cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ADMINISTRATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Science, Education,
Arjuna Subject : -
Articles 1,124 Documents
MENGGADAIKAN HAK ATAS TANAH MENURUT SISTEM HUKUM ADAT DI INDONESIA Lapadengan, Balgis
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Praktik menggadaikan hak atas tanah berdasarkan sistem Hukum Adat masih berlangsung hingga sekarang ini, khususnya di kalangan masyarakat pedesaan. Menggadaikan hak atas tanah dalam sistem Hukum Adat berbeda dengan menggadaikan hak atas tanah menurut sistem Hukum Perdata Barat khususnya berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Menggadaikan hak atas tanah menurut Hukum Adat harus dipahami dari sistem Hukum Adat yang hanya mengenal benda atas tanah dan bukan tanah.  Berdasarkan sistem Hukum Perdata Barat maupun KUH. Perdata (Buku Kedua tentang Kebendaan) maupun berdasarkan pada Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang membedakan hak-hak kebendaan atas tanah berdasarkan benda bergerak dan benda tidak bergerakSebagai barang atau benda bergerak, maka gadai atas tanah tidak dikenal di dalam sistem Hukum Perdata Barat berdasarkan KUH. Perdata maupun berdasarkan pada UUPA. Gadai hak atas tanah hanya dikenal dalam sistem Hukum Adat, yang sering disebut sebagai “Jual Gadai”. Berdasarkan uraian tersebut di atas, yang melatarbelakangi permasalahan dalam penulisan ini ialah bagaimana pengaturan Hukum Gadai menurut Sistem Hukum Indonesia serta bagaimana praktik menggadaikan tanah menurut sistem Hukum Adat. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. SoerjonoSoekanto dan Sri Mamudji menjelaskan, yang dimaksud dengan penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum kepustakaan. Dengan demikian, sumber data pada penelitian ini adalah sumber data pustaka dan dikategorikan sebagai data sekunder. Hasil penelitian menunjukan bahwa pembahasan tentang Gadai (Pand) berdasarkan peraturan hukum yang berlaku di Indonesia, dibedakan atas 3 (tiga) sumber hukum pokoknya yang mengatur tentang Gadai yakni: Pertama, berdasarkan Sistem Hukum Perdata Barat; Kedua, berdasarkan Sistem Hukum Adat; dan Ketiga, ialah berdasarkan Sistem Hukum Islam.Dalam praktik yang berlaku sekarang ini, pembebanan benda bergerak dilakukan dengan Gadai (Pand) yang pada Hukum Perbankan dan Hukum Jaminan diatur dengan Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Praktik menggadaikan tanah menurut Sistem Hukum Adat termasuk bagian dari perjanjian gadai dan berbeda dengan yang diatur menurut hukum Gadai dalam KUH. Perdata.Praktik menggadaikan tanah berdasarkan Sistem Hukum Adat tidaklah kaku sehubungan dengan penebusan kembali tanah yang digadaikan tersebut. Terdapat kesepakatan di antara para pihak dalam hal penebusan kembali tanah gadai, oleh karena kata sepakat menjadi bagian penting dalam hubungan hukum tersebut. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa sekarang ini, pembebanan benda bergerak dilakukan dengan Gadai yang pada Hukum Perbankan dan Hukum Jaminan diatur dengan Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Praktik menggadaikan tanah menurut Sistem Hukum Adat masih berlaku dikalangan masyarakat di Indonesia, oleh karena proses dan prosedurnya yang cepat, sederhana, dan tidak berbelit-belit. Kata kunci: hak atas tanah, hukum adat
TUGAS DAN FUNGSI KOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA DALAM PENEGAKAN KODE ETIK PERILAKU HAKIM Makisake, Deisye Veronica
