cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ADMINISTRATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Science, Education,
Arjuna Subject : -
Articles 1,124 Documents
PENERAPAN HUKUM PRINSIP-PRINSIP TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK PADA BUMN BERDASARKAN UU NO. 19 TAHUN 2003 TENTANG BUMN Mokoagow, Verawaty
LEX ADMINISTRATUM Vol 1, No 1 (2013): Lex administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perhatian dnia terhadap tata kelola perusahaan yang baik pada perusahaan diberbagai negara didunia meningkat secara tajam sejak negara negara asia dilanda krisis moneter pada awal tahun 1997 dan sejak kejatuhan perusahaan perusahaan raksasa terkemuka diberbagai belahan dunia tersebut temasuk negara Indonesia yang kena dampaknya. Pemerintah melalui kantor kementerian badan usaha milik negara yang lebih ditenal dengan bumn, keputusan menteri bumn no. 117/m-mbu /2002,”penerapam praktik tata kelola perusahaan yang baik telah meweajibkan bumn dan emeten untuk menerapkan kebijakan tata kelola yang baik yang bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum yang bermuara kepada perlindungan hukum pD investor dan masyarakat. Dengan dukngan regulasi yang memadai , mampu mencegah terjadinya berbagai bentuk kecurangan yang terjadi dalam mengelola financial yang merugikan pemegang saham dan masyarakat sebagaimana  harapannya mampu meningkatkan kesejahteaan semua pihak baik pemegang saham, stekholder maupun masyarakat. Kata kunci; Tata kelola perusahaan yang baik pada bumn.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ASURANSI PENGGUNA JASA ANGKUTAN UDARA INDONESIA Riung, Chrisai Marselino
LEX ADMINISTRATUM Vol 5, No 4 (2017): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Indonesia merupakan salah satu Negara di dunia yang menjunjung tinggi demokrasi kerakyatan, sudah selayaknya menjalankan peran perlindungan terhadap rakyat secara keseluruhan. Untuk memberikan perlindungan menyeluruh kepada masyarakat pemerintah mengundangkan peraturan perundang undangan yang memberikan perlindungan hukum terhadap penumpang sebagai konsumen pengguna transportasi udara, peraturan tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, , Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, Peraturan Menteri Perhubungan No. 77 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Pengangkut Udara, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, serta peraturan pelaksanaannya. Metodologi Penelitian yang digunakan adalah Metode penelitian mengunakan pendekatan hukum yuridis empiris. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan perlindungan hukum terhadap konsumen asuransi  pengguna jasa angkutan udara Indonesia.Kata kunci: Konsumen, Asuransi, Pengguna Jasa Angkutan Udara
FUNGSI PENGAWASAN DPRD KOTA MANADO PERIODE 2014-2019 TERHADAP KEUANGAN DAERAH BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 2005 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH Bawembang, Nopesius
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 4 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini merupakan penelitian lapangan yang bersumber pada data primer, sekunder, maupun tersier dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris serta teknik analisis deskkriptif kualitatif dan disajikan dalam kerangka berpikir deduktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah periode 2009-2014 terhadap pengelolaan APBD Kota Manado sudah sesuai dengan teori pengawasan dan fungsi-fungsi APBD yang diatur oleh PP Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, namun belum berjalan efektif karena adanya kerjasama politik, kerjasama perorangan politik, dan kurangnya teknologi dalam melakukan pengawasan di Kota Manado. Kata Kunci : Pengawasan, Keuangan, Pengelolaan, Daerah
PELETAKAN SITA JAMINAN DI ATAS OBYEK HAK TANGGUNGAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1996 Situmorang, Novadeliani
