cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ADMINISTRATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Science, Education,
Arjuna Subject : -
Articles 1,124 Documents
PENGATURAN DAN PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH RUMAH SUSUN Sampouw, Stefano
LEX ADMINISTRATUM Vol 2, No 2 (2014): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Rumah susun dibangun sebagai upaya pemerintah guna memenuhi kebutuhan masyarakat perkotaan akan papan yang layak dalam lingkungan yang sehat. Selain itu hal ini juga dijadikan sebagai alternatif pemecahan masalah pengadaan lahan yang sangat sulit didapat di wilayah kota-kota besar di Negara berkembang. Seiring dengan berkembangnya penduduk di kota-kota besar di Indonesia, maka walaupun sudah banyak dibangun rumah susun, tanah yang ada pun tidak cukup lagi untuk menampung penduduk yang terkonsentrasi di perkotaan sehingga pemerintah mencari cara memenuhi kebutuhan tanah. Sehubungan dengan ketentuan dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 di atas, maka rumah susun sebagai tempat hunian bersifat heterogen, baik dari segi agama, suku dan ras, sehingga wajar kalau penghuni membentuk wadah sebagai organisasi orang-orang yang tinggal di rumah susun tersebut. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 19 dinyatakan bahwa: “Penghuni rumah susun wajib membentuk perhimpunan penghuni”. Perhimpunan penghuni diberi kedudukan sebagai wadah badan hukum berdasarkan undang-undang ini. Skripsi ini membahas tentang pengaturan terhadap pembangunan rumah susun yang dibangun dan peralihan hak atas tanah dan satuan rumah susun. Dalam penelitian ini digunakan metode penelitian kepustakaan. Hal ini dilakukan dengan cara menganalisa literature pustaka dan artikel, yang akan ditinjau melalui Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah. Dari hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa Pemerintah, yang menerapkan, maka hendaknya pemerintah mengatur  tentang  perpanjangan  sewa atas  tanah  Negara untuk pembangunan rumah susun dan memperbanyak pengaturan mengenai rumah susun terutama rumah susun untuk masyarakat berpenghasilan rendah dipisahkan dengan rumah susun komersial. Kata kunci: Hak milik atas tanah, Rumah susun.
ABORSI KEHAMILAN INSES AKIBAT PEMERKOSAAN DILIHAT DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN Mandiri, Shindi Andani
LEX ADMINISTRATUM Vol 5, No 9 (2017): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan aborsi kehamilan inses akibat pemerkosaan menurut undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan bagaimana aborsi kehamilan inses akibat pemerkosaan dilihat dari sudut alasan penghapus pidana.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Aborsi akibat pemerkosaan menjadi pengecualian dilihat dalam pasal 75 ayat (2) butir b. Namun, aborsi hanya bisa dilakukan untuk korban pemerkosaan yang mengalami gangguan psikologis dan aborsi juga harus dilakukan setelah melewati konseling atau melewati penasehat pra tindakan, bukan hanya sebelum tindakan tapi juga harus melewati penasehat pasca tindakan. 2. Aborsi kehamilan inses akibat pemerkosaan tentunya bisa digolongkan dalam sudut alasan penghapusan pidana karena aborsi akibat pemerkosaan ini bisa masuk dalam alasan pembenar yaitu seperti yang terlihat pada pasal 50 KUHP yang berbunyi “Barang siapa yang melakukan perbutan untuk melaksanakan perintah Undang-undang tidak dipidana” disini terlihat berlakunya asas “Lex Spesialis Derogat Legi Generali”. Aborsi akibat pemerkosaan inses ini juga bisa dilihat dari sudut alasan pemaaf dalam hal dimana orang itu melakukan tindakan dalam keadaan terpaksa atau “daya paksa dalam  keadaan darurat”, dimana daya paksanya tidak disebabkan oleh orang lain melainkan timbul dari diri sendiri karena keadaan-keadaan tertentu.Kata kunci:  Aborsi, Inses, Pemerkosaan, Kesehatan.
