cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ADMINISTRATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Science, Education,
Arjuna Subject : -
Articles 1,124 Documents
PENYELESAIAN SENGKETA HARTA BERSAMA BERSTATUS AGUNAN DALAM PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN NEGERI Van Bone, Astriani
LEX ADMINISTRATUM Vol 5, No 5 (2017): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana proses penyelesaian sengketa harta bersama yang objek sengketanya masih diagunkan sebagai agunan dalam perkara perceraian dijalankan di Pengadilan Negeri dan bagaimana pertimbangan Hakim dalam memberikan putusan perkara penyelesaian sengketa harta bersama dalam perkara perceraian di Pengadilan Negeri. Dengan menggunakan metode penelitian hukum secara normatif empiris, disimpulkan: 1. Bahwa dalam hal Proses penyelesaian sengketa harta bersama dalam perkara perceraian dijalankan di Pengadilan Negeri, menurut hukum acara perdata bahwa diajukan terlebih dahulu gugatan perceraian, setelah diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap barulah diajukan gugatan harta bersama (gono gini). Serta dalam pengajuan gugatan harta bersama hutang harus dimasukkan dalam gugatan guna pertimbangan hakim dalam gugatan. 2. Bahwa pertimbangan Hakim dalam memberikan putusan perkara penyelesaian sengketa harta bersama dalam perkara perceraian di Pengadilan Negeri, yaitu pembuktian dalam hal apakah benar ada harta bersama dalam perkawinan, kapan waktu harta tersebut diperoleh oleh suami atau istri, apakah sebelum perkawinan atau sesudah perkawinan. Siapa yang memberikan harta tersebut, apakah didapat dari hadiah atau hibah dari orang tua suami atau istri. Apakah terdapat utang semasa dalam perkawinan yang dapat mempengaruhi pembagian dalam harta gono gini (berupa cicilan). Apakah ada harta bawaan yang dijadikan harta bersama , contohnya harta bawaan suami atau istri yang kemudian dijual dan dijadikan harta bersama. Selain itu juga harus diperhatikan hukum waris adat yang berlaku.Kata kunci: Penyelesaian sengketa, harta bersama, agunan, perceraian.
TINJAUAN YURIDIS KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI PADA UU NO.24 PASAL 24C AYAT (1) DALAM PERLINDUNGAN HAK KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA MELALUI CONSTITUTIONAL QUESTION DI INDONESIA Ermiyani, Caca
LEX ADMINISTRATUM Vol 8, No 3 (2020): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian iniyakni untuk mengetahui bagaimana konsep constitutional question sebagai bentuk perlindungan hak konstitusional warga negara dan bagaimana urgensi pelembagaan constitutional question di Indonesia, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normative disimpulkan: konsep constitutional question  sebagai bentuk perlindungan hak konstitusional warga negara Baik secara konsepsional maupun yuridis konstitusional, mekanisme constitutional question ndapat dilembagakan atau dikonstruksikan sebagai bagian dari kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji UU terhadap UUD sebagaimana dimaksud oleh Pasal 24C ayat (1) 1945. Hal tersebut dimungkinkan karena: (i) secara konsepsional, pengujian konstitusional itu memang terdiri atas dua mekanisme pengujian, yakni abstract review dan concrete review (constitutional question). (ii) secara konstitusional, Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 hanya merumuskan kewenangan pengujian konstitusional yang dimiliki oleh MK secara umum dan singkat saja, yakni melalui frasa: “mahkamah konstitusi berwenang untuk menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar.” Rumusan