cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ADMINISTRATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Science, Education,
Arjuna Subject : -
Articles 1,124 Documents
ANALISIS HUKUM TERHADAP TATA KEPEMERINTAHAN YANG BAIK (GOOD GOVERNANCE) DI INDONESIA DITINJAU DARI UNDANG- UNDANG NOMOR 28 TAHUN 1999 Lamonisi, Noerhadi
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana konsep penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik (good governance) dan bagaimana penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik (good governance) menurut Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Konsep good governance mulanya merupakan istilah ilmu politik yang diperkenalkan dalam mengambarkan suatu masyarakat yang demokratis dan mulai populer ketika badan-badan internasional dalam bidang moneter mempersyaratkan adanya suatu pemerintahan yang baik (goodgovernance). Prinsip good govenance merupakan konsep-konsep yang erat kaitanya dengan pelayanan publik.  Inti dari good governance sangat serderhana, pada hakikatnya good governance bagaimana memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik baiknya. 2. 2. Asas Umum Pemerintahan yang baik sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme adalah dasar yang di jadikan pemerintah dalam melaksanakan pemerintahanya sehingga tercapai kesejahteraan dan pelaksanaan tugas yang baik selain itu pula untuk terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berwibawa,  para pelaku hukum harus berani menindak tegas para pelaku KKN sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kata kunci: Analisis hukum, tata kepemerintahan yang baik
PERJANJIAN PERKAWINAN TENTANG HARTA YANG DIPEROLEH SEBELUM DAN SESUDAH PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 Abjul, Asrin R.
LEX ADMINISTRATUM Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tujuan dan manfaat perjanjian perkawinan terhadap harta yang diperoleh sebelum dan sesudah perkawinan dan bagaimana isi dari perjanjian perkawinan menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1.Tujuan Perjanjian Perkawinan yaitu: pertama membatasi atau meniadakan sama sekali kebersamaan harta kekayaan menurut undang-undang.  Kedua, mengatur pemberian hadiah dari suami kepada istri atau sebaliknya, atau pemberian hadiah timbal balik antara suami dan istri. Ketiga, membatasi kekuasaan suami terhadap barang-barang kebersamaan. Keempat, mengatur pemberian tertamen dari suami untuk istri atau sebaliknya, atau sebagai hibah timbal balik. Kelima, mengatur pemberian hadiah oleh pihak ketiga kepada suami atau kepada istri.  Keenam, mengatur testamen dari pihak ketiga kepada suami atau istri. Kemudian, manfaat pertama, dapat menimbulkan sikap saling terbuka antar pasangan dalam hal keuangan. Kedua, menghindari sifat boros salah satu pasangan. Ketiga, menghindari dari maksud buruk salah satu pasangan. Keempat, melindungi salah satu pihak dari tindakan hukum. Kelima, sebagai alat pelindungan perempuan dari segala kemungkinan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 2. Isi dari perjanjian perkawinan yaitu kedua calon suami istri diberikan kebebasan untuk menentukan isi perjanjian perkawinan, asalkan sesuai dengan kehendak dan kepentingan mereka dan juga tidak bertentangan dengan tata susila, tata hukum, tata agama, dan tata tertib masyarakat. Isi perjanjian perkawinan memuat tentang pemisahan harta perkawinan, Persatuan untung-rugi, dan persatuan hasil dan pendapatan. Kata kunci: Perjanjian perkawinan, harta yang diperoleh, sebelum dan sesudah perkawinan
PEMILIHAN KEPALA DAERAH DALAM TINJAUAN DEMOKRASI DAN KEDAULATAN Setiabudhi, Donna O.
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pemilihan kepala daerah yang sejalan dengan demokrasi dan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Melalui penelitian deskriptif normatif disimpulkan bahwa Demokrasi pada hakikatnya memberikan hak kepada rakyat untuk memberikan partisipasi dalam menyalurkan kehendak dalam menentukan masa depan mereka dan dalam kondisi ini hanya penyaluran kehendak secara langsung yang dapat memenuhi syarat untuk disebut demokratis karena mustahil bila satu orang di parlemen yang mewakili sekian ribu orang dapat berbicara berdasarkan kepentingan-kepentingan dari seluruh rakyat yang ia wakilkan. kedaulatan tidak dapat diwakilkan, dan dengan alasan yang sama tidak dapat pula dipindahkan haknya. Intinya adalah kehendak umum dan kehendak itu harus berbicara untuk dirinya sendiri, atau bukan dirinya sendiri: tidak mungkin ada yang di tengahnya. Oleh karena itu para utusan rakyat bukan dan tidak mungkin menjadi wakil rakyat. Kata kunci: pemilihan kepala daerah, demokrasi
PENGAWASAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH OLEH PEMERINTAH PUSAT MENURUT UU NOMOR 9 TAHUN 2015 Layuck, Kezia M.
