cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ADMINISTRATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Science, Education,
Arjuna Subject : -
Articles 1,124 Documents
KAJIAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 006/PUU-II/2004 DITINJAU DARI PASAL 378 KUHP DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT Komansilan, Henry Gerardus
LEX ADMINISTRATUM Vol 7, No 1 (2019): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan Pasal 378 KUHP dan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 berkenaan dengan peristiwa Advokat gadungan dan bagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-II/2004 berkenaan dengan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan Pasal 378 KUHP berkenaan dengan peristiwa Advokat gadungan yaitu si Advokat gadungan memiliki kemungkinan untuk dipidana berdasarkan Pasal 378 KUHP, jika si korban telah tergerak memberikan sesuatu barang, seperti memberikan pembayaran honorarium atau panjar honorarium, kepada si Advokat gadungan; sedangkan pengaturan menurut Pasal 31 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, sudah dapat dipidana jika korban telah menyatakan menerima si Advokat gadungan untuk bertindak sebagai Advokat. 2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-II/2004 telah menyatakan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 sebagai bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena: 1) membatasi kebebasan seseorang untuk memilih sumber informasi hukum selain dari Advokat; 2) mengakibatkan tidak lagi berperannya lembaga-lembaga pemberi bantuan hukum dan pelayanan hukum dari Perguruan Tinggi kepada pihak-pihak yang kurang mampu; dan 3) Pasal 31 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 merupakan ketentuan perlindungan yang berlebihan sebab dalam KUHP telah tersedia perlindungan kepentingan masyarakat dari kemungkinan penipuan yang dilakukan oleh orang-orang yang mengaku-aku sebagai Advokat. Kata kunci:  Kajian Putusan, Mahkamah Konstitusi, Advokat
KAJIAN YURIDIS PUTUSAN MAJELIS BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN BERSIFAT FINAL DAN MENGIKAT DALAM SENGKETA ANTARA KONSUMEN DENGAN PELAKU USAHA Domaha, Sandhy The
LEX ADMINISTRATUM Vol 5, No 3 (2017): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan bagi konsumen dan pelaku usaha dalam melaksanakan hak dan kewajiban khususnya dalam perdagangan barang dan/atau jasa. Terjadinya sengketa antara pelaku usaha dan konsumen diharapkan dapat diselesaikan baik melalui pengadilan maupun di luar pengadilan dengan memperhatikan proses penyelesaian perkara secara cepat, sederhana dan biaya ringan. Tugas dan kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 diharapkan dapat mewujudkan perlindungan hak-hak konsumen apabila terjadi sengketa dengan pelaku usaha melalui penyelesaian sengketa di luar pengadilan secara konsiliasi, mediasi dan arbitrase. Namun dalam kenyataannya, menunjukkan bahwa tugas dan wewenang majelis BPSK dalam membuat putusan yang bersifat final dan mengikat terhadap penyelesaian sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha tidak berlaku mutlak, karena para pihak masih dapat mengajukan keberatan kepada pengadilan negeri apabila tidak menerima putusan majelis Badan Penyelesaian Sengketa, khususnya terhadap putusan arbitrase yang dikeluarkan oleh BPSK. Hal ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, keadilan dan kemanfaatan dalam penerapan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan seharusnya penyelesaian perkara perdata dilaksanakan dengan cepat, sederhana dan biaya ringan. Khusus untuk penyelesaian sengketa melalui BPSK dengan cara arbitrase, ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tidak harmonis dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif  Penyelesaian Sengketa dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Hal ini dapat menyebabkan putusan Majelis BPSK tidak memiliki kekuatan eksekutorial.Kata kunci: Putusan Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, final dan mengikat, Konsumen, Pelaku Usaha
KEWENANGAN MPR DALAM MEMUTUSKAN PEMBERHENTIAN TERHADAP PRESIDEN (IMPEACHMENT) DITINJAU DARI PASAL 3 AYAT (3) UUD 1945 Liputo, Muhamad T. A.