tersebut masih bersifat umum dan sama skali belum menentukan apakah wewenang MK untuk menguji undang-undang terhadap UUD itu akan dilaksanakan melalui mekanisme abstract review atau concrete review (constitutional question) atau kedua-duanya. Sehingga dengan rumusan yang masih bersifat umum itu sangat mungkin bagi pembentuk undang-undang untuk menerjemahkan kewenangan pengujian undang-undang yang dimiliki oleh MK dalam dua mekanisme pengujian sekaligus, yakni abtract review dan concrete review (constitutional question). Urgensi pelembagaan constitutional question di Indonesia constitutional question di  MK RI menjadi penting dan urgen karena memang terdapat kebutuhan yang  nyata untuk itu, baik ditinjau dari segi teoretis maupun empiris (praktis). Dari segi teoretis, perlunya MK diberi kewenangan mengadili perkara constitutional question (concrete review) dilatar belakangi oleh adanya kebutuhan untuk: melengkapi dan menyempurnakan sistem pengujian konstitusional yang ada di MK yang saat ini masih terbatas pada abstract review, dan memperluas sarana perlindungan kontitusional bagi warga negara yang sedang terlibat dalam proses litigasi di pengadilan agar tidak dihukum berdasarkan undang-undang yang masih diragukan konstitusionalitasnya. Adapun ditinjau dari segi empiris, perlunya MK diberi kewenangan mengadili perkara constitutional question dilatar belakangi/didasarkan pada fakta telah adanya beberapa permohonan pengujian undang-undang di MK yang secara substansial sebetulnya dapat dikategorikan sebagai permohonan pertanyaan konstitusional yang sehausnya dapat diwadahi dan dislesaikan melalui mekanisme constitutional question.Kata kunci: mahkamah konstitusi; constitutional question;
PENYELESAIAN PERKARA MELALUI CARA MEDIASI DI PENGADILAN NEGERI Warankiran, Elty Aurelia
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 3 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan bertuan untuk mengetahui bagaimana prosedur dan pelaksanaan mediasi perkara perdata di Pengadilan dan bagaimana bentuk serta kekuatan hukum putusan mediasi perkara perdata. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif sehingga dapat disimpulkan: 1. Mediasi sebagai salah satu cara alternatif penyelesaian sengketa dan diatur dengan undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, diintegrasikan dengan Perdamaian (Dading) sebagaimana diatur dalam Pasal 130 HIR/Pasal 154 RBg, yang melalui PERMA Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, tidak hanya memperkuat Perdamaian menurut HIR/RBg, melainkan juga menarik salah satu alternatif penyelesaian sengketa yakni mediasi yang sebelumnya sebagai salah satu cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan, menjadi penyelesaian perkara secara mediasi di pengadilan. Dengan kewajiban menempuh prosedur mediasi telah dapat meningkatkan dan mempertegas bahwa prosedur mediasi di pengadilan adalah bersifat wajib, bukan lagi bersifat sukarela sebagaimana yang diatur oleh HIR/RBg. Perdamaian yang dikukuhkan dengan penetapan Akta Perdamaian telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menutup peluang bagi upaya hukum lainnya seperti banding dan kasasi. 2. Kedudukan Mediator dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2008 telah menjadi bagian pentingdan baru sebagai pengakuan mediator selaku profesi hukum dalam sistim peradilan di Indonesia. Mediator menurut PERMA Nomor 1 Tahun 2008 tampil sebagai pengganti Ketua Pengadilan Negeri sebagai pihak penengah dalam perdamaian diantara para pihak. Kata kunci: Penyelesaian perkara, mediasi, Pengadilan Negeri.
