cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ADMINISTRATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Science, Education,
Arjuna Subject : -
Articles 1,124 Documents
PENERAPAN SANKSI ADMINISTRATIF DALAM PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN DI INDONESIA Panambunan, Amelia M. K.
LEX ADMINISTRATUM Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana substansi sanksi administratif dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia dan bagaimanakah penerapan sanksi administrasi dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Sanksi administrasi lingkungan merupakan efektifitas dan efisiensi dalam penegakan hukum lingkungan.Adapun jenis-jenis sanksi administratif antara lain: a. Teguran tertulis, b. paksaan pemerintah, c. Pembekuan izin lingkungan, d. Pencabutan izin lingkungan. Sementara dalam Peraturan Menteri No. 27 Tahun 2012 menambahkan pengenaan sanksi administrasi dengan pengenaan denda administrasi, yaitu pembebanan kewajiban untuk melakukan pembayaran sejumlah uang tertentu, karena terlambat melakukan paksaan pemerintah. 2. penerapan sanksi administrasi atau tata cara penerapan sanksi yang dijalankan harus dipastikan sesuai dengan peraturan yang menjadi dasarnya dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB). Pejabat yang menerapkan sanksi administratif harus dipastikan memiliki kewenangan yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan. Penerapan  sanksi administrasi membuka ruang dan kesempatan untuk partisipasi masyarakat. Artinya masyarakat dilibatkan dalam penegakan hukum lingkungan administrasi. Misalnya melalui mekanisme pemberian izin lingkungan sebagai instrumen hukum bagi pengawasan lingkungan administrasi. Demikian pula dalam penerapan sanksi administrasi oleh pejabat yang berwenang, dilakukan dengan publikasi kepada masyarakat luas dapat diketahui bagaimana penegakan hukum lingkungan dilaksanakan pada setiap pelanggaran hukum lingkungan. Kata kunci: administratif, hukum lingkungan
KEDUDUKAN PRESIDEN DALAM MEMBERIKAN GRASI Makawimbang, Rezha
LEX ADMINISTRATUM Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Permohonan Grasi diajukan oleh yang dihukum bersalah kepada Kepala Negara atau Presiden yang mempunyai hak prerogatif. Oleh karena pemberian grasi merupakan suatu hak, maka Kepala Negara tidak berkewajiban untuk mengabulkan semua permohonan grasi yang ditujukan kepadanya. Dalam kedudukannya sebagai Kepala Negara, maka walaupun ada nasihat atau pertimbangan dari Mahkamah Agung.    Grasi oleh Presiden pada dasarnya adalah bukan suatu tindakan hukum,         melainkan suatu tindakan non-hukum berdasarkan hak preogratif seorang            Kepala Negara atau Presiden. Prerogatif adalah hak istimewa yang dimiliki seorang Kepala Negara atau Presiden diluar kekuasaan badan-badan perwakilan lain (seperti: Grasi, abolisi, amnesati, rehabilitasi, ataupun mengangkat dan memberhentikan menteri). Hak prerogatif  adalah hak Presiden sebagai Kepala Negara  untuk mengeluarkan keputusan, atas nama Negara bersifat final, mengikat, dan memiliki kekuatan hukum tetap. Hak prerogatif adalah hak tertinggi yang tersedia dan desediakan oleh    konstitusi bagi Presiden sebagai Kepala Negara Kata kunci: Presiden, Grasi
PERLAWANAN PIHAK KETIGA (DERDEN VERZET) SEBAGAI UPAYA MENANGGUHKAN EKSEKUSI Maramis, Ivonne W. K.