LEX ADMINISTRATUM Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kewenangan MPR dalam memutuskan pemberhentian terhadap Presiden (impeachment) berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan bagaimana proses pemberhentian Presiden (impeachment) menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kewenangan MPR dalam memutuskan pemberhentian Presiden dalam masa jabatannya merupakan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu terdapat pada Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2. Proses impeachment yang diterapkan di Negara Republik Indonesia menggunakan prosedur yang melalui 3 lembaga negara yaitu DPR, Mahkamah Konstitusi dan MPR. Dan proses pemberhentian Presiden di Indonesia diatur dalam Pasal 7A sampai dengan Pasal 7B UUD NRI Tahun 1945.Kata kunci: Kewenangan MPR, Pemberhentian Presiden
ATURAN DAN HAK WARGA NEGARA ASING YANG BERDOMISILI DI INDONESIA DALAM MENJALANKAN SISTEM PASAR MODAL Frans, George Hendrik
LEX ADMINISTRATUM Vol 6, No 3 (2018): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kelebihan dan kekurangan Hak Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing dalam sistem Pasar Modal di Indonesia dan bagaimana mekanisme sistem pasar modal di indonesia di tinjau dari Undang-Undang no.8 Tahun 1995 mengenai Pasar Modal. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Keuntungan yang terjadi di pasar modal lebih banyak didapati dari pada kerugian pasar modal, dan kerugian dari pasar modal ini tidaklah terlalu penting atau tidak terlalu beresiko bagi usaha/perusahaan dan kelebihan Warga Negara Asing bebas melakukan invenstasi dalam negeri dikarenakan sudah ada aturannya berdasarkan Undang-undang No. 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan, kekurangan Warga Negara Asing di Indonesia dilandasi adanya suatu Hak yang bersifat mengatur jalannya pasar modal di Indonsia, Serta pengakuan kedudukan/ kependudukan WNA diatur dalam Pasal 13 UU no.3 tahun 1946. 2. Mekanisme Undang-Undang Pasar Modal no.8 tahun 1995 yang didalamnya mengatur hal-hal yang berkaitan dengan pasar modal, dari mulai mekanisme, pihak-pihak yang terlibat, instrumen yang menunjang melaksanakan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan, dan stabilitas ekonomi nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat. Bagi lembaga-lembaga penunjang pasar modal, perlu meningkatkan kontribusinya terhadap kemajuan pasar modal sesuai dengan fungsinya masing-masing.Kata kunci: Aturan dan Hak Warga Negara Asing, Berdomisili Di Indonesia, menjalankan Sistem Pasar Modal.
ANALISIS YURIDIS KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA YANG DIKELUARKAN TANPA WEWENANG SEBAGAI OBJEK GUGATAN DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA Dotulong, Sergio
LEX ADMINISTRATUM Vol 6, No 4 (2018): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya dengan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk keputusan tata usaha negara yang dikeluarkan tanpa wewenang dan bagaimana kedudukan hukum keputusan tata usaha negara yang dikeluarkan tanpa wewenang sebagai objek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Suatu Keputusan Tata Usaha Negara pada dasarnya tidak lepas dari peraturan yang menjadi landasannya atau disebut dengan peraturan dasar. Setiap Keputusan Tata Usaha Negara harus dan wajib dikeluarkan sesuai dengan peraturan yang mengatur dan memberikan kewenangan kepada seorang Pejabat atau suatu Badan Tata Usaha Negara. Keputusan yang dikeluarkan tanpa landasan hukum adalah bertentangan dengan asas legalitas (legaliteit beginsel) sehingga bisa dikatakan sebagai suatu perbuatan tanpa wewenang dan bersifat melawan hukum. 2. Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan tanpa wewenang sejatinya merupakan keputusan yang cacat wewenang dan bertentangan dengan asas legalitas. Dengan demikian keputusan tersebut seharusnya dibatalkan oleh instansi atasan Pejabat yang mengeluarkan keputusan tersebut atau melalui lembaga pengadilan yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara. Sebuah Keputusan Tata Usaha Negara yang telah dikeluarkan sekalipun keputusan tersebut dikeluarkan tanpa wewenang artinya Pejabat atau Badan Tata Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan tersebut tidak berdasarkan wewenangnya, maka dianggap dapat dilaksanakan sesuai asas presumption justae causa, sepanjang tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya.Kata kunci: Analisis Yuridis, Keputusan Tata Usaha Negara, Dikeluarkan Tanpa Wewenang, Objek Gugatan, Peradilan Tata Usaha Negara
KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DI BIDANG PELAYANAN PERIZINAN INDUSTRI DAN PERDAGANGAN SEBAGAI BENTUK IMPLEMENTASI OTONOMI DAERAH DI KABUPATEN MINAHASA TENGGARA Waas, Dougles L.
