cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ADMINISTRATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Science, Education,
Arjuna Subject : -
Articles 1,124 Documents
KAJIAN YURIDIS HAK IMUNITAS ANGGOTA DPR DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA Massie, Finny Alfinonita
LEX ADMINISTRATUM Vol 6, No 4 (2018): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana hak imunitas DPR dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dan bagaimanakah hak imunitas ketika diujikan keberlakuannya dihadapan prinsip Negara hukum yaitu equality before the law di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Hak imunitas bagi setiap anggota DPR merupakan sebuah senjata paling efektif. Karena selain menjadi payung hukum tetapi juga mampu menyelamatkan dari persoalan hukum sejauh masih menyangkut tugas DPR. Namun, hak imunitas yang melekat pada anggota DPR masih terbatas pada tindakan-tindakan tertentu. Artinya, hak imunitas itu tidak berlaku mana kala anggota DPR melakukan tindak pidana berat. Sehingga anggota DPR bisa dituntut di hadapan pengadilan apabila terbukti melanggar ketentutan dalam konstitusi ataupun undang-undang. Dengan demikian, anggota DPR harus menghindari menciptakan konflik yang berimplikasi pada hakistimewa yang dimilikinya dituntut kepengadilan. Apabila anggota DPR terbukti melakukan ketentuan kode etik dan tata tertib yang berlaku, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dikenai sanksi berupa sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat. 2. Equality before the law menjadi prinsip yang mendasar dalam konteks hukum dan hak asasi manusia dalam konstitusi oleh pembentukan Negara yaitu pada Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan berdasar pada pasal tersebut yang di dalamnya mengandung makna prinsip hukum yaitu equality before the law dalam kenyataan memaksa hak imunitas hukum bagi DPR atau anggota parlemen untuk diberlakukan secara terbatas. Diberlakukan secara terbatas dapat dilihat dari substansi Pasal 224 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 Juncto Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 dimana diluar dari apa yang diatur dalam ketentuan ini maka hak imunitas sebagai hak kebebalan hukum yang dimiliki anggota DPR sesungguhnya menjadi tidak ada.Kata kunci: imunitas; anggota dpr;
IMPLEMENTASI PROTOKOL KYOTO TERHADAP PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DITINJAU DARI ASPEK HUKUM LINGKUNGAN DI PROVINSI SULAWESI UTARA Kalesaran, Andre
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 7 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Protokol Kyoto merupakan perjanjian Internasional dimana negara-negara di dunia sepakat untuk mengurangi emisi gas rumah kaca di bumi. Emisi gas rumah kaca merupakan faktor utama penyebab terjadinya pemanasaan global yang berakibat pada terjadinya perubahan iklim dunia. Indonesia merupakan salah satu negara yang meratifikasi Protokol Kyoto, sehingga aturan dalam prokol kyoto menjadi hukum positif di Indonesia. Implikasi dari Protokol Kyoto di Indonesia mengakibatkan dilaksankannya Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan di seluruh daerah di Indonesia termasuk Provinsi Sulawesi Utara. Implikasi dari Protokol Kyoto di Sulawesi Utara mengharuskan adanya peraturan daerah yang berwawasan lingkungan yang dikuti dengan pembangunan-pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan di seluruh daerah Sulawesi Utara. Kata kunci : Protokol Kyoto, Pembangunan Berkelanjutan, Lingkungan
TINJAUAN YURIDIS HAK UJI MATERIIL PERATURAN DAERAH TERHADAP UNDANG-UNDANG OLEH MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA Siruang, Mitita
LEX ADMINISTRATUM Vol 7, No 3 (2019): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan dan perkembangan hak uji materiil di indonesia dan bagaimana hak uji materiil peraturan daerah terhadap undang-undang di Mahkamah Agung. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Pengaturan dan perkembangan Hak Uji Materiil di Indonesia mengalami perubahan dari waktu ke waktu, terutama mengenai peraturan pelaksanaannya dalam aspek Hukum Acara yang digunakan. Perkembangan tersebut ketika ada ketentuan hukum dan praktik yang dualistis dalam melakukan Hak Uji Materiil terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang dari Menteri dalam Negeri dan Gubernur kepada Mahkamah Agung yang berwenang mengujinya berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU XIII/2015 sebagai satu-satunya lembaga negara yang berwenang. 2. Ketentuan dalam Pasal 24A ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan landasan konstitusional Mahkamah Agung, khususnya dalam kewenangannya menguji Peraturan perundang-undangan dibawah Undang-Undang, yang berarti Peraturan Daerah salah satunya. Hak Uji Materiil Peraturan Daerah terhadap Undang-Undang di Mahkamah Agung dapat diajukan langsung ke Mahkamah Agung, atau melalui Pengadilan Negeri yang membawahi wilayah hukum tempat kedudukan Pemohon.Kata kunci: Tinjauan Yuridis, Hak Uji Materiil, Peraturan Daerah, Undang-Undang,  Mahkamah Agung
