cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ADMINISTRATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Science, Education,
Arjuna Subject : -
Articles 1,124 Documents
PERANAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DALAM PENERAPAN PEMUNGUTAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) Tangkere, Filibert Joshua
LEX ADMINISTRATUM Vol 4, No 4 (2016): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana peranan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam penerapan pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan bagaimana penerapan pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan (BPHTB).  Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan: 1. PPAT mempunyai peran yang penting, baik akta sebagai alat bukti maupun akta sebagai suatu pembuktian yang kuat bahwa telah dilakukannya suatu perbuatan hukum tertentu dan sebagai salah satu syarat untuk pendaftaran tanah/pendaftaran hak atau perubahan pendaftaran tanah. Akta PPAT sebagai alat pembuktian yang kuat dapat dan akan sangat membantu di dalam menyelesaikan sengketa di muka pengadilan, bahkan dapat menghindarkan para pihak dari suatu sengketa. Jasa PPAT sebagai pejabat umum sangat berguna, dan menjadi salah satu kebutuhan hukum dalam masyarakat. 2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan merupakan pajak yang harus dibayar sebagai akibat dari diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan yang meliputi hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak milik atas satuan rumah susun dan hak pengelolaan. Perolehan Hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan hukum atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah atau bangunan oleh orang pribadi atau badan. Kata kunci: PPAT, pemungutan bea, hak atas tanah dan bangunan
TINDAK PIDANA KORPORASI DITINJAU MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 31/1999 Jo UU NO. 20/2001 Lolong, Shitia Netty
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Korupsi bukanlah suatu persoalan hukum baru di Negara ini.Jika pada masa lampau korupsi hanya diidentikkan dengan pejabat atau pegawai negeri sipil, dalam perkembangannya sekarang masalah korupsi juga telah melibatkan anggota legislatif, yudikatif, termasuk korporasi sendiri di dalamnya. Negara kita adalah salah satu Negara yang menduduki peringkat pertama Negara dengan korupsi paling banyak di kawasan Asia Pasifik. Walaupun pemerintah dan masyarakat telah berusaha sekuat tenaga untuk menekan terjadinya korupsi di Indonesia, namun dalam kenyataannya tindak pidana korupsi semakin menjadi-jadi dan telah merambahsemua aspek kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan. Berdasarkan uraian tersebut, yang melatarbelakangi permasalahan dalam penulisan ini ialahapasajakah yang menjadi faktor-faktor penyebab terjadinya korupsi di Indonesia serta bagaimana pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana korupsi menurut Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah metode penelitian hukum normatif dengan cara mengumpulkan bahan-bahan hukum melalui penelitian kepustakaan (library research). Hasil penelitian menunjukkan bahwasalah satu faktor penyebab terjadinya korupsi di Indonesia saat ini menurut Mantan wakil ketua KPK tahun 2003 ErryHardjapamekasialah karena kurangnya keteladanan dan kepemimpinan elite bangsa, rendahnya gaji pegawai negeri sipil, lemahnya komitmen dan konsistensi penegakan hukum dan peraturan perundangan, rendahnya integritas dan profesionalisme, mekanisme pengawasan internal di semua lembaga perbankan, keuangan, dan birokrasi belum mapan, kondisi lingkungan kerja, tugas jabatan dan lingkungan masyarakat serta lemahnya keimanan, kejujuran, rasa malu, moral dan etika.Dalam hal korporasi melakukan tindak pidana korupsi maka yang bertanggungjawab adalah pengurusnya. Sesuai dengan yang tertuang dalam Pasal 20 ayat (1), dikatakan:“dalam hal tindak pidana korporasi oleh atau atas nama suatu korporasi, maka tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan atau pengurus”Untuk korporasinya sendiri, sanksi yang dikenakan tertera dalam Pasal 18 ayat (1). Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan , faktor penyebab masih terjadinya korupsi di Indonesia saat ini dikarenakan lemahnya komitmen penegakan hukum dan peraturan perundangan di Indonesia. Mental aparatur yang masih bobrok serta adanya “political will” yang tidak dapat dilepaskan dari kebudayaan Indonesia.  Tindak pidana atau kejahatan korupsi yang dilakukan oleh korporasi, pada dasarnya saat ini sudah dapat dimintai pertanggungjawabannya secara pidana. Dikarenakan korporasi saat ini telah diterima sebagai subjek hukum pidana, khususnya dalam Undang-Undang No 31/1999 Jo 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam Pasal 20 UUPTPK diatur jelas bahwa yang bertanggungjawab terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh korporasi ialah pengurus dan atau korporasinya sendiri. Kata kunci: korporasi
