cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ADMINISTRATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Science, Education,
Arjuna Subject : -
Articles 1,124 Documents
KEDUDUKAN PERATURAN DPRD DALAM RANGKA OPTIMALISASI PERATURAN FUNGSI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DI KABUPATEN MINAHASA Waleleng, Jandi Oklen
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 7 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini, menggunakan tipe penelitian yuridis normatif yaitu  usaha penemuan hukum (in concreto) yang sesuai untuk diterapkan dalam menyelesaikan suatu masalah hukum tertentu. Dalam usaha tersebut digunakan data seperti perundang-undangan, keputusan-keputusan pengadilan, teori-teori hukum dan doktrin. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterkaitan antara pelaksanaan fungsi DPRD dengan pembentukan produk hukum daerah berupa  peraturan dewan perwakilan rakyat daerah, keputusan ketua dewan perwakilan rakyat daerah dan keputusaan badan kehormatan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan fungsi dewan perwakilan rakyat daerah di Kabupaten Minahasa  adalah pelaksanaan fungsi DPRD merupakan membutuhkan landasan atau acuan peraturan yan merupakan jenis peraturan yang mengatur secara umum  yang dibentuk baik karena perintah peraturan perundangg-undangan maupun karena kewenangan yang melekat pada DPRD dan anggota DPRD sebagai bagian tidak terpisahkan dengan DPRD secara kelembagaan membutuhkan acuan atau landasan berupa produk hukum yang mengatur secara individual sehingga untuk peraturan  DPRD merupakan landasan bagi pelaksanaan fungsi dan kewenangan DPRD sedangkan jenis keputusan DPRD, Keputusan Ketua DPRD dan Keputusan Badan Kehormatan merupakan landasan atau acuan bai pelaksanaan tugas dan kewajiban anggota DPRD. Kata kunci: kedudukan, peraturan, optimalisasi, DPRD, fungsi
IMPLEMENTASI PENATAAN RUANG DALAM PERATURAN DAERAH RENCANA TATA RUANG WILAYAH (RTRW) MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 26 TAHUN 2007 Ulenaung, Vernanda Yuniar
LEX ADMINISTRATUM Vol 7, No 2 (2019): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana implementasi Peraturan Daerah menurut Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 dan bagaimana dampak penataan ruang sebagai faktor penghambat dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Implementasi Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 melalui Penyelenggaraan Penataan Ruang secara nasional untuk mewujudkan ruang nusantara yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan, mengamanatkan agar dibentuk peraturan pelaksanaan sebagai landasan operasional dalam mengimplementasikan ketentuan-ketentuan Undang-Undang tersebut. Setelah rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota ditetapkan dalam Peraturan Daerah, selanjutnya digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah, penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah kabupaten serta mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan antar sector, penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi, penataan ruang kawasan strategis kabupaten/kota. 2. Faktor penghambat dalam Rencana Tata Ruang Wilayah di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota antara lain; Masalah fisik lahan yang tidak sesuai peruntukkannya, daya dukung lingkungan, tingkat kepedulian aparat penegak hukum, dan keterbatasan SDM dan budaya masyarakat yang masih kurang peduli terhadap lingkungan. Bertambahnya jumlah pemukiman yang akan berdampak serius terhadap kelestarian dan keseimbangan wilayah ini.Kata kunci: penetaan ruang; peraturan daerah; rtrw;
PENYELESAIAN KONFLIK ANTAR WARGA DI TIMIKA PAPUA BERDASARKAN PASAL 50 UU NO 21 TAHUN 2001 TENTANG OTONOMI KHUSUS BAGI PROVINSI PAPUA Murib, Punius
LEX ADMINISTRATUM Vol 6, No 2 (2018): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses penyelesaian konflik antar Warga di Timika Provinsi Papua berdasarkan Pasal 50 UU No. 21 Tahun 2001 dan bagaimana hambatan proses penyelesaian konflik antar Warga di Timika Papua. Dengan menggunakan metode pendekatan yang bersifat empiris, disimpulkan: 1. Proses Penyelesaiannya  adalah pendekatan hukum adat lebih dahulu sebelum  ada delik dirumuskan dalam peraturan – perundang undangan yang terkait sehingga lembaga yang berperan penting dan mekanismenya, sesuai UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua  pasal 50 ayat 2 “selain  lembaga peradilan negeri, ada peradilan adat diakui masyarakat”. Dalam hal ini lembaga yang terdiri dari pranata adat, pranata sosial dan lembaga ad hok atau  Tim satuan tugas penyelesaian konflik terdiri dari unsur aparat Negara atau penegak hukum dibentuk oleh pemerintah daerah sebagai tim mediator. Mekanisme lembaga-lembaga tersebut dalam penyeledikan dan penyidikannya adalah bekerja sama untuk menyelesaikan konflik antar warga di Timika Kabupaten Mimika Papua. 2. Hambatan  dan kelemahan hukum positif dalam proses penyelesaian konflik merupakan suatu penerapan hukum yang keliruh, karena setiap proses penyelesian konflik tidak berpatokan pada peraturan – perundangan namun, diselesaikannya selalu mengedepankan pendekatan  hukum adat dan mekanisme lembaga – lembaga adat tersebut.Kata kunci: Penyelesaian Konflik, Antar Warga,  Timika Papua.