PENATAAN DAERAH DALAM MEWUJUDKAN EFEKTIVITAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH YANG BERKAITAN DENGAN PASAL 31 UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 Singal, Arianti
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukanya penelitian ini adalah Untuk mengetahui bagaimanakah manfaat penataan daerah sebagai pelaksanaan asas desentralisasi dan Untuk mengetahui bagaimanakah penataan daerah dalam mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan Pasal 31 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Metode yang digunakan dalam penyusunan Skripsi ini, yaitu metode penelitian hukum normatif Prosedur identifikasi dan inventarisasi bahan hukum yang mencakup bahan hukum primer, yaitu peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan daerah. Bahan hukum sekunder, yaitu literatur dan karya ilmiah hukum yang membahas materi berkaitan dengan penulisan Skripsi ini. Bahan hukum tersier, terdiri dari; kamus hukum. Bahan-bahan hukum yang telah dikumpulkan, dianalisis secara kualitatif. Kata Kunci : Penataan, Pemerintahan Daerah
SERTIFIKASI JAMINAN PRODUK HALAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 (PERSPEKTIF HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN) Triyanto, Witanti Astuti
LEX ADMINISTRATUM Vol 5, No 1 (2017): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan jaminan produk halal dan hubungannya dengan Hukum Perlindungan Konsumen dan bagaimana prosedur dan akibat hukum sertifikat jaminan produk halal.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal adalah peraturan perundangan yang mengatur dan melindungi konsumen pemeluk agama Islam dari berbagai produk yang beredar dan diperdagangkan yang tidak memenuhi kualifikasi sebagai produk halal. Produk sebagai bahan kebutuhan pokok manusia pada umumnya yang beredar dan diperdagangkan apabila status kehalalannya dijamin dan dilindungi, dapat memberikan rasa aman dan tentram, rasa tidak bersalah atau tidak berdosa, mengingat makanan atau minuman telah digariskan batasannya mana yang halal maupun yang haram, dan dengan demikian menjadi bagian erat dengan hukum perlindungan konsumen khususnya yang melindungi umat Islam. 2. Berlakunya Undang-Undang No. 33 Tahun 2014, menyebabkan kelembagaan yang memiliki otoritas menerbitkan sertifikasi halal yakni MUI akan bergeser kepada kelembagaan bagi bernama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), meskipun fungsi dan peran MUI tetap diakui karena merupakan mitra kerja BPJPH. Sertifikasi halal merupakan pengakuan kehalalan suatu produk yang diterbitkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI yang memberikan kekuatan hukum, jaminan perlindungan hukum dalam hubungan hukum antara pelaku usaha dengan umat Islam sebagai konsumen sesuatu produk yang ditandai dengan labelisasi halal. Kata kunci: Sertifikasi, jaminan produk, halal.
