cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ADMINISTRATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Science, Education,
Arjuna Subject : -
Articles 1,124 Documents
KOMISI YUDISIAL DALAM PELAKSANAAN TUGAS DAN KEWENANGAN TERHADAP PERILAKU HAKIM Silouw, Anggita N.
LEX ADMINISTRATUM Vol 8, No 1 (2020): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana tugas dan kewenangan Komisi Yudisial dalam mengawasi perilaku hakim di Indonesiadan apakah ada  kendala-kendala dalam Komisi Yudisial melaksanakan tugas untuk mengawasi perilaku hakim, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan:  1. Tugas Komisi Yudisial diatur dalam Pasal 14 dan Pasal 20 UU No. 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial sedangkan Kewenangan Komisi Yudisial diatur dalam Pasal 13.  2. Kendala-kendala yang ditemui oleh Komisi Yudisial dalam melaksanakan tugasnya untuk mengawasi perilaku hakim berupa kendala substansi hukum, kendala struktur hukum, kendala budaya hukum dan kendala internal. Pada intinya adalah kendala dimana belum secara tegas diatur apa yang menjadi kewenangan dari Komisi Yudisial, sebab eksistensi Komisi Yudisial jelas diatur dalam UUD 1945 namun kewenangannya hanya terbatas pada mengusulkan nama Hakim Agung sedangkan dalam UU No. 18 Tahun 2011 disebutkan kewenangan Komisi Yudisial adalah mengawasi perilaku hakim berdasarkan KEPPH. Kata kunci: komisi yudisial; hakim;
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN YANG MENGALAMI KERUGIAN AKIBAT MENGKONSUMSI MAKANAN DAN MINUMAN YANG BERBAHAYA Timah, Christovel J.
LEX ADMINISTRATUM Vol 8, No 2 (2020): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen yang mengalami kerugian akibat mengkonsumsi makanan dan minuman yang berbahaya dan bagaimana tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen juga mengalami kerugian akibat mengkonsumsi makanan dan minuman yang berbahaya. Hasil penelitian menunjukkan Perlindungan hukum terhadap konsumen berdasarkan Pasal 204 KUHP dan Pasal 205 KUHP, terutama berkaitan dengan hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi barang atau jasa sebagaimana diatur dalam Pasal 4c UUPK. Hak atas informasi ini sangat penting, karena tidak memadainya informasi yang disampaikan kepada konsumen ini dapat merupakan cacat produk, yaitu yang dikenal dengan cacat instruksi atau cacat karena informasi yang tidak memadai. Penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Pasal 204 KUHP yang mengancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun bagi pelaku usaha yang menjual, menawarkan produk yang membahayakan nyawa atau kesehatan konsumen. Dalam Pasal 61 UUPK ancaman pidana tidak hanya dikenakan kepada pelaku usaha tetapi juga dikenakan terhadap perusahaan. Dalam Pasal 136 UU Pangan dengan ancaman pidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.0000.000,- (sepuluh miliar rupiah) terhadap pelaku usaha yang menggunakan bahan tambahan pangan melampaui ambang batas dan bahan tambahan pangan yang dilarang. Tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen yang mengalami kerugian akibat makanan dan minuman berbahaya baik berupa kerugian materi, fisik dan jiwa adalah tanggung jawab memberikan ganti rugi berdasarkan wanprestasi yang merugikan konsumen dan tanggung jawab memberikan ganti rugi berdasarkan perbuatan melanggar hukum yang merugikan konsumen. Bentuk tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen tergantung pada hubungan antara pelaku usaha dan konsumen.Kata kunci: Perlindungan Hukum, Konsumen, Kerugian, Makanan dan Minuman, Berbahaya
TUGAS DAN WEWENANG KEPALA DESA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA (Desa Para Lelle, Kecamatan Tatoareng, Kabupaten Kepulauan Sangihe) Alamat, Novianti Asri Sari
LEX ADMINISTRATUM Vol 8, No 1 (2020): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Tugas dan Wewenang Kepala Desa Para Lelle berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan apa Faktor-Faktor yang menghambat pelaksanaan Tugas dan Wewenang Kepala Desa Para Lelle Kecamatan Tatoareng Kabupaten Kepulauan Sangihe. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif empiris, disimpulkan: 1. Tugas dan Wewenag Kepala Desa Para Lelle kecamatan Tatoareng Kabupaten Kepulauan Sangihe sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 26 ayat (1) dan (2), tugas dan wewenang tersebut yaitu: Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Dan wewenangnya ialah memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa; mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;menetapkan Peraturan Desa;menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;membina kehidupan masyarakat Desa;membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;membina dan meningkatkan perekonomian Desa sertamengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;mengembangkan sumber pendapatan Desa;mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;memanfaatkan teknologi tepat guna;mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Faktor-faktor yang menjadi penghambat pelaksanaaan Tugas dan Wewenang Kepala Desa Para Lelle ialah rendahnya partisipasi masyarakat desa para lelle dalam kegiatan atau program pemerintah terhadap masyarakat demi pembangunan dan kesejahteraan desa, dan sumber daya manusia yang masih tergolong rendah dalam hal ini tingkat pendidikan masyarakat desa bahkan pejabat desa dalam membantu kepala desa untuk urusan rumah tangga desa para lelle sendiri, serta Sarana prasarana yang kurang seperti fasilitas kantor dalam menunjang pelayanan pemerintah terhadap masyarakat Para Lelle.Kata kunci:  Tugas Dan Wewenang, Kepala Desa.
