cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ADMINISTRATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Science, Education,
Arjuna Subject : -
Articles 1,124 Documents
PERCOBAAN SEBAGAI ALASAN DIPERINGANKANNYA PIDANA BAGI PELAKU TINDAK PIDANA MENURUT KUHP Tiameledau, Meril
LEX ADMINISTRATUM Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitiahn ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apa yang menjadi dasar diperingankannya serta diperberatnya pidana bagi pelaku tindak pidana menurut KUHP dan alasan-alasan apa yang menjadi dasar bahwa percobaan dapat memperingankan pidana bagi pelaku tindak pidana menurut KUHP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Dasar-dasar diperingankannya pidana dan diperberatkannya pidana terhadap si pembuat dari sudut luas berlakunya dalam undang-undang dibedakan menjadi dua, yaitu dasar-dasar diperingannya dan diperberatkannya pidana umum dan pidana khusus. Dalam KUHP Alasan-alasan peringan pidana, diantaranya, percobaan dan membantu melakukan. Untuk alasan-alasan pemberat pidana yaitu, pejabat (pegawai negeri) yang melakukan perbuatan pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya, pidananya dapat ditambah sepertiga dan Pengulangan kejahatan (recidive) dalam Buku Kedua (Kejahatan) Bab XXXI KUHP. Ini merupakan alasan pemberat pidana khusus karena berkenaan dengan kejahatan-kejahatan yang tertentu saja. 2. Alasan yang menjadi dasar bahwa percobaan dapat diperingankannya pidana bagi pelaku tindak pidana menurut KUHP kepada si pembuat yang gagal atau tidak selesai dalam melakukan kejahatan dan demikian juga orang yang membantu orang lain dalam melakukan kejahatan, ancaman pidananya dikurangi sepertiga dari ancaman maksimum pada kejahatan yang dilakukan. Dari sudut pandang teori percobaan subjektif, pelakunya tetap dapat dipidana karena percobaan tindak pidana. Hal ini disebabkan dasar dapat dipidananya percobaan tindak pidana adalah watak yang berbahaya bagi si pelaku. Rumusan Pasal 53 dan 54 KUHP, tidak dapat diketahui apakah teori percobaan yang objektif atau yang subjektif yang dianut oleh pembentuk KUHP. Juga tidak ada penjelasan pasal yang dapat lebih memberikan keterangan tentang teori yang menjadi latar belakang penyusunan pasal-pasal itu. Kata kunci: Percobaan, alasan peringanan pidana, pelaku
HAK DAN KEDUDUKAN ANAK LUAR KAWIN PASCA KELUARNYA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TENTANG UJI MATERIIL UNDANG-UNDANG PERKAWINAN Titah, Ferdy Thierry
LEX ADMINISTRATUM Vol 2, No 1 (2014): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hasil penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pengaturan tentang kedudukan anak dalam undang-undang perkawinan serta latar belakang timbulnya anak luar kawin serta bagaimana keberadaan anak luar kawin dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 tentang persoalan anak luar kawin. Pertama, UU Perkawinan menyebutkan bahwa kedudukan anak selanjutnya akan diatur dalam peraturan pemerintah tersendiri. Status dan kedudukan anak yang lahir dari suatu perkawinan yang dibatalkan tidak akan mengubah status anak menjadi anak di luar kawin. Kedua, Putusan Mahkamah Konstitusi dapat menjadi jembatan antara aturan hukum yang ada dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi saat ini, sehingga terbuka ruang bagi anak-anak yang lahir diluar perkawinan untuk mendapatkan haknya dari ayah biologisnya. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat  disimpulkan bahwa Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak mengatur tentang kedudukan anak luar kawin, sehingga sampai sekarang persoalan tentang kedudukan anak luar kawin pengaturannya masih terkatung­-katung. Putusan Mahkamah Konstitusi dapat menjembatani kebuntuan hukum yang terjadi selama ini. Merupakan hak bagi setiap orang untuk mengetahui siapa sebenarnya ayah kandungnya, baik dalam rangka untuk memperjuangkan kepentingan-kepentingan keperdataan maupun untuk kepentingan lain yang timbul akibat dari adanya kejelasan tentang silsilah keturunan. Kata kunci: Anak luar kawin, Putusan Mahkamah Konsitusi
KEWENANGAN PENGADILAN NEGERI TERKAIT DENGAN ADANYA HAMBATAN PENGUASAAN OBJEK LELANG DALAM LELANG EKSEKUSI OLEH PEMENANG LELANG Sengkey, Sergio Sebastian