TINJAUAN YURIDIS NORMATIF TERHADAP PENGANUT PENGHAYAT KEPERCAYAAN MENURUT UUD 1945 DAN HUBUNGANNYA DENGAN HAK ASASI MANUSIA Ratu, Juan Ray Yehezkiel
LEX ADMINISTRATUM Vol 6, No 2 (2018): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan keberadaan Penganut Penghayat Kepercayaan di Indonesia dan bagaimana penjaminan Hak Asasi Manusia terhadap Penganut Penghayat Kepercayaan di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Keluarnya Penetapan Presiden Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, dilatarbelakangi juga dengan pengaruh politik masa itu dan berbagai macam aliran kepercayaan yang berkembang di Indonesia, sehingga keluar pula aturan-aturan turunan pendukungnya seperti maka dikeluarkanlah Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 yang seakan “menendang” Konghucu keluar dari agama resmi di Indonesia. Hal ini didukung dengan dikeluarkannya Tap MPR Nomor IV/MPR/1978 tentang GBHN, ditambah Instruksi Menteri Agama Nomor 4 Tahun 1978 yang secara tegas menyatakan bahwa aliran kepercayaan bukan “agama”, dan “agama” yang dimaksud pemerintah yakni hanya lima agama resmi (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha). Dikeluarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2000 yang mencabut Instruksi Presiden No. 14 Tahun 1967 tentang Pelarangan Agama Konghucu di Indonesia, menjadi angin segar bagi penganutnya, sehingga mensejajarkan Konghucu dengan Agama lainnya yang diakui sebagai agama di Indonesia. 2. Pengaturan dan pelayanan terhadap penganut aliran kepercayaan telah di atur dalam Peraturan Bersama Mendagri dan Menpar Nomor 43 & 41 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelayanan kepada penganut Penghayat Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Yang selanjutnya diatur juga secara khusus mengenai kelembagaan aliran kepercayaan dalam Permendikbud Nomor 77 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembinaan Lembaga Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha  Esa yang menekankan pada pembinaan lembaga aliran kepercayaan.Kata kunci: Tinjauan Yuridis Normatif, Penganut Penghayat Kepercayaan, Hak Asasi Manusia
KEDUDUKAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA Iskandar, Jean Daryn Hendar
LEX ADMINISTRATUM Vol 6, No 4 (2018): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini yakni untuk mengetahui bagaimana Kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia dan bagaimana Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai Lembaga Negara, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Lembaga Kepolisian dalam organisasi negara lahir dari adanya fungsi kepolisian yang telah melekat pada setiap individu manusia untuk menjaga, memelihara, mengamankan dan menertibkan dirinya beserta lingkungannya. Dengan mencermati empat instrument hukum positif di Indonesia yang mengatur tentang kedudukan Polri, yakni Ketetapan MPR RI No. VII/MPR/2000, Undang-undang No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Keputusan Presiden No.70 Tahun 2002 tentang organisasi Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Keputusan Presiden No.89 Tahun 2000, Instrumen hukum yang dimaksud sebagai dasar dalam penyelenggaraan kepolisian yang ideal. Maka kedudukan Lembaga Kepolisian Negara Indonesia saat ini berada langsung dibawah Presiden. 2. Peran Lembaga Kepolisian di Indonesia sangatlah diperlukan oleh masyarakat guna memelihara suatu keamanan serta ketertiban masyarakat. Disamping hal tersebut, Polisi juga berperan sebagai suatu aparat penegak hukum. UUD 1945 Pasal 30 ayat (4) menyatakan bahwa “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum”. Sedangkan Peran fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia termuat dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, bahwa “Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakkan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat”. Hal tersebut menekankan kepada fungsi pemerintahan, dimana pihak Kepolisian mengemban salah satu fungsi pemerintahan yang ada. Fungsi Kepolisian tersebut mempunyai makna yang serupa dengan tugas dan wewenang Kepolisian baik prefentif maupun represif.Kata kunci: kepolisian;
KAJIAN YURIDIS PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PT BANK SULUT GO Poluan, Erlangga C. J.