SANKSI ADMINISTRASI ATAS PELANGGARAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT Gagundali, Kevin C. I
LEX ADMINISTRATUM Vol 8, No 1 (2020): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk pelanggaran administrasi berkaitan dengan tabungan perumahan rakyat dan bagaimana pemberlakuan sanksi pidana sanksi administrasi atas pelanggaran Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk pelanggaran administrasi berkaitan dengan tabungan perumahan rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 72 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat, merupakan pelanggaran hukum atas kewajiban-kewajiban yang tidak dilaksanakan oleh Pemberi Kerja, BP Tapera,  Bank/Perusahaan Pembiayaan, Bank Kustodian, dan Manajer Investasi. Apabila  dilakukan  pelanggaran hukum telah terbukti secara sah dilakukan, maka dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Pemberlakuan sanksi administrasi atas pelanggaran Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat berupa: peringatan tertulis; denda administratif; memublikasikan ketidakpatuhan pemberi kerja;  pengenaan bunga simpanan akibat keterlambatan pengembalian; pembekuan izin usaha; dan/atau pencabutan izin usaha. Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor /POJK.04/2018 Tentang Pedoman Pengelolan Dana Tabungan Perumahan Rakyat.Kata kunci: Sanksi Administrasi,  Pelanggaran,  Tabungan, Perumahan Rakyat
MAKAR UNTUK MENGGULINGKAN PEMERINTAH SEBAGAI SUATU KEJAHATAN TERHADAP KEAMANAN NEGARA DALAM PASAL 107 KUHP (KAJIAN HUKUM PUTUSAN MK NO. 7/PUU-XV/2017) Runtukahu, Aldareza Gielliery Gabriele
LEX ADMINISTRATUM Vol 8, No 1 (2020): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana makar untuk menggulingkan pemerintah sebagai suatu kejahatan terhadap keamanan negara menurut Pasal 107 KUHP dan bagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-XV/2017 berkenaan dengan Pasal 107 KUHP.   Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan tindak pidana makar untuk menggulingkan pemerintah sebagai suatu kejahatan terhadap keamanan negara menurut Pasal 107 KUHP tidak memberikanb definisi tentang pengertian makar (aanslag), tetapi dalam Buku Kesatu (Aturan Umum) Pasal 87 ada ditentukan kapan dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan, yaitu apabila niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, seperti dimaksud dalam Pasal 53 KUHP. 2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-XV/2017 berkenaan dengan Pasal 107 KUHP yaitu bahwa pasal-pasal makar, termasuk Pasal 107 KUHP, tidak bertentangan dengan UUD 1945, di mana pengertian makar (aanslag, serangan)  harus tetap dikaitkan dengan Pasal 87 KUHP yang menyatakan bahwa dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan, apabila niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, seperti dimaksud dalam Pasal 53; tetapi berdasarkan putusan ini tetap diserahkan kepada Hakim peradilan umum untuk mempertimbangkan apakah akan mngikuti teori (percobaan) objektif atau teori (percobaan) subjektif.Kata kunci: Makar, Menggulingkan, Pemerintah, Kejahatan, Keamanan Negara
TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PELANGGARAN PEMILIHAN UMUM LEGISLATIF DI INDONESIA Adil, Marsela Marissaha
LEX ADMINISTRATUM Vol 8, No 1 (2020): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana penyelesaian hukum terhadap pelanggaran Pemilihan Umum Legislatif di Indonesia dan bagaimana penerapan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam pelangaran Tindak Pidana di Indonesia di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpuklkan: 1. Mekanisme penyelesaian sengketa terhadap pelanggaran pemilihan umum merupakan suatu hal penting, karena dapat memperkuat putusan rekapitulasi suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan juga putusan MK mengkoreksi apa yang telah ditetapkan oleh KPU. Untuk penyelesaian sengketa dalam proses pemilihan umum diselesaikan baik melalui KPU, Bawaslu, dan Pengadilan Tata Usaha Negara untuk aspek-aspek yang berhubungan dengan administrasi, sedangkan pelanggaran tindak pidana dengan kategori tertentu dapat dilakukan di tingkat Pengadilan Negeri. Selanjutnya untuk penyelesaian sengketa hasil pemilu dan penetapan calon terpilih menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi. 2. Tindak Pidana Pemilu merupakan pidana khusus yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Para pihak yang dapat disangkahkan terhadap tidak pemilu meliput Penyelengara Pemilu (KPU, Bawaslu, Pemerintah), Peserta Pemilihan Umum (Partai Politik, Calon DPR, DPD, DPRD, Calon Presiden dan Wakil Presiden), Masyarakat sebagai subjek hukum (sebagai pemilih, Tim Sukses termasuk Masyarakat yang mengajak tidak menggunakan hak suaranya).Kata kunci: pemilihan umum; legislative; pemilihan umum legislative
PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH PENYIDIK KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM PENGADAAN BARANG MESIN SAW MILL TAHUN ANGGARAN 2010 DI KOTA BITUNG Rumagit, Noveydi