LEX ADMINISTRATUM Vol 5, No 3 (2017): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah, Provinsi, Kabupaten/Kota telah menegaskan kewenangan daerah dalam pengaturan segala urusan yang berkaitan dengan kepentingan daerah termasuk di bidang industri dan perdagangan sebagai kewenangan kongkuren atau kewenangan yang dibagi dan diperoleh dari pemerintah pusat. Dengan kewenangan tersebut semakin memperkuat posisi pemerintah daerah untuk mengatur dan mengendalikan seluruh aspek industri dan perdagangan yang ada di daerah sesuai pembagian urusan tersebut. Kabupaten Minahasa tenggara sendiri sebagai salah satu daerah yang mendapatkan kewenangan dalam bidang perizinan industri dan perdagangan berdasarkan  Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah, Provinsi, Kabupaten/Kota serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perizinan Terpadu Satu Pintu, telah mengimplementasikan kewenangan tersebut lewat pembentukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang dibentuk berdasarkan Perda Nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara. Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah kegiatan penyelenggaraan  perizinan dan non perizinan yang proses pengelolaannya mulai dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dilakukan dalam satu tempat.  Berdasarkan ketentuan tersebut dapat diartikan bahwa proses pelayanan perizinan dan non perizinan hanya dapat dilakukan dalam satu tempat yaitu berdasarkan kewenangannya yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Minahasa Tenggara. Namun dalam kenyataannya dalam pengurusan proses perizinan terdapat juga kewenangan yang dimiliki oleh dinas/instansi lain. Sebagai contoh dalam pelayanan proses perizinan di bidang perindustrian dan perdagangan selain Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Minahasa Tenggara yang berwenang, kewenangan yang sama juga dimiliki oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah. Akibat dari hal tersebut menyebabkan terjadinya dualisme kewenangan yang saling berbenturan dalam aspek perizinan. Sehingga menyebabkan pelayanan birokrasi perizinan khususnya di bidang industri dan perdagangan menjadi terhambat. Selain itu belum adanya sistem perizinan yang baku, integratif dan komprehensif, banyaknya instansi yang mengeluarkan izin, tersebarnya peraturan tentang perizinan dalam berbagai bentuk peraturan daerah, diadakannya suatu izin hanya didasarkan semata-mata kepada tujuan pemasukan bagi pendapatan pemerintah daerah. Beragamnya organ atau badan/instansi pemerintah yang berwenang memberikan izin, menyebabkan tujuan dari kegiatan yang membutuhkan izin tertentu menjadi terhambat bahkan tidak mencapai sasaran.Kata kunci: Kewenangan pemerintah daerah, perizinan industri dan perdagangan
KEDUDUKAN PENGADILAN PAJAK DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA Sumolang, Kristendo
LEX ADMINISTRATUM Vol 7, No 4 (2019): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Keberadaan Pengadilan Pajak ini apakah sebuah pengadilan yang berdiri sendiri atau merupakan suatu pengadilan khusus dibawah lingkungan peradilan yang ada dibawah Makamah Agung baik itu lingkungan peradilan umum atau lingkungan peradilan tata usaha negara. Hasil penilitian ini menunjukan bahwa kedudukan pengadilan pajak yang berdiri dua kaki antara eksekutif dan yudikatif harusnya bisa berdiri sendiri dalam yudikatif baik dari pengawasan, anggaran, dan pembinaan oleh Mahkamah Agung.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman bahwa pengadilan khusus hanya dapat di bentuk dalam salah satu lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung. Pengadilan pajak alangkah baiknya bisa menjadi lembaga peradilan yang menangadi masalah administrasi perpajakan yang bisa sama dengan pengadilan khusus lainnya yang ada di pengadilan umum, walaupun pengadilan pajak berada di pengadilan tata usaha negara. Kedudukan pengadilan pajak berada di bawah seutuhnya di Mahkamah Agung agara bisa lembaga yang mandiri yang tidak berpijak antara pemerintah dan Mahkamah Agung.
WEWENANG PENGAWASAN TERHADAP HAKIM OLEH KOMISI YUDISIAL BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Kariang, Apriyanto
LEX ADMINISTRATUM Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana wewenang pengawasan terhadap hakim oleh Komisi Yudisial dan bagaimana pelaksanaan pengawasan Komisi Yudisial berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Wewenang pengawasan Komisi Yudisial masih belum cukup kuat karena produknya besifat rekomendasi yang tidak mengikat. Meskipun dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Komisi Yudisial terdapat klausul yang menyatakan bahwa rekomendasi terkait usul penjatuhan sanksi Komisi Yudisial dapat berlaku otomatis, namun tidak ada sanksi bagi Mahkamah Agung apabila tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut. 2. Komisi Yudisial dalam mengawasi hakim belum cukup efektif karena masih terkendala beberapa faktor yang berakibat tidak maksimalnya pelaksanaan fungsi pengawasan. Faktor utama adalah seringkali tidak menindaklanjuti rekomendasi sanksi bagi hakim yang tebukti melakukan pelanggaran yang disampaikan Komisi Yudisial. faktor berikutnya adalah pengaturan. Yang membatasi wewenang pengawasan dan tidak adanya pembedaan yang tegas mengenai ranah pengawasan yang terkait dengan teknis yudisial dan ranah perilaku hakim. Keduanya berakibat pada fungsi pengawasan yang dilakukan Komisi Yudisial kurang efektif. Faktor lainnya adalah faktor internal yang meliputi 3 (tiga) hal. Pertama, tidak masifnya fungsi pencegahan yang dilakukan Komisi Yudusial dalam mensosialisasikan dan mengiternalisasi Kedua, tidak adanya tenaga fungsional khusus investigasi dan pemeriksa yang membantu Anggota Komisi Yudisial dalam melakukan fungsi pengawasan hakim. Ketiga, tidak adanya perwakilan di daerah juga turut.Kata kunci:  Wewenang Pengawasan Terhadap Hakim, Komisi Yudisial, Peraturan Perundang-Undangan.
