cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ADMINISTRATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Science, Education,
Arjuna Subject : -
Articles 1,124 Documents
TINJAUAN KONSTITUSIONAL PASAL 27 AYAT (1) UUD 1945 TENTANG PERSAMAAN KEDUDUKAN DI DEPAN HUKUM PADA PROSES PENANGKAPAN BAGI SESEORANG YANG DIDUGA MELAKUKAN TINDAK PIDANA Saribu, Yerobeam
LEX ADMINISTRATUM Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana proses penangkapan dan pemeriksaan terhadap tersangka  atau orang yang di duga melakukan tindak pidana dan bagaimana perlindungan hukum terhadap hak-hak tersangka atau orang yang diduga melakukan tindak pidana dalam proses penangkapan ditinjau dari Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Dalam melakukan penangkapan terhadap sesorang yang diduga sebagai pelaku pidana, ada aturan-aturan atau unsur yang harus diperhatikan oleh penegak hukum. Sebab semua warga mendapatkan perlakuan yang sama dimata hukum, Persamaan hak dan kedudukan serta kewajiban di hadapan hukum, artinya tidak ada perbedaan di hadapan hukum baik tersangka, terdakwa dan aparat penegak hukum adalah sama-sama warga Negara yang memiliki hak, kedudukan, dan kewajibannya yang sama di depan hukum, yakni sama-sama bertujuan mencari dan mewujudkan kebenaran dan keadilan. Dan siapa pun yang melakukan pelanggran hukum akan mendapat perlakuan yang sama tanpa perbedaan (Equal treatment or equal dealing). Peraturan hukum yang di terapkan pada seseorang mesti diterapkan kepada orang lain dalam kasus yang sama tanpa membedakan pangkat, golongan, agama, dan kedudukan.Inilah salah satu prinsip penegakkan hukum yang diamanatkan oleh (KUHAP), yang merupakan salah satu mata rantai Hak Asasi Manusia (HAM), yakni: (Equality before the law). 2. Berdasarkan asas tersebut di atas telah jelas bahwa seseorang yang di sangka atau didakwa melakukan suatu tindak pidana wajib ditempatkan sebagaimana mestinya sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia, sehingga jelas Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 27 ayat (1) menyatakan, ?Bahwasanya segala warga negara mempunyai hak yang sama dalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Hak Asasi Manusia adalah hak asasi/ hak kodrat/ hak mutlak milik umat manusia, yang dimiliki umat manusia sejak lahir sampai meninggal dunia.Kata kunci: Tinjauan Konstitusional, Persamaan Kedudukan Di Depan Hukum, Penangkapan Bagi Seseorang, Melakukan Tindak Pidana
PERLINDUNGAN TERHADAP HAK-HAK KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME MENURUT PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA Lihu, Rilly
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 7 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini ialah penelitian hukum normatif yang didasarkan pada kajian komprehensif analitis terhadap bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier dengan pendekatan normatif analisis. Bahan hukum primer, sekunder, informasi dari media cetak maupun elektronik dan keterangan lainnya yang relevan topik penelitian ini kemudian dianalisis secara kualitatif, komparatif dan dijabarkan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan perlindungan hak-hak korban tindak pidana terorisme belum dilaksanakan sebagaimana yang diharapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena ternyata masih banyak keluhan-keluhan dari pihak korban maupun ahli warisnya. Padahal hak-hak korban tindak pidana terorisme, khususnya hak memperoleh kompensasi, restitusi dan bantuan pemulihan kesehatan baik secara fisik dan psikis telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, yaitu: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban dan peraturan perundang-undangan lainnya. Kata kunci : perlindungan, hak, korban, pidana, terorisme, HAM
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEGIATAN PENANAMAN MODAL PADA SEKTOR PARIWISATA DI KABUPATEN MINAHASA UTARA Sendow, Jelly N.