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGANGKATAN PEJABAT POLRI SEBAGAI PELAKSANA TUGAS (PLT) GUBERNUR MENURUT UNDANG -UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DAERAH DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA Maturan, Herlina Nova
LEX ADMINISTRATUM Vol 6, No 4 (2018): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana ketentuan hukum terhadap Polri aktif yang merangkap jabatan sebagai kepala daerah (Gubernur)  dan bagaimana Keabsahan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pejabat Polri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penunjukan Pejabat Polri menjadi Plt.Gubernur menurut prosedur pengangkatan adalah tidak sesuai karena bertentangan dengan perintah Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah Pasal 201 ayat (10) yang mengamanatkan bahwa yang dapat menduduki pejabat gubernur, hanya orang yang menduduki jabatan pimpinanan tinggi madya dan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara pasal 1 ayat (8) mengamanatkan bahwa Pejabat Pimpinan Tinggi adalah pegawai ASN yang menduduki jabatan pimpinan tinggi. Jadi Pengangkatan Pejabat Polri aktif Sebagai Plt.Gubernur kelihatannya bertentangan, namun secara realita sudah berjalan dan penerapannya kelihatan baik-baik saja, maka keraguan masyarakat atas ketidak netralitas polri belum terbukti. 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018 secara legalitas memiliki kekuatan hukum karena merupakan jenis peraturan Perundang-undangan.. Dan Surat Keputusan tentang Pengangkatan Pejabat Polri sebagai Plt.Gubernur merupakan Surat Keputusan yang Sah dan memiliki kekuatan hukum karena  merupakan ketetapan administratif yang dikeluarkan oleh pejabat publik yang dalam hal ini kementerian dalam negeri dan kapasitasnya diberikan kewenangan oleh undang- undang.Kata kunci: Pengangkatan Pejabat Polri, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur, Aparatur Sipil Negara
ANALISIS YURIDIS PERAN DAN FUNGSI PT. PEGADAIAN (PERSERO) SEBAGAI LEMBAGA PERKREDITAN MASYARAKAT DI INDONESIA Adam, Silvana Liana Febry
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 5 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana aturan hukum terhadap operasionalisasi PT. Pegadaian (Persero) sebagai lembaga perkreditan pada masyarakat Indonesia dan untuk mengetahui bagaimana peran dan fungsi PT. Pegadaian (persero) sebagai lembaga perkreditan untuk membantu masyarakat Indonesia mengatasi masalahnya. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Aturan hukum terhadap operasionalisasi PT. Pegadaian (Persero) sebagai lembaga perkreditan pada masyarakat Indonesia, merupakan hukum mengenai gadai sebagai objek jaminan diatur pada KUH Perdata khususnya Bab XX KUH Perdata Buku II Pasal 1150 s/d Pasal 1160 mengenai hak kebendaan (jaminan) atas benda bergerak, ada pada pemegang gadai. Hak gadai hapus apabila barang gadai keluar dari kekuasaan penerima gadai, kecuali jika barang itu hilang atau dicuri padanya (Pasal 1152 ayat (3)  Ketentuan lain yang menunjang kegiatan gadai dan operasionalnya meliputi: PP. No. 10 Tahun 1990 tentang Pegadaian, dan Undang-Undang No.19 Tahun 2003 tentang BUMN. 2. Peran dan fungsi PT. Pegadaian (persero) sebagai lembaga perkreditan untuk membantu masyarakat Indonesia mengatasi masalahnya, pegadaian  sebagai  salah  satu  BUMN, memiliki  peran dan fungsi  antara lain berpartisipasi membantu program pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraaan masyarakat kecil/menengah melalui jasa layanan kredit dengan jaminan gadai & fidusia. Peran Pegadaian selama ini  dikenal  sebagai  mitranya  wong  cilik  (rakyat  kecil)  dengan  motto layanan yaitu: “mengatasi masalah tanpa masalah”. Kesederhanaan prosedur dan persyaratan dalam perolehan  sumber  dana  menjadikan  masyarakat  lebih  tertarik  bertransaksi   dengan  Pegadaian. Pemberian  pinjaman kredit kepada masyarakat atas dasar hukum gadai,  bertujuan agar masyarakat tidak dirugikan oleh lembaga keuangan non formal yang cenderung memanfaatkan kebutuhan dana mendesak dari masyarakat. Kata Kunci : peran, fungsi, pegadaian, perkreditan, masyarakat
PERSYARATAN DAN PROSEDUR PENGGUNAAN DISKRESI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN Cahyani, Diah Nur
LEX ADMINISTRATUM Vol 7, No 3 (2019): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana persyaratan penggunaan diskresi menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dan bagaimana prosedur penggunaan diskresi menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Persyaratan penggunaan diskresi oleh pejabat pemerintahan yang menggunakan Diskresi wajib memenuhi syarat sesuai dengan tujuan diskresi yaitu melancarkan penyelenggaraan pemerintahan; mengisi kekosongan hukum; memberikan kepastian hukum; dan mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum. Diskresi tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan AUPB serta berdasarkan alasan-alasan yang objektif dan tidak menimbulkan Konflik Kepentingan dan juga dilakukan dengan iktikad baik. 2.  Prosedur penggunaan diskresi oleh pejabat yang menggunakan Diskresi sebagaimana wajib menguraikan maksud, tujuan, substansi, serta dampak administrasi dan keuangan. Pejabat yang menggunakan wajib menyampaikan permohonan persetujuan secara tertulis kepada atasan pejabat. Dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah berkas permohonan diterima, atasan pejabat menetapkan persetujuan, petunjuk perbaikan, atau penolakan dan apabila atasan pejabat melakukan penolakan, maka atasan Pejabat tersebut harus memberikan alasan penolakan secara tertulis.Kata kunci: Persyaratan dan Prosedur, Penggunaan Diskresi, Administrasi Pemerintahan
PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA/DAERAH OLEH PEGAWAI NEGERI YANG BUKAN BENDAHARA DI KABUPATEN GORONTALO Gubali, Agustinawaty U.
LEX ADMINISTRATUM Vol 7, No 4 (2019): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif karena penelitian ini berhubungan dan bertitik tolak pada segi-segi hukum positif atau hukum yang berlaku saat ini. Pencarian dan pengumpulan data yang diperlukan, difokuskan pada pokok-pokok permasalahan yang ada, sehingga dalam penulisan ini tidak terjadi penyimpangan dalam pembahasan. Penyelesaian ganti kerugian Negara/Daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.Setiap pejabat negara dan pegawai negeri bukan bendahara yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung yang merugikan keuangan negara diwajibkan mengganti kerugian yang dimaksud.Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (TP-TGR) tidak terkodifikasi dalam suatu peraturan perundang-undangan dan hanya tersebar ke dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan.Proses penyelesaian ganti kerugian negara/daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara sebagaimana yang diatur di dalam Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara. Persidangan MP-TGRKabupaten Gorontalo dilakukan dalam sebulan sekali.Kata Kunci: Ganti Kerugian, Pegawai Negeri, Bendahara, Gorontalo
PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA DESA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Abunawas, Andi Surya Alam
LEX ADMINISTRATUM Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah mekanisme pengelolaan dan pemanfaatan dana desa menurut Undang-Undang No.6 Tahun 2014, dan apakah yang menjadi prioritas dalam pemanfaatan dana desa menurut Undang-Undang No.6 Tahun 2014, yang dengan menggunakan metode penelitian hokum normative disimpulkan bahwa: 1. Kebijakan program dana desa yang dianggarkan dalam APBN merupakan program pemerintah dalam membangun desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dimana mekanisme pengalokasian dan penyaluran dana desa melibatkan beberapa lembaga terkait, yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Desa dan PDTT.Telah tertata secara jelas dalam berbagai peraturan perundang-undangan yakni dalam UU Desa No.6 Tahun 2014, PP No.60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.22 Tahun 2015 dan PP No.8 Tahun 2016 serta PMK No.49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa. 2. Prioritas penggunaan dana desa yang ditetapkan oleh pemerintah telah mengalami beberapa perubahan berdasarkan pengamatan dan evaluasi sejak pertama kali kebijakan program dana desa diberlakukan pada tahun 2015. Prioritas penggunaan dana desa meliputi dua bidang utama yaitu bidang pembangunan desa dan bidang pemberdayaan masyarakat desa.Kata kunci: desa, dana desa
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEDUDUKAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG (PERMA) DALAM HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA Tamin, Budianto Eldist Daud
LEX ADMINISTRATUM Vol 6, No 3 (2018): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Kewenangan Mahkamah Agung sebagai Lembaga Yudikatif dalam Membuat suatu Peraturan Perundang-Undangan, bagaimana Kedudukan Peraturan Mahkamah Agung dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia, dan bagaimana Eksistensi Peranan Peraturan Mahkamah Agung dalam memenuhi kebutuhan Peradilan di Indonesia, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normative disimpulkan: 1. Mahkamah Agung adalah Lembaga Yudikatif yang merupakan Lembaga atau organ lapis pertama dalam sistem ketatanegaraan Indonesia (primary constitutional organs), hal tersebut menjadikan Mahkamah Agung memiliki kewenangan dan fungsi yang diamanatkan langsung oleh UUD RI Tahun 1945 dan Undang-Undang. Salah satu kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Agung adalah kewenangan dalam Membuat Peraturan Perundang-Undangan  (Regelende Functie,)  yang membentuk suatu produk norma hukum (rule making power) yang biasa dikenal sebagai Peraturan Mahkmah Agung (PERMA).  