PERLINDUNGAN HAK-HAK NARAPIDANA TERHADAP DISKRIMINASI DALAM LEMBAGA PEMASYARAKATAN Gamis, Efraim Jhon
LEX ADMINISTRATUM Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perumusan hak-hak narapidana menurut Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan bagaimana peranan dan tanggung jawab Lembaga Pemasyarakatan terhadap perlindungan hak-hak narapidana tanpa diskriminasi dalam menjalani masa hukuman berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, yang dengan penggunaan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Pasal 14 UU No. 12 Tahun 1995 telah merumuskan dan menegaskan tanggungjawab Lembaga Pemasyarakatan dalam menjamin dan melindungi segenap hak-hak narapidana untuk melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya,mendapatkan perawatan baik perawatan rohani maupun jasmani,mendapatkan pendidikan dan pengajaran,mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak,menyampaikan keluhan,mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang,mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan,menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya,mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi),mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga,mendapatkan pembebasan bersyarat,mendapatkan cuti menjelang bebas dan mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, serta berpedoman pada Asas-asas Pemasyarakatan  dalam melakukan pembinaan terhadap narapidana berdasarkan Pasal 5 UU No.12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. 2. Pemenjaraan melalui Sistem Pemasyarakatan sekarang ini belum sepenuhnya memberikan efek tobat atau menjerakan serta nilai tambah bagi seorang narapidana jika penerapannya dalam Lembaga Pemasyarakatan masih dilakukan secara diskriminasi dan mengesampingkan hak-hak dari narapidana. Hal ini dikarenakan ketidakseriusan dari Pemerintah terhadap institusi Lembaga Pemasyarakatan yang membuat terpuruknya penegakkan hak-hak dari narapidana dari tindak diskriminasi yang dilakukan oleh Petugas LAPAS ditambah lagi dengan masih belum maksimalnya penerapan keamanan bagi narapidana dalam Lembaga Pemasyarakatan mengakibatkan narapidana mendapat perlakuan yang seharusnya tidak patut untuk diterimanya. Kata kunci: narapidana, lembaga pemasyarakatan
PERLINDUNGAN HUKUM HAK MENDAPATKAN PELAYANAN KESEHATAN di RUMAH SAKIT PEMERINTAH Sandiata, Stefany
LEX ADMINISTRATUM Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalamPembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945 adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpahdarah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertibandunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilansocial. Kesehatan sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum, harus diwujudkan melalui berbagai upaya kesehatan dalam rangkaian pembangunan kesehatan secara menyeluruh dan terpadu yang didukung oleh suatu sistem kesehatan nasional.Dalam pasal 34 ayat (3) UUD 1945 menyatakan: “Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasislitas pelayanan umum  yang layak”.  Perlindungan hukum hak atas mendapatkan pelayanan kesehatan dimuat dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 4 menyatakan “ Setiap orang berhak atas kesehatan”.Rumah Sakit menjamin perlindungan hukum bagi dokter, tenaga kesehatan agar tidak menimbulkan kesalahan medik dalam menangani pasien, sekaligus pasien mendapatkan perlindungan hukum dari suatu tanggung jawab rumah sakit dan dokter/tenaga kesehatan.Hak dan kesempatan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan berlaku bagi setiap orang, dan masyarakat dapat memanfaatkan sumberdaya kesehatan yang disediakan oleh pemerintah  dan/atau pemerintah daerah.Standar pelayanan rumah sakit daerah adalah penyelenggaraan pelayanan manajemen rumah sakit,pelayanan medik, pelayanan penunjang dan pelayanan keperawatan, baik rawat inap atau rawat jalan yang minimal harus di selenggarakan oleh rumah sakit.Hak mendapatkan pelayanan kesehatan masyarakat khususnya di RS pemerintah perlu dilaksanakan khusus untuk menjamin pembiayaan kesehatan bagi fakir miskin, dan pembiayaan kegawatdaruratan di RS akibat bencana dan kejadian luar biasa. Oleh karena itu, perlindungan hukum atas hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat merupakan bagian dari pelaksanakan perlindungan hak-hak asasi manusia.Dan pemenuhan hak pelayanan kesehatan yang layak melalui fasilitas rumah sakit dijamin dan dilaksanakan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah.Rumah sakit pemerintah wajib memberikan pelayanan kesehatan khususnya dalam keadaan darurat, untuk kepentingan penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan dan dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka. Kata Kunci: Kesehatan
PERANAN LEMBAGA ARBITRASE DALAM PROSES PENYELESAIAN SENGKETA PERDAGANGAN ANTARNEGARA Panese, Aknesyia Monica Sandra
LEX ADMINISTRATUM Vol 5, No 6 (2017): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penilitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Peranan Lembaga Arbitrase Dalam Proses Penyelesaian Sengketa Perdagangan Antar Negara dengan Menggunakan Arbitrase dan apa Kelebihan atau Kekurangan Arbitrase Dalam Proses Penyelesaian Sengketa Perdagangan Antar Negara, yang dengan menggunakan metode penelitian hokum normative disimpulkan bahwa Arbitrase adalah suatu proses yang mudah atau simple yang dipilih oleh para pihak secara sukarela yang ingin agar perkaranya diputus oleh juru pisah yang netral sesuai dengan pilihan mereka dimana keputusan mereka berdasarkan dalil-dalil dalam perkara tersebut, karena dengan menggunakan Arbitrase, para pihak merasa kerahasiaannya lebih terjamin, dan proses berperkaranya lebih cepat. Oleh dan Sebab itu Para pihak setuju  untuk menerima putusan tersebut secara final dan mengikat. Perdagangan Internasional memberi kebebasan dan peluang yang cukup besar kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketanya. Dalam kebebasan memilih cara-cara penyelesaian sengketa dengan cara yang akan diterapkan untuk menyelesaikan sengketa, termasuk dengan cara penyelesaian sengketa diluar pengadilan atau disebut dengan Arbitrase. Penyelesaian sengketa melalui Arbitrase yang pertama dan terpenting adalah penyelesaiannya yang relatif cepat dari pada proses berperkara melalui pengadilan.Kata kunci: arbitrase, perdagangan antarnegara
TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN MANUSIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN Karisoh, Jonathan F.
