cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ADMINISTRATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Science, Education,
Arjuna Subject : -
Articles 1,124 Documents
KEBIJAKAN HUKUM DALAM PENANGANAN COVID-19 DIKAITKAN DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU DI INDONESIA Simbolon, Stephen J. S.
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana kebijakan hukum dalam penanganan COVID-19 dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesiadan apa saja kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan kebijakan hukum terkait penanganan COVID-19 di Indonesia, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Kebijakan hukum oleh Pemerintah RI dalam menangani pandemi, yaitu dengan membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang disahkan melalui Keputusan Presiden RI No.7 Tahun 2020, yang kemudian diperbaharui melalui Keputusan Presiden RI No. 9 Tahun 2020. Indonesia mengambil kebijakan untuk melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang pada prinsipnya dilaksanakan untuk menekan penyebaran COVID-19 semakin meluas didasarkan pada pertimbangan epidemiologis; besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan. Pengaturan PSBB ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 dan secara teknis dijabarkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. 2. Kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan kebijakan hukum terkait penanganan COVID-19 di Indonesia, antara lain: a. Masalah komunikasi karena penggunaan bahasa yang kurang dipahami oleh sebagian besar masyarakat mengenai protokol kesehatan  terutama aturan mengenai pelaksanaan PSBB untuk menekan laju persebaran COVID-19 sehingga banyak yang tidak patuh bahkan melanggar anjuran serta himbauan  dari pemerintah; b. Kurangnya kerjasama pemerintah dan masyarakat dalam upaya mencegah laju persebaran COVID-19 di daerah masing-masing; c. Proses birokrasi PSBB yang rumit mulai dari mendapatkan persetujuan pemerintah pusat hingga penerapannnya agar bisa diterima dan dipatuhi oleh masyarakat. Proses tersebut memerlukan beberapa waktu padahal penanganan COVID-19 secara dini dapat membantu menekan laju persebarannya agar tidak meluas lagi.Kata kunci: covid-19; kebijakan hukum;
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMUTUSAN TENAGA KERJA DI TENGAHPANDEMI COVID-19 Sembel, Charolina Djesika
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 4 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana penerapan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja yang terdampak Pandemi COVID-19 dan bagaimana upaya pemerintah terhadap kerja/buruh yang mendapat Pemutusan Hubungan Kerja di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: Dalam hal perlindungan tenaga kerja yang terdampak Pandemi COVID-19, telah diterapkan perlindungan hukum diantaranya: Pertama, perlindungan status kerja yaitu pencegahan pemutusan hubungan kerja dan pengupahan tenaga kerja. Kedua, pemberlakuan work from home yaitu konsep bekerja dari rumah yang dimana pelaksanaan WFH ini bukan berarti tidak masuk kantor melainkan dalam menyelesaikan pekerjaan dapat diselesaikan dimana saja dengan menggunakan teknologi dan informasi. Ketiga, pemberlakuan prinsip social distancing dimana masyarakat diminta untuk menghindari hadir di pertemuan besar atau kerumunan orang dalam upayah mencegah penyebaran COVID-19 dan juga pengenaan alat pelindung diri berdasarkan regulasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di lingkungan kerja. Banyak perusahaan yang mengambil keputusan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk meningkatkan efisiensi perusahaannya dengan alasan force majeure. Kebijakan perusahaan yang diambil tersebut tidak dapat dibenarkan karena pandemi COVID-19 tidak termasuk kejadian force majeure karena pandemi COVID-19 belum mencapai dua tahun atau tidak menyebabkan perusahaan tersebut tutup. Pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan yang dapat dijadikan solusi bagi para pekerja agar dapat tetap bertahan di masa pandemi COVID-19, beberapa kebijakannya, yaitu : Pertama, pemerintah mengeluarkan kebijakan kartu Prakerja yang bertujuan untuk memberantas kemiskinan dan mengurangi pengangguran. Kedua, pemberian insentif bagi tenaga kerja medis sebagai bentuk apresiasi karena tenaga medis merupakan garda terdepan yang menjadi pemeran utama dalam penanggulangan COVID-19 di Indonesia. Ketiga, penerbitan kebijakan dan perlindungan terhadap tenaga kerja yang bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi tenaga kerja di masa pandemi COVID-19 serta menjamin keselamatan para pekerja.Kata kunci: pemutusan tenaga kerja; pandemi covid -19;
TANGGUNG JAWAB KOPERASI SEBAGAI BADAN HUKUM TERKAIT PENGELOLAAN KEUANGAN Kaligis, Wildi I.