LEX ADMINISTRATUM Vol 5, No 7 (2017): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Isu Hukum dalam penelitian ini adalah upaya hukum yang dapat dilakukan pemenang lelang dan kewenangan Pengadilan Negeri dalam eksekusi Hak Tanggungan dimana terskesuksi menolak mengosongkan objek. Dalam penelitian ini digunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Dalam Perjanjian Kredit antara kreditor (Bank) dan debitor, pihak kreditor akan meminta jaminan berupa Hak Tanggungan yaitu tanah atau tanah dan bangunan yang akan di buat dalam perjanjian accesoir agar kreditor dapat menempati posisi sebagai kredtior preference. Bilamana debitor wanprestasi atas perjanjian kredit tersebut maka kreditor dapat melakukan parate eksekusi atas objek jaminan Hak tanggungan tersebut dengan melalui pelelangan. Setelah lelang dilaksanakan, sering sekali terjadi pemenang lelang mengalami kesulitan dalam upaya untuk menguasai objek tersebut karena debitor tereksekusi menolak untuk mengosongkan dan meninggalkan objek yang masih dia dikuasai dan ditempati secara fisik. Bilamana hal ini terjadi pemenang lelang dapat melakukan upaya-upaya hukum sebagai upaya untuk menguasai objek lelang yang telah dimilikinya. Upaya yang dapat dilakukan pemenang lelang adalah meminta penetapan pengadilan berdasarkan pasal 200 ayat 11 HIR yang merupakan kewenangan Pengadilan Negeri.Kata Kunci: Perjanjian Kredit, Wanprestasi, Lelang, Eksekusi Hak Tanggungan, Upaya Hukum Pemenang Lelang.
PENGAWASAN TERHADAP BANK DI INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2011 Pawewang, Chichilia
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tujuan pengaturan dan pengawasan bank dan bagaimana perlindungan nasabah bank dan masyarakat. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Bahwa fungsi pengawasan yang dilakukan oleh OJK adalah untuk mewujudkan perbankan Indonesia yang sehat dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap bank di Indonesia, oleh sebab itu pengawasan itu perlu dilakukan oleh OJK terutama melindungi konsumen dan mengontrol prinsip kehati-hatian dari pada bank yang dikenal dengan know your costumer. 2. Bahwa bank tidak hanya mengejar keuntungan bank itu sendiri tetapi juga harus memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pengawasan dan memperkuat sistem pengawasan terhadap karyawannya agar terhindar dari tindakan yang mengakibatkan kerugian kepada para konsumen sebab dengan sistem pengawasan yang lemah maka akan lebih mudah terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh karyawan, dengan adanya UU OJK ini maka nasabah bank telah mendapat perlindungan hukum. Kata kunci: Pengawasan, Bank di Indonesia
URGENSI RATIFIKASI KONVENSI MENENTANG PENYIKSAAN TAHUN 1984 Paparang, Fatmah
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana urgensi ratifikasi konvensi menentang penyiksaan Tahun 1984. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan, bahwa Konvensi menentang penyiksaan yang diterima oleh Majelis Umum Perserikatan  Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 Desember 1984 merupakan perubahan bentuk dari deklarasi tentang perlindungan semua orang dari penyiksaan dan perlakuan serta hukum lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia yang telah disetujui oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1975.  Perubahan bentuk itu  menjadikan ketentuan yang semula merupakan ketentuan moral  menjadi ketentuan hukum.  dengan demikian terlihat urgensi dari Konvensi Menentang Pernyiksaan tersebut bagi masyarakat internasional. Kata kunci: Urgensi, ratifikasi, konvensi, penyiksaan
KAJIAN YURIDIS TENTANG KEMANDIRIAN KEKUASAAN KEHAKIMAN DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM (LAW ENFORCEMENT) Tasidjawa, Yuhenly
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana relevansinya kekuasaan kehakiman sebagai pilar utama Indonesia adalah negara hukum bukan negara kekuasaan dan sejauhmana tugas, fungsi, peranan Hakim dalam proses penegakkan hukum di Indonesia serta bagaimana tanggung jawab Hakim di dalam memutuskan suatu perkara. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Penyelenggaraan kekuasaan kehakiman tersebut diserahkan kepada badan-badan peradilan (peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara dan Mahkamah Agung sebagai peradilan tertinggi) dengan tugas pokok untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya (pasal 2 ayat (1) jo pasal 10 ayat (1) dan (2).  2. Putusan hakim yang dituangkan dalam putusan pengadilan harus selalu mempertimbangkan keadilan hukum (legal justice), keadilan sosial (social justice), dan keadilan moral (moral justice). Ketiga perspektif keadilan tersebut harus dipertimbangkan secara simultan agar keputusan berkualitas. Untuk mewujudkan konsepsi ketiga perspektif keadilan dalam suatu putusan, maka hakim harus memahami teori-teori hukum secara benar, termasuk di dalamnya teori penemuan hukum. 3. Bentuk tanggung jawab ada dan bisa dilaksanakan dalam berbagai macam mekanisme. Salah satu yang perlu dilakukan kehakiman adalah social accountability (pertanggungjawaban kepada masyarakat), karena pada dasarnya tugas badan-badan kehakiman atau peradilan adalah melaksanakan public service, yaitu memberikan keadilan bagi masyarakat pencari keadilan dan sisi lain dari rambu-rambu akuntabilitas tersebut adalah adanya integritas dan sifat transparansi dalam penyelenggaraan dan proses pemberian keadilan tersebut. Kata kunci: Kemandirian, kekuasaan, kehakiman, penegakan hukum.