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TERPIDANA DALAM PEMBERIAN GRASI Kurniawan, Eka Chandra
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Seperti yang telah diketahui sebelumnya, pemberian grasi adalah hak prerogatif  atau  hak istimewa yang diberikan kepada pemerintah atau penguasa suatu negara dan diberikan kepada seorang maupun sekelompok orang yang terpisah dari hak-hak masyarakat menurut hukum yang berlaku. Dalam keputusan dari permohonan grasi ini, baik ditolak atau dikabulkan oleh Presiden, dasar keputusannya tetap didasarkan pada teori pemidanaan meskipun sekarang menerapkannya  masih  membutuhkan konsultasi atau pertimbangan dari lembaga negara yang lain, seperti DPR.  Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode pengumpulan data dari berbagai sumber yang berbeda menyangkut hal-hal yang berkaitan dengan permasalahan yang dikaji, dalam penulisan karya ilmiah ini digunakan data sekunder, yaitu data yang diperoleh dengan penerapan metode studi kepustakaan, dengan jalan mempelajari berbagai sumber yang tertulis dan yang berhubungan dengan permasalahan yang sedang dibahas dan diuraikan oleh penulis.  Dalam pemberian grasi demikian haruslah memberikan efek positif dalam rangka mewujudkan penegakan hukum selain agar keputusan yang telah dibuat benar-benar telah sesuai dengan tujuan dan norma-norma keadilan,juga agar tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari.  Hasil penelitian menunjukkan tentang alasan-alasan pemberian grasi. Pertama, Untuk memperbaiki akibat dari pelaksanaan undang-undang itu sendiri yang dianggap dalam beberapa hal kurang adil, misalnya apabila dengan dilaksanakannya hukuman terhadap orang itu, akan mengakibatkan keluarganya akan terlantar. Kedua, bila seorang terhukum tiba-tiba menderita penyakit parah yang tidak dapat disembuhkan, hakim adalah seorang manusia yang mungkin saja khilaf atau ada perkembangan yang belum dipertimbangkan oleh hakim pada waktu mengadili terdakwa, perubahan ketatanegaraan atau perubahan kemasyarakatan sedemikian rupa misalnya ketika Soeharto dijatuhka oleh kekuatan-kekuatan Reformasi, maka kebutuhan grasi tiba-tiba terasa mendesak, terlepas dari kasus Abolisi dan Amnesti.  Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa alasan yang dijadikan sebagai dasar pemberian grasi adalah faktor kemanusiaan dan faktor keadilan.Faktor keadilan yaitu jika ternyata sebab-sebab tertentu hakim pada lembaga peradilan telah menjatuhkan pidana yang dianggap “kurang adil” maka grasi dapat diberikan sebagai penerobosan untuk mewujudkan keadilan.Faktor kemanusiaan dilihat dari keadaan pribadi terpidana, misalnya jika terpidana telah membuktikan dirinya dalam keadaan sakit, maka grasi juga dapat diberikan sebagai suatu penghargaan terhadap kemanusiaan itu sendiri.Grasi diberikan oleh Presiden dalam kedudukanya sebagai kepala negara.Sebelum memberikan keputusan permohonan grasi, Presiden harus memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung agar tidak digunakan secara sewenang-wenang, serta pemberian grasi juga tidak boleh melemahkan atau merugikan perundang-undangan dan pengadilan
HAK TENAGA KERJA ATAS JAMSOSTEK YANG MENGALAMI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA Sangkoy, Marlina T.
LEX ADMINISTRATUM Vol 4, No 1 (2016): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah Hak Tenaga Kerja atas Jamsostek yang mengalami  Pemutusan Hubungan Kerja dan bagaimanakah jenis-jenis Pemutusan Hubungan Kerja menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia. Ruang lingkup perlindungan tidak hanya diberikan pada saat di dalam hubungan kerja tetapi juga di luar hubungan kerja yaitu karena pensiun atau mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam bentuk Jaminan Hari Tua (JHT) Ruang lingkup perlindungan pada program Jamsostek yang merupakan hak dari tenaga kerja meliputi : a. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK); b. Jaminan Kematian (JK); c. Jaminan Hari Tua (JHT); d. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK). 2. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena satu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan  kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha. Setelah hubungan kerja berakhir pekerja/buruh tidak mempunyai kewajiban untuk bekerja pada pengusaha dan pengusaha tidak berkewajiban membayar upah kepada pekerja/buruh tersebut. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat terjadi dengan 4 cara yaitu : a. Pemutusan hubungan kerja oleh majikan/ pengusaha; b. Pemutusan hubungan kerja oleh buruh/pekerja; c. Pemutusan hubungan kerja demi hukum; d. Pemutusan hubungan kerja oleh Pengadilan. Kata kunci: jamsostek, pemutusan hubungan kerja
HAK PEJABAT PEMERINTAHAN MENGGUNAKAN KEWENANGAN DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN ATAU TINDAKAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN Senduk, Brigita C.