LEX ADMINISTRATUM Vol 4, No 1 (2016): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan Kode Etik Perilaku Hakim dalam Tugas dan Fungsi Komisi Yudisial dan bagaimana Tugas dan Fungsi Komisi Yudisial dalam  penegakan Kode Etik Perilaku Hakim, yang dengan menggubnakabn metode penelitian hukum normative disimpulkan bahwa 1. Pengaturan kode etik hakim diatur dalam  Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI Dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009  Dan  Nomor  02/SKB/P.KY/IV/2009 yaitu berperilaku adil, jujur, arif dan bijaksana, bersikap mandiri, berintegritas tinggi, bertanggungjawab, menjunjung tinggi harga diri, berdisiplin tinggi, berperilaku rendah hati, dan bersikap professional. 2. Penegakan Kode Etik Perilaku Hakim terjadi kerena adanya penyuapan hakim, putusan hakim yang tidak adil, dan penggunaan jabatan hakim yang tidak pada tempatnya, secara garis besar bahwa sikap hakim bertolak belakang dengan Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI Dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009, dan Setiap hakim yang melakukan pelanggaran, dijatuhi sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan berdasarkan Keputusan Bersama Ketua  Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial tersebut diatas. Kata kunci: komisi yudisial, kode etik, hakim  
DAMPAK ILLEGAL LOGGING TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM SATWA YANG DILINDUNGI Auhara, Lisa
LEX ADMINISTRATUM Vol 1, No 1 (2013): Lex administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Negara Indonesia dianugerahi Tuhan berupa luas hutan yang menakjubkan dengan beraneka ragam jenis satwa langka. Indonesia menyandang predikat Negara urutan ketiga dari ketujuh Negara megadiversity country, hutan terluas di kawasan asia, dan pemilik hutan mangrove terluas di dunia. Namun pada tahun 1970an hutan – hutan di Indonesia mulai mengalami degradasi hutan yang serius sebagai dampak dari aktivitas Illegal Logging dan Indonesia telah kehilangan hutan asli sebanyak 72 %. Populasi satwa yang dahulunya banyak kini semakin berkurang dan mulai terancam dan dapat berujung pada kepunahan. Banyaknya satwa yang perlu dilindungi sebagaimana yang terdaftar dalam PP No 7 Tahun 1999 membuktikan bahwa kelangsungan hidup satwa langka yang ada kini semakin terancam populasinya. Berbagai macam peraturan pun dibuat untuk menjerat para pelaku Illegal Logging dalam rangka untuk menyelamatkan kelangsungan hidup satwa langka yang perlu dilindungi. Kata Kunci : Illegal Logging, Hutan, Satwa
AKIBAT HUKUM TERHADAP PEMBEBANAN JAMINAN FIDUSIA YANG TIDAK DIDAFTARKAN Sopacoly, Mick Mario Valentino
LEX ADMINISTRATUM Vol 5, No 4 (2017): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sistem Hukum Jaminan di Indonesia mengenal pembedaan antara jaminan kebendaan yang dibedakan lagi atas benda-benda bergerak dan benda-benda tidak bergerak (benda tetap), dan mempunyai kaitan penting dalam pembebanannya. Jaminan fidusia yang lahir dari yurisprudensi sebagai kendala dalam pengembangan bisnis berkenaan dengan pendanaan, kemudian diatur dalam Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang salah satu substansi hukumnya mengatur kewajiban pendaftaran jaminan fidusia dalam rangka dicapainya sertifikat jaminan fidusia yang mempunyai hak eksekutorial sama dengan putusan pengadilan serta terhadap debitor yang cedera janji   (wanprestasi) dapat dilakukan parate executie. Hak menjual sendiri objek jaminan (parate executie) yang diatur dalam Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 hanya dapat dilakukan apabila ditempuh prosedur pendaftaran jaminan fidusia, sedangkan jika tidak didaftarkan, harus ditempuh penyelesaian atas wanprestasi melalui putusan pengadilan dengan antara lainnya menyatakan sita jaminan maupun sita eksekusi atas objek jaminan. Usaha leasing maupun pembiayaan konsumen sebagai benda-benda bergerak, dalam penjaminannya berlangsung berdasarkan perjanjian atau kontrak, tanpa didahului dengan proses pendaftarannya. Hal tersebut mengakibatkan, parate executie tidak dapat dilakukan apabila timbul wanprestasi, melainkan harus diputuskan di pengadilan dengan antara lainnya menetapkan sita jaminan (conservatoir beslag) maupun sita eksekusi (executorial beslag).Kata kunci: Akibat hokum, pembebanan jaminan fidusia, tidak didaftarkan
HAK PENYANDANG DISABILITAS DI BIDANG POLITIK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS Yulius, Marshel