LEX ADMINISTRATUM Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum Peletakan Hak Tanggungan oleh kreditur terhadap jaminan kredit debitur dan bagaimana kekuatan hukum sita jaminan yang ditetapkan sah dan berharga oleh pengadilan atas objek sita jaminan yang sudah dibebani hak tanggungan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Peletakan hak tanggungan sebagai hak kebendaan melalui proses : (1) Perjanjian utang (perikatan) yang mengandung janji untuk member Hak Tanggungan.(2) Perjanjian Pemberian Hak Tanggungan (Pasal 10 ayat (2) UUHT ). Bentuk perbuatan hukum dari perjanjian hak tanggungan ini adalah Akte Pemberian Hak Tanggungan (APHT) yang dibuat PPAT (Pasal 10 ayat (2) jo Pasal 17 UUHT). 2. Kekuatan hukum terhadap sita jaminan yang dibebani Hak Tanggungan oleh kreditur sebagai pemegang Hak Tanggungan diutamakan dari kreditur-kreditur lainnya karena dalam Putusan MA No.394K/Pdt/1984 menegaskan, barang yang sudah dijadikan jaminan kredit kepada Kreditur tidak dapat dikenakan sita jaminan (CB) demi terciptanya kepastian perlindungan hukum kepada penggugat yang bertindak meminta pengajuan sita, maka sebagai gantinya hanya dapat diletakkan sita penyesuaian. Hal ini ditegaskan dalam Putusan MA No. 1829K/Pdt/1992 dan bahwa praktik peradilan telah lama menerapkan asas vergelijkendebeslagyang di atur Pasal 463 Rv sebagai ketentuan tata tertib beracara. Kata kunci: Peletakan sita jaminan, obyek hak tanggungan
GANTI RUGI NILAI JUAL OBJEK PAJAK (NJOP) PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM (Studi Kasus Pelebaran Jalan Martadinata dan Yos Sudarso Kota Manado) Sangian, Ricko
LEX ADMINISTRATUM Vol 1, No 3 (2013): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Di Negara Indonesia perumusan kebijakan pertanahan diletakkan pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 yang lebih dikenal dengan Undang-Undang Pokok Agraria atau disingkat UUPA yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari Pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi: “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” Pembangunan Nasional khususnya pembangunan berbagai fasilitas untuk kepentingan umum memerlukan bidang tanah yang sangat luas. Dilain pihak, tanah-tanah yang dibutuhkan tersebut pada umumnya sudah dilekati sesuatu hak atas tanah. Dengan demikian upaya pengadaan tanah untuk keperluan tersebut penanganannya perlu dilakukan dengan sebaik-baiknya dan dilakukan dengan memperhatikan peran tanah dalam kehidupan manusia serta prinsip penghormatan terhadap hak yang sah atas tanah. Tanah, di samping mempunyai nilai ekonomis, juga mempunyai fungsi sosial. Sebagaimana bunyi Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960: “semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial”. Fungsi sosial inilah yang kadang kala mengharuskan kepentingan pribadi atas tanah dikorbankan guna kepentingan umum. Hambatan yang dihadapi dalam Pelaksanaan pembangunan pelebaran jalan Martadinatadan YosSudarso Kota Manado, disebabkan karena adanya dua nilai jual tanah yang selalu tidak sama yaitu pemerintah berpijak pada NJOP  (Nilai Jual Obyek Pajak) yang selalu dibawah harga pasar yang digunakan pijakan bagi pemilik tanah. Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum lebih banyak dilakukan dengan cara pembebasan tanah yang mekanismenya diatur oleh undang-undang atau peraturan tertentu. Pelaksanaan untuk pembangunan pelebaran jalan  Martadinata dan YosSudarso Manado secara umum telah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 dan perubahannya Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum, yang dalam tahapannya telah dilakukan musyawarah dengan para warga masyarakat dengan Panitia Pengadaan tanah yang dibentuk dengan Keputusan Walikota Manado Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Penetapan Tim Penaksir Harga Tanah  di Kota Manado, dengan hasil kesepakatan sebesar 2 (dua) kali NJOP yang merupakan usulan dari Panitia Pengadaan Tanah. Kata Kunci :  Ganti rugi, tanah untuk kepentingan umum
MEKANISME PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM SESUAI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2012 (STUDI KASUS JALAN TOL MANADO BITUNG) Mukau, Raynolds A.