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 5 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penyertaan Modal Negara kepada PT Bank Sulut Go yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan tujuan untuk mengalokasi dana yang dikelola oleh PT Bank Sulut Go sehingga dapat meningkatkan sisi pasiva dalam neraca PT Bank Sulut Go sebagai Bank Pembangunan Daerah. Maksud dari Penyertaan Modal Negara kepada PT Bank Sulut Go yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan tujuan untuk mengalokasi dana yang dikelola oleh PT Bank Sulut Go sehingga dapat meningkatkan sisi pasiva dalam neraca PT Bank Sulut Go sebagai Bank Pembangunan Daerah. Maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah: Bagaimanakah Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT Bank Sulut Go? Bagaimanakah Fungsi dan Peran Prinsip Good Corperate Governance (GCG) di dalam Sistem PT Bank Sulut Go?Bagaimanakah Kegiatan PT Bank Sulut Go di dalam Pengelolaan kegiatan perbankan sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan di dalam pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah? Berangkat dari permasalahan tersebut di atas maka yang menjadi metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah: Yuridis Empiris. Hasil dari penelitian ini dapatlah disimpulkan bahwa: Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT Bank Sulut yakni: saham Bank Sulut dimiliki mayoritas oleh Pemprov Sulut dan Gorontalo sebesar 36,97%, Pemkab/Pemkot di Sulut 15,20%, Pemkab/Pemkot di Gorontalo 17,30%, Koperasi Karyawan 5,54%, dan PT Mega Corpora 24,99%. Modal disetor pemegang saham bisa mencapai Rp. 550 miliar hingga Rp. 600 miliar pada akhir tahun ini; Fungsi dan Peran Prinsip Good Corperate Governance (GCG) di dalam PT Bank Sulut, meliputi Prinsip Keterbukaan; Prinsip Akuntabilitas; Prinsip Tanggung jawab; Prinsip Independensi; dan Prinsip Kewajaran; sangat tepat apabila di terapkan dalam industri perbankan. Falsafah perbankan harus dapat menjaga keserasian antara prinsip pengelolaan bank dan kepentingan berbagai pihak yang di landasi prinsip pengelolaan perbankan; prinsip kewajiban perbankan; prinsip etika perbankan; Kegiatan PT Bank Sulut di dalam Pengelolaan kegiatan perbankan  selain menghimpun dana dari masyarakat luas dalam bentuk simpanan dapat pula berbentuk penyaluran kredit.  Kegiatan PT Bank Sulut pada dasarnya dapat meningkatkan kesejahteraan di dalam pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah. Kata Kunci: Bank Sulut, Modal, Pemerintah Daerah
TUGAS DAN WEWENANG OMBUDSMAN DALAM MEMBERANTAS DAN MENCEGAH MALADMINISTRASI Kaligis, Mejevti
LEX ADMINISTRATUM Vol 7, No 2 (2019): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tugas ombudsman dalam dan memberantas dan mencegah maladministrasi di Indonesia? Dan bagaimana wewenang ombudsman dalam dan memberantas dan mencegah maladministrasi di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Tugas Ombudsman dalam memberantas dan mencegah maladministrasi di Indonesia yaitu menerima dan melakukan pemeriksaan laporan serta melakukan invenstigasi dan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lain terhadap adanya dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik guna mencegah dan memberantas perbuatan maladministrasi. 2.Dalam melaksanakan wewenang untuk memberantas dan mencegah maladministrasi di Indonesia, Ombudsman perlu menyampaikan saran kepada Presiden, kepala daerah, atau pimpinan Penyelenggara Negara lainnya guna perbaikan dan penyempurnaan organisasi dan/atau prosedur pelayanan publik serta kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan/atau Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan/atau kepala daerah agar terhadap undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya diadakan perubahan dalam rangka mencegah Maladministrasi.Kata kunci: Tugas Dan Wewenang, Ombudsman, Memberantas dan Mencegah, Maladministrasi.