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 7 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sama seperti kota-kota dan daerah-daerah lain di Indonesia, Minahasa Utara yang merupakan salah satu kabupaten yang ada di Provinsi Sulawesi Utara juga memiliki berbagai potensi wisata yang dapat dijadikan andalan dalam meningkatkan pendapatan daerah serta menunjang sektor pembangunan tidak hanya bagi masyarakat namun juga pemerintah daerah setempat. Membangun sektor pariwisata sudah barang tentu tidak semudah membalik telapak tangan. Contohnya dalam penyediaan sarana dan pra sarana seperti pembuatan jalan, jembatan, bandar udara, pelabuhan, pembangkit lisrik hingga ke penyediaan sarana penunjang lain seperti rumah sakit, hotel, tempat hiburan dan sebagainya. Seperti yang telah diatur dalam pasal 33 UUD 1945 di mana dalam menyediakan sarana dan pra sarana untuk kepentingan umum dilakukan oleh negara. Namun demikian ada juga beberapa pekerjaan sarana umum yang pelaksanaannya diserahkan ke pihak swasta dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan atau ketentuan-ketentuan yang berlaku. Adapun usaha-usaha jasa pariwisata yang kemudian dikenal dengan nama tourist business penyediaannya membutuhkan alokasi-alokasi sumber. Hal inilah yang pada akhirnya menjadi dasar eksistensi investasi dalam sektor pariwisata. Usaha jasa pariwisata di daerah ini sangat tergantung kepada kebijakan pemerintah daerah dalam menerapkan Undang-undang Kepariwisataan Nomor 9 Tahun 1990 dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Mengingat investasi pariwisata perlu dilindungi oleh pemerintah daerah untuk maju dan berkembang maka berdasarkan hal tersebut penelitian ini dilakukan dengan terfokus pada pemecahan masalah tentang pengembangan investasi pariwisata berdasarkan hukum investasi begitu juga usaha-usaha dalam menangani kendala investasi pariwisata oleh Pemkab Minahasa Utara. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif didapat hasil bahwa investasi pariwisata di Kabupaten Minahasa Utara belum berkembang walaupun kegiatan pariwisata di Kabupaten Minahasa Utara berkembang pesat. Letak penyebabnya yaitu belum maksimal fungsi pemerintah daerah dalam pengaturan investasi pariwisata. Sebagai saran diperlukan keseriusan pemerintah daerah dalam membuat aturan-aturan sebagai payung hukum dalam pengembangan investasi pariwisata di Kabupaten Minahasa Utara. Kata kunci : perlindungan hukum, pariwisata, investasi
KAJIAN HUKUM TENTANG KEADILAN TRANSISIONAL DAN PENEGAKAN HUKUM HAM DALAM ERA DEMOKRASI Kamea, Steven
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 5 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian yuridis normatif yang bersifat kualitatif dan deskriptif. Penelitian yuridis normatif adalah suatu penelitian yang berpedoman pada norma hukum yang berlaku dalam suatu wilayah seperti peraturan perundang-undangan yang hidup dan tumbuh dalam masyarakat. Penelitian yang bersifat kualitatif, adalah menganalisa secara mendalam dan dari segala segi atau komprehensif. Adapun penelitian deskriptif adalah menggambarkan atau mendeskripsikan kebijakan pemerintah era reformasi dalam menyelesaikan pelanggaran berat HAM masa lalu. Sumber data primer dan data sekunder adalah data-data yang diperoleh dari berbagai dokumen resmi, buku, artikel, jurnal, peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, brosur, majalah yang terkait dengan pokok penelitian sebagai bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.  Hasil penelitian menunjukkan konsep dasar hukum penguatan institusi penegakan HAM dalam era demokrasi, terjadinya peristiwa sidang istimewa (TAP MPR No. XVII/MPR/1998, mengenai hak asasi manusia). Penegakkan hukum dalam era demokrasi telah menjadi tolak ukur yang fundamental bagi legitimasi politik yang tumbuh berkembang sesuai jawabannhya dan ciri-cirinya ini mempunyai makna/ nilai strategis hasil perubahan UUD 1945 sebagai dasar atas pelaksanaan asas negara hukum demokratis terutama ditambahnya pasal-pasal hak asasi manusia (Pasal 28A sampai dengan Pasal 28J UUD 1945); di bentuknya MK dan KY sebagai perwujudan perlindungan negara batas hak-hak konstitusi, selebihnya bahwa UUD 1945 merupakan dasar bagi terciptanya sebuah sistem negara hukum sekaligus sebagai pedoman dalam pembentukan UU di bawahnya seperti UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, UU No. 27 Tahun 2004 tentang KKR dengan demikian penguatan institusi penegak hukum HAM yang tidak terlepas dengan