LEX ADMINISTRATUM Vol 8, No 3 (2020): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dnegan tujuan untuk mengetahui bagaimana hak-hak penyandang disabilitas menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas dan bagaimana hak penyandang disabilitas di bidang politik menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Hak-hak penyandang disabilitas sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas memerlukan perlindungan hukum yang efektif dan memadai termasuk terhadap kelompok perempuan dan anak. Perlindungan hukum diperlukan agar penyandang disabilitas termasuk perempuan tidak diperlakukan diskriminatif  dan juga anak penyandang disabilitas memerlukan perlindungan hukum sesuai peraturan perundang-undangan dan melalui peran orang tua atau keluarga pengganti seperti orang tua asuh, orang tua angkat, wali, dan/atau lembaga yang menjalankan peran dan tanggung jawab untuk memberikan perawatan dan pengasuhan kepada anak. 2. Hak penyandang disabilitas di bidang politik menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, meliputi hak:  memilih dan dipilih dalam jabatan publik dan menyalurkan aspirasi politik baik tertulis maupun lisan serta memilih partai politik dan/atau individu yang menjadi peserta dalam pemilihan umum dan membentuk, menjadi anggota, dan/atau pengurus organisasi masyarakat dan/atau partai politik. Hak politik lainnya seperti membentuk dan bergabung dalam organisasi Penyandang Disabilitas dan untuk mewakili Penyandang Disabilitas pada tingkat lokal, nasional, dan internasional serta berperan serta secara aktif dalam sistem pemilihan umum pada semua tahap dan/atau bagian penyelenggaraannya dan memperoleh Aksesibilitas pada sarana dan prasarana penyelenggaraan pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati/walikota, dan pemilihan kepala desa atau nama lain; dan memperoleh pendidikan politik.Kata kunci: Hak Penyandang Disabilitas, Di Bidang Politik
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEBEBASAN BERAGAMA DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA Makaampoh, March Faldry
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 3 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Praktek penistaan terhadap suatu agama, seringkali menjadi pemicu ketegangan hubungan atar umat beragama.Dari sini, gagasan kebebasan, toleransi dan dialog lintas umat beragama menemukan ruang singgungnya. Karena, jika tidak maka akan melahirkan sikap intoleran, kecurigaan, bahkan anarkisme dan kekerasan. Karena, jika tidak, maka akan melahirkan sikap intoleran, kecurigaan, bahkan anarkisme dan kekerasan. Tema perdamaian dan toleransi antar penganut agama, kadang tak jarang dipersepsikan dengan kebebasan beragama, bahkan dalam praktiknya diartikan mengikuti sekaligus mengakui kebenaran suatu agama, meskipun bukan penganut agama itu.Persepsi dan interpretasi inilah yang justru harus didudukkan, sehingga diharapkan dapat menemui jawaban yang sebenarnya.Permasalahan kebebasan beragama berada dalam satu katagori dengan permasalahan yang dialami kelompok minoritas di mana pun di dunia. Permasalahan kelompok  minoritas terutama adalah diskriminasi perlakuan yang mereka terima. Praktek-praktek kekerasan mengatasnamakan agama yang menonjolkan kekuatan kaum mayoritas membuat kaum minoritas sering terpinggirkan dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Hak-hak yang harusnya dimiliki oleh seluruh masyarakat tanpa memandang berasal dari kaum mayoritas maupun minoritas menjadi suatu kesenjangan dimana kaum mayoritas dapat menghalalkan segala cara untuk menjungkalkan kaum minoritas. Hal ini tentunya membuat situasi kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat oleh setiap individu maupun kelompok menjadi tidak stabil.Untuk itulah diperlukan suatu regulasi yang dapat membatasi perilaku yang diskriminan dan intoleran terhadap kehidupan bangsa yang plural. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Kebebasan Beragama, Hak Asasi Manusia
KAJIAN HUKUM WILAYAH PERBATASAN DALAM PENGELOLAAN PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2007 jo UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 Manukang, Viviyane O.