LEX ADMINISTRATUM Vol 5, No 5 (2017): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Dalam penelitian hukum normatif meletakkan hukum sebagai sistem norma berupa asas-asas, norma, kaidah dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, perjanjian serta doktrin. Jenis data yang dipakai dalam penelitian ini adalah data sekunder. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, selanjutnya data yang terkumpul disusun dan dikategorisasi sesuai dengan permasalahan, dan dianalisis dengan menggunakan analisa data kualitatif yaitu menganalisa secara kompeherensif keseluruhan data sekunder yang diperoleh sehingga dapat menjawab permasalahan-permasalahan dalam penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlawanan pihak ketiga (derden verzet) sebagai upaya hukum luar biasa yang diberikan kepada pihak di luar dari pihak berperkara yang merasa dirugikan haknya dengan adanya penetapan eksekusi dari Pengadilan Negeri, dalam sistem peradilan perdata di Indonesia masih menjadi sarana yang diakui guna memberikan perlindungan bagi pihak ketiga yang berkedudukan sebagai pelawan yang benar untuk menangguhkan eksekusi. Namun demikian upaya hukum derden verzet yang diajukan pelawan banyak kali ditolak Pengadilan karena Pelawan tidak dapat membuktikan hak miliknya ataupun alas hak yang dipegangnya atas obyek eksekusi, sehingga derden verzet ini tidak murni lagi diajukan untuk mendapatkan perlindungan hukum tetapi hanya sekedar upaya untuk menghalang-halangi eksekusi atas kerjasama dengan Terlawan Dua.Kata kunci: Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet), Upaya Menangguhkan Eksekusi
PERAN ALAT BUKTI PETUNJUK DALAM TINDAK PIDANA UMUM MENURUT KUHAP Latif, Dedi Hartono
LEX ADMINISTRATUM Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana sistem pembuktian yang dianut dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan sejauhmana nilai kekuatan pembuktian alat bukti petunjuk dalam tindak pidana umum. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dan dapat disimpulkan: 1. Pasal 184 ayat (1) KUHAP telah menentukan secara “limitatif alat bukti yang sah menurut undang-undang. Di luar alat bukti itu, tidak dibenarkan dipergunakan untuk membuktikan kesalahan terdakwa. Yang dinilai sebagai alat bukti, dan yang dibenarkan mempunyai “kekuatan pembuktian” hanya terbatas kepada alat-alat bukti itu saja! Pembuktian dengan alat bukti di luar jenis alat bukti yang disebut pada Pasal 184 ayat (1), tidak mempunyai nilai serta tidak mempunyai kekuatan pembuktian yang mengikat. Untuk menentukan salah atau tidaknya seorang terdakwa menurut sistem pembuktian undang-undang secara negatif, terdapat dua komponen, yaitu pembuktian harus dilakukan menurut cara dan dengan alat-alat bukti yang sah menurut undang-undang, dan keyakinan hakim yang juga harus didasarkan atas cara dan dengan alat-alat bukti yang sah menurut undang-undang. 2. Nilai Kekuatan Pembuktian Petunjuk Adapun mengenai kekuatan pembuktian alat bukti petunjuk serupa sifat dan kekuatannya dengan alat bukti yang lain. Mengenai kekuatan pembuktian keterangan saksi, keterangan ahli dan alat bukti surat, hanya mempunyai sifat kekuatan pembuktian “yang bebas”. Kata kunci: Alat bukti petunjuk, tindak pidana umum
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB MASYARAKAT DALAM PEMBENTUKAN PERDA Warouw, Ariel R
LEX ADMINISTRATUM Vol 2, No 1 (2014): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses pembentukan PERDA  dan apakah pengertian dari program Legislasi Daerah serta bagaimana tugas dan tanggung jawab masyarakat dalam pembentukan PERDA.  Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan Skripsi ini, yaitu metode penelitian hukum normatif dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Prosedur pembentukan PERDA adalah suatu tata cara yang bersumber pada UUD 1945 dan Peraturan Tata Tertib DPR, yang merupakan mekanisme berlaku seterusnya. Mekanisme tersebut akan menjadi pedoman bagi para pembentuk PERDA dalam menyesuaikan langkahnya dalam menyusun PERDA tersebut, juga bagi setiap orang yang ingin mengkaji isi maupun keabsahan sesuatu PERDA. 2. Proses pembentukan PERDA dengan memperhatikan materi muatan adalah arti penting dalam kaitan dengan para Pejabat Negara atau Pejabat Pemerintah dapat melaksanakan tugasnya agar lebih efektif dan efisien terhadap kepentingan masyarakat. 3. PERDA sebagai acuan masyarakat bertingkah laku tidak terlepas dari tuntutan perkembangan zaman, oleh karena itu Pembentukan PERDA pada hakikatnya harus tetap bertolak dari Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di Indonesia. Kata kunci: Masyarakat, Pembentukan Perda.