LEX ADMINISTRATUM Vol 8, No 3 (2020): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk larangan penyalahgunaan wewenang terhadap pejabat pemerintahan dan bagaimana hak pejabat pemerintahan untuk menggunakan kewenangan dalam mengambil keputusan atau tindakan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk larangan penyalahgunaan wewenang terhadap pejabat pemerintahan, yaitu pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang meliputi: larangan melampaui wewenang dan mencampuradukkan wewenang atau bertindak sewenang-wenang dalam menjalankan administrasi pemerintahan bagi kepentingan masyarakat. 2. Hak pejabat pemerintahan untuk menggunakan kewenangan dalam mengambil keputusan atau tindakan merupakan bagian dari pengaturan administrasi pemerintahan untuk menjamin hak pejabat dalam menggunakan kewenanganya dalam mengabil keputusan atau tindakan oleh badan atau pejabat pemerintahan terhadap warga masyarakat tidak dapat dilakukan dengan semena-mena. Hak pejabat pemerintahan untuk melaksanakan kekuasaan negara terhadap warga masyarakat harus sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Agar warga masyarakat tidak dapat diperlakukan secara sewenang-wenang sebagai objek. Keputusan atau tindakan terhadap warga masyarakat harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.Kata kunci: Hak Pejabat Pemerintahan, Menggunakan Kewenangan, Mengambil Keputusan Atau Tindakan, Administrasi Pemerintahan
ANALISIS HUKUM TENTANG KEWENANGAN PEMERINTAH KOTA DALAM MENGELOLA WILAYAH PANTAI MANADO Lang, Reivo Chrestotes
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 3 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prinsip-prinsip hukum kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan wilayah pantai dan laut serta bagaimana batasan kewenangan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kota dalam pengelolaan wilayah pantai dan laut Kota Manado. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Sejak pemberlakuan otonomi daerah melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 18 pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengelola sumber daya di wilayah laut sejauh 12 mil untuk provinsi dan 4 mil untuk kabupaten/kota, Pasal ini memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah Kota Manado untuk melalukan pengaturan dan pengelolaan di sektor kelautan, tapi hal ini juga tidak lepas dari perhatian pemerintah pusat untuk melakukan pengawasan, dan juga Pemerintah Pusat berwenang menambil tindakan administratif terhadap Daerah Otonom dalam hal terjadi kelalaian dan/atau pelanggaran atas penegakan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Kewenangan Pemerintah Pusat, Kewenangan Pemerintah Provinsi, dan Kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pengelolaan Sumber daya Laut sangatlah besar. Kata kunci: Pemerintah kota, mengelolala, wilayah pantai.
UPAYA KEPOLISIAN DALAM MEMBERANTAS KEJAHATAN NARKOBA DI POLDA SULAWESI UTARA Simamora, Sheila Munthia
LEX ADMINISTRATUM Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana upaya penanggulangan Tindak Pidana Narkotika di Lingkungan Polda Sulawesi Utara dan bagaimana proses penegakan hukum terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika menurut UU No. 35 Tahun 2009. Dengan emnggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) telah membahayakan masa depan bangsa Indonesia karena jumlah penggunanya meningkat tajam dari hari kehari.Persoalan narkoba tidak dapat dibebankan pada BNN atau beberapa kementrian tetapi  juga harus ada peran serta dari semua pihak termasuk masyarakat. 2. Penegakkan hukum terhadap kejahatan narkotika dan obat-obatan berbahaya (Narkoba) belum dilakukan secara maksimal.Hendaknya penegakkan hukum atas dominasi bandar narkoba tidak diberi keringanan hukuman termasuk grasi serta tenggang rasa yang akan berimbas kepada kejahatan narkoba yang merajalela. Kata kunci: Upaya kepolisian, kejahatan narkoba.