praktisi penegak hukum HAM khususnya (polisi, jaksa, hakim, pengacara), secara kelembagaan Komnas HAM merupakan institusi yang mandiri, kuat dan progresif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, penguatan institusi yudisial (jaksa) sesuai UU. No. 16 Tahun 2004 tentang kejaksaan dalam pelembagaannya/ reformasi yang dengan kewenangan besar, strategis maka dalam penguatan kejaksaan mutlak dilakukan, secara sistematis, terbuka mampu memerankan diri sebagai lembaga penegak hukum HAM progresif, begitu juga terhadap penegak hukum (kehakiman) perlu penguatan profesionalitas hakim untuk lebih ermat, hati-hati, berkualitas dan profesional dalam membuat pertimbangan hukum dan mengambil keputusan. Pengauatan MK, dimana MK sebagai lembaga peradilan yang memiliki kewenangan strategis mengawal demokrasi, negara hukum dan melindungi HAM yang putusannya bersifat final dan mengikat diharapkan mampu meningkatkan progresifitas MK sebagai pencipta hukum atau pencipta norma-nomra daripada sebagai penerap hukum. Kata kunci: keadilan, transisional, penegakan, demokrasi, HAM.
PERLINDUNGAN HUKUM NASABAH DEBITUR TERHADAP PEMBERLAKUAN PERJANJIAN BAKU DALAM PERJANJIAN KREDIT BANK Telew, Maria Pingkan
LEX ADMINISTRATUM Vol 5, No 8 (2017): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yang dilakukan dengan cara melihat, menelaah, dan menginterpretasikan hal-hal yang bersifat teoritis. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yang dilakukan   dengan cara mengkaji data-data sekunder, yang berupa dokumen peraturan perundang-undangan dan bahan pustaka. Data-data yang diperoleh selanjutnya akan diuraikan dan dihubungkan sedemikian rupa sehingga dapat disajikan dalam penulisan yang lebih sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara umum, isi model perjanjian kredit yang berlaku di bank-bank konvensional, tidak mencantumkan suatu ketentuan yang memberikan perlindungan bagi nasabah debitur. Bahkan dalam proses pra negosiasi maupun pada proses penandatanganan perjanjian kredit, pihak bank lebih menekankan syarat-syarat yuridis dan/atau syarat-syarat ekonomis yang harus dipenuhi nasabah debitur. Praktiknya, ruang negosiasi diberikan kreditur kepada calon nasabah debitur hanya sebatas pemilihan atas jangka waktu pemberian kredit yang sudah disusun dalam tabel, meliputi jangka waktu pengembalian kredit, besaran kredit yang dapat disalurkan beserta rincian angsuran per bulan, termasuk besaran angsuran pokok dan besaran angsuran bunga, juga atas jaminan yang dipandang memiliki nilai sebanding dengan jumlah kredit yang akan disalurkan. Sedangkan mengenai klausula-klausula standar, biasanya tidak diberikan ruang negosiasi. Isi perjanjian kredit bank sebagai pernyataan kehendak para pihak, tidak boleh bertentangan dengan hukum, kepatutan dan kesusilaan. Adanya perlindungan hukum bagi nasabah debitur selaku konsumen di bidang  perbankan  menjadi  penting, karena perjanjian kredit dibuat dalam bentuk baku yang tidak mungkin dilakukan negosiasi antara nasabah debitur dan bank.Kata kunci: Perlindungan Hukum, Nasabah, Debitur, Perjanjian Baku, Perjanjian Kredit Bank
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGANGKATAN PEJABAT PIMPINAN TINGGI APARATUR SIPIL NEGARA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA Mopobela, Sabda
LEX ADMINISTRATUM Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilkaukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah Tata Cara Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Aparatur Sipil Negara dan bagaimanakah Pengawasan Dalam Proses pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Aparatur Sipil Negara. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Untuk mekanisme mengenai tata cara pengangkatan jabatan pimpinan tinggi (JPT) maka pejabat pembina kepegawaian (PPK) dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Dimana kedua peraturan tersebut mengatur pengangkatan JPT meliputi tahap perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, penetapan dan pengangkatan. Sehingga dengan proses tersebut diharapkan tujuan negara sebagaimana yang termaktub didalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dapat terwujud dengan lahirnya pejabat pimpinan tinggi yang memiliki kompetensi, kualifikasi serta mampu bekerja secara adil dan wajar  dalam menjalankan tugasnya untuk memimpin instansi pemerintahan. 2. Dalam rangka untuk menjaga netralitas, independensi serta dipatuhinya norma hukum yang ada terkait pengangkatan jabatan pimpinan tinggi maka dibuatlah berbagai metode atau cara guna untuk melakukan pengawasan selama proses pengisian jabatan pimpinan tinggi  seperti pengawasan peradilan, pengawasan masyarakat, pengawasan legislative, pengawasan melekat dan pengawasan fungsional semua ini sebagai bentuk komitmen negara untuk menjaga netralitas serta intervensi selama proses pengangkatan jabatan pimpinan tinggi.Kata kunci: Tinjauan Yuridis, Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi, Aparatur Sipil Negara.