ASPEK HUKUM KEDUDUKAN DAN PERAN KOMISARIS MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS Untu, Christian
LEX ADMINISTRATUM Vol 4, No 4 (2016): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan Dewan Komisaris menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan bagaimana peran Dewan Komisaris menurut Undang-Undang No. 40 tahun 2007 dalam kegiatan operasional Perseroan Terbatas. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dapat disimpulkan: 1. Kedudukan Dewan Komisaris menurut UU. RI No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, adalah sebagai organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan baik secara umum dan atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.  Pengawasan yang dilakukan sesuai dengan anggaran dasar serta pemberian nasihat kepada Direksi bertujuan agar Perseroan Terbatas sebagai sebuah badan usaha, dapat menjadi sehat, mandiri, kompetitif dan memiliki keuanggulan dalam persaingan dengan perusahaan lainnya. 2. Peran Dewan Komisaris menurut UU.RI No.40 Tahun 2007  Dalam Kegiatan Operasional Perseroan Terbatas, adalah peran untuk melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai perseroan maupun usaha perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi (Pasal 108, ayat 1). Pengawasan dan pemberian nasihat dilakukan untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan. Kata kunci: Kedudukan dan peran, Komisaris, Perseroan Terbatas
KORUPSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADMINISTRASI NEGARA Rumambi, Deyv Ch.
LEX ADMINISTRATUM Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah keberadaan korupsi dalam perspektif hukum administrasi negara dan bagaimanakah strategi pemberantasan korupsi dalam perspektif hukum administrasi negara. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan bahwa: 1. Korupsi yang mengatasnamakan kebijakan publik, baik yang dikeluarkan dari lembaga legislatif, eksekutif, maupun lembaga-lembaga pembuat keputusan yang ada di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan juga lembaga perbankan adalah modus operandi korupsi yang paling canggih saat ini. 2. Strategi pemberantasan korupsi dalam perspektif hukum administrasi negara meliputi beberapa bidang perubahan, yakni sebagai berikut : kepemimpinan atau pemerintahan yang baik; program publik di mana perubahan akan program-program publik akan memperkecil insentif untuk memberi suap dan memperkecil jumlah transaksi dan memperbesar peluang bagi warga masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik; perbaikan organisasi pemerintah di mana perlu perubahan pada cara pemerintah menjalankan tugasnya sehari-hari; penegakan hukum. Kata kunci: Korupsi, Hukum Administrasi Negara
PENCABUTAN KETERANGAN TERDAKWA DALAM PERSIDANGAN DAN IMPLIKASI YURIDISNYA MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG ACARA PIDANA (UU NO 8 TAHUN 1981) Kateno, Onika
LEX ADMINISTRATUM Vol 5, No 9 (2017): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prinsip keterangan terdakwa dalam perkara pidana dan bagaimana implikasi yuridis dari pencabutan keterangan terdakwa terhadap kekuatannya sebagai alat bukti.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pada prinsipnya pencabutan keterangan terdakwa dalam persidangan boleh dilakukan oleh terdakwa, dengan syarat pencabutan dilakukan selama pemeriksaan persidangan pengadilan berlangsung dan harus disertai dengan alasan yang mendasar dan logis. Alasan yang mendasar dan logis tersebut mengandung arti bahwa alasan yang menjadi dasar pencabutan tersebut harus dapat dibuktikan kebenarannya dan diperkuat atau didukung oleh bukti-bukti lain yang menunjukkan bahwa alasan pencabutan tersebut benar dan dapat dibuktikan oleh hakim. 2. Implikasi dari pencabutan keterangan terdakwa dalam persidangan terhadap kekuatan alat bukti keterangan tersangka adalah: - Apabila pencabutan diterima oleh hakim, maka keterangan terdakwa dalam persidangan pengadilan dapat digunakan sebagai alat bukti dan keterangan terdakwa (tersangka) di tingkat penyidikan tidak digunakan sama sekali untuk menemukan bukti di persidangan karena isinya yang dinilai tidak benar. - Sedangkan apabila pencabutan ditolak oleh hakim, maka keterangan terdakwa dalam persidangan pengadilan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti, justru keterangan terdakwa (tersangka), di tingkat penyidikanlah (BAP) yang kemudian dapat digunakan dalam pembuktian.Kata kunci: Pencabutan keterangan terdakwa, dalam persidangan, implikasi yuridisnya, KUHAPidana
KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS TERHADAP DAMPAK PENCEMARAN TELUK MANADO Polimpung, Engeline Y. D. A. L.
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menuntut dikembangkannya suatu sistem yang terpadu berupa suatu kebijakan nasional perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang harus dilaksanakan secara taat asas dan konsekuen dari pusat sampai ke daerah. Perkembangan aktual kota ini, sejatinya terkait dengan hasil pendayagunaan dan pemanfaatan sumber daya pesisir melalui reklamasi pantai.  Dengan perluasan dan pemanfaatan lahan reklamasi untuk kawasan bisnis, maka adanya kegiatan berdampak terhadap lingkungan hidup terutama pesisir dan laut Kota Manado.Dari latar belakang di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam karya tulis ini yaitu bagaimana pelaksanaan dan mekanisme kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) serta bagaimana penanggulangan dampak pencemaran di Teluk Manado. Metode yang digunakan dalam karya tulis ini adalah deskriptif analisis, normatif, dengan mempelajari berbagai kepustakaan yang terkait, seperti peraturan dasar, peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, putusan Mahkamah Agung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam penyusunan kebijakan, rencana dan program, KLHS digunakan untuk menyiapkan alternatif penyempurnaan kebijakan, rencana dan program agar dampak lingkungan yang tidak diharapkan dapat diminimalkan, sedangkan dalam evaluasi kebijakan, rencana dan program, KLHS digunakan untuk mengidentifikasi dan memberikan alternatif penyempurnaan kebijakan, rencana dan program yang menimbulkan dampak dan risiko negatif terhadap lingkungan. Rencana Tata Ruang Wilayah adalah wujud formal kebijakan, rencana, dan program (KRP) acuan yang mengatur penataan ruang sebuah wilayah tertentu.Penanggulangan dampak terhadap laju pertumbuhan pembangunan di Teluk Manado antara lain pembangunan kawasan Reklamasi yang dimanfaatkan sebagai pusat komersial bisnis yang menjadi primadona masyarakat Kota Manado.Penanggulangan dampak lingkungan di wilayah pesisir khususnya Teluk Manado, juga berbeda perencanaan ruangnya.Perbedaan ini berdampak terhadap pembangunan wilayah.Oleh karena itu penanggulangan dampak pencemaran hanya bisa dilakukan dengan melakukan kajian perencanaan pembangunan ruang dengan mengaplikasikan Kajian Lingkungan Hidup Strategis. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa pelaksanaan dan mekanisme Kajian Lingkungan Hidup Strategis Lingkungan hidup di Indonesia saat ini masih menunjukkan penurunan kondisi seperti terjadinya pencemaran, kerusakan lingkungan, penurunan ketersediaan dibandingkan kebutuhan sumber daya alam, maupun bencana lingkungan. Upaya-upaya pengelolaan lingkungan pada tataran kegiatan atau proyek melalui berbagai instrumen belum dapat menyelesaikan persoalan lingkungan hidup secara optimal, karena berbagai persoalan lingkungan hidup berada pada tataran kebijakan, rencana dan/atau program.Karena itu, persoalan lingkungan hidup tidak dapat diselesaikan dalam skala kegiatan saja, harus diselesaikan juga pada skala kebijakan.KLHS merupakan upaya terobosan yang berupa rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh dan partisipatif, untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan sudah diintegrasikan dalam kebijakan, rencana dan/atau program. Pelaksanaan KLHS berdasarkan Permen LH No. 