cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ADMINISTRATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Science, Education,
Arjuna Subject : -
Articles 1,124 Documents
PERANAN DAN TANGGUNG JAWAB BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Binilang, Apolos
LEX ADMINISTRATUM Vol 8, No 1 (2020): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum mengenai  forum masyarakat desa dan bagaimana peranan dan tanggung jawab badan permusyawaratan desa dalam perencanaan pembangunan desa. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan hukum mengenai  forum masyarakat desa menurut Undang-Undang Nomor Tahun 2014 tentang Desa, menegaskan Musyawarah Desa merupakan forum permusyawaratan yang diikuti oleh Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat Desa untuk memusyawarahkan hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Hal yang bersifat strategis meliputi: penataan Desa; perencanaan Desa; kerja sama Desa; rencana investasi yang masuk ke Desa; pembentukan BUM Desa; penambahan dan pelepasan Aset Desa; dan kejadian luar biasa. Musyawarah Desa dilaksanakan paling kurang sekali dalam 1 (satu) tahun. Musyawarah Desa dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. 2. Peranan dan tanggung jawab badan permusyawaratan desa dalam perencanaan pembangunan desa menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi: membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Anggota Badan Permusyawaratan Desa merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis. Badan Permusyawaratan Desa menyusun peraturan tata tertib Badan Permusyawaratan Desa.  Badan Permusyawaratan Desa berhak: mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa; menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.Kata kunci: Peranan Dan Tanggung Jawab, Badan Permusyawaratan Desa, Perencanaan   Pembangunan   Desa.
PENYALAHGUNAAN WEWENANG OLEH PEJABAT PUBLIK DALAM MELAKUKAN DISKRESI DIKAJI MENURUT UU NO. 30 TAHUN 2014 Rorong, Bherly Adhitya
LEX ADMINISTRATUM Vol 8, No 1 (2020): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana sebenarnya hakekat dari diskresi itu sendiri menurut UU No. 30 Tahun  2014 dan apa dampak dari penyalahgunaan wewenang dalam hal ini diskresi yang dilakukan oleh pejabat publik bagi penyelenggaraan administrasi pemerintahan dan bagi masyarakat, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Undang-undang sudah menjelaskan mengenai diskresi serta melandasi tiap tindakan pemerintahan. Namun diskresi yang semula dimaksudkan untuk kebaikan karena hakikat diskresi yang sebenarnya adalah semata-mata mencari dan menemukan suatu kesejahteraan seluruh rakyat indonesia dan meningkatkan roda perekonomian negara sebagai penopang terwujudnya masyarakat adil dan makmur. Sering dibengkokkan atau dipatahkan, agar cocok dengan selera penggunanya merupakan cara yang sudah diluar konteks diskresi yang sejati, melainkan sudah terjadi penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan hukum. Yang demikian itu tidak terletak pada persoalan hukumnya melainkan cara pikir dan cara pandang aparatur dan masyarakat, sehingga menjelma menjadi perilaku. Hukum atau peraturan itu sendiri tidak akan menimbulkan berbagai ketegangan jika tidak digerakan oleh perilaku manusia yang mencapai tujuan yang tidak semestinya. 2. Penyalahgunaan wewenang merupakan hal yang sering terjadi dikalangan pejabat administrasi negara. Yang jika tidak diberikan efek jerah akan memakan korban terus-menerus dan menghasilkan kepincangan dalam proses administrasi. Hal ini menandakan bahwa para pejabat kurang cermat dalam mengambil setiap keputusan atau tindakan, dan tidak terlepas dari kepentingan sekelompok orang sehingga menimbulkan suatu keputusan yang tidak bermanfaat. Kewenangan yang diberikan undang-undang sudah cukup jelas menjelaskan tindakan apa saja yang harus dilakukan oleh pejabat publik, dan jika terjadi penyalahgunaan wewenang itu karena sifat manusia yang ingin mementingkan diri sendiri.Kata kunci: diskresi; pejabat publik;
GUGURNYA KEWENANGAN MENUNTUT DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DIKAJI DARI ASPEK HUKUM HAK ASASI MANUSIA Manaroinsong, Mutiara
LEX ADMINISTRATUM Vol 8, No 2 (2020): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana prinsip-prinsip dan pengaturan hukum tentang proses pemeriksaan tindak pidana korupsi dan bagaimana pelaksanaan peraturan hukum terhadap gugurnya kewenangan menuntut dalam tindak pidana korupsi berdasarkan prinsip-prinsip hukum hak asasi manusia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Berkenaan dengan Prinsip-prinsip dan Pengaturan Hukum tentang Proses Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi      sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, maka berkaitan dengan proses penyidikan, penuntutan dan    pemeriksaan  di sidang pengadilan sepanjang tidak ditentukan lain masih  tetap berlaku.  Namun harus diingat bahwa ketentuan mengenai penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan ini hanya mengenai  sedikit hal yang dikecualikan dari ketentuan umumnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.  2. Setelah mengkaji dan mempelajari tentang pasal-pasal yang ada dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka dari ke 4 alasan gugurnya kewenangan menuntut dalam KUHP, hanya ada 2 alasan saja yang dapat diterapkan dalam tindak pidana korupsi tanpa masalah, yaitu : ne bis in idem (Pasal 76 KUHP) dan daluwarsa penuntutan (Pasal 78), sedangkan peraturan amnesti dan abolisi berlaku juga terhadap tindak pidana korupsi sepanjang tidak secara tegas ditentukan lain karena melihat hukum Indonesia sebagai suatu sistem.Kata kunci: Gugurnya kewenangan menuntut, tindak pidana korupsi, hak asasi manusia
KEWENANGAN DPR DALAM REKRUTMEN HAKIM AGUNG PASCA PUTUSAN MK NO.27/PUU-XI/2013 Tora, Sindi Marita
LEX ADMINISTRATUM Vol 8, No 1 (2020): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat dalam rekrutmen Hakim Agung dan bagaimana kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No.27/PUU-XI/2013. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dewan Perwakilan Rakyat sebagai salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia merupakan wadah atau sarana untuk menyalurkan aspirasi rakyat yang mempunyai fungsi, hak, wewenang serta tugas sebagai lembaga tinggi negara. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 24A ayat (3) DPR mempunyai wewenang untuk memberikan persetujuan terhadap usulan calon Hakim Agung dari KY yang nantinya akan ditetapkan oleh Presiden. Hakim Agung merupakan pimpinan dan hakim anggota di Mahkamah Agung Republik Indonesia. 2. Dewan Perwakilan Rakyat sebelum dan setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan yang berbeda, di dalam Undang-Undang Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung DPR memiliki kewenangan yang besar untuk memilih Hakim Agung. Namun setelah dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27 Tahun 2013 kewenangan DPR dibatasi dari memilih menjadi sebatas memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap calon Hakim Agung yang diajukan oleh KY. Kata kunci: Kewenangan, DPR, Rekrutmen, Hakim Agung, Putusan MK
PENGEMBANGAN KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENERAPAN PENGADUAN KONSTITUSIONAL DI INDONESIA Soehalim, Jose Andre
LEX ADMINISTRATUM Vol 8, No 1 (2020): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah kewenangan Constitutional Complaint Mahkamah Konstitusi dan bagaimanakah proses penerapan Constitutional Complaint sebagai kewenangan dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaduan Konstitusional (constitusional complaint) merupakan salah satu bentuk upaya hukum perlindungan hak-hak konstitusional warga negara dalam sistem ketatanegaraan banyak negara di dunia saat ini yang kewenangan untuk mengadilinya diberikan kepada Mahkamah Konstitusi. Pengaduan konstitusional dapat diberikan pengertian sebagai pengaduan atau gugatan yang diajukan oleh perorangan ke mahkamah konstitusi terhadap perbuatan (atau kelalaian) suatu lembaga publik mengakibatkan terlanggarnya hak-hak dasar atau hak-hak konstitusional orang yang bersangkutan. Lazimnya hal itu baru dilakukan, dan baru dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi, jika semua jalan penyelesaian melalui proses peradilan yang tersedia lagi bagi persoalan tersebut telah tidak ada lagi (exhausted). 2. Proses penerapan Pengaduan Konstitusional (constitutional complaint) di Indonesia mengacu kepada penerapan pengaduan konstitusional Federal Jerman dimana kewenangan pengujian konstitusionalitas undang-undang dilaksanakan secara tersentralisasi, yaitu oleh sebuah mahkamah khusus yang dibentuk untuk tujuan tersebut, dalam hal ini nantinya akan diberikan kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk menjalankan tugas tersebut. Pengujian konstitusionalitas undang-undang tersebut dapat dilakukan tanpa mempersyaratkan adanya suatu kasus konkrit melainkan cukup secara abstrak atau hanya berdasarkan argumentasi teoris, jadi nantinya apabila ada warga negara yang merasakan hak dari warganegara tersebut akan dilanggar nanti dengan berlakunya suatu undang-undang, maka warganegara tersebut dapat mengajukan pengujian konstitusionalitas ke Mahkamah Konstitusi melalui mekanisme pengaduan konstitusional.Kata kunci: mahkamah konstitusi; pengaduan konstitusional
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH DI BIDANG RITEL DI KOTA MANADO Wendur, Rico Sterio
LEX ADMINISTRATUM Vol 8, No 2 (2020): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tipe penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Berdasarkan tipe dan desain penelitian tersebut maka diasumsikan bahwa fokus kajian tentang bagaimana usaha mikro kecil dan menengah mendapat perlindungan hukum agar dapat berkembang demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat dikota Manado. Jaminan kepastian hukum bagi pelaku usaha/pedagang pasar oleh pemerintah Daerah Kota Manado sudah cukup baik. Pemerintah Daerah Kota Manado dalam Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2013 telah menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Perusahaan Daerah Pasar. Dimana semua kegiatan pelaku usaha/ pedagang pasar juga seluruh kegiatan operasional pasar telah menjadi tanggungjawab PD Pasar. Bahkan aturan – aturannyapun sudah tertulis jelas dalam Peraturan Daerah tersebut. Namun belum semua yang tertuang dalam Peraturan Daerah tersebut dapat dilaksanakan oleh PD Pasar dalam memenuhi hak – hak pedagang pasar.Kata Kunci: perlindungan hukum; Pelaku Usaha; Mikro; Kecil; Ritel; Kota Manado
