cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ADMINISTRATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Science, Education,
Arjuna Subject : -
Articles 1,124 Documents
ANALISA HUKUM TERHADAP MEKANISME AMANDEMEN KONSTITUSI (PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR) BERDASARKAN SISTEM KETATANEGARAAN YANG BERLAKU DI INDONESIA Jema, Alfianus Danny
LEX ADMINISTRATUM Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaiamana mekanisme perubahan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 berdasarkan sistim ketatanegaraan Indonesia pasca amandemen pertama dan bagaimana kedudukan hukum lembaga negara yang diberikan kewenangan melakukan amandemen terhadap undang-undang dasar tahun 1945 di Indonesia.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dalam Hukum Tata Negara dan Ilmu Politik, perubahan konstitusi dapat dilakukan dengan empat cara yaitu, oleh kekuasaan legislatif (by ordinary legislative but under certain restrictions), oleh rakyat melalui referendum (by the people through of referendum), oleh sejumlah Negara bagian (by a major of all units of a federal state), dan dengan konvensi ketatanegaraan (by special convention). Mekanisme amandemen Berdasarkan praktik ketatanegaraan Indonesia pasca amandemen dapat disimpulkan secara formal perubahan Undang-Undang Dasar 1945 mengikuti sistem amandemen (model Amerika Serikat), walaupun secara material jumlah muatan materi perubahan lebih besar daripada naskah aslinya. 2. Kedudukan hukum Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI) pada masa ini dapat juga disejajarkan dengan sifat supremasi parlemen (sovereignty of parliament) yang dianut oleh Negara lain. Supremasi parlemen melihat lembaga perwakilan rakyat sebagai representasi mutlak warga Negara dalam rangka menjalankan kehendaknya dalam pemerintahan. Setiap keputusan parlemen haruslah dianggap sebagai keputusan rakyat yang berdaulat termasuk melakukan amandemen konstitusi. Kedudukan MPR sebagai lembaga constituted power, yang dianggap merupakan penjelmaan mutlak suara rakyat, karena terdiri dari perwakilan politik, teritorial dan fungsional mampu memberikan legitimasi kepada lembaga tersebut berdasarkan konstitusi untuk melakukan amandemen konstitusi (UUD) di Indonesia.Kata kunci: Analisa Hukum, Mekanisme, Amandemen Konstitusi (Perubahan Undang-Undang Dasar) Sistem Ketatanegaraan.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TENAGA HONORER MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA Desiana, Ully Sigar
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 1 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian yang menggunakan penelitian hukum doctrinal. Sumber data diambil dari bahan hukum primer, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara beserta peraturan pelaksanaannya, bahan hukum sekunder yaitu buku-buku, hasil-hasil seminar, karya ilmiah maupun hasil penelitian, jurnal dan hasil kepustakaan yang lain, serta bahan hukum tersier yaitu kamus atau ensiklopedia. Data dianalisis secara yuridis melalui kajian komprehensif yang dijelaskan secara deskriptif untuk mengambil kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tenaga honorer dalam struktur sumber daya manusia aparatur menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara tidak ada. Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK menegaskan bahwa pejabat pemerintah dilarang untuk mengangkat pegawai dengan jenis lain selain PNS dan PPPK dan akan memberikan sanksi bagi yang melanggarnya. Tenaga honorer yang masih bertugas ketika peraturan pemerintah ini dikeluarkan masih diperbolehkan bertugas sampai paling lama 5 tahun sejak keluarnya peraturan pemerintah ini dan dapat diangkat sebagai PPPK apabila memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini. Selama bertugas  pada instansi pemerintah tenaga honorer tidak berkedudukan sebagai PNS dan/atau PPPK. Jangka waktu bertugas paling lama 5 tahun sejak peraturan pemerintah ini berlaku dan diberikan perlindungan berupa manfaat jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian sebagaimana yang berlaku bagi PPPK Ketentuan tentang pemberian ini masih harus menunggu keluarnya peraturan menteri setelah mendapat pertimbangan teknis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang keuangan.Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Tenaga Honorer, Aparatur Sipil Negara
PENERAPAN DISKRESI OLEH PRESIDEN ATAS KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA DALAM PENANGANAN PANDEMI COVID-19 MELALUI PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2020 Ampow, Glory Miliani
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 3 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana  batasan-batasan Implementasi diskresi presiden dalam menjalankan pemerintahan dan bagaimana penerapan asas diskresi oleh Presiden Joko Widodo atas kebijakan keuangan negara dalam penanganan pandemi covid-19 melalui peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020, di manadengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Batasan penerapan Diskresi Oleh Presiden dalam menjalankan administrasi Pemerintahan yaitu : Penggunaan Diskresi harus didasarkan , adanya kekosongan hukum, adanya kebebasan interpretasi, adanya delegasi perundang-undangan, demi kepentingan umum dan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan secara tersirat membatasi penerapan diskresi tersebut yaitu: Dalam pengambilan keputusan atau tindakan harus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang