cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ADMINISTRATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Science, Education,
Arjuna Subject : -
Articles 1,124 Documents
MASALAH PERTANAHAN DALAM RENCANA UMUM TATA RUANG DI KOTA MANADO Wowor, Karel
LEX ADMINISTRATUM Vol 7, No 4 (2019): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tanah adalah sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui serta tidak mempunyai subtitusi alternatif di satu sisi dan pertumbuhan penduduk di sisi lain terus meningkat, maka tanah semakin sempit dan berkurang.   Akibatnya timbul berbagai masalah, berupa kobflik-konflik kepentingan di dalam masyarakat kota. Pada saat itulah dibutuhkan peran hukum untuk mengatur, melindungi, menertibkan, mengarahkan, sekaligus merekayasa nilai-nilai yang bertumpu pada hakekat keadilan, kemanusiaan dan kesejahteraan sosial masyarakatnya.Kata kunci : Masalah Pertanahan; Tata Ruang; Manado
EFEKTIVITAS PENJATUHAN SANKSI DISIPLIN TERHADAP APARATUR SIPIL NEGARA BERDASARKAN PP NOMOR 53 TAHUN 2010 (Studi di Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Utara) Tutupoho, Rivaldy Zidan
LEX ADMINISTRATUM Vol 8, No 3 (2020): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana efektivitas penjatuhan sanksi disiplin terhadap ASN di Pemerintahan Provinsi Sulut dan apa sajakah yang menjadi faktor penghambat pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 di Pemerintahan Provinsi Sulut yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Penerapan penjatuhan sanksi disiplin terhadap pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara terlebih khusus Pegawai Negeri Sipil di wilayah Pemerintahan Sulawesi Utara, sudah dapat dikatakan efektiv namun masi ada beberapa oknum PNS kurangnya kesadaran dalam melakukan kewajiban dan berkomitmen untuk tidak melakukan pelanggaran disiplin. 2. Ada beberapa faktor penghambat dalam penerapan penjatuhan sanksi disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil yaitu, disebabkan karena adanya pembiaran yang dilakukan oleh atasan atau pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi disiplin, kurang kesadaran Pegawai Negeri Sipil dalam melakukan kewajibannya, dan situasi politik.Kata kunci: sanksi disiplin; aparatur sipil negara;
KAJIAN KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENGUJIAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG BERDASARKAN PUTUSAN MK NO. 138/PUU-VII/2009 Toloh, Pascal Wilmar Yehezkiel
LEX ADMINISTRATUM Vol 8, No 3 (2020): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah kedudukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dalam hierarki Peraturan Perundang-undangan dan bagaimanakah dasar kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang dengan metode penelitian hokum normatif disimpulkan: 1. Berdasarkan Hierarki Peraturan Perundang-Undangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan kedudukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sejajar dengan Undang-Undang dikarenakan materi muatan dari kedua jenis Peraturan Perundang-undangan tersebut sama artinya undang-undang dan Perppu sama secara materiil. Tetapi secara formalitas pembentukan, Undang-Undang berbeda dengan Perppu  karena Perppu bentuknya adalah Peraturan Pemerintah. 2. Berdasarkan Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009, telah memperluas kewenangan Mahkamah Konstitusi yaitu menguji Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Dasar kewenangan Mahkamah Konstitusi tersebut yaitu melalui judicial interpretation dengan menekankan pada penafsiran sosiologis dan teleologis serta Mahkamah Konstitusi menafsirkan bahwa Perppu secara materiil memiliki muatan yang sama dengan Undang-Undang sehingga, Mahkamah Konstitusi hanya berwenang untuk menguji Perppu secara Materiil dan sebagai mekanisme preventif Mahkamah Konstitusi untuk menjaga produk legislasi kedepan agar tidak bertentangan dengan konstitusi.Kata kunci: mahkamah konstitusi; peraturan pemerintah pengganti undang-undang;
TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH TERHADAP KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN (KARHUTLA) Sumoked, Gamiyel Siouw Josephia
LEX ADMINISTRATUM Vol 8, No 3 (2020): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimana peraturan perundang-undangan yang berkaitan tentang tanggungjawab pemerintah Indonesia terhadap kebakaran hutan dan lahan dan apa konsekuensi bagi pemerintah Indonesia setelah adanya putusan Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 118/Pdt.G/LH/2016/PN Plk yang kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung, yang dengan metode penelitian hokum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan terkait dengan perlindungan pelestarian fungsi hutan yaitu Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014 tentang Pengesahan Asean Agreement on Transboundary Haze Pollution (Persetujuan ASEAN Tentang Pencemaran Asap Lintas Batas), Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, belum menjamin perlindungan terhadap pelestarian fungsi hutan. Hal ini bisa dilihat dari masih terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang sudah lama terjadi di Indonesia membawa dampak yang merugikan masyarakat. Selain karena faktor alam seperti fenomena El-Nino, kebakaran hutan dan lahan juga didominasi oleh perbuatan masyarakat, baik dari warga sekitar yang melakukan pembakaran lahan dan kegiatan korporasi yang memanfaatkan sumber daya hutan. Kebakaraan hutan dan lahan terjadi setiap tahunnya disebabkan oleh lemahnya pemerintah dalam hal pengawasan, penegakan hukum khususnya terhadap korporasi yang melakukan kegiatan yang merugikan hutan, peraturan yang memberikan celah bagi pihak-pihak tertentu untuk melakukan pembakaran, serta tumpang tindihnya lembaga-lembaga yang menanggulangi kebakaran hutan dan lahan. 2. Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 118/Pdt.G/LH/2016/PN.Plk yang menyatakan bahwa Pemerintah sebagai Tergugat telah melakukan perbuatan melawan dengan membiarkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan memberikan sebuah preseden yang baik terhadap keadilan bagi rakyat dan lingkungan. Akibat hukum bagi Pemerintah yaitu Pemerintah harus melakukan putusan pengadilan sesuai dengan yang diamanatkan oleh asas tanggung tanggung jawab negara yang dimuat dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014 tentang Pengesahan Asean Agreement on Transboundary Haze Pollution (Persetujuan ASEAN Tentang Pencemaran Asap Lintas Batas), Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Dengan demikian, Negara bisa menjamin terlaksananya supermasi hukum yaitu Pemerintah harus melindungi dan menjalankan kelestarian fungsi hutan untuk kesejahteraan negara serta agar supaya kebakaran hutan dan lahan di Indonesia dapat ditanggulangi dan berkurang.Kata kunci: kebakaran hutan dan lahan; karhutla; tanggung jawab pemerintah;
HAK TERSANGKA DALAM PRA-PERADILAN MENURUT HUKUM ACARA PIDANA Surapati, Richi
LEX ADMINISTRATUM Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana sistem pra-peradilan menurut Hukum Pidana  Di Indonesia dan bagaimana hak tersangka dalam  Pra-peradilan menurut Hukum Acara Pidana pasca putusan MK (Mahkamah Konstitusi) No. 21/PUU-XXI/2014. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Dalam pemeriksaan hakim pra-peradilan mendengar keterangan baik dari tersangka atau pemohon maupun dari pejabat yang berwenang. Dalam prakteknya, baik tersangkanya maupun pejabatnya telah diwakili kuasanya masing-masing. Mengajukan pra-peradilan adalah dari adanya pihak negara karena pidana adalah menyangkut kepentingan publik di mana kepentingan publik itu dilindungi oleh negara oleh karena itu soal dalam memprjuangkannya itu adalah hak dari negara bukan merupakan hak privat atau diperjuangkan oleh pribadi atau tersangka. 2. Memperjuangkan hak-hak tersangka yang sejalan dengan Asas Miranda Rule, dalam hal ini KUHAP (Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981) adanya ketidakpastian hukum dalam rangka menjamin hak-hak tersangka sebagai pengayoman dari asas Presumption of Innocence atau yang biasa kita sebut dengan Asas Praduga Tak Bersalah. Karena tersangka dalam rangka memperjuangkan hak-haknya yang oleh karena merasa telah dirugikan atau merasa harga diri, harkat dan martabatnya itu diserang oleh karena penetapan status tersangka terhadapnya tanpa ada pemberitahuan kepada beliau. Dalam hal putusan MK tentang penetapan tersangka dimasukan ke dalam obyek praperadilan tidak serta merta dapat menghapus status tersangka dikarenakan putusan MK bukan juga termasuk dalam tata hirarki perundangan-undangan sehingga perlunya perubahan terjadi dalam KUHAP itu sendiri untuk supaya dijadikan dasar hukum dalam hal penetapan status tersangka sebagai obyek praperadilan. Mengingat tugas dan fungsi serta wewenang dari MK itu sendiri seperti yang dijelaskan dalam Disenting opinion bahwa putusan MK tidak boleh bersifat atau bisa menimbulkan norma hukum yang baru tapi hanya sebatas menguji dan memutus. Ini terjadi Kontroversi di kalangan Praktisi maupun Akademisi, sehingga dalam hal ini pra-peradilan yang diajukan oleh tim tersangka menjadi dilema. Sehingga dalam penerapan hukum demi tercapainya keadilan, kemanfaatan, dan keseimbangan masih jauh dalam pencapaian dan masih menjadi angan-angan atau Ius Constituendum. Kata kunci: Hak tersangka, Praperadilan
HAK MASYARAKAT ATAS LINGKUNGAN HIDUP YANG BAIK DAN SEHAT Sualang, Kurniawan