TITIK SINGGUNG KEWENANGAN PERUBAHAN PERUNDANG – UNDANGAN ANTARA BADAN LEGISLATIF DAN BADAN YUDIKATIF (STUDI TENTANG PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NO 2 TAHUN 2012 TENTANG BATASAN TINDAK PIDANA RINGAN DAN JUMLAH DENDA) Djaman, Riska Pratiwi
LEX ADMINISTRATUM Vol 6, No 2 (2018): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah Titik singgung perubahan perundang-undangan antara badan legislatif dan badan yudikatif dan bagaimanakah kewenangan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam menerbitkan PERMA Nomor 02 Tahun 2012 yang substansinya dapat dikatakan sudah mengubah Pasal-Pasal tertentu dalam KUHP, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: Kebijakan peradilan sebagaimana disebutkan, khususnya PERMA Nomor 02 Tahun 2012, lahir tidak melalui proses peradilan, bahkan kebijakan tersebut dimaksudkan untuk kepentingan peradilan itu sendiri. Sejalan dengan pandangan MA yang berusaha untuk mendorong badan legislatif membuat atau mengamandemen KUHP sebagaimana isi PERMA, sampai sekarang  (skripsi dibuat) harapan itu belum terwujud.  Diakui bahwa MA yang biasa bergelut dalam dunia hukum terus-menerus membawanya pada posisi yang sangat sensitif dalam mengikuti perkembangan hukum dan perundang-undangan,  bahkan dalam hal tertentu lebih maju dari lembaga legislatif. PERMA Nomor 02 Tahun 2012, pada satu sisi dinilai sejalan dengan nilai-nilai keadilan yang berkembang. Karena tidak pernah terjadi perubahan fungsi dan kewenangan lembaga negara, juga tidak pernah didelegasikan secara konstitusi, maka dari sudut yang lain (kewenangan) dapat dinilai berlebihan. Dikhawatirkan bila terjadi konflik kepentingan, akhirnya akan diperhadapkan pada pilihan sumber hukum yang lebih kuat dan PERMA berada pada posisi lemah karena secara konstitusi KUHP lebih kuat. Tetapi berbicara pilihan hukum, belum tentu PERMA berposisi seperti itu.Kata kunci: tindak pidana ringan; denda;
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MELAKUKAN YUDICIAL REVIEW PADA PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG Denyaty, Denyaty
LEX ADMINISTRATUM Vol 6, No 4 (2018): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana konsep pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dalam Hierarki Peraturan Perundang-undangan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 dan bagaimana kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam melakukan Yudicial Review terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang di mna dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) merupakan salah satu jenis peraturan perundang-undangan dalam sistem norma hukum Negara Republik Indonesia. Pengujian PERPU dilakukan dengan dua (2) cara anatara lain: (i) Pengujian Norma dan (ii) Konstitusionalitas Undang-Undang. Dimana pada konsep Pengujian Norma yang dilakukan oleh lembaga peradilan (judicial review) yang dilakukan oleh  lembaga Yudicial. Konsep Pengujian Konsdtitusionalitas Undang-Undang adalah pengujian mengenai konstitusionalitas Undang-Undang baik dari segi Formal maupun dari segi materil. 2. Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiamn mempunyai peranan penting dalam usaha menegakkan konstitusi dan prinsip negara hukum sesuai dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kewenangan Mahakamah Konstitusi dalam pengujian PERPU memang tidak diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 secara yuridis, pertimbangan ini digunakan oleh hakim konstitusi untuk menguji PERPU adalah faktor teleologis dan sosiologis karena kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.Kata kunci: mahkamah konstitusi; judicial review; peraturan pemerintah pengganti undang-undang;

Page 36 of 113 | Total Record : 1124


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 13 No. 2 (2025): Lex Administratum Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Administratum Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 2 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Administratum Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum Vol 9, No 8 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 5 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 4 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 3 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 1 (2021): Lex Administratum Vol 8, No 5 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 3 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 2 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 1 (2020): Lex Administratum Vol 7, No 4 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 3 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 2 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 1 (2019): Lex Administratum Vol 6, No 4 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 3 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 2 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum Vol 5, No 9 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 8 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 7 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 6 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 5 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 4 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 3 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 1 (2017): Lex Administratum Vol 4, No 4 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 1 (2016): Lex Administratum Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 7 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 5 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 4 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 3 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 2 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 2 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 1 (2014): Lex Administratum Vol 1, No 3 (2013): Lex Administratum Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum Vol 1, No 1 (2013): Lex administratum More Issue