LEX ADMINISTRATUM Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Kebijakan Pengelolaan Wilayah Perbatasan dan bagaimanakah Kebijakan Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Wilayah Perbatasan, yang dengan metode penelitian hukum normatif dapat disimpulkan bahwa: 1. Wilayah perbatasan NKRI yang dibingkai oleh garis batas negara memiliki nilai strategis karena wilayah perbatasan yang merupakan pengikat dan penegas wilayah NKRI berfungsi sebagai sarana penegakan kedaulatan wilayah NKRI terhadap segala bentuk ancaman dan gangguan pihak luar negeri, baik di darat maupun di laut.  Sehubungan dengan itu, wilayah perbatasan harus memiliki kemampuan dan daya tangkal yang tinggi terhadap segala bentuk ancaman dan gangguan bersenjata dan non bersenjata. Deliminasi batas wilayah untuk semua negara yang berbatasan belum seluruhnya disepakati, sehingga sering terjadi tumpang tindih kebijakan di wilayah perbatasan, baik antar negara berbatasan maupun kebijakan dalam negeri antar kementerian terkait dan Penegak Hukum di Wilayah Perbatasan.  2. Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Puau Kecil berkaitan dengan potensi sumberdaya alam yang berada kawasan perbatasan, baik di wilayah darat maupun laut cukup besar, namun sejauh ini upaya pengelolaannya belum dilakukan secara optimal. Potensi sumberdaya alam yang memungkinkan dikelola di sepanjang kawasan perbatasan, antara lain sumber daya kehutanan, pertambangan, perkebunan, pariwisata, dan perikanan.  Selain itu, devisa negara yang dapat digali dari kawasan perbatasan dapat diperoleh dari kegiatan perdagangan antarnegara. Kebijakan Pemerintah dalam bentuk Perundang-Undangan belum secara optimal diterapkan karena jarak serta sarana dan prasarana masih belum memadai. Kata kunci: perbatasan, pesisir, pulau-pulau kecil
SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PENANGGUNG JAWAB USAHA ATAS PELANGGARAN IZIN LINGKUNGAN HIDUP Labadja, Junaidi Satria
LEX ADMINISTRATUM Vol 1, No 3 (2013): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis suatu kasus pelanggaran izin lingkungan hidup, penelitian ini menggunakan penelitian normatif, untuk menyusun kripsi ini penulis menambahkan bahan-bahan hukum penunjang lainnya seperti bahan hukum primer,sekunder,dan tersier agar mempermudah penulis untuk membuat suatu karangan ilmiah dalam bentuk skripsi, dari bahan yang mentah diolah dan dipelajari mengenai bagaimanakah perbuatan penanggung jawab usaha yang termasuk pelanggaran izin lingkungan hidup, sehingga dapat dikenakan sanksi adsministratif, dan bagaimanakah sanksi adsministratif  terhadap penanggung jawab usaha atas pelanggaran izin lingkungan hidup. Kata kunci: Penanggung jawab usaha, izin lingkungan hidup.