LEX ADMINISTRATUM Vol 8, No 2 (2020): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dari jenisnya, penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Pada penelitian hukum normatif, bahan pustaka merupakan dat dasar yang dalam ilmu penelitian digolongkan sebagai data sekunder. Beberapa pendekatan dilakukan pada penelitian ini yang meliputi pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Sumber data penelitian ini diperoleh dari berbagai bahan hukum, yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier atau penunjang. Penyidikan tindak pidana korupsi oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dilakukan dalam upaya mengumpulkan bukti untuk membaut terang tindak pidana korupsi yang terjadi dan menemukan tersangkanya melalui persiapan penyidikan berdasarkan laporan terjadinya tindak pidana korupsi, laporan hasil audit BPK dan BPKP, pembentukan tim Penyidik dan penerbitan Surat Perintah Penyidikan serta membuat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum, administrasi penyidikan, menyusun rencana penyidikan (Ren-dik), rencana konfrontasi, rencana pemeriksaan lintas yuridiksi, pelaksanaan kegiatan penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti dan melakukan upaya paksa, melakukan penyadapan apabila diperlukan, pemberkasan perkara tahap I, menyikapi petunjuk Jaksa Penuntut Umum dan pemberkasan tahap II. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan penuntutan dan dilimpahkan ke pengadilan untuk diperiksa di sidang pengadilan.Kata Kunci: Penyidikan, Korupsi, Pengadaan, Barang, Kota Bitung
UPAYA PERMOHONAN PUTUSAN FIKTIF POSITIF TERHADAP ASAS KEPASTIAN HUKUM DALAM LINGKUP ADMINISTRASI PEMERINTAHAN Kristian, Denny
LEX ADMINISTRATUM Vol 8, No 1 (2020): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana konsep yuridis terhadap sikap diam badan atau pejabat tata usaha negara sebelum dan sesudah diberlakukannya UUAP dan bagaimana proses penyelesaian permohonan perkara fiktif negatif dan fiktif positif di PTUN. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dalam Fiktif Negatif tindakan diam Badan dan/atau Pejabat TUN dianggap sebagai penolakan tehadap permohonan, kebalikan dari Fiktif Negatif bahwa dalam Fiktif Positif tindakan diam Badan dan/atau Pejabat TUN dianggap sebagai persetujuan tehadap permohonan. Karena terdapat 2 ketentuan tersebut, demi kepastian hukum dan konsistensi penegakan hukum maka mengacu pada ketentuan butir (4) SEMA No. 1 Tahun 2017 (Rumusan Pleno Kamar Tata Usaha Negara) atas dasar prinsip lex posteriori derogat legi priori (pada peraturan yang sederajat, peraturan yang paling baru mengesampingkan peraturan yang lama), dengan demikian Pasal 3 UU No. 5 Tahun 1986 Tentang Perdilan TUN tidak bisa digunakan sebagai dasar peraturan pengajuan Permohonan Fiktif Positif. 2. Alur proses penyelesaian perkara fiktif negatif diatur dalam UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan TUN yang alur penyelesaiannya sama seperti sengketa umum pada PTUN, durasi waktu pengajuan gugatan ke PTUN diatur dalam Pasal 55 UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan TUN, yaitu selama 90 hari sejak terlewatinya jangka waktu sesuai aturan dasar atau sejak terlewatinya 4 bulan dari diterimanya permohonan yang tidak dijawab. Tidak ada batas waktu terhadap pemeriksaan, serta dapat diajukan upaya hukum. Sedangkan perkara fiktif positif pedoman beracara nya diatur dalam PERMA No. 8 Tahun 2017, durasi waktu pengajuan ke PTUN tidak diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, jika tidak diatur dalam peraturan dasarnya maka waktu paling lama 10 hari setelah permohonan diterima. Harus diputus selama 21 hari kerja sejak permohonan diajukan, serta bersifat final dan mengikat yang berarti tidak ada upaya hukumnya. Untuk mendapat kepastian hukum dengan penyelesaian perkara permohonan fiktif positif, terdapat penyelesaian yang cepat nyaman dan murah bagi masyarakat.Kata kunci: Upaya Permohonan, Putusan Fiktif Positif, Asas Kepastian Hukum, Lingkup Administrasi Pemerintahan
PEMBERLAKUAN KEPUTUSAN BUPATI KEPULAUAN SANGIHE NOMOR 268/561/TAHUN 2018 TENTANG PENETAPAN UPAH MINIMUM KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE TAHUN 2019 Sehang, Vania Andini