LEX ADMINISTRATUM Vol 5, No 7 (2017): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Reformasi  Pengaturan pengadaan tanah untuk kepentingan umum terkait kegiatan  pembangunan terus dilakukan oleh Pemerintah  dengan mengeluarkan  Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2012.Walaupun sudah dilakukan reformasi mekanisme pengadaan tanah masih terjadi permasalahan terkait dengan ganti rugi hal ini terjadi dalam pengadaan tanah jalan Tol Manado  Bitung.  Berdasarkan hal tersebut  pelitian ini dilakukan dengan mempergunakan metode penelitian hukum normative. Hasil penelitian menunjukan mekanisme  Pengadaan tanah untuk  Jalan Tol Manado Bitung telah mengikurti  Prosedur dalam Undang undang No 2 Tahun 2012 tetapi masih terjadi kendalah terkait dengan penetapan ganti rugi. Banyaknya gugatan masyarakat di Pengadilan Negeri Minahasa Utara  merupakan indikator dari hal tersebut. Ketidak layakan ganti rugi  merupakan wujud dari ketidak adilan dalam pengadaan tanah untuk pembangunan. Melihat perbedaan ini maka harga transaksi dalam rangka Ganti rugi melibatkan hubungan antara negara dengan  warga negara, keadilan sosial mengandung pemahaman bahwa warga negara mempunyai kewajiban untuk memberikan sumbangan pemikiran demi terwujudnya kesejahteraan umum, dan bahwa negara berkewajiban untuk membagi kesejahteraan kepada para warganegaranya sesuai dengan jasa atau kemampuan dan kebutuhan masing-masing (secara proposional).Kata Kunci : Pengadaan tanah, Ganti rugi,  Tol Manado Bitung
PERJANJIAN KERJA ANTARA PENGUSAHA DAN PEKERJA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN Harikedua, Mayang Tiara
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakuklannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan bagaimana hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja dalam  sesuai dengan perjanjian kerja. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan merupakan perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Selain perjanjian kerja ada pula peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan. Dan Perjanjian kerja bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengu­saha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak. Perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja merupakan jaminan perlindungan dan kepastian hukum untuk melakukan hubungan kerja yang mengikat untuk menjamin terlaksananya hak dan kewajiban. 2. Hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja sesuai dengan perjanjian kerja merupakan hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja disesuaikan dengan hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga dapat tercipta perlindungan terhadap tenaga untuk menjamin hak-hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesem­patan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha yang dapat memberikan keuntungan bagi pelaku usaha. Kata kunci: Perjanjian kerja, pengusaha, pekerja.
KEDUDUKAN HUKUM REGISTRASI DESA (LETTER C) DALAM PEMBUKTIAN HAK MILIK ATAS TANAH MENURUT UUPA NO. 5 TAHUN 1960 Rampengan, Yulyanti M.
LEX ADMINISTRATUM Vol 4, No 4 (2016): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana fungsi  Registrasi Desa (Letter C) dalam pembuktian hak milik atas tanah dan bagaimana kedudukan hukum Registrasi Desa  (Letter C) di dalam undang-undang No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dapat disimpulkan: 1. Untuk memperoleh hak milik atas tanah harus dilakukanpembuktian yang menurut Pasal 24 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah,berupa bukti-bukti tertulis, keterangan saksi dan atau pernyataan yang bersangkutan.Registrasi Desa (Letter C) merupakan salah satu bukti tertulis untuk memperoleh hak milik atas tanah, yang dalam hal ini dapat melahirkan surat tanda bukti hak atau sertifikat hak milik sebagai mana yang dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA. 2. Registrasi Desa (Letter C) tidak tertib administrasi karna tidak sesuai dengan UUPA yang menyatakan bahwa untuk melaksanakan tertib administrasi harus di terbitkan sertifkat hak milik bagi pemegang hak atas tanah. Tetapi jika Registrasi Desa (Letter C) dapat dibuktikan kebenaran Data Fisik dan Data Yuridisnya, maka Registrasi Desa (Letter C) dapat digunakan sebagai tanda bukti kepemilikan hak atas tanah penganti sertifikat yang belum diterbitkan. Kata kunci: Registrasi Desa, pembuktian hak milik, tanah
TINDAK PIDANA PENGRUSAKAN HUTAN DITINJAU DARI UU NO. 41 TAHUN 1999 Malage, Marrio A. S.