LEX ADMINISTRATUM Vol 8, No 3 (2020): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pengaturan pengawasan pembentukan peraturan daerah oleh pemerintah pusat menurut undang-undang nomor 9 tahun 2015 dan bagaimana permasalahan yang terjadi terkait dengan pembentukan Peraturan Daerah oleh Pemerintah Daerah serta bagaimana seharusnya Peraturan Daerah yang sesuai dengan pelaksanaan otonomi Daerah di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Setelah berlakunya Undang-undang No. 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah telah terjadi perubahan politik hukum pengawasan Pusat terhadap Daerah. Berbeda dengan UU Pemerintahan Daerah sebelumnya, UU No.9 Tahun 2015 berkaitan dengan pengawasan Pusat terhadap Daerah, mengatur secara tegas asas dekonsentrasi dan  urusan pemerintahan umum. 2. Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelengaraan pemerintahan daerah sebagaimana diatur oleh UU Pemerintahan Daerah yang baru (UU No. 9 Tahun 2015) dalam pelaksanaannya tidak mengurangi/membelenggu kemandirian daerah dan tidak menghambat pembangunan di daerah serta tetap sejalan dengan penyelenggaraan otonomi seluas-luasnya. Materi pokok pengawasan Pusat terhadap Daerah mencakup hal-hal sebagai berikut: a. Pengertian dan ruang lingkup pengawasan Pusat terhadap Daerah; b. Pengawasan dan Pemerintahan Daerah; c. Kedudukan dekonsentrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; d. Data tentang pelaksanaan pengawasan Pusat terhadap Daerah melalui Pembatalan Perda sebelum dan sesudah berlakunya Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pemerintahan Daerah.Kata kunci: peraturan daerah;
PENERAPAN ASAS PERADILAN CEPAT DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI Gara, Ambrosius
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 3 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan asas peradilan cepat dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri dan bagaimana penerapan asas peradilan cepat di Pengadilan Negeri. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Asas peradilan cepat diamanatkan oleh Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, tentu diberikan penjelasannya karena hanya asas sederhana dan asas biaya ringan yang dijelaskan artinya. Pengaturan asas peradilan cepat di dalam sejumlah peraturan perundang-undangan merupakan substansi hukumnya yang dirumuskan ke dalam empat aspek, yakni pengaturan yang bersifat administratif dengan menggunakan Dokumen Elektronik berbasis Teknologi Informasi. Pengaturan dalam aspek berikutnya, ialah aspek pengintegrasian mediasi ke dalam penyelesaian perkara di pengadilan, yakni dengan menarik salah satu cara alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan yakni mediasi ke dalam pengadilan berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 2008. Aspek lainnya ialah, penyebaran perkara atau pemencaran perkara dengan pembentukan Pengadilan-Pengadilan khusus antara lainnya dengan pembentukan Pengadilan Niaga, Pengadilan Perikanan, Pengadilan Hubungan Industrial, dan lain-lainnya. Secara khusus, Pengadilan Niaga menjadi bagian penting dalam pemencaran perkara-perkara dan dengan sendirinya tidak semua perkara yang diperiksa, diadili dan diputuskan oleh Pengadilan Negeri, melainkan dapat diselesaikan melalui Pengadilan Khusus. 2. Permohonan PK yang berulang-ulang dapat diartikan sebagai upaya untuk mengulur-ulur perkara sehingga kepastian hukumnya menjadi tidak jelas. Penerapan asas peradilan cepat sebagai upaya penegakkan hukum dan keadilan adalah bagian dari implementasi terhadap substansi hukum yang mengatur asas peradilan cepat. Penerapannya lebih banyak bergantung pada kemampuan, keinginan dan kesadaran aparat penegak hukum itu sendiri. Kata kunci: Peradilan cepat, perkara perdata, pengaduilan negeri.
