cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ADMINISTRATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Science, Education,
Arjuna Subject : -
Articles 1,124 Documents
ASPEK HUKUM PENYALURAN KREDIT PERBANKAN MENURUT UU NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN Sumba, Khemal Pratama
LEX ADMINISTRATUM Vol 5, No 1 (2017): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apa prinsip-prinsip yang dilakukan bank dalam kegiatan penyaluran kredit perbankan dan apa fungsi bank dalam sistem hukum perbankan di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Prinsip-prinsip penilaian bank dalam penyaluran kredit perbankan sehingga tidak terjadi kredit bermasalah (kredit macet) maka bank melakukan beberapa hal sebelum mengucurkan kreditnya kepada calon Debitur akan berdasarkan pada faktor-faktor watak (Character), jaminan (Collateral) modal (capital), kemampuan (capacity) dan kondisi ekonomi (condition of economy). 2. Fungsi dari pada Bank dalam sistem hukum perbankan adalah menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Dalam penghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan hanya dapat dilakukan oleh Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat yang telah mendapat izin dari Bank Indonesia. Kegiatan menghimpun dana dari masyarakat pada dasarnya merupakan kegiatan yang perlu diawasi. Kata kunci: Penyaluran kredit, perbankan.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN Rumimper, Reza Imanuel
LEX ADMINISTRATUM Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana penyelundupan dan bagaimana penerapan sanksi pidana untuk tindak pidana penyelundupan di Indonesia. Denagn menggunakan metode  penelitian yuridis normative, maka dapat disimpulkan: 1. Terdapat beberapa bentuk pertanggung ja­waban pidana dari pelaku tindak pidana penyelundupan yang meliputi: Tanggung Jawab Perorangan, Pejabat Bea dan Cukai, Pengangkut Barang, pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), dan Badan Hukum (Per­seroan, Perusahaan, Kumpulan, Yayasan, Koperasi). Tindak pidana penyelundupan merupakan kejahatan yang semakin meningkat dan sering terjadi dalam masyarakat. Kejahatan tersebut merupakan hal yang sangat memprihatinkan, sehingga mengundang pemerintah (negara) seba­gai penegak hukum, pelayan, dan pelindung masyarakat untuk menang­gulangi meluasnya dan bertambahnya kejahatan penyelundupan yang melanggar nilai-nilai maupun norma-norma yang hidup dan berlaku di da­lam suatu masyarakat sehingga kejahatan tersebut oleh negara dijadikan sebagai perbuatan pidana yang dapat pidana. 2. Hukum pidana merupakan sarana yang penting dalam penanggulangan kejahatan bahkan sebagai obat dalam memberantas kejahatan yang meresahkan dan merugikan masya­rakat serta negara pada umumnya.  Di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahuri 1995 tentang Ke­pabeanan telah diatur sanksi pidana penyelundupan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 102, Pasal 102 A dan Pasal 102 B Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Kata kunci: Pelaku, Penyelundupan
PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERHADAP PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN MENURUT UU NO. 12 TAHUN 1994 Umboh, Rivo
LEX ADMINISTRATUM Vol 4, No 1 (2016): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kaitannya peraturan pajak bumi dan bangunan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan bagaimana proses penagihan utang pajak serta sanksi bagi wajib pajak.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan : 1. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah merupakan iuran yang wajib dibayar oleh wajib PBB kepada negara berdasarkan peraturan perundang-undangan guna membiayai kebutuhan pemerintahan negara dan sebagai sarana untuk mengatur di bidang sosial ekonomi. Ketentuan hukum perdata banyak mengatur tentang pajak, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan. Pajak Bumi dan Bangunan banyak mempergunakan istilah – istilah yang terdapat dalam hukum perdata, hukum pajak juga banyak mempergunakan menyatakan keadaan, dan kejadian/peristiwa dan di dalam hukum pajak memberikan penafsiran dan pengertian yang sebagian besar dipergunakan dalam hukum perdata, juga hal- hal yang menjadi dasar-dasar kemungkinan untuk pemungutan pajak bumi dan bangunan. Kaitan tersebut dapat terlihat dengan jelas dengan adanya subjek dan objek pajak, serta hak-hak dan kewajibannya. 2. Jika pada saat hutang pajak jatuh tempo, dan ternyata pajak belum dibayar atau belum dibayar semua, maka akan dikenakan denda administrasi sebesar 2% sebulan untuk jumlah yang sudah jatuh temponya tetapi belum dibayar, yang dihitung dari saat jatuh tempo sampai dengan hari pembayaran. Untuk jangka waktu paling lama 24 bulan. Dan apabila wajib pajak masih tetap melakukan kewajibannya untuk membayar pajak maka akan dilakukan penagihan yaitu dengan penerbitan Surat Tagihan Pajak, Surat Teguran, Surat Paksa, pelaksanaan sita, dan lelang. Kata kunci: Perbuatan melawan hukum, pembayaran, pajak bumi dan bangunan.