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan KLHS.Bahwa Penanggulangan Dampak Pencemaran di Teluk Manado dikaitkan KLHS yaitu Pelaksanaan Kegiatan Rencana dan Program, Dalam penyusunan kebijakan, rencana dan/atau program, KLHS digunakan untuk menyiapkan alternatif penyempurnaan kebijakan, rencana dan/atau program agar dampak dan/atau risiko lingkungan yang tidak diharapkan dapat diminimalkan, sedangkan dalam evaluasi kebijakan, rencana dan/atau program, KLHS digunakan untuk mengidentifikasi dan memberikan alternatif penyempurnaan kebijakan, rencana dan/atau program yang menimbulkan dampak dan/atau risiko negatif terhadap lingkungan pesisir. A. PENDAHULUAN Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi dan hak konstitusional bagi setiap warga negara Indonesia. Oleh karena itu, negara, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan berkewajiban untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan agar lingkungan hidup Indonesia dapat tetap menjadi sumber dan penunjang hidup bagi rakyat Indonesia serta makhluk hidup lain. [1] Kegiatan pembangunan juga mengandung risiko terjadi nya pencemaran dan kerusakan lingkungan.Kondisi ini dapat mengakibatkan daya dukung, daya tampung, dan produktivitas lingkungan hidup menurun yang pada akhirnya menjadi beban sosial.Oleh karena itu, lingkungan hidup Indonesia harus dilindungi dan dikelola dengan baik berdasarkan asas tanggung jawab negara, asas keberlanjutan, dan asas keadilan.Selain itu, pengelolaan lingkungan hidup harus dapat memberikan kemanfaatan ekonomi, sosial, dan budaya yang dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian, demokrasi lingkungan, desentralisasi, serta pengakuan dan penghargaan terhadap kearifan lokal dan kearifan lingkungan. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menuntut dikembangkannya suatu sistem yang terpadu berupa suatu kebijakan nasional perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang harus dilaksanakan secara taat asas dan konsekuen dari pusat sampai ke daerah. Aspek lingkungan dalam penataan wilayah memang sangat penting, meskipun peraturan penataan ruang telah memasukkan unsur-unsur pengelolaan lingkungan dalam aturan dan petunjuk pelaksanaan penataan ruang tetapi belum mampu diaplikasikan mengingat beragamnya kondisi yang ada di setiap wilayah Indonesia.  Wilayah pantai, rawa, dataran rendah, perbukitan dan  wilayah pegunungan akan memiliki cara berbeda dalam rangka melakukan upaya penyelamatan lingkungan menuju pembangunan yang lestari. Penanggulangan dampak lingkungan di wilayah pesisir khususnya Teluk Manado, juga berbeda perencanaan ruangnya.Perbedaan ini berdampak terhadap pembangunan wilayah.Oleh karena itu penanggulangan dampak pencemaran hanya bisa dilakukan dengan melakukan kajian perencanaan pembangunan ruang dengan mengaplikasikan Kajian Lingkungan Hidup Strategis [1]Penjelasan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Page 51 of 113 | Total Record : 1124


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 13 No. 2 (2025): Lex Administratum Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Administratum Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 2 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Administratum Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum Vol 9, No 8 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 5 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 4 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 3 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 1 (2021): Lex Administratum Vol 8, No 5 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 3 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 2 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 1 (2020): Lex Administratum Vol 7, No 4 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 3 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 2 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 1 (2019): Lex Administratum Vol 6, No 4 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 3 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 2 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum Vol 5, No 9 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 8 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 7 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 6 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 5 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 4 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 3 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 1 (2017): Lex Administratum Vol 4, No 4 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 1 (2016): Lex Administratum Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 7 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 5 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 4 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 3 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 2 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 2 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 1 (2014): Lex Administratum Vol 1, No 3 (2013): Lex Administratum Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum Vol 1, No 1 (2013): Lex administratum More Issue