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 5 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penyusunan Tesis ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif (normative legal research) disebut demikian dikarenakan penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan. Sumber dan jenis data yang dipergunakan adalah data sekunder. Pengumpulan data sekunder dilakukan dengan cara mengadakan studi kepustakaan (library research). Setelah data sekunder dan data primer terkumpul dan diolah, untuk menentukan hal yang baik dalam melakukan pengolahan data, melalui kegiatan editing, interpretasi, dan sistematisasi. Teknik analisis data yang digunakan ialah metode analisis kualitatif yaitu analisis yang dilakukan tidak dengan menggunakan angka-angka atau rumus statistik, melainkan dengan menggunakan kata-kata atau uraian kalimat dengan melakukan penilaian berdasarkan peraturan perundang-undangan, teori atau pendapat ahli. Hasil penelitian kerugian yang terjadi karena tindakan pengurus koperasi yang dilakukan dengan sengaja atau karena kelalaiannya, harus dipertanggungjawabkan untuk menanggung kerugian koperasi. Proses penyelesaian sengketa melalui proses litigasi didalam pengadilan dan penyelesaian sengketa melalui kerjasama (kooperatif) diluar pengadilan. Contoh kasus dalam Putusan Nomor 18/Pdt.Sus-Pailit/PN.NIAGA.Sby, Koperasi Serba Usaha Mitra Perkasa wajib mengembalikan atau melunasi hutang-hutang kepada para pemohon yakni anggota Koperasi Serba Usaha Mitra Perkasa.Kata Kunci: Tanggung Jawab, Koperasi, Badan Hukum, Pengelolaan, Keuangan
PENANGANAN TERHADAP KEKERASAN FISIK PEREMPUAN SEBAGAI PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA OLEH KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI UTARA Ningrum, Dwi Trindah
LEX ADMINISTRATUM Vol 8, No 5 (2020): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Peneliti menggunakan pendekatan penelitian yuridis normatif yang dikenal dengan penelitian norma hukum yang bersifat kualitatif. Tipe penelitian yaitu penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan tentang kekerasan perempuan dan Perlindungan HAM perempuan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Utara. Memperkuat analisis normatif dilakukan penelitian lapangan untuk melihat penerapan hukum oleh kepolisian dalam perlindungan HAM perempuan yang mengalami kekerasan. Hasil penelitian menunjukan bahwa penanganan terhadap kekerasan fisik perempuan sebagai perlindungan hak asasi manusia oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Utara telah dilakukan semaksimalnya dengan memperhatikan pengaruh secara psikis dari pihak korban akibat perlakuan kekerasan. Dalam penanganan perkara kekerasan terhadap perempuan kepolisian Daerah Sulawesi Utara telah berupaya melakukan penegakan hukum dalam proses penanganan korban dan penindakan terhadap pelaku..Kata Kunci: Kekerasan Fisik, Perempuan, Perlindungan Hak Asasi Manusia
TINDAK PIDANA PEREDARAN FILM TANPA LULUS SENSOR MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2009 TENTANG PERFILMAN Umbas, Angel Anastasis
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah  pengaturan hukum mengenai sensor film berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 Tentang Perfilman dan bagaimanakah tindak pidana peredaran film tanpa lulus sensor menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 Tentang Perfilman, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan:  1. Pengaturan hukum mengenai sensor film berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 Tentang Perfilman mengatur setiap film dan iklan film yang akan diedarkan dan/atau dipertunjukkan wajib memperoleh surat tanda lulus sensor. Surat tanda lulus sensor diterbitkan setelah dilakukan penyensoran yang meliputi: penelitian dan penilaian tema, gambar, adegan, suara, dan teks terjemahan suatu film yang akan diedarkan dan/atau dipertunjukkan kepada khalayak umum, penentuan kelayakan film dan iklan film untuk diedarkan dan/atau dipertunjukkan kepada khalayak umum, dan penentuan penggolongan usia penonton film. Penyensoran dilakukan dengan prinsip memberikan perlindungan kepada masyarakat dari pengaruh negatif film dan iklan film. Untuk melakukan penyensoran dibentuk lembaga sensor film yang bersifat tetap dan independen. 2. Tindak pidana peredaran film tanpa lulus sensor menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 Tentang Perfilman, terjadi apabila ada perbuatan yang dengan sengaja mengedarkan, menjual, menyewakan, atau mempertunjukkan kepada khalayak umum, film tanpa lulus sensor padahal diketahui atau patut diduga isinya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).Kata kunci: film; peredaran fim; sensor;
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP WARGA NEGARA ASING YANG TIDAK MEMILIKI IZIN TINGGAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN Mokoginta, Muh. Sawal