ANALISIS PENGGUNAAN TANAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 51/PERPU/1960 Hario, Beni
LEX ADMINISTRATUM Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Menurut peraturan pemerintah pengganti undang-undang No 51 tahun 1960, yang selanjutnya kemudian menjadi Undang-undang No.51/PERPU/1960 berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1961, pasal 1 ayat 1 a dan b, yang dimaksud dengan tanah ialah tanah yang langsung dikuasai oleh negara dan tanah yang dipunyai dengan sesuatu hak oleh perseorangan atau badan hukum. Berdasarkan penjelasan ini, maka kedudukan tanah yang legal hanyalah berada di bawah kepemilikan yang sah oleh orang atau perseorangan dan badan hukum dengan wewenang penuh yang diberikan kepadanya dari Negara berdasarkan undang-undang yang berlaku. Sering kali terjadi dalam kehidupan bahwa orang atau badan hukum mengkalim bahwa sebidang tanah adalah miliknya tanpa dasar kepastian hukum yang tetap sebagaimana dikatakan dalam bagian pertama tadi. Faktor penyebab konflik tanah adalah pemahaman masyarakat tentang peraturan bidang pertanahan yang kurang dan desakan perekonomian yang menyebabkan sehingga masyarakat sering menghalalkan segala cara untuk mendapatkan sebidang tanah. Mulai dari penggandaan sertifikat, hingga klaim tanah yang tak beralasan hukum kuatpun sering digunakan sebagai dasar pertikaian. Persoalan ini menunutut tanggungjawab negara sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. Negara melalui Undang undang Dasar 1945 serta peraturan perundangan dan Peraturan lainnya, telah mengatur secara jelas bahwa penggunaan lahan milik orang lain secara ilegal adalah melanggar hukum. Upaya penyelesaian oleh pemerintah dilakukan melalui beberapa jalur, diantaranya sebagaimana kami angkat dalam tulisan ini adalah: Pertama, bahwa Penggunaan tanah yang sah menurut Undang-undang No.51/PERPU/1960 (PERPU No 51. Tahun 1960) adalah penggunaan tanah yang memiliki bukti kepemilikan kuat yang dipeproleh melalui Badan Pertanahan Nasional atau pun juga melalui lembaga terkait yang berada di bawahnya. Kedua, bahwa Penyelesaian konflik atas penggunaan tanah secara tidak sah dilakukan melalui mekanisme di dalam pengadilan melalui lembaga peradilan, melalui mekanisme di luar pengadilan, dan memanfaatkan lembaga adat. Di dalam pengadilan biasanya dilakukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara, sedangkan di luar pengadilan biasanya dilakukan dengan melalui mediasi, arbitrase, konsiliasi, penilai independen, fasilitasi dan negosiasi. Selanjutnya penyelesaian menggunakan lembaga adat, dilakukan dengan bantuan para tokoh adat dan pemuka masyarakat seperti Kepala Desa/lurah. Kata kunci: Penggunaan tanah, Undang-undang Nomor 51/Perpu/1960.

Page 47 of 113 | Total Record : 1124


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 13 No. 2 (2025): Lex Administratum Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Administratum Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 2 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Administratum Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum Vol 9, No 8 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 5 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 4 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 3 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 1 (2021): Lex Administratum Vol 8, No 5 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 3 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 2 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 1 (2020): Lex Administratum Vol 7, No 4 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 3 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 2 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 1 (2019): Lex Administratum Vol 6, No 4 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 3 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 2 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum Vol 5, No 9 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 8 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 7 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 6 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 5 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 4 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 3 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 1 (2017): Lex Administratum Vol 4, No 4 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 1 (2016): Lex Administratum Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 7 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 5 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 4 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 3 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 2 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 2 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 1 (2014): Lex Administratum Vol 1, No 3 (2013): Lex Administratum Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum Vol 1, No 1 (2013): Lex administratum More Issue