PELAKU ABORTUS PROVOKATUS YANG DILAKUKAN OLEH DOKTER MENURUT PASAL 299 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA Siruang, Lorensia S.
LEX ADMINISTRATUM Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana akibat hukum terhadap tindakan dokter yang menyebabkan Aborsi Provokatus menurut Pasal 299 KUH Pidana dan bagaimana sanksi Pidana terhadap dokter yang melakukan tindakan berhubungan dengan profesinya menurut Pasal 299 KUH Pidana.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Aborsi itu sudah jelas-jelas tidak dizinkan oleh etika kedokteran, kecuali atas indikasi medis seperti gangguan mental, perkosaan, bayi cacat/kelainan bawaan, sosial. Akan tetapi banyak dokter yang melakukan praktek aborsi secara illegal. Terlepas dari sikap pro dan kontra, aborsi memang telah menjadi suatu komoditas industri yang menggiurkan untuk meraup uang dengan mudah, dan kebanyakan inilah yang difikirkan oleh dokter tanpa mempermasalahkan keselamatan pasien. Padahal telah kita ketahui bahwa tindakan aborsi ini sangat bertentangan dengan sumpah dokter sebagai pihak yang selalu menjadi pelaku utama (selain para tenaga kesehatan baik formal maupun non-formal lainnya) dalam hal tindakan aborsi ini pengguguran atau aborsi dianggap suatu kejahatan. 2. Tindakan Abortus Provokatus Kriminalis yang dilakukan oleh orang-orang yang memiliki keahlian seperti dokter harus mempertangung-jawabkan tindakan apabila bertentang dengan Kode Etik Kedokteran, akan tetapi tindakanyang mengakibatkan meninggalnya ibu atau wanita menimbulkan komplikasi hukum sesuai KUHP Pasal 299 dimana tindakan dokter yang mengancam jiwa yang menyebabkan kematian harus dihukum. Abortus Provokatus Kriminalis yang dilakukan oleh seorang dokter sesuai  keadaan yang bisa menyebabkan kematian, dimana dalam  kondisi kritis (pasien dengan perdarahan terus menerus dan sepsis), maka dokter memutuskan melakukan operasi pengangkatan rahim untuk menghentikan perdarahan dan mengeluarkan sumber infeksi dari dalam tubuh, sehingga nyawa pasien bisa mungkin diselamatkan, sehingga operasi pengangkatan rahim memang harus dilakukan untuk menyelamatkan nyawa pasien. Kata kunci: Pelaklu abortus provokatus, Dokter,
KEDUDUKAN TUGAS DAN FUNGSI KANTOR PERTANAHAN DALAM RANGKA ENDAFTARAN TANAH BERDASARKAN UUPA DAN PP NO. 24 TAHUN 1997 Sumual, Calvin U. R.
LEX ADMINISTRATUM Vol 8, No 3 (2020): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yakni untuk mengetahui bagaimanakah kedudukan, tugas dan fungsi Kantor Pertanahan dalam rangka Pendaftaran Tanah dan bagaimanakah proses penyelenggaraan Pendaftaran Tanah berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 dan hambatan-hambatan apa saja yang timbul dalam pelaksanaan Pendaftaran Tanah di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Kantor Pertanahan mempunyai peran penting dalam melakukan pendaftaran tanah, sehubungan dengan kududukan yang sama dengan Badan Pertanahan Nasional dan melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan fungsi dalam penyusunan dan penetapan kebijakan di bidang pertahanan. Kantor pertanahan membantu masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan pendaftaran tanah asalkan selaras dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 1997 (UUPA) serta peraturan pelaksanaan lainnya. 2. Prosedur tanah menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 19997 dapat dibedakan menjadi dua yaitu prosedur pendaftaran tanah secara sistematik dan prosedur pendaftaran tanah secara sporadik. Keduanya tidak jauh berbeda. Kalau prosedur pendaftaran tanah secara sistematik: adanya suatu rencana kerja, pembentukan panitia ajudikasi, pembuatan peta dasar pendaftaran, penetapan batas bidang-bidang tanah, pembuatab peta dasar pendaftaran, pembuatan daftar tanah, pembuatan surat ukur, pengumpulan dan penelitian data yuridis, pengumuman hasil yuridis dan hasil