TUGAS DAN FUNGSI WAKIL PRESIDEN DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN MENURUT PASAL 4 AYAT 2 UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 Sigiro, Patar Yakup Cristopa
LEX ADMINISTRATUM Vol 7, No 1 (2019): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tugas dan fungsi wakil Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan dan bagaimana pertanggungjawaban seorang Wakil Presiden menurut pasal 4 ayat 2 undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tugas, fungsi dan pertanggungjawaban Wakil Presiden tidak diatur secara jelas dan terperinci dalam UUD 1945, begitu juga dengan kewenangannya yang dilakukan oleh Wakil Presiden tentunya akan menimbulkan pertanyaan besar bagi masyarakat Indonesia, namun jika dilihat secara menyeluruh tentunya tugas dan fungsi Wakil Presiden. 2. Pertanggungjawaban seorang Wakil Presiden dapat dilihat ataupun dianalisis melalui dua pendekatan: pertama, Rumusan pasal 4 ayat (2) UUD 1945, bahwa Presiden dalam menjalankan kewajibannya dibantu oleh satu Wakil presiden, maka kata dibantu berarti menunjukkan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Wakil Presiden dipertanggungjawabkan kepada Presiden sebagai pihak yang memberi tugas kepadanya. Kedua, Wakil Presiden yang dalam pemilihannya dipilih secara langsung oleh rakyat, maka seharusnya kegiatan yang dilakukan oleh Wakil Presiden dipertanggungjawabkan kepada rakyat. Karena sesuai dengan bunyi pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan: “ kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar ”.Kata kunci: Tugas Dan Fungsi, Wakil Presiden, Penyelenggaraan Pemerintahan
PENERAPAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILIHAN UMUM Rusly, Ekha Marissa
LEX ADMINISTRATUM Vol 8, No 1 (2020): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah kewenangan Mahkamah Agung dalam menangani  penyelesaian pelanggaran administratif Pemilihan Umum dan bagaimanakah penerapan Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum Di Mahkamah Agung yang dengabn metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Mahkamah agung sebagai Pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik mempunyai kewenangan yang diberikan oleh undang-undang pada Pasal 463 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bahwa berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan di atas, maka Mahkamah Agung berwenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perselisihan Pelanggaran Administratif Pemilu. 2. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2017 tentang tata cara penyelesaian pelanggaran administratif pemilu dalam mekanisme penanganannya mengatur tentang proses penyelesaiannya di Mahkamah Agung dalam penerapannya dapat dilihat dalam Putusan Kasus Nomor 2 P/PAP/2019 dalam putusannya menolak permohonan pemohon yang mendalilkan adanya kecurangan dalam Pilpres 2019 yang terjadi secara terstruktur,sistematis, dan masif (TSM). Mahkamah Agung menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena adanya cacat formil, yakni legal standing dari pemohon serta objek sengketa yang kabur atau tidak jelas.Kata kunci: pelanggaran administrasi; pemilihan umum;
KEDUDUKAN PEMERINTAH DESA DALAM SISTEM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2014 Kindangen, Sovia Helena
LEX ADMINISTRATUM Vol 8, No 1 (2020): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Kedudukan Pemerintah Desa menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan nagaimana Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Desa yang berkedudukan di wilayah Kabupaten/Kota dibentuk dalam Sistem Pemerintahan Negara. Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa. 2. Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dilakukan oleh Pemerintah Desa. Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa.  Perangkat Desa terdiri dari Sekertaris Desa dan perangkat lainnnya. BPD berhak megawasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa. Penyelenggaraan Pemerintahan yang baik harus sejalan dengan asas pengaturan desa yaitu kepastian hukum, tertib penyelenggaraan pemerintahan, tertib kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi, kearifan lokal, keberagaman serta partisipasi.Kata kunci: Kedudukan, Pemerintah Desa, Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Desa,