LEX ADMINISTRATUM Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Di Indonesia kejahatan dibidang kehutanan sudah sejak lama terjadi sehingga menyebabkan kerusakan hutan. Banyak bentuk kejahatan yang dilakukan di bidang kehutanan yang dilakukan oleh orang perorangan maupun korporasi. Disisi lain aparat penegak hukum tak berdaya menghadapi pelaku kejahatan di bidang kehutanan karena biasanya mereka menggunakan teknologi yang canggih. Saat ini undang-undang RI nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan mengatur mengenai sanksi pidana pada pelaku kejahatan kehutanan. Penulisan ini merupakan metode penelitian hukum normatif yaitu bahan-bahan di kumpulkan dengan melakukan studi kepustakaan yang terdiri dari: bahan hukum primer , yaitu peraturan perundang-undangan nasional, bahan hukum sekunder, yaitu literatur, karya ilmiah, majalah, internet dan bahan hukum tersier, yaitu kamus, kamus hukum, ensiklopedi. Hasil penelitian menunjukkan tentang bagaimana pemberian sanksi pidana pada pelaku kejahatan kehutanan serta bagaimana eksistensi penyelesaian sengketa kehutanan menurut Undang-Undang No. 41 tahun 1999. Pertama, ada dua sebab timbulnya ganti rugi, yaitu ganti rugi karena wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. Ganti rugi karena perbuatan melawan hukum adalah suatu bentuk ganti rugi yang dibebankan kepada orang yang telah menimbulkan kesalahan kepada pihak yang dirugikan. Pasal 80 UU No. 41 Thn. 1999 tentang kehutanan menetapkan bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum yang di atur dalam UU ini, mewajibkan kepada penanggungjawab perbuatan itu untuk membayar ganti rugi sesuai dengan tingkat kerusakan atau akibat yang di timbulkan kepada negara. Kedua, Ketentuan hukum yang dirumuskan dalam delik pidana dibidang kehutanan tidak mampu menyeret aktor intelektual pelaku kejahatan dibidang kehutanan, terutama oknum pejabat penyelenggara Negara, oknum aparat penegak hukum atau oknum pegawai negeri yang terlibat melakukan kolusi, karena tidak diatur secara khusus dalam UU No.41 Tahun 1999. Tindak pidana dibidang kehutanan, termasuk illegal logging merupakan kejahatan yang luar biasa sehinga penanganannya diperlukan cara-cara yang luar biasa pula oleh karena itu proses peradilan tindak pidana kehutanan perlu dilakukan oleh pengadilan khusus agar penanganan khusus pidana dibidang kehutanan dapat dilakukan secara tuntas. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa negara mewajibkan kepada penanggung jawab perbuatan yang melanggar hukum untuk membayar ganti rugi sesuai dengan tingkat kerusakan atau akibat yang ditimbulkan kepada Negara, untuk biaya rehabilitasi, pemulihan kondisi hutan, atau tindakan lain yang diperlukan. Dilihat dari keberadaan yang ada saat ini bahwa pemerintah telah berusaha untuk menjalankan apa yang terdapat dalam UU No.41 Tahun 1999 tentang kehutanan maupun peraturan perundang-undangan dibawahnya
PENGATURAN LANDAS KONTINEN MENURUT UNCLOS 1982 DAN IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA Hetharia, Octaviani Georgina
LEX ADMINISTRATUM Vol 5, No 9 (2017): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana Pengaturan Konvensi Hukum Laut (UNCLOS’1982) Tentang Hak Atas Landas Kontinen dan bagaimana Implementasi Pengaturan Hukum Landas Kontinen Dalam Peraturan Perundang-undangan Indonesia.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Konsepsi Landas Kontinen sebagaimana yang diatur dalam Hukum Laut Intenaional, khususnya dalam Konvensi Hukum Laut tahun 1982 atau yang lasim dikenal dengan UNCLOS’82, lebih ditekankan pada pertimbangan tentang pentingnya penguasaan negara pantai  untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi sumber-sumber kekayaan alam di Landas Kontinen sebagai perwujudan hak berdaulat (rights Souvereignity) negara. 2. Pada prinsipnya negara-negara diberi wewenang untuk membuat peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan Landas Kontinen, maka Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia sudah melakukan tindakan pengaturan hukum  (legislasi) melalui Undang-Undang Nomor. 1 Tahun 1973 Tentang Landas Kontinen dan juga dalam Undang-Undang Nomor. 6 tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.  Walaupun masih mengacu pada Konvensi Jenewa 1958, namun Indonesia sedang melakukan analisis dan evaluasi untuk menyesuaikan dan mengimplementasikan Landas Kontinen sesuai dengan ketentuan dalam Konvensi Hukum Laut yang baru (UNCLOS’ 1982).Kata kunci: Pengaturan Landas Kontinen, UNCLOS 1982, Implementasinya di Indonesia

Page 45 of 113 | Total Record : 1124


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 13 No. 2 (2025): Lex Administratum Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Administratum Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 2 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Administratum Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum Vol 9, No 8 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 5 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 4 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 3 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 1 (2021): Lex Administratum Vol 8, No 5 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 3 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 2 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 1 (2020): Lex Administratum Vol 7, No 4 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 3 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 2 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 1 (2019): Lex Administratum Vol 6, No 4 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 3 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 2 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum Vol 5, No 9 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 8 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 7 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 6 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 5 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 4 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 3 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 1 (2017): Lex Administratum Vol 4, No 4 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 1 (2016): Lex Administratum Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 7 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 5 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 4 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 3 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 2 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 2 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 1 (2014): Lex Administratum Vol 1, No 3 (2013): Lex Administratum Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum Vol 1, No 1 (2013): Lex administratum More Issue