LEX ADMINISTRATUM Vol 8, No 1 (2020): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan Upah Minimum berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018 dan bagaimana pemberlakuan Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe No. 268/561/Tahun 2018 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2019. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif empiris, disimpulkan: 1. Pengaturan Upah Minimum berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018 yaitu upah minimum terbagi atas beberapa bagian namun dengan tujuan yang sama yaitu bagaimana cara untuk mengatur berapa besar gaji para pekerja dan diharapkan dapat menjadi jaring pengaman agar para pengusaha dapat membayar para pekerja sehingga kebutuhan dasar bagi kehidupan pekerja relatif mendekati terjangkau. 2. Pemberlakuan Upah Minimum Kabupaten Kepulauan Sangihe berdasarkan Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 268/561/Tahun 2018 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2019 masih belum berjalan atau belum dapat berlaku secara komprehensif. Masih banyak pekerja di Sangihe yang dibayar dengan upah yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh pemerintah tersebut dikarenakan ketidakmampuan pengusaha dalam membayar upah.Kata kunci: Pemberlakuan, Keputusan Bupati, Kepulauan Sangihe. Penetapan Upah Minimum
IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KOTA MANADO NOMOR 7 TAHUN 2006 TENTANG PENGELOLAAN PERSAMPAHAN DAN RETRIBUSI PELAYANAN KEBERSIHAN Suhantri, Peacecilia N.
LEX ADMINISTRATUM Vol 7, No 3 (2019): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk memngetahui bagaimana Pemerintah Daerah Kota Manado menjamin Hak Warga Kota Manado dalam memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat dan bagaimana Implementasi Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Persampahan dan Retribusi Pelayanan Kebersihan saat ini. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Setiap negara dan setiap pribadi wajib menjunjung tinggi, menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia dari setiap individu. International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights yang merupakan bagian dari Piagam Hak Asasi Manusia Internasional bersama dengan Deklarasi Hak Asasi Manusia Internasional, pada tahun 2015 telah diratifikasi oleh 164 negara salah satunya adalah Indonesia yang telah berkomitmen pemenuhan atas hak kesehatan, pendidikan dan hak atas standar kehidupan yang layak. Pemerintah Kota Manado menjamin pemenuhan hak warga kota Manado untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat Peraturan Daerah tersebut merupakan perwujudan dari target Sustainable Development Goals (SDGs). 2. Implementasi Peraturan Daerah kota Manado Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Persampahan dan Retribusi Pelayanan kebersihan saat ini dirasakan sudah tidak relevansi lagi dengan keadaan dan perkembangan masyarakat Kota Manado sehingga pemenuhan hak lingkungan hidup yang baik dan sehat oleh Pemerintah Daerah Kota Manado didapati kurang maksimal karena masih sangat tertinggal dan tidak mampu menyesuaikan dengan keadaan dan perkembangan masyarakat kota Manado saat ini.Kata kunci: Implementasi, Peraturan Daerah, Kota Manado, Pengelolaan Persampahan Dan Retribusi Pelayanan Kebersihan

Page 39 of 113 | Total Record : 1124


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 13 No. 2 (2025): Lex Administratum Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Administratum Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 2 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Administratum Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum Vol 9, No 8 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 5 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 4 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 3 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 1 (2021): Lex Administratum Vol 8, No 5 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 3 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 2 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 1 (2020): Lex Administratum Vol 7, No 4 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 3 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 2 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 1 (2019): Lex Administratum Vol 6, No 4 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 3 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 2 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum Vol 5, No 9 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 8 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 7 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 6 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 5 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 4 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 3 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 1 (2017): Lex Administratum Vol 4, No 4 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 1 (2016): Lex Administratum Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 7 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 5 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 4 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 3 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 2 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 2 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 1 (2014): Lex Administratum Vol 1, No 3 (2013): Lex Administratum Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum Vol 1, No 1 (2013): Lex administratum More Issue