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengethaui bagaimana terjadinya kasus-kasus tindak pidana penyelundupan manusia dan bagaimana pengaturan hukum mengenai tindak pidana penyelundupan manusia dan pemberlakuan sanksi pidana terhadap pelakunya menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Tindak pidana penyelundupan manusia banyak terjadi akibat adanya kondisi kemiskinan dan sulitnya mencari pekerjaan di suatu negara serta adanya kekacauan akibat perang di dalam negeridan keinginan untuk memperoleh penghasilan yang lebih tinggi jika bekerja di luar negeri.Kondisi ini dimanfaatkan oleh para pelaku tindak pidana untuk memperoleh keuntungan dengan membantu para korban memasuki Wilayah Indonesia atau keluar Wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan Dokumen Perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak. 2. Pengaturan hukum mengenai tindak pidana penyelundupan manusia menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu upaya penanganan korban penyelundupan manusia yang berada di wilayah Indonesia serta upaya preventif untuk mencegah terjadinya tindak pidana penyelundupan manusia dan upaya represif yakni melaksanakan proses peradilan bagi pelaku tindak pidana agar dapat dipidana dan pengaturan mengenai pemberlakuan sanksi pidana terhadap pelaku. Katya kunci: Penyeludupan, manusia, keimigrasian.
ANALISIS HAK ATAS TANAH ULAYAT MASYARAKAT ADAT SUKU MOI DI KOTASORONG diTINJAU MENURUT UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA NO 5 TAHUN 1960 Djuanda, Luis
LEX ADMINISTRATUM Vol 4, No 4 (2016): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana dengan hak atas tanah suku moi Di Kota Sorong menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan bagaimana eksitensi  perlindungan hukum hak atas tanah ulayatmasyarakat adat suku moi Di Kota Sorong Dalam Implikasi Putusan Mahkamah Konsitusi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan: 1. Dikarenakan kebudayaan Suku Moi masi Kental Di Kota Sorong sehingga hak atas tanah merupakan hak yang sangat dilindungi bagi masyarakat adat dalam sutau pembuktian hak milik atas tanah walau pun dalam masyrakat moi sendiri hanya membuktikan suatu bukti hak miliki melalui Surat pelepasan dan papan hak milik yang dimana di akui oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sehingga bagi masyarakat adat bukti yang sangat kuat mengenai hak atas tanah atau hak milik adalah memiliki surat pelepasan adat. Yang di keluarkan langsung oleh Lembaga Masyarakat Adat (LMA-Malamoi).  2. Salah satu bukti kuat atas eksitensi dari undang-undang yang di keluarkan oleh Negara mengenai bumi, air dan ruangangkasa  memberikan perlindungan yang kuat dan pengakuanya, untuk melindungi hak atas tanah yang dimiliki masyarkat adat sesuai perkembangan masyarakat yang diberi wewenang oleh pemerintah daerah menjaga dan melindungi hak dari masyarakat dalam UUD  1945 dalam Pasal 18 ayat (1) sampai (7) dan Pasal 18B ayat (1) dan (2) dan Pasal 33 ayat (3). Dan disertai pengan Peraturan Desa 6 Tahun Tahun 2014 serta Peraturan Daerah No. 23 Tahun 2014. Kata kunci: Hak tanah ulayat, masyarakat adat, suku Moi.