LEX ADMINISTRATUM Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menjadi kewajiban bagi negara, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan agar lingkungan hidup Indonesia dapat tetap menjadi sumber dan penunjang hidup bagi rakyat Indonesia serta makhluk hidup lain.Dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor 32 tahun 2009, disebutkan bahwa untuk mewujudkan kualitas lingkungan hidup yang lebih baik, diperlukan adanya fungsi pengawasan, pemantauan dan penyidikan. Pengawasan dan penyidikan merupakan salah satu komponen penting dalam penegakan hukum baik hukum administrasi, perdata maupun pidana. Kesemuanya itu harus dilakuan dalam rangka untuk memenuhi hak masyarakat atas lingkungan yang sehat yang merupakan hak konstitusional karena pencantumannya secara tegas dalam UUD 1945. Kata kunci:  Hak masyarakat, Lingkungan hidup.
PENDIRIAN BANGUNAN GEDUNG PEMERINTAH DAN SWASTA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002 TENTANG BANGUNAN GEDUNG (DALAM IMPLEMENTASINYA DI KOTA MANADO) Wongkar, Fredrik F.
LEX ADMINISTRATUM Vol 5, No 6 (2017): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah persyaratan bangunan gedung berdasarkan Undang-Undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung dan bagaimanakah akibat hukum tidak terpenuhinya persyaratan bangunan gedung berdasarkan Undang-Undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung di Kota Manadom, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, disimpulkan bahwa: 1. Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung, persyaratan administratif bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan. Persyaratan teknis mendirikan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi persyaratan tata bangunan dan persyaratan keandalan bangunan gedung. 2. Akibat hukum tidak terpenuhinya persyaratan bangunan gedung adalah  bangunan gedung dibongkar. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, mengatur tentang bangunan gedung dapat dibongkar apabila : tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki, dapat menimbulkan bahaya dalam pemanfaatan bangunan gedung dan/atau lingkungannya, tidak memiliki izin mendirikan bangunan. Sedangkan Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung, mengatur tentang bangunan gedung dapat dibongkar apabila : bangunan gedung yang tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki lagi, bangunan gedung yang pemanfaatannya menimbulkan bahaya bagi pengguna, masyarakat, dan lingkungannya, bangunan gedung yang tidak memiliki IMB, dan atau bangunan yang melanggar IMB.Kata kunci: gedung, bangunan gedung
PERANAN PPATK (PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN) DALAM MENCEGAH TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG Andario, Randy
LEX ADMINISTRATUM Vol 4, No 4 (2016): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa dampak yang ditimbulkan tindak pidana pencucian uang dan bagaimana peranan PPATK dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan disimpulkan: 1. Dampak yang ditimbulkan oleh tindak pidana pencucian uang adalah sangat merugikan masyarakat, karena kegiatan pencucian uang itu memungkinkan para penjual dan pengedar narkoba, penyelundup dan penjahat lainnya dapat memperluas kegiatannya; pencucian uang akan merongrong masyarakat keuangan karena demikian besarnya jumlah uang haram yang terlibat dan beredar dan peluang untuk melakukan korupsi terbuka lebar; juga pencucian uang mengurangi pendapatan pemerintah dari sektor pajak. 2. Tugas dan wewenang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terdapat dua (2) tugas utama yang menonjol dalam kaitannya dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, yaitu: mendeteksi terjadinya tindak pidana pencucian uang dengan melihat pada laporan yang dilakukan oleh Pihak Pelapor yaitu Penyedia Jasa Keuangan (bank) tentang adanya Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM); dan membantu penegakan hukum yang berkaitan dengan pencucian uang dan tindak pidana yang melahirkannya (pridicate crimes). Kata kunci: Peranan PPATK, mencegah, pencucian uang
PERTANGGUNGJAWABAN PERUSAHAAN PERTAMBANGAN DALAM KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP DI INDONESIA Saputra, Muhammad Adi