pengukuran, pengesahan hasil pengumuman penelitian data fisik dan data yuridis, pembukuan hak, dan penerbitan sertifikat. Sedangkan prosedur pendaftaran secara sporadik yakni: pendaftaran tanah secara sporadik dilakukan atas permintaan yang berkepentingan, pembuatan peta dasar pendaftaran, penetapan batas bidangbidang tanah, pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah dan pembuatan peta pendaftaran, pembuatan daftar tanah, pembuatan surat ukur, pembuktian hak baru, pembuktian hak lama, pengumuman hasil penelitian data yuridis dan hasil pengukuran, pengesahan hasil pengumuman penelitian data fisik dan data yuridis, pembukuan hak, dan penerbitan sertifikat. Pelaksanaan kegiatan pendaftaran tanah meliputi pengukuran, perpetaan, pembukuan tanah; pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut; pemberian surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Kegiatan pendaftaran tanah menurut pasal 19 Ayat (2) Undang-Undang Pokok Agraria dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yakni pertama kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali dan yang kedua kegiatan pemeliharaan data pendaftaran tanah.Kata kunci: pendaftaran tanah; kantor pertanahan;
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK PADA TAHAP PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Pinaria, Astried Gabby
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 2 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tahap Penyidikan merupakan penanganan pertama dalam proses peradilan, untuk itu sangat dibutuhkan perlindungan hukum dan upaya penegak hukum terhadap anak pada tahap penyidikan. Penanganan anak dalam proses hukumnya memerlukan pendekatan, pelayanan, perlakuan, perawatan serta perlindungan yang khusus bagi anak dalam upaya memberikan perlindungan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Penelitian ini bertujuan secara umum untuk mengkaji perlindungan hukum terhadap anak pada tahap penyidikan dalam sistem peradilan pidana anak dan mengkaji peran dan upaya penegak hukum dalam kerangka perlindungan hukum terhadap anak.Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah metode yuridis normatif dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder  dan metode yuridis empiris dengan menemukan kebenaran di lapangan. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer berupa Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan peraturan terkait dengan sistem peradilan pidana anak, bahan hukum sekunder berupa buku-buku terkait yang ditulis pakar hukum, dan bahan hukum tersier adalah bahan hukum dari kamus hukum. Teknik pengumpulan dan analisis bahan hukum dilakukan dengan cara studi kepustakaan dan lapangan. Kata kunci : Perlindungan hukum, Anak, Penyidikan, sistem peradilan pidana anak
EKSEPSI DALAM PERKARA PIDANA SEBAGAI HAK TERDAKWA DALAM PERSIDANGAN PENGADILAN Majore, Gifard
LEX ADMINISTRATUM Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk eksepsi dalam persidangan perkara pidana dan bagaimana ketentuan yang menjadi dasar dalam pengajuan eksepsi oleh terdakwa. Denagn menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Eksepsi atau keberatan merupakan dasar dari pembelaan yang dalam KUHAP Undang-undang No. 8 tahun 1981 menyembutkan secara tegas hal-hal yang dapat eksepsi yakni : Wewenang mengadili, Dakwaan tidak dapat diterima ; dan Surat dakwaan batal.  2.  Batas ruang lingkup materi eksepsi hanya dapat ditujukan terhadap dakwaan atau kewenagnan pengadilan, jadi degnan dkimikan eksepsi hanya boleh dijaukan terhadap hal-hal yang berdifat procondural, eksepsi tidak diperkenankan menyentuh materi perkara yang akan diperiksa dalam sidang pengadilan yang bersangkutan, dengan perkataan lain eksepsi hanya ditunjukan kepada aspek formil yang berkaitan dengan penuntutan atau pemeriksaan perkara tersebut oleh pengadilan. Kata kunci: Eksepsi, hak terdakwa.