KEPASTIAN HUKUM PEMBAYARAN POLIS ASURANSI NASABAH YANG SUDAH JATUH TEMPO PADA PERUSAHAAN ASURANSI BERDASARKAN UU NO. 40 TAHUN 2014 Repi, Febri
LEX ADMINISTRATUM Vol 5, No 9 (2017): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan penyelenggaraan usaha perasuransian di Indonesia dan bagaimana kepastian hukum pembayaran polis asuransi nasabah yang sudah jatuh tempo pada perusahaan asuransi berdasarkan UU No. 40 Tahun 2014.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan penyelenggaraan usaha perasuransian di Indonesia melalui Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014, tentang Perasuransian, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan  Nomor  69 /POJK.05/2016  tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah di Samping juga terdapat Ketentuan Asuransi dalam KUHD, maka dianggap cukup memadai aturan hukum yang mengatur tentang usaha perasuransian, baik dari segi keperdataan maupun dari segi publik administratif. 2.Kepastian hukum pembayaran polis asuransi nasabah yang sudah jatuh tempo pada perusahaan asuransi berdasarkan UU No. 40 Tahun 2014, khususnya Pasal 1 ayat 1 bahwa: Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk: (a) memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti,  atau; (b) memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.Kata kunci: Kepastian hukum, pembayaran polis, nasabah, jatuh tempo, perusahaan asuransi.
TINJAUAN HUKUM TERHADAP TUGAS DAN FUNGSI DPRD DAN GUBERNUR DALAM PENYUSUNAN ANGGARAN DAERAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAH DAERAH Tuju, Ranny Z.
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tugas dan fungsi DPRD dan Gubernur dalam Penyusunan Anggaran Daerah Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan bagaimana hubungan antara pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dan Gubernur di bidang anggaran yang terjadi selama ini. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Tugas dan fungsi DPRD dan Gubernur dalam Penyusunan Anggaran Daerah Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 adalah:Pertama: DPRD mempunyai fungsi yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan yang dijalankan dalam kerangka representasi rakyat. Khusus mengenai fungsi anggaran, dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD yang diajukan oleh Gubernur. Kedua: Gubernur sebagai kepala daerah Provinsi memiliki tugas dan fungsi di bidang anggaran, antara lain: menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD; dan menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama. 2. Hubungan antara pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dan Gubernur di bidang anggaran yang terjadi selama ini adalah meliputi hubungan dalam kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan bimbingan teknis dalam  pengelolaan APBD provinsi yaitu sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, pemantuan dan evaluasi atas pelaksanaan APBD (termasuk penyerapan APBD), sampai dengan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD provinsi yang dilakukan oleh inspektorat provinsi dapat bekerja sama dengan inspektorat jenderal Kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengawasan. Gubernur mengajukan rancangan anggaran daerah dan kemudian dibahas bersama dengan DPRD Provinsi untuk kemudian diserahkan kepada Menteri. Kata kunci:  Tugas dan fungsi, DPRD dan Gubernur, penyusunan anggaran daerah
PERBUATAN SENGAJA MENGOBATI SEORANG WANITA UNTUK MENGGUGURKAN KANDUNGAN MENURUT PASAL 299 KUHP Karamoy, Ribka Anasthasia Eva
LEX ADMINISTRATUM Vol 5, No 1 (2017): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui siapa saja pelaku pengguguran kandungan yang di atur dalam KUHP dan bagaimana penerapan hukum bagi pelaku yang melanggar Pasal 299 KUHP.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pasal 346-349 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat dilihat bahwa pelaku pengguguran kandungan di dalam masyarakat adalah perempuan yang mengandung itu sendiri, orang lain tanpa izin perempuan yang mengandung, orang lain dengan izin perempuan yang mengandung dan dokter, bidan, atau juru obat. 2. Penerapan penerapan hukum bagi pelaku yang melanggar Pasal 299 KUHP, maka hakim harus dapat membuktikan adanya kehendak, maksud atau niat terdakwa untuk mengobati seorang perempuan yang dengan pengobatan itu kehamilan seorang perempuan dapat terganggu atau gugur. Kata kunci: Mengobati, Wanita,  Menggugurkan Kandungan
TUGAS DAN KEWENANGAN PEMERINTAH DALAM PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN MENURUT UNDANG-UNDANG NO.28 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH Mamero, Alya Tri