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 3 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah penegakan hukum terhadap warga negara asing yang tidak memiliki izin tinggal dan bagaimanakah pemberlakuan sanksi hukum terhadap warga negara asing yang tidak memiliki izin tinggal yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Penegakan hukum terhadap warga negara asing yang tidak memiliki izin tinggal dilaksanakan apabila melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 48 ayat (1) setiap orang asing yang berada di Wilayah Indonesia wajib memiliki Izin Tinggal.  Izin tinggal diberikan kepada orang asing sesuai dengan visa yang dimilikinya.  Izin Tinggal terdiri atas Izin Tinggal diplomatik; Izin Tinggal dinas; Izin Tinggal kunjungan; Izin Tinggal terbatas; dan  Izin Tinggal Tetap. Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian diberlakukan sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Pemberlakuan sanksi hukum terhadap warga negara asing yang tidak memiliki izin tinggal dilakukan melalui tindakan administratif keimigrasian dan juga sanksi pidana. Tindakan administratif keimigrasian berupa: pencantuman dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan, pembatasan, perubahan, atau pembatalan IzinTinggal, larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di Wilayah Indonesia, keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di Wilayah Indonesia, pengenaan biaya beban; dan/atau Deportasi dari wilayah Indonesia. Sanksi pidana dapat dikenakan seperti pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak  Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) apabila dengan sengaja membuat palsu atau memalsukan visa atau tanda masuk atau izin tinggal dengan maksud untuk digunakan bagi dirinya sendiri atau orang lain untuk masuk atau keluar atau berada di wilayah Indonesia.Kata kunci: keimigrasian; izin tinggal;
KEDUDUKAN PERJANJIAN EKSTRADISI DALAM HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM PIDANA NASIONAL Rotinsulu, Valentino Heisel Jonathan
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 4 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana Kedudukan Perjanjian Ekstradisi dalam Hukum Internasional dan Nasional dan bagaimana Efektivitas Perjanjian Ekstradisi dalam Hukum Nasional di Indonesia yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Kedudukan perjanjian ekstradisi di dalam hukum internasional dan hukum pidana nasional tersebut ternyata masih terbatas dan belum terpakai secara optimal. Terbatasnya perjanjian-perjanjian ekstradisi yang ada dari negara kita dengan negara lain yang ditinjau dari perbedaan sistem hukum yang ada di dunia dan pendekatan hukum yang berbeda, dimana negara kita yang menganut sistem hukum civil law lebih terbuka terhadap hal penyerahan pelaku tanpa perjanjian ekstradisi.  Dalam pemberantasan kejahatan menjadi sorotan bahwa instrumen-instrumen hukum yang lain seperti MLA dan Pengusiran dapat menjadi sarana hukum yang lebih cocok untuk digunakan. Undang-Undang No.1 Tahun 1979 Tentang Ekstradisi, terdapat berbagai kekurangan pula yang dapat memperhambat proses perjanjian ekstradisi tersebut yang membuat proses ekstradisi menjadi kurang efektif. 2. Dalam penerapannya, efektivitas perjanjian ekstradisi dalam hukum nasional Indonesia masih terbatas, dan yang telah menjadi acuan dalam hal proses ekstradisi yaitu Undang-Undang No.1 Tahun 1979 masih perlu ditinjau lagi, dikarenakan proses ekstradisi yang diatur dalam perihal Indonesia sebagai negara peminta hanya memuat 3 pasal yang pada pengaturannya hanya mengatur tentang pengajuan permintaan ekstradisi oleh menteri kehakiman atas nama presiden melalui saluran diplomatik, sedangkan mengenai tata cara permintaan penyerahan dan penerimaan diserahkan kepada peraturan pemerintah, yang sudah sampai 3 dekade masih belum dibuat. Jadi yang diatur secara terperinci di dalam undang-undang tersebut hanya terbatas pada posisi Indonesia sebagai negara yang diminta.Katakunci: ekstradisi; huku internasional;
SUATU TINJAUAN TERHADAP PELAKSANAAN PUTUSAN HAKIM BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PERDATA Gunawan, Ady Ramly
LEX ADMINISTRATUM Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagiamana putusan yang dapat dijalankan lebih dahulu dan bagaimana eksekusi atas perintah dan dibawah pimpinan ketua pengadilan negeri. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bahwa Putusan yang dapat dijalankan terlebih dahulu, dikarenakan adanya tuntutan provisi yang mendesak, agar objek sengketa tidak dialihkan kepada pihak ketiga atau dipindahtangankan dan juga penggugat mempunyai bukti autentik (uitvoerbaar bij voorrraad). 2. Bahwa Eksekusi secara nyata dilakukan oleh Panitera atau Juru Sita berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan, yang dituangkan dalam bentuk surat penetapan. Tanpa surat penetapan syarat formal, perintah eksekusi menurut Pasal 197 ayat (1) HIR harus dengan surat penetapan, tidak diperkenankan secara lisan dan ini merupakan syarat imperative. Bentuk ini sangat sesuai dengan penegakan kepastian hukum, serta pertanggung-jawabannya. Bahwa menjalankan eksekusi terhadap putusan pengadilan mutlak hanya diberikan pada Pengadilan Tingkat Pertama, yaitu Pengadilan Negeri dan tidak menjadi soal apakah putusan yang hendak dieksekusi itu merupakan hasil putusan Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung eksekusinya tetap berada dibawah kewenangan.Kata kunci:  Suatu Tinjauan, Pelaksanaan Putusan Hakim, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata
PENGESAHAN PERJANJIAN INTERNASIONAL PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 13/PUU-XVI/2018 TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2000 TENTANG PERJANJIAN INTERNASIONAL Fareza, Umi Chalsum