PRAKTIK RATIFIKASI PERJANJIAN INTERNASIONAL DI INDONESIA Hippy, Karmila
LEX ADMINISTRATUM Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana ketentuan ratifikasi perjanjian internasional menurut Konvensi Wina 1969, bagaimanakah mekanisme dan praktik ratifikasi perjanjian internasional di Indonesia, dan apakah kendala dalam proses ratifikasi perjanjian internasional di Indonesia. Dengan menggunakan penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Salah satu cara untuk mengikatkan diri pada perjanjian internasional yaitu melalui ratifikasi yang dicantumkan dalam Pasal 14 ayat 1 Konvensi Wina 1969. 2. Ratifikasi perjanjian internasional di Indonesia berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang  Dasar 1945, Surat Presiden RI Nomor : 2826/HK/1960 dan UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, yakni pengesahan/ratifikasi dalam bentuk undang-undang dan keputusan presiden. Tetapi faktanya, mekanisme pengesahan/ratifikasi perjanjian internasional hanyalah berdasarkan Pedoman Praktis Pembuatan Dokumen Hukum yang dibuat oleh Direktorat Perjanjian Ekonomi dan Sosial Budaya Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. Bahwa praktik mengenai ratifikasi negara kitapun agak tidak menentu dan lambat. Lambatnya kerja ratifikasi ini dapat dilihat pada jumlah undang-undang ratifikasi yang dihasilkan oleh pemerintah dan DPR setiap tahunnya yang paling banyak hanya mencapai 7 (tujuh) ratifikasi saja. 3. Kendala dalam proses ratifikasi perjanjian internasional di Indonesia, diantaranya sulitnya mengharmoniskan standar internasional itu dengan hukum dan peraturan domestik, kekurangan tenaga ahli, kurangnya perhatian pemerintah, belum adanya UU Ratifikasi. Kata kunci: ratifikasi, perjanjian internasional
PENETAPAN TERSANGKA TINDAK PIDANA DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA Samahati, Jasmine
LEX ADMINISTRATUM Vol 5, No 5 (2017): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam KUHAP. Pasal 6 s/d Pasal 13 dalam melkukan penyidikan penyidik diberi wewenang untuk melakukan penangkapan dan penahanan berdasar bukti permulaan yang cukup, Dalam Proses penyidikan untuk menemukan siapa tersangkanya, kadang-kadang harus menggunakan upaya paksa yang mengurangi kemerdekaan seseorang yang diduga keras sebagai pelaku tindaak pidana Berdasarkan hal tersebut penelitian dilakukan untuk mengkaji perlindungan hak tersangka dalam proses penyidikan. Masalah dalam kajian ini  yaitu Apakah  yang dimaksud dengan bukti permulaan yang cukup untuk upaya paksa dalam penyidikan dalam perpektif  Hak Asasi Manusia? Bagaimana perlindungan  Hak hak tersangka dalam proses peradilan cepat  dalam perpektif  HAM Hasil penelitian menunjukan Kajian tentang perlindungan HAM tersangka dalam pemeriksaan oleh penyidik selalu dikaitkan dengan asas praduga tak bersalah, karena seorang tersangka belum ditetapkan bersalah sebelum ada putusan tetap pengadilan sebagai kesimpulan menunjukan masih terjadi dilematis dalam perlindungan HAM tersangka dikaitkan dengan bukti permulaan yang cukup yang menjadi kewenangan penyidik dalam melkukan penangkapan dan penahanankata kunci : Penetapan Tersangka, Tindak Pidana, Hak Asasi Manusia
PELANGGARAN NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA DALAM PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH Mokoagow, Stevenril
LEX ADMINISTRATUM Vol 4, No 4 (2016): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan netralitas Pegawai Negeri Sipil dalam Pemilukada dan bagimana implementasi hukum terhadap pelanggaran netralitas Pegawai Negeri Sipil. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimjpulkan: 1. Pengaturan netralitas Pegawai Negeri Sipil dimaksudkan untuk menjaga kesatuan dan kekompakannya agar dapat lebih mencurahkan perhatiannya terhadap tugas-tugas baik sebagai abdi masyarakat maupun sebagai abdi negara. Dalam kaitan ini, netralitas Pegawai Negeri Sipil lebih tertuju pada kepentingan negara dibandingkan pada kepentingan pemerintah. 2. Undang-Undang No. 8 Tahun 2015 merupakan peraturan perundangan di luar KUHP oleh karena mengatur ketentuan pidana dengan ancaman pidana terhadap pelanggaran netralitas Pegawai Negeri Sipil. Berbeda dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang tidak mengatur ketentuan pidananya, maka pada Undang-Undang No. 8 Tahun 2015 ditentukan pelanggaran terhadap netralitas Pegawai Negeri Sipil dalam Pasal 70 ayat (1) diancam dengan pidana penjara dan denda menurut Pasal 189 Undang-Undang No. 8 Tahun 2015 dengan kualifikasinya sebagai tindak pidana pelanggaran (overtredingen), dan bukan sebagai kejahatan (wisdrijven). Kata kunci: Pelanggaran, netralitas, Aparatur Sipil Negara, pemilihan Kepala Dearah.

Page 49 of 113 | Total Record : 1124


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 13 No. 2 (2025): Lex Administratum Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Administratum Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 2 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Administratum Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum Vol 9, No 8 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 5 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 4 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 3 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 1 (2021): Lex Administratum Vol 8, No 5 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 3 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 2 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 1 (2020): Lex Administratum Vol 7, No 4 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 3 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 2 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 1 (2019): Lex Administratum Vol 6, No 4 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 3 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 2 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum Vol 5, No 9 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 8 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 7 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 6 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 5 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 4 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 3 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 1 (2017): Lex Administratum Vol 4, No 4 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 1 (2016): Lex Administratum Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 7 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 5 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 4 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 3 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 2 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 2 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 1 (2014): Lex Administratum Vol 1, No 3 (2013): Lex Administratum Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum Vol 1, No 1 (2013): Lex administratum More Issue