KEDUDUKAN KOMISI PEMILIHAN UMUM SEBAGAI PIHAK TERMOHON DALAM MEDIASI SENGKETA PROSES PEMILU Lumingkewas, Kurnia Gracella
LEX ADMINISTRATUM Vol 8, No 1 (2020): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan tugas dan wewenang lembaga penyelenggara Pemilu di Indonesia dan bagaimana kedudukan Komisi Pemilihan Umum sebagai pihak termohon dalam mediasi sengketa proses Pemilu. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tugas dan wewenang KPU yakni menyelenggarakan Pemilu; mengesahkan hasil Pemilu. Sedangkan bawaslu bertugas untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap sengketa proses pemilu dan berwenang untuk menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses pemilu. Sengketa proses pemilu dan  mediasi merupakan hal yang baru dalam pelaksanaan pemilu karena baru diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 2. Kedudukan KPU dalam mediasi sengketa proses Pemilu yaitu sebagai pihak termohon yang diajukan di dalam permohonan sengketa proses Pemilu. KPU berkedudukan dalam lembaga nonstruktural yang dibentuk kerena urgensi terhadap suatu tugas khusus tertentu yang tidak dapat diwadahi dalam bentuk kelembagaan pemerintahan/negara. Mediasi merupakan salah satu tahap yang dilakukan bawaslu untuk menyelesaikan sengketa proses Pemilu. Proses mediasi kurang cocok jika dilakukan dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu. Karena keputusan yang dikeluarkan KPU melewati proses dan mekanisme yang panjang, tindakan yang dilakukan KPU mewakili kepentingan publik, dan kedudukan KPU sebagai lembaga nonstruktural membawa kepentingan publik diperhadapkan dalam mediasi dengan pihak termohon yang membawah kepentingan pribadi atau privat.Kata kunci: Kedudukan, Komisi Pemilihan Umum, Pihak Termohon, Mediasi,  Sengketa Proses Pemilu.
PENGEMBANGAN KARIER APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) BERDASARKAN SISTEM MERIT MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA PADA PEMERINTAH KOTA BITUNG Pasiak, Pit
LEX ADMINISTRATUM Vol 8, No 2 (2020): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan pengembangan karier aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan sistem merit menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan bagaimana implementasi sistem merit dalam pengisian jabatan karier aparatur sipil negara (ASN) di pemerintah kota bitung. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan:  1. Pengembangan dan Pembinaan Karier Aparatur Sipil Negara melalui Sistem Merit mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara jo Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Pedoman Sistem Merit Dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara, sebagai dasar bagi pemerintah, baik dipusat maupun daerah sebagai landasan pengembangan dan pembinaan karier ASN atau Pegawai Negeri,  hanya saja peraturan tersebut belum berjalan sebagaimana mestinya karena belum mampu untuk secara keseluruhan pemerintah daerah untuk menerapkan sistem merit dalam pengembangan karier ASN. 2. Implementasi Sistem Merit dalam Pengisian jabatan Karier Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Kota Bitung saat ini belum berjalan sebagaimana mestinya karena masih dipengaruhi oleh intervensi politik dan Kekuasaan sebagai pejabat Pembina kepegawaian dengan menganut Spoil System sehingga jauh dari Asas-Asas Umum Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Baik (AAUPB) menuju pada Good Governance dan Clean Governant.Kata kunci:  Pengembangan Karier; Merit sistem; Aparatur Sipil Negara
PENERAPAN KONSEP TRIAS POLITICA DALAM SISTEM PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA Umboh, Christiani Junita
LEX ADMINISTRATUM Vol 8, No 1 (2020): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana penerapan konsep Trias Politica dalam sistem pemerintahan Republik Indonesia atas Undang-Undang Dasar Tahun 1945, baik sebelum amandemen maupun sesudah amandemen dan bagaimana prinsip-prinsip pengaturan sistem Trias Politica di Republik Indonesia di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Bahwa dalam sistem pemerintahan Republik Indonesia, baik sebelum dan sesudah amandemen Undang-Undang Dasar 1945, konsep Trias Politica oleh Montesquieu telah diterapkan dalam sistem pemerintahan Republik Indonesia, namun konsep Trias Politica tersebut tidak diterapkan secara absolut. 2. Dapat diketahui bahwa pembagian kekuasaan berdasarkan fungsi negara dalam sistem pemerintahan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 sebelum amandemen ternyata tidak hanya legislatif (MPR dan DPR), eksekutif (Presiden) dan yudikatif (MA), namun selain dari 3 (tiga) fungsi tersebut, masih dibagi lagi yaitu dalam kekuasaan konsultatif (DPA) dan dalam kekuasaan eksaminatif (BPK). Sedangkan pembagian kekuasaan berdasarkan fungsi dalam sistem pemerintahan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 sesudah amandemen ternyata tidak tidak hanya legislatif (MPR, DPR dan DPD), eksekutif (Presiden), dan yudikatif (MA, MK dan KY), namun masih dibagi lagi ke dalam kekuasaan eksaminatif (BPK). 3. Meski tidak sepenuhnya, namun Indonesia juga menerapkan prinsip Trias Politica secara implisit. Indonesia masih menganut prinsip distribusi kekuasaan secara klasik, dengan membagi-bagikan kekuasaan negara kepada kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif.Kata kunci: trias politica; sistem pemerintahan;