PERANAN PENYIDIK DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PEMBUHAN Jawame, Januarius
LEX ADMINISTRATUM Vol 5, No 1 (2017): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilkaukannya penelitian ini adalah untuk mengethaui apa wewenang Penyidik dalam tindak pidana pembunuhan dan bagaimana peranan Polisi sebagai Penyidik serta prosedur-prosedur atau tahapan-tahapan dalam penyelesaian  tindak pidana pembunuhan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Polisi sebagai penyidik dalam tugas dan wewenang yang diberikan oleh Undang-undang demi menjaga keamanan masyarakat dan menciptakan ketertiban, keamanan dalam masyarakat, Untuk itu pihak POLRI harus menerima laporan/aduan dari masyarakat setelah itu melakukan penyelidikan penyidikan dan penangkapan terhadap orang yang diduga keras melakukan tindak pidana, kemudian membuat BAP (berita acara pidana) selanjutnya perkara diperiksa oleh pihak kejaksaan, dalam Polisi melakukan penyelidikan dan  penyidikan harus dengan bukti-bukti dan saksi-saksi yang memadai agar tidak bertentangan dengan Kitab Undang-undang hukum acara pidana Pasal 1 ayat 22 dan 23. 2. Sesuai dengan peranan polisi sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 13 Undang-undang Nomor. 2 tahun 2002 tentang kepolisian Negara Republik Indonesia, adalah: memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hokum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat. 3. Prosedur dan tahapan penyidik untuk menyelesaikan suatu tindak pidana berkoordinasi berdasarkan instruksi bersama Jaksa Agung RI dan Kepala Kepolisian RI sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia, yang selalu musyawarah untuk mufakat sehingga kesatuan bahasa dapat dicapai dengan dasar Pasal 27 UUD 9145 yakni kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan, juga polisi sebagai ujung tombak dari pada penegak hukum perlu memelihara intekritasnya selaku penyidik yang mandiri oleh karenanya penyidikan tindak pidana sebagai sala satu tahap dari penegak hukum dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan Nomor 2 tahun 2002, Pasal 3 ayat 1 dan 3, pengemban fungsi kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh kepolisian khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan/atau bentuk-bentuk pengamanan Swakarsa. Kata kunci: Penyidik, penyelesaian, tindak pidana, pembunuhan
KAJIAN YURIDIS KEBIJAKAN ANTIDUMPING DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL Gerungan, Lusy K. F. R.
LEX ADMINISTRATUM Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hubungan dagang antar Negara yang di kenal dengan perdagangan internasional, sangat berkembang pesat saat ini.Di lihat dari banyaknya hubungan yang melintasi batas Negara, di mana terjadinya perdagangan internasional dalam contoh sederhananya misalnya jual-beli barang, barter, ataupun komoditi.Hal ini menyebabkan perdagangan internasional ini memiliki cakupan yang sangat luas. Hal ini menunjukan bahwa dalam globalisasi perdagangan internasional, Negara-negara saling membutuhkan satu dengan yang lainnya.Tidak bisa di pungkiri lagi, suatu Negara tidak akan dapat berkembang jika tidak di support oleh Negara lain. Hubungan antar Negara ini menyebabkan perdagangan internasional menjadi suatu bentuk penting dalam globalisasi saat ini. Namun dalam prakteknya beberapa hal yang tidak di inginkan dalam suatu perdagangan selalu menjadi hambatan, kadang terjadi pelanggaran dalam praktek perdagangan contohnya penipuan dalam berdagang, melanggar kontrak (wanprestasi), dll. Di mana menyebkan kerugian dalam berdagang dan menyebabkan adanya ketidak adilan dalam berdagang/tidak memenuhi kuota yang seharusnya (not fair).  Karena banyaknya pelanggaran dalam globalisasi perdagangan maka Negara-negara mulai memikirkan tentang suatu bentuk peraturan yang harus di sepakati bersama, dimana perlu adanya penetapan dan peraturan yang mengatur tentang hubungan perdagangan internasional. Saat ini Negara-negara telah membentuk lembaga-lembaga dan organisasi internasional yang di dalamnya telah tercantum bentuk-bentuk pengaturan dan peraturan tentang perdagangan internasional.Salah-satu contoh organisasi yang telah terbentuk adalah GATT (General Agreement on Tarifft and Trade) dan WTO (world trade organization).sebelum terbentuknya WTO, GATT telah ada dan terbentuk sebagai organisasi yang mengatur tentang perdagangan internasional. Pada awalnya GATT hanya di bentuk sebagai dasar (atau wadah) yang bersifat hanya sementara setalah terjadinya perang dunia kedua.Pada saat itu lahirnya kesadaran masyarakat internasional (Negara) tentang perlunya lembaga multilateral yang mengatur tentang hubungan perdagangan.