EKSISTENSI BANK INDONESIA SEBAGAI LEMBAGA INDEPENDEN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 1999 Salindeho, Raynaldi Rizky
LEX ADMINISTRATUM Vol 5, No 6 (2017): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana eksistensi Bank Indonesia Sebagai Lembaga Independen dan bagaimana kedudukan hukum Bank Indonesia sebagai lembaga independen dalam melaksanakan fungsi sebagai lembaga pengawas perbankan.  Dengan menggunakan metiode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Eksistensi Bank Indonesia sebagai lembaga independen, menciptakan sistem perbankan (banking system) yang sehat di Indonesia karena tugas dan tanggungjawabnya dapat dijalankan tanpa adanya campur tangan dari pihak manapun terutama pemerintah. Seluruh perangkat dan sistem yang ada pada Bank Indonesia sebagai pemegang otoritas moneter yang mandiri, juga harus memiliki sikap profesional dan moral yang baik. Independensi Bank Indonesia dapat dibedakan menjadi bebas dalam menentukan sasaran yang ingin dicapai (goal independent) dan bebas dalam menentukan piranti yang akan digunakan (instrument independent). 2. Kedudukan hukum Bank Indonesia sebagai lembaga yang independen dalam melaksanakan fungsinya sebagai lembaga pengawasan perbankan nasional terhadap pembangunan perekonomian Indonesia merupakan otoritas yang mempunyai kewenangan utama dalam pengawasan perbankan, namun dewasa ini kedudukan bank Indonesia telah beralih kepada Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.Kata kunci: Eksistensi Bank Indonesia, Lembaga Independen.
PERANAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM MELINDUNGI SAKSI TINDAK PIDANA KORUPSI Karla, Mokodompis Ayu
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Dalam Melindungi Saksi Tindak Pidana Korupsi dan mengapa terjadi hambatan dalam pelaksanaan fungsi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Dalam Melindungi Saksi Tindak Pidana Korupsi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Peranan LPSK pada kenyataannya sangat penting untuk menunjang keselamatan dan keamanan dari saksi dan korban, khususnya saksi tipikor. Perlindungan yang dilakukan LPSK bertujuan untuk memberikan rasa aman dan memberikan perlindungan kepada saksi dan korban terutama saksi tipikor dari segala bentuk ancaman, ketakutan, dari para pelaku tindak pidana yang dapat mempengaruhi tentang kebenaran dalam penegakan hukum pidana. LPSK memiliki peranan yang paling penting dalam memberikan perlindungan sepenuhnya kepada saksi maupun korban khususnya saksi tipikor. 2. Hambatan dalam pelaksanaan fungsi LPSK, yaitu: -Kesulitan dalam mendapatkan kesediaan dari saksi atapun korbantipikor untuk masuk dalam program perlindungan yang disediakan LPSK. -Belum adanya definisi tentang pelapor .  -Belum adanya jaminan perlindungan dan reward atau penghargaan bagi pelapor, -Belum adanya pengaturan mengenai perlindungan terhadap saksi ahli. -Tidak ada pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan pembentukan Lembaga Perlindungan Saksi & Korban didaerah-daerah. Keberadaan Lembaga Perlindungan Saksi & Korban serta UU No.13 Tahun 2006 masih belum dimengerti dan diketahui aparat penegak hukum didaerah. -Masih kurang SDM dalam mendukung pelaksanaan tugas LPSK. Kata kunci: Perlindungan, saksi, korban, korupsi

Page 52 of 113 | Total Record : 1124


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 13 No. 2 (2025): Lex Administratum Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Administratum Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 2 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Administratum Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum Vol 9, No 8 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 5 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 4 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 3 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 1 (2021): Lex Administratum Vol 8, No 5 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 3 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 2 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 1 (2020): Lex Administratum Vol 7, No 4 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 3 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 2 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 1 (2019): Lex Administratum Vol 6, No 4 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 3 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 2 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum Vol 5, No 9 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 8 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 7 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 6 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 5 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 4 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 3 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 1 (2017): Lex Administratum Vol 4, No 4 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 1 (2016): Lex Administratum Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 7 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 5 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 4 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 3 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 2 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 2 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 1 (2014): Lex Administratum Vol 1, No 3 (2013): Lex Administratum Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum Vol 1, No 1 (2013): Lex administratum More Issue