SISTEM PEMIDANAAN DALAM PENJATUHAN PIDANA PENJARA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1995 TENTANG PEMASYARAKATAN Tonggengbio, Simeon
LEX ADMINISTRATUM Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui Apakah faktor yang mempengaruhi Sistem Pemidanaan dalam Penjatuhan Pidana dan bagaimanakah Pelaksanaan Pemidanaan dalam Penjatuhan Pidana menurut Undang-Undang, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disiumpulkan bahwa: Pidana adalah nestapa yang diberikan oleh Negara kepada seseorang yang melakukan pelanggaran dan atau kejahatan terhadap ketentuan undang-undang (hukum pidana). Sebagai pembenaran penjatuhan pidana harus berdasarkan Penerapan Teori Relatif atau tujuan (doeltheorien) dalam sistem pemidanaan dimana suatu kejahatan tidak mutlak harus diikuti dengan suatu pidana, sehingga diakitkan dengan Teori Absolut atau teori pembalasan (vergeldingstheorien) yang mengatakan bahwa di dalam kejahatan itu sendiri terletak pembenaran dari pemidanaan terlepas dari manfaat yang hendak di capai. Ada pemidanaan karena ada pelanggaran hukum. Sedangkan menurut Teori Gabungan (verenigingsthrorien) bahwa antara pembalasan dan pencegahan beragam pula, ada yang menitik beratkan pada pembalasan, ada pula yang ingin agar unsur pembalasan dan prefensi seimbang. Kata kunci: pemidanaan, pemasyarakatan
FUNGSI LEGISLASI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA INDONESIA (DPR-RI) Tumuhu, Norisman
LEX ADMINISTRATUM Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana eksistensi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam membentuk Undang-Undang Pasca amandemen UUD 1945 dan  bagaimana fungsi legislasi DPR-RI dalam proses pembentukan Undang-undang berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan Skripsi ini, yaitu metode penelitian hokum normative dan dapat disimpulkan: 1. Secara konstitusional telah terjadi perubahan kekuasaan membentuk Undang-undang, dari yang semula merupakan kekuasaan penuh Presiden menjadi kekuasaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), tetapi dalam perwujudannya belum sesuai dengan UUD RI Tahun 1945. Hal ini menunjukan kurangnya kemampuan DPR melaksanakan kekuasaan membentuk Undang-undang. 2. Membentuk Undang-undang merupakan kekuasaan yang melekat pada DPR, selain kekuasaan pengawasan dan anggaran. Wewenang pembentukan Undang-undang ini diwujudkan ke dalam fungsi legislasi DPR yang bersumber pada UUD 1945. Pengaturan proses pembentukan Undang-undang dapat dilihat dalam UU No. 27 Tahun 2009 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD dan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang membagi pembentukan Peraturan Perundang-undangan menjadi beberapa tahapan, yaitu perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan dan penyebarluasan. Kata kunci :  Legislasi
UPAYA HUKUM PEKERJA KONTRAK YANG DI PHK DI TINJAU DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN Rosok, Viken Armando
LEX ADMINISTRATUM Vol 5, No 6 (2017): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana upaya hukum pekerja kontrak yang di PHK dalam masa kontrak berdasarkan Undang undang Nomor 13 Tahun 2003 dan bagaimana  tindakan pemerintah dalam melakukan pencegahan agar tidak terjadi PHK terhadap pekerja kontrak oleh perusahaan, yang dengan menggunakan metode penelitian hokum normative disimpulkan bahwa: 1. Berbagi keputusan mengenai perjanjian perburuhan tidak banyak para sarjana memberikan pengertian yang berbeda-beda. Hal ini di sebabkan karena undang-undang Nomor21 Tahun 1954 (Tentang perjanjian perburuhan antara serikat buruh dan majikan) telah memberikan pengertian yang jelas tentang perjanjian perburuhan ini. Karyawan Kontrak diartikan secara hukum adalah Karyawan dengan status bukan Karyawan tetap atau dengan kalimat lain Karyawan yang bekerja hanya untuk waktu tertentu berdasar kesepakatan antara karyawan dengan Perusahaan pemberi kerja. Dalam istilah hukum Karyawan kontrak sering disebut “Karyawan PKWT”, maksudnya Karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Secara hukum dikenal 2 (dua) macam Karyawan yaitu Karyawan Kontrak (PKWT) dan Karyawan Tetap atau karyawan PKWTT/Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu. 2. Pelaksanaan PHK sehingga ada acuan yang dapat digunakan oleh pekerja untuk mencermati keputusan PHK yang dilakukan oleh pihak pengusaha/perusahaan Undang Undang ketenagakerjaan 2003 mewajibkan kepada pihak pengusaha/perusahaan untuk terlebi dahulu mengajukan permohonan izin melakukan PHK kepada Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (LPPHI). Pengusaha memberikan kebijaksanaan-kebijaksanaan yang menurut pertimbangannya sudah baik dan bakal di terima oleh parah buruh namun karena para buruh-buruh yang bersangkutan mempunyai pertimbangan dan pandangan yang berbeda-beda, maka akibatnya kebijaksanaan yang diberikan oleh  pengusaha itu menjadi tidak sama.Kata kunci: pekerja kontrak, phk
KAJIAN YURIDIS TERHADAP AMAR/DIKTUM PUTUSAN HAKIM DALAM PERKARA PIDANA Lengkong, Siedmy