PERSPEKTIF HUKUM UNDANG-UNDANG NO 12 TAHUN 2008 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH KHUSUS PEMILIHAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH Paransi, Chrisly D. N.
LEX ADMINISTRATUM Vol 2, No 2 (2014): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana mekanisme pemilihan, pengangkatan pengesahan dan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah melalui Jalur Independen dan Jalur Partai Politik dan bagaimana Komisi Pemilihan Umum melaksanakan Proses Pemilihan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Proses demokrasi dalam pemilihan, pengangkatan pengesahan dan pemberhentian kepala daerah melalui jalur partai politik,berdasarkan Undang-undang 32 tahun 2004 yang kemudian diubah dengan Undang-undang no 12 tahun  2008 perihal mekanisme pemilihan. 2. Unsur penyelenggara pemilihan kepala daerah dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum yang membuat tahapan pilkada mulai dari tahap persiapan sampai pada tahap pelaksanaan dan penyelesaian sengketa Pilkada. Kata kunci: Pemilihan, Kepala Daerah
ASPEK HUKUM PENGAWASAN TERHADAP PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH Franky R. Mewengkang, Ralfie Pinasang
LEX ADMINISTRATUM Vol 5, No 9 (2017): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Peraturan Presiden dalam Pengadaan Barang/JasaPemerintah yang belumdalam level Undang-undang, dapat menyisahkan persoalan hukum terutama guna meminimalisir korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah,apalagi dalam proses pengdaaan barang dan jasa pemerintah belum efektifnya pengawasan oleh lembaga pemerintah dalam pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, begitu juga tidak sinkoronisasi dan harmonisasi antara UU Nomor 31 Tahun 1999 dan perubahannya UU Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Tindak pidana Korupsi dengan Perpres tentang Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah  yang berlaku. Disamping itu pelaksanaan pengawasan  terhadap proses pengadaan barang/jasa pemerintah baik internal daneksternal yang belum efektif termasuk tumpang tindihnya kewenangan antara lembaga penegak hukum dalam pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang/ jasa pemerintah di daerah Sulawesi Utara.Langka análisis untuk pendekatan penelitian ini adalah perundangan-undangan (statuteapproach) pertama: meng-iventarisasi norma hukum yang terkait dengan bagaimana pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang/jasa ; kedua : menganalisis terhadap norma yang kabur (vagenorm) denganpenafsiran, terhadap norma yang kosong (vacuumnorm) dengan menggunakan metode penemuan hukum, dan terhadap norma yang disharmonisasi (conflictnorm) dengan menggunakan preferensi hukum asas lex superior dan asas lexspesialis. Pendekantannkasus (conceptual case), akan dianalisis putusan-putusan pengadilan yang terkait dengan korupsi pengadaan barang/jasa pemerintah. Fokus nanalisis antara lain yaitu dasar pertimbangan hakim (ratio decedent),  sehingga hakim tersebut sampai pada putusannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakikat dan kedudukan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan  barang dan jasa pemerintah  adalah sebagai pedoman bagi seluruh pihak yang terkait dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, sehingga dapat mewujudkan  good governance, namun dalam kenyataannya peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah belum memadai karena belum ada ketentuan yang memuat prinsip responsibility, liability dan partisipasi masyarakat.Kata kunci: Aspek hukum, pengawasan, pengadaan, barang/jasa, Pemerintah

Page 48 of 113 | Total Record : 1124


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 13 No. 2 (2025): Lex Administratum Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Administratum Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 2 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Administratum Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum Vol 9, No 8 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 5 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 4 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 3 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 1 (2021): Lex Administratum Vol 8, No 5 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 3 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 2 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 1 (2020): Lex Administratum Vol 7, No 4 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 3 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 2 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 1 (2019): Lex Administratum Vol 6, No 4 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 3 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 2 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum Vol 5, No 9 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 8 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 7 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 6 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 5 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 4 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 3 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 1 (2017): Lex Administratum Vol 4, No 4 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 1 (2016): Lex Administratum Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 7 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 5 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 4 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 3 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 2 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 2 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 1 (2014): Lex Administratum Vol 1, No 3 (2013): Lex Administratum Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum Vol 1, No 1 (2013): Lex administratum More Issue