LEX ADMINISTRATUM Vol 8, No 3 (2020): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian yakni untuk mengetahui bagaimana tugas dan kewenangan pemerintah dalam Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan menurut UU N0. 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan bagaimana kendala dan cara penanggulangan pemerintah dalam pemungutan pajak, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Tugas dan kewenangan pemerintah yaitu membuat surat ketetapan pajak, pembayaran dan penagihan pajak. 2. Kendala yang dihadapi pemerintah yaitu timbulnya utang pajak dan cara penanggulangannya yaitu pemerintah membuat surat ketetapan pajak, daluwarsa penetapan dan penagihan pajak.Kata kunci: pajak daerah, pajak bumi dan bangunan;
MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA DUMPING ANTAR NEGARA La Djanudin, Muhajir
LEX ADMINISTRATUM Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dumping sebenarnya merupakan tindakan diskriminasi harga yang dilakukan produsen dalam memasarkan produk antara pasar dalam negeri dan pasar luar negeri. Dumping merupakan tindakan curang dalam perdagangan Internasional, yang dapat mengakibatkan kerugian pada pihak-pihak tertentu. Hal tersebut dikarenakan diskriminasi harga, dimana harga ekspor barang sejenis lebih rendah dari pada pasar domestik. Secara umum dumping dapat dianggap sebagai produk yang diperdagangkan dari suatu negara ke negara lain kurang dari nilai normal produk, dumping dilarang karena dapat menyebabkan kerugian atau dapat mengganggu pembentukan industri domestik pada negara tujuan ekspor. Dengan demikian hanya dumping yang merugikan industri sejenis di negara pengimporlah yang dapat dikenakan tindakan antidumping.  Penyelesaian sengketa perdagangan antar negara pada dasarnya merupakan upaya yang dilakukan oleh beberapa pihak untuk menyelesaikan perselisihan dalam suatu perdagangan. Pada umumnya perselisihan disebabkan perbedaan interpretasi suatu aturan perdagangan Internasional sehingga dalam penerjemahan dalam aturan nasional terdapat standar yang berbeda antara negara satu dan lainnya. Perbedaan standarisasi dalam tata aturan perdagangan disetiap negara pada akhirnya akan menghasilkan kebijakan perdagangan yang dapat menghambat perdagangan itu sendiri. Sehingga akan diuji apakah kebijakan negara merupakan sebuah bentuk proteksionisme ataukah merupakan bentuk dari perlindungan atas kepentingan nasional yang sesuai kesepakatan bersama dalam GATT. Penyelesaian sengeta perdagangan antar negara dalam GATT pada prinsipnya merupakan penerjemahan pada prinsip iktikad baik (good faith)  yang merupakan prinsip fundamental dalam penyelesaian sengketa antar negara. Prinsip ini bertujuan untuk tetap menjaga hubungan baik antar negara yang bersengketa sambil membuka ruang penyelesaian sengketa damai, baik melalui negosisasi, konsultasi, madiasi, konsiliasi maupun pengadilan. Kata kunci : Pernyelesaian sengketa dumping, antar negara
PENANGANAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENYALAHGUNAAN DANA PENANGGULANGAN BENCANA SEBAGAI UPAYA PENEGAKAN HAK MASYARAKAT DITINJAU DARI HAK EKONOMI SOSIAL DAN BUDAYA Sepdiandoko, Yosephus Ary
LEX ADMINISTRATUM Vol 5, No 5 (2017): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini termasuk jenis penelitian yuridis normatif yang meneliti dan mempelajari norma yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan khususnya peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan dana penanggulangan bencana alam dan pemidanaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan dana penanggulangan bencana alam. Penelitian ini menggunakan bahan-bahan hukum (sesuai dengan karakter penelitian normatif), baik bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder secara kritis melalui proses klasifikasi secara logis sistematis sesuai dengan rumusan masalah yang akan diteliti. Negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi hak-hak masyarakat yang mengalami bencana. Wujud tanggung jawab negara tersebut tercermin dari adanya pengaturan mengenai penanggulangan bencana. Pengaturan mengenai penanggulangan bencana tersebut dibentuk dengan tujuan agar manajemen penanggulangan bencana dapat dilakukan dengan baik termasuk diantaranya adanya pengaturan mengenai pengelolaan dana penanggulangan bencana. Selain itu negara memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa hak-hak  masyarakat yang terkena bencana tetap terlindungi.Kata kunci: Tindak pidana korupsi, penyalahgunaan dana penanggulanmgan bencana, penegakan hak masyarakat, hak ekonomi social dan budaya
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGUNGKAP FAKTA (WHISTLEBLOWER) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN Karek, Riung Friko