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah pertimbangan Hukum (Hakim) terhadap suatu tindak pidana yang didakwakan sudah cukup adil dan sejauhmana amar putusan hakim dapat diterima oleh terdakwa untuk menjalankan hukuman atau membebaskan terdakwa. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Putusan hakim didasarkan pada pertimbangan yang utuh dan komprehensif mengenai fakta-fakta hukum yang menjadi pokok perkara. Hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara akan diparhadapkan pada kompleksitas kasus yang berbeda antara satu dengan lainnya. Dua perkara misalnya, meskipun memiliki topik yang sama, namun duduk perkaranya berbeda dengan tingkat kompleksitasyang berbeda pula. 2. Amar/ Diktum putusan Hakim merupakan aspek penting dan isi putusan dimulai dengan kata-kata ‘Mengadili”: Suatu pernyataan yang mengatakan terdakwa terbukti/ tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum disertai kualifikasi Tindak Pidana yang terbukti tersebut. Lamanya penahanan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim. Terdakwa dalam Tahanan pasal 22 ayat (1) KUHAP. Adanya penetapan Majelis Hakim terhadap barang bukti (Pasal 197 ayat (1), pasal 46 dan Pasal 194 KUHAP. Kata kunci: Diktum, Hakim, pidana.
KEWENANGAN JAKSA SELAKU PENUNTUT UMUM MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002 Maukar, Fryner Really
LEX ADMINISTRATUM Vol 4, No 4 (2016): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peran Jaksa selaku  penuntut umum dalam perkara pidana dan bagaimana kedudukan Jaksa selaku penuntut umum pada KPK dalam hubungannya dengan ketentuan dalam KUHAP. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan disimpulkan: 1. Peran Jaksa dan penuntut umum dalam penanganan perkara pidana berdasarkan KUHAP dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan sangat strategis dan menentukan suatu proses penangan perkara pidana sejak dimulainya penyidikan, penututan, pemeriksaan sidang pengadilan dan pelaksanaan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 2. Penuntut umum  pada Komisi Pemberantasan Korupsi adalah jaksa dari lembaga Kejaksaan, diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Jaksa yang ditugaskan pada Komisi Pemberantasan Korupsi diberhentikan sementara dari instansi Kejaksaan. Kedudukannya  melaksanakan fungsi penuntutan perkara tindak pidana korupsi dan bertanggung jawab kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Kewenangan Penuntut umum berdasarkan KUHAP dan Undang-Undang Kejaksaan tidak berlaku pada penuntut umum yang ada di KPK yaitu kewenangan menghentikan penuntutan, asas “Dominnus Litis.” dan “wewenang menyampingkan perkara demi kepentingan umum.” Yang merupakan pelaksanaan asas opportunitas. Kata kunci: Kewenangan, Jaksa, Penuntut Umum

Page 46 of 113 | Total Record : 1124


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 13 No. 2 (2025): Lex Administratum Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Administratum Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 2 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Administratum Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum Vol 9, No 8 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 5 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 4 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 3 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 1 (2021): Lex Administratum Vol 8, No 5 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 3 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 2 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 1 (2020): Lex Administratum Vol 7, No 4 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 3 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 2 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 1 (2019): Lex Administratum Vol 6, No 4 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 3 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 2 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum Vol 5, No 9 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 8 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 7 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 6 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 5 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 4 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 3 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 1 (2017): Lex Administratum Vol 4, No 4 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 1 (2016): Lex Administratum Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 7 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 5 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 4 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 3 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 2 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 2 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 1 (2014): Lex Administratum Vol 1, No 3 (2013): Lex Administratum Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum Vol 1, No 1 (2013): Lex administratum More Issue