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengtahui bagaimanakah mekanisme pengesahan perjanjian internasional menurut Undang-Undang nomor 24 tahun 2000 tentang perjanjian internasional dan bagaimanakah pertimbangan hukum oleh Mahkamah Konstitusi  atas  putusan MK Nomor 13/PUU-XVI/2018 terhadap Undang-Undang nomor 24 tahun 2000 tentang perjanjian internasional yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Proses  pengesahan  perjanjian internasional   dilihat   dari   dua perspektif,  yakni  eksternal  dan internal.Pembagian  wewenang  lembaga negara (treaty making power) dalam prosedur   pengesahan   perjanjian internasional merupakan bagian dari perspektif  internal,  setiap  negara memiliki  tugas  dan  wewenang lembaga  yang  berbeda  sehingga konsep treaty  making  power dalam prosedur   pengesahan   perjanjian internasional  juga  berbeda-beda.  Pengesahan Perjanjian Internasional kedalam hukum nasional merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 baik berbentuk UU ataupun Peraturan Presiden. 2. Putusan  Mahkamah  Konstitusi No. 13/PUU-XVI/2018 memberikan dampak berupa penafsiran baru dan perubahan  terhadap   proses pengesahan  perjanjian  internasional di  Indonesia.  Persetujuan  DPR  dapat diwujudkan   dengan   mekanisme konsultasi  antara  Pemerintah  dan DPR  dalam  bentuk  rekomendasi, sedangkan   pengesahan   hukum nasional   diwujudkan   dengan diterbitkannya  undang-undang  atau peraturan   presiden   sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU Perjanjian Internasional. Pasal  10  UU Perjanjian   Internasional,   yakni dengan  menghapuskan  kategori  a-f perjanjian  internasional  yang  harus disahkan  dengan  undang-undang, dan  menggantinya  dengan  frasa “perjanjian   internasional   yang memiliki  akibat  yang  luas  dan mendasar  bagi  kehidupan  rakyat serta   berkaitan  dengan beban keuangan negaradan/atau mengharuskan adanya perubahan/ pembentukan undang-undang”  sebagaimana  diamanatkan dalam Pasal 11 ayat (2) UUD NRI 1945.Kata kunci: pengesahan perjanjian internasional; mahkamah konstitusi;
TUGAS PENGATURAN DAN PENGAWASAN PERBANKAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN Palit, Ellicia Shania
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 3 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui bagaimanakah wewenang otoritas jasa keuangan dalam melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan dan bgaimanakah wewenang otoritas jasa keuangan dalam melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor jasa keuangan yang dengan metode penelitianhukum normatif disimpulkan: 1. Wewenang otoritas jasa keuangan dalam melaksanakan tugas pengaturan di sektor perbankan, diantaranya pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank, pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank dan pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank. 2. Wewenang otoritas jasa keuangan dalam melaksanakan tugas di sektor jasa keuangan, diantaranya menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, peraturan dan keputusan OJK, peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan. Untuk pengawasan diantaranya menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan, mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif, melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.Kata kunci: otoritas jasa keuangan; perbankan;

Page 57 of 113 | Total Record : 1124


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 13 No. 2 (2025): Lex Administratum Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Administratum Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 2 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Administratum Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum Vol 9, No 8 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 5 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 4 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 3 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 1 (2021): Lex Administratum Vol 8, No 5 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 3 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 2 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 1 (2020): Lex Administratum Vol 7, No 4 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 3 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 2 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 1 (2019): Lex Administratum Vol 6, No 4 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 3 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 2 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum Vol 5, No 9 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 8 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 7 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 6 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 5 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 4 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 3 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 1 (2017): Lex Administratum Vol 4, No 4 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 1 (2016): Lex Administratum Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 7 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 5 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 4 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 3 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 2 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 2 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 1 (2014): Lex Administratum Vol 1, No 3 (2013): Lex Administratum Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum Vol 1, No 1 (2013): Lex administratum More Issue