KAJIAN YURIDIS PEMBERIAN BANTUAN HUKUM JAKSA PENGACARA NEGARA DALAM PERKARA PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA (TUN) Simanjuntak, Juristoffel
LEX ADMINISTRATUM Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah Pengaturan Hukum Tentang Jaksa Pengacara Negara Dalam Sistem Peradilan dan bagaimanakah Kedudukan Jaksa Pengacara Negara Dalam Pemberian Bantuan Hukum Berkaitan Dengan Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Pengaturan Hukum Tentang Jaksa Pengacara Negara dalam   sistem peradilan terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang eksistensi Jaksa sebagai pengacara negara yaitu  Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia Pasal 30 ayat (2), Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Pasal 24 ayat (2), dan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : 040/A/J.A/12/2010 tentang Standar Operating Prosedur (SOP) Pelaksanaan Tugas, Fungsi dan Wewenang Perdata dan Tata Usaha Negara. 2. Kedudukan ataupun keberadaan  Jaksa Pengacara Negara dalam penanganan sengketa di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara menurut Undang-undang No.16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, dimana Jaksa sebagai Pengacara Negara dapat  bertindak di bidang Perdata dan  Tata Usaha Negara untuk mewakili atas nama lembaga Negara, instansi pemerintah di pusat/daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) / Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dalam penyelesaian sengketa Perdata dan  Tata Usaha Negara yang dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara merupakan bentuk dari Bantun Hukum yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara. Proses penyelesaian sengketa ataupun perkara tata usaha negara yang dilakukan oleh jaksa pengacara negara berdasarkan surat kuasa khusus, pada dasarnya sengketa diselesaikan baik melalui jalur litigasi maupun non litigasi atau penyelesaian diluar pengadilan.Kata kunci: jaksa, pengacara negara
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PROSES EKSEKUSI ATAS PUTUSAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA Lahopang, Silvia Rahmawati
LEX ADMINISTRATUM Vol 6, No 3 (2018): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah proses eksekusi (putusan) Peradilan Tata Usaha Negara dan apakah yang menjadi kendala terhadap proses eksekusi atas putusan Peradilan Tata Usaha Negara, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1.   Proses eksekusi (putusan) Peradilan Tata Usaha Negara diatur dalam Pasal 116 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 jo. Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 jo. Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Berdasarkan ketentuan Pasal 116 tersebut, maka eksekusi yang ada di Peradilan Tata Usaha Negara yaitu : 1) Eksekusi Otomatis    2) Eksekusi Hierarkis 3) Eksekusi Upaya Paksa. Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 mekanisme atau eksekusi upaya paksa (dwangsom) dan sanksi administratif masih tidak dapat berlaku secara efektif. Pasal 116 ada beberapa perubahan tetapi tidak membawa implikasi apapun, perubahan tersebut secara yuridis formal telah memberi kekuatan atau upaya memaksa bagi Pengadilan untuk merealisasikan putusannya. Akan tetapi ketentuan tersebut, baru merupakan landasan atau prinsip-prinsip pokok, karena mekanisme pengaturannya masih belum jelas atau masih harus menunggu pengaturan lebih lanjut dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai mekanisme dan tata cara pelaksanaannya. 2. Kendala dalam proses eksekusi Peradilan Tata Usaha Negara seringkali    disebabkan oleh beberapa hal yaitu: 1) Kekuatan Eksekutorial Putusan Peradilan Tata Usaha Negara 2)  Hambatan Upaya Paksa Menggunakan Uang Paksa 3) Hambatan Upaya Paksa Berupa Sanksi Administratif.Kata kunci: eksekusi; peradilan tata usaha negara;
KAJIAN HUKUM TERHADAP PEMBUATAN PERJANJIAN KREDIT PADA BANK UMUM NASIONAL DI MANADO Kopitoy, Yusuf
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 5 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 telah mengatur bahwa Bank sebagai lembaga yang berfungsi menghimpun dan menyalurkan dana bagi masyarakat. Dengan fungsi tersebut, salah satu kegiatan pokok bank yaitu menyalurkan dana bagi masyarakat dengan cara kredit. Dasar pemberian kredit adalah perjanjian yang dilakukan bank dengan nasabah.Berdasarkan hal tersebut yang menjadi permasalahan bagaimana ketentuan hukum mengenai pembuatan perjanjian kredit dalam praktik Perbankan nasional. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif didapatkan hasil yaitu hasil penelitian terhadap proses dan prosedur pada Bank BRI, Bank Mandiri dan Bank BNI pada umumnya sama yaitu prosesnya terdiri dari lima tahap. Tahap pertama nasabah melengkapi syarat-syarat. Tahap yang kedua nasabah diberikan formulir berupa surat pengakuan. Tahap yang ketiga yaitu tandatangan persetujuan antara kedua belah pihak.Tahap yang keempat yaitu persetujuan dari pimpinan bank untuk pencairan kredit sedangkan tahap yang kelima yaitu pencairan kredit. Kata kunci:  Perjanjian kredit, bank umum.

Page 35 of 113 | Total Record : 1124


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 13 No. 2 (2025): Lex Administratum Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Administratum Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 2 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Administratum Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum Vol 9, No 8 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 5 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 4 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 3 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 1 (2021): Lex Administratum Vol 8, No 5 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 3 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 2 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 1 (2020): Lex Administratum Vol 7, No 4 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 3 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 2 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 1 (2019): Lex Administratum Vol 6, No 4 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 3 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 2 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum Vol 5, No 9 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 8 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 7 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 6 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 5 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 4 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 3 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 1 (2017): Lex Administratum Vol 4, No 4 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 1 (2016): Lex Administratum Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 7 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 5 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 4 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 3 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 2 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 2 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 1 (2014): Lex Administratum Vol 1, No 3 (2013): Lex Administratum Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum Vol 1, No 1 (2013): Lex administratum More Issue