LEX ADMINISTRATUM Vol 4, No 4 (2016): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap saksi pengungkap fakta (whistleblowers) berdasarkan Undang-Undang nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi Dan Korban dan bagaimana perlindungan hukum terhadap saksi pengungkap fakta (whistleblowers) berdasarkan Undang-Undang nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi Dan Korban. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan disimpulkan: 1. Perlindungan Whistleblower (pengungkap fakta/pelapor) secara eksplisit diatur dalam Undang-Undang nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi Dan Korban, yaitu pada Pasal 10 menyebutkan, Saksi, Korban dan pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya. Seorang saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila ia ternyata terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringakan pidana yang akan dijatuhkan. Ketentuan dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap saksi, korban, dan pelapor yang memberikan keterangan tidak dengan itikad baik. 2. Perlindungan terhadap saksi, Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor dalam pasal 10 Undang-Undang No. 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi Dan Korban. Yaitu Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik. Kata kunci: Perlindungan hukum, pengungkap fakta (whistleblower), saksi, korban
PEMENUHAN HAK ANAK KORBAN PEDOFILIA DI KOTA MANADO MENURUT PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA Binol, Aris Mohamad Ghaffar
LEX ADMINISTRATUM Vol 8, No 2 (2020): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Berdasarkan pada topik yang diangkat dalam penelitian ini, maka peneliti akan menggunakan metode library research atau penelitian kepustakaan. Penelitian semacam ini juga dikenal dengan sebutan legal research atau legal research instruction.[1] Dalam penelitian ini digunakan pendekatan perundang-undangan (staute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach).[2] Dalam penelitian ini, setelah bahan hukum terkumpul maka bahan hukum tersebut dianalisis untuk mendapatkan konklusi, bentuk dalam teknik analisis bahan hukum adalah content analysis. Hasil analisis peneliti terkait prosedur penerapan hukum bagi anak korban pedofilia menunjukkan masih lemahnya sinkornisasi antar lembaga dan pengaplikasian prinsip Konvensi Hak-hak Anak. Prosedur tiap lembaga yang terkait dengan perlindungan Hak anak Korban di Kota Manado telah sesuai dengan yang diatur dalam Undang - Undang, akan tetapi masih kurangnya kordinasi antara Pihak POLRESTA dengan Dinas Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Manado yang menyebabkan perbedaan jumlah kasus dan tidak terpenuhinya penanganan yang lebih baik pada para Korban. Unit T2TP2A Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak mencatat jumlah kasus kekerasan seksual pada anak dengan jumlah yang lebih tinggi dibandingkan unit PPA POLRESTA Manado.Kata Kunci: Hak Anak, Korban, Pedofilia, Kota Manado, Hak Asasi Manusia[1]Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. 2006. Penelitian Hukum Normatif Tinjauan Singkat. (Jakarta: Rajawali Pers) 23[2]Abdulkadir Muhammad. Opcit. 113

Page 53 of 113 | Total Record : 1124


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 13 No. 2 (2025): Lex Administratum Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Administratum Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 2 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Administratum Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum Vol 9, No 8 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 5 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 4 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 3 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 1 (2021): Lex Administratum Vol 8, No 5 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 3 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 2 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 1 (2020): Lex Administratum Vol 7, No 4 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 3 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 2 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 1 (2019): Lex Administratum Vol 6, No 4 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 3 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 2 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum Vol 5, No 9 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 8 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 7 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 6 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 5 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 4 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 3 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 1 (2017): Lex Administratum Vol 4, No 4 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 1 (2016): Lex Administratum Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 7 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 5 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 4 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 3 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 2 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 2 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 1 (2014): Lex Administratum Vol 1, No 3 (2013): Lex Administratum Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum Vol 1, No 1 (2013): Lex administratum More Issue