KEWENANGAN DAN PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGATURAN PENGUASAAN TANAH Setiabudhi, Donna Okthalia
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah filosofi pengaturan penguasaan tanah dikaitkan dengan tujuan negara dan tujuan otonomi daerah dan bagaimanakah peran strategis pemerintah daerah dalam pengaturan penguasaan tanah untuk mewujudkan tujuan negara dan tujuan otonomi daerah. Melalui penggunaan socio-legal research disimpulkan bahwa: 1. Filosofi pengaturan penguasaan tanah dikaitkan dengan tujuan negara dan tujuan otonomi daerah adalah secara konstitusional sesuai dengan ketentuan Pasal 33 UUD NRI 1945 dan Pasal 2 UUPA  yakni untuk mencapai sebesar-besarr kemakmuran rakyat dan kewenangan pertanahan dilaksanakan sebagai kewenangan wajib pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan Undang-undang No. 23 Tahun 2014 dan Pasal 2 ayat (4) UUPA. 2. Peran strateis pemerintah Daerah dalam hal pengaturan penguasaan tanah  adalah untuk mewujudkan suatu penyelenggaraan kewenangan pertanahan  yang sejalan dengan kepentingan nasional  dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kata kunci: pemerintah daerah, penguasaan tanah
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PEMILIK AKUN MEDIA SOSIAL ATAS CYBERPORN MENURUT UU NO. 11 TAHUN 2008 Rumopa, Vella Julita
LEX ADMINISTRATUM Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana perbuatan Cyberporn menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan bagaimana Pertanggungjawaban Pidana Pemilik Akun Media Sosial Cyberporn menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Perbuatan cyberporn menurut UU ITE, adalah perbuatan dimana pelaku menyadari atau menghendaki perbuatan yang mengandung celaan atau melawan hukum dengan cara menyebarkan, meneruskan bahkan membuat dapat diaksesnya sekumpulan data elektronik yang memliki arti dan dapat dipahami oleh orang yang memahaminya. 2. Pertanggungjawaban pidana bagi pemilik akun media sosial tindak pidana cyberporn menurut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, akan diancam hukuman maksimal 6 (enam) tahun pidana penjara dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Kata kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Pemilik Akun Media Sosial Atas Cyberporn
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL Tindangen, Grandnaldo Yohanes
LEX ADMINISTRATUM Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan hukumdalam perlindungan penanam modal(investor) asing maupun dalam negeri Menurut Undang-undang 25 Tahun 2007 dan bagaimana kewenangan pemerintah daerah bagi penanam modal (investor) yang akan melakukan investasi atau penanaman modal didaerahnya serta bagaimana Proses penyelesaian sengketa antara penanam modal (Investor) dan pemerintah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan: 1. Perlindungan hukum bagi investor atau penanam modal menurut undang-undang nomor 25 tahun 2007 pada prinsipnya pemerintah membuat peraturan ini dalam rangka menjamin hak dan kewajiban bagi investor dan penanam modal baik itu berasal dari asing maupun dari dalam negeri, yang akan melakukan penanaman modal dalam negeri agar terciptanya suasana yang aman dalam melakukan investasi di dalam negeri yaitu di Indonesia. 2. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam kaitan investasi asing sesuai dengan UU. No 12 Tahun 2008 dimana pemerintah yang menjadi kewajiban pemerintah daerah provinsi ataupun kabupaten/kota yang diatur di dalam pasal 13 ayat 1adalah kewenangan adalah kewenangan pelayanan administrasi penanaman modal. 3. Penyelesaian sengketa antara investor asing dan pemerintah dapat diselesaikan dengan beberapa cara namun kebanyakan memilih menyelesaikan dengan cara arbitrase. Lembaga yang dimaksud adalah Internasional Center for settlement of investment Disputes (ICSID),karena Indonesia sudah meratifikasi konvensi ICSID dengan UU No.5 Tahun 1968 tentang penyelesaian perselisihan Antara Negara Asing Mengenai Penanaman Modal. Kata kunci: Perlindungan hukum, Investor

Page 44 of 113 | Total Record : 1124


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 13 No. 2 (2025): Lex Administratum Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Administratum Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 2 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Administratum Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum Vol 9, No 8 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 5 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 4 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 3 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 1 (2021): Lex Administratum Vol 8, No 5 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 3 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 2 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 1 (2020): Lex Administratum Vol 7, No 4 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 3 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 2 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 1 (2019): Lex Administratum Vol 6, No 4 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 3 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 2 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum Vol 5, No 9 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 8 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 7 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 6 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 5 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 4 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 3 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 1 (2017): Lex Administratum Vol 4, No 4 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 1 (2016): Lex Administratum Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 7 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 5 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 4 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 3 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 2 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 2 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 1 (2014): Lex Administratum Vol 1, No 3 (2013): Lex Administratum Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum Vol 1, No 1 (2013): Lex administratum More Issue