TINJAUAN YURIDIS SANKSI TERHADAP WAJIB PAJAK YANG MELAKUKAN PELANGGARAN PAJAK Ladjoma, Marcelino Enrico
LEX ADMINISTRATUM Vol 8, No 1 (2020): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum pajak yang berlaku di Indonesia dan bagaimana sanksi terhadap wajib pajak yang melakukan pelanggaran pajak. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tidak ada peraturan atau ketentuan khusus yang membahas mengenai hal yang menjadi batasan dalam penerapan sanksi pidana, tetapi hanya berdasarkan berat ringan suatu pelanggaran tanpa ada klasifikasi tertentu mengenai hal tersebut. Hal ini berkaitan dengan sistem perpajakan di Indonesia yang menganut sistem Self Assesement dimana wajib pajak diberi kepercayaan penuh untuk menghitung dan membayarkan sendiri pajaknya, sedangkan kantor pelayanan perpajakan berperan sebagai pengawas dan melaksanakan fungsi bimbingan.  2. Sanksi pidana hanya dikenakan pada kasus-kasus pidana perpajakan yang mengakibatkan kerugian negara yang besar, tetapi tidak ada klasifikasi mengenai standar kerugian negara untuk dapat diproses secara pidana. Sementara pelanggaran-pelanggaran pidana pajak  ringan hanya di beri sanksi administrasi. Padahal dalam pasal 38, 39, dan 39A telah terincikan dengan cukup baik mengenai sanksi yang harus diberikan. Dengan demikian Direktoral Jenderal Pajak terkesan tidak konsekuen dalam menjalankan perundang-undangan yang telah berlaku. Walaupun sebenarnya tidak semua pelanggaran harus di hukum dengan sanksi pidana, namun dikarenakan hal pelanggaran perpajakan ini sudah dituangkan dan disahkan kedalam bentuk Undang-Undang maka sekecil dan sesederhanya apapun pelanggaran yang dilakukan jika telah memenuhi unsur tindak pidana maka seyogyanya tetap harus harus diberikan sanksi pidana sebagaimana mestinya.Kata kunci: Tinjauan Yuridis, Sanksi, Wajib Pajak, Pelanggaran Pajak

Page 38 of 113 | Total Record : 1124


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 13 No. 2 (2025): Lex Administratum Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Administratum Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 2 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Administratum Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum Vol 9, No 8 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 5 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 4 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 3 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 1 (2021): Lex Administratum Vol 8, No 5 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 3 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 2 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 1 (2020): Lex Administratum Vol 7, No 4 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 3 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 2 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 1 (2019): Lex Administratum Vol 6, No 4 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 3 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 2 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum Vol 5, No 9 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 8 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 7 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 6 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 5 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 4 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 3 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 1 (2017): Lex Administratum Vol 4, No 4 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 1 (2016): Lex Administratum Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 7 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 5 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 4 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 3 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 2 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 2 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 1 (2014): Lex Administratum Vol 1, No 3 (2013): Lex Administratum Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum Vol 1, No 1 (2013): Lex administratum More Issue