2. Kedudukan Peraturan Mahkamah Agung dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia jelas diuraikan pada Undang-Undang No.12 Tahun 2011 Pasal 7 Ayat (1) yang mengganti Undang-Undang No.10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, UU tersebut Menyatakan bahwa Peraturan Mahkamah Agung memiliki kedudukan diluar hierarki peraturan perundang-undangan yang ada, namum kembali dipertegas dalam Pasal 8 Ayat (1) dan (2), bahwa Peraturan Mahkamah Agung ini termasuk dalam jenis Peraturan Perundang-undangan yang diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat. 3. Eksistensi Peranan Peraturan Mahkamah Agung dalam memenuhi kebutuhan peradilan di Indonesia dapatlah terlihat dari Himpunan Peraturan Mahkamah Agung yang dikeluarkan dari Tahun ke Tahun, Sesuai dengan grafik pembentukan Peraturan Mahkamah Agung Mengalami Peningkatan yang begitu signifikan dengan total Perma yang dikeluarkan dari Tahun 1950-2018 berjumlah 84 jenis Perma, dan Untuk Karakteristik dan daya Ikat terdapat 58 Peraturan Mahkamah Agung yang Murni  Mengatur dan mengikat Internal peradilan, Dan Total terdapat 26 Perma yang memilik karakteristik daya ikat publik atau berkaitan dengan badan lainnya, dari Perbandingan beberapa Penelitian berkaitan dengan eksistensi Peraturan Mahkamah Agung, ditemui juga beberapa permasalahan yang berkaitan dengan Penerapan Perma oleh Aparat penegak hukum dimana yang menjadi faktor utama permasalahan tersebut adalah kurangnya pemahaman aparat penegak hukum berkaitan dengan kedudukan Perma itu sendiri. Dalam eksistensinya, Perma juga pada Tahun 2013 telah  dicatat dan diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia , sesuai dengan asas fiksi hukum.Kata kunci:  hierarki peraturan; mahkamah agung;
KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENDAFTARAN TANAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 23 TAHUN 2014 Kontu, Fransiska Felny
LEX ADMINISTRATUM Vol 7, No 1 (2019): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian i ni adalah untuk mengetahui bagaimana hak Negara dalam proses pendaftaran tanah dan apa saja yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam bidang pertanahan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Kewenangan dibidang pertanahan merupakan wewenang pemerintah pusat, wewenang tersebut diselenggarakan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, dalam pelaksanaannya dilakukan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, yaitu meliputi: pemberian ijin lokasi, pengadaan tanah untuk kepentingan umum, penyelesaian sengketa tanah garapan, penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan, kewenangan penetapan subjek dan objek redistibusi tanah, serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absente, kewenangan penetapan tanah ulayat, pemanfaatan dan penyelesaian tanah kosong, pemberian izin membuka tanah, perencanaan penggunaan tanah wilayah kabupaten/kota. 2. Hak menguasai dari negara ini adalah nama yang diberikan oleh UUPA kepada lembaga hukum dan hubungan hukum konkrit  antara negara dengan tanah  rakyat Indonesia. Kewenangan negara dibidang pertanahan  merupakan pelimpahan tugas bangsa. Kewenangan tersebut bersifat publik semata-mata. Jadi dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 secara tegas menyebutkan bahwa instansi pemerintah yang menyelenggarakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional.Kata kunci: Kewenangan Pemerintah Daerah, Pendaftaran Tanah

Page 37 of 113 | Total Record : 1124


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 13 No. 2 (2025): Lex Administratum Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Administratum Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 2 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Administratum Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum Vol 9, No 8 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 5 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 4 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 3 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 1 (2021): Lex Administratum Vol 8, No 5 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 3 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 2 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 1 (2020): Lex Administratum Vol 7, No 4 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 3 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 2 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 1 (2019): Lex Administratum Vol 6, No 4 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 3 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 2 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum Vol 5, No 9 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 8 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 7 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 6 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 5 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 4 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 3 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 1 (2017): Lex Administratum Vol 4, No 4 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 1 (2016): Lex Administratum Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 7 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 5 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 4 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 3 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 2 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 2 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 1 (2014): Lex Administratum Vol 1, No 3 (2013): Lex Administratum Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum Vol 1, No 1 (2013): Lex administratum More Issue