IMPLIKASI HUKUM DAN LEGALITAS TAX AMNESTY TERHADAP TINGKAT KEPATUHAN WAJIB PAJAK DI INDONESI DALAM KAJIAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 63/PUU-XIV/2016 Gerungan, Rivo Marcelino
LEX ADMINISTRATUM Vol 8, No 1 (2020): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana      pertimbangan      hukum Mahkamah      Konstitusi    yang    menolak pengujian Undang-Undang Pengampunan Pajak dalam Putusan Nomor 63/PUU- XIV/2016 dan bagaimana  implikasi  hukum dan legalitas tax amnesty  terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak di Indonesia. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif disimpulkan: 1. Permohonan uji materiil yang dilakukan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak adalah hak konstitusionalitas dari setiap warga negara. Putusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan bahwa pokok permohonan tidak dapat diterima telah memberikan implikasi hukum atas berlakunya  kebijakan  pengampunan  pajak dengan kepastian hukum. Mahkamah konstitusi dalam mempertimbangkan kepastian hukum pengujian undang-undang berdasarkan pada bentuk pengaturan, perumusan norma, konsistensi antar norma (vertikal maupun horizontal), dan keberlakuannya secara prospektif dan proporsional. Pertimbangan dalam keadilan dan kemanfaat hukum ditegaskan dalam argumentasi para saksi ahli dan kondisi sosial masyarakat Indonesia. 2. Implikasi hukum dari putusan Mahkamah Konstitusi atas pengujian Undang-Undang Pengampunan Pajak dapat terlihat dari  pencapaian   berjalannya   kebijakan pengampunan pajak. Dari tiga unsur pengampunan pajak, terdapat satu unsur yakni repatriasi yang tidak sesuai dengan target, yang mana hal tersebut justru memengaruhi penambahan subjek dan objek pajak baru. Kepatuhan wajib pajak dapat dianalisis dari keberhasilan angka deklarasi yang melampaui target. Hal ini memberi dampak penambahan informasi baru terhadap harta kekayaan para wajib pajak.Kata kunci: Implikasi Hukum dan Legalitas, Tax  Amnesty, Kepatuhan, Wajib Pajak,  Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi

Page 40 of 113 | Total Record : 1124


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 13 No. 2 (2025): Lex Administratum Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Administratum Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 2 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Administratum Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum Vol 9, No 8 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 5 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 4 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 3 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 1 (2021): Lex Administratum Vol 8, No 5 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 3 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 2 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 1 (2020): Lex Administratum Vol 7, No 4 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 3 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 2 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 1 (2019): Lex Administratum Vol 6, No 4 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 3 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 2 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum Vol 5, No 9 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 8 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 7 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 6 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 5 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 4 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 3 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 1 (2017): Lex Administratum Vol 4, No 4 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 1 (2016): Lex Administratum Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 7 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 5 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 4 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 3 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 2 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 2 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 1 (2014): Lex Administratum Vol 1, No 3 (2013): Lex Administratum Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum Vol 1, No 1 (2013): Lex administratum More Issue