LEX ADMINISTRATUM Vol 2, No 2 (2014): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Indonesia dikaruniai sumberdaya alam dan energi yang melimpah. Sumberdaya ini merupakan salahsatu kekayaan alam yang dimiliki bangsa Indonesia,  Apabila dikelola dengan baik akan memberikan kontribusi terhadap pembangunan ekonomi negara. Indonesia menyimpan banyak kekayaan alam yang luar biasa, oleh karena itu diperlukan sebuah cara serta mekanisme bagaimana seharusnya para perusahaan pengelola pertambangan dapat tetap melakukan eksploitasi dengan tetap memperhatikan dampak dari lingkungan hidup di Indonesia, sehingga kerusakan di Bumi Pertiwi ini akan berkurang dan terciptalah sebuah Negara Kesejahteraan, sesuai dengan apa yang menjadi tujuan bangsa Indonesia dimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945, tentunya hal ini juga tidak terlepas dari peran pemerintah selaku pelaksana didalam membuat peraturan-peraturan dan kebijakan terhadap lingkungan hidup, agar dalam hal ini masyarakat umum mengetahui bahwa perhatian mengenai lingkungan tidak hanya dilihat dari aspek sosiologis semata, tetapi juga ada aspek-aspek yuridis dimana ada peraturan-peraturan yang harus ditaati pada setiap mekanisme pengeksploitasian yang dilakukan oleh para perusahaan demi terciptanya sebuah lingkungan hidup yang baik. Kata kunci: Pertambangan, Lingkungan Hidup
PENELITIAN KESADARAN BELA NEGARA SISWA SEKOLAH MENENGAH ATAS DI KOTA MANADO Arie V. Sendow, Carlo A. Gerungan
LEX ADMINISTRATUM Vol 5, No 9 (2017): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan masyarakat dunia saat ini yang ditandai oleh terintegrasinya pasar-pasar domestik ke dalam pasar global, maka tata kehidupan nasional telah menjadi semakin transparan satu dengan lainnya. Tidak ada lagi suatu bangsa yang dapat mewujudkan cita-cita nasionalnya tanpa adanya kontribusi maupun kerja sama dan bantuan bangsa lainnya. UU No. 20 tahun 1982 tentang pokok-pokok pertahanan dan keamanan negara telah berlaku sejak tahun 1982. Namun, pemahaman masyarakat akan hak dan kewajiban mereka dalam bela negara sebagaimana tercantum dalam pasal 27 ayat (3) amandemen keempat UUD 1945 masih lemah dan belum merata ke seluruh lapisan masyarakat. Di dalam perjuangan non fisik secara nyata, kesadaran bela Negara mengalami penurunan yag tajam apabila dibandingkan pada perjuangan fisik. Hal ini dapat ditinjau dari kurangnya rasa persatuan dan kesatuan bangsa serta adanya beberapa daerah yang ingin memisahkan diri dari NKRI, sehingga mengarah ke disintegrasi bangsa. Perkembangan lingkungan strategic baik global, regional, maupun nasioanal sangat erat kaitanya dengan upaya bela Negara yang menjadi hak dan kewajiban setiap warga negara Indonesia. Kondisi perkembangan lingkungan strategic sangat menarik sebagai bahan kajian, terutama dikaitkan dengan upaya bela Negara karena pada dasarnya hal ini merupakan peluang dan sekaligus tantangan bagi ketahanan nasional bangsa Indonesia.Key Word : Bela Negara, Kesadaran, Siswa

Page 54 of 113 | Total Record : 1124


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 13 No. 2 (2025): Lex Administratum Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Administratum Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 2 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Administratum Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum Vol 9, No 8 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 5 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 4 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 3 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 1 (2021): Lex Administratum Vol 8, No 5 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 3 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 2 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 1 (2020): Lex Administratum Vol 7, No 4 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 3 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 2 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 1 (2019): Lex Administratum Vol 6, No 4 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 3 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 2 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum Vol 5, No 9 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 8 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 7 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 6 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 5 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 4 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 3 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 1 (2017): Lex Administratum Vol 4, No 4 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 1 (2016): Lex Administratum Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 7 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 5 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 4 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 3 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 2 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 2 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 1 (2014): Lex Administratum Vol 1, No 3 (2013): Lex Administratum Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum Vol 1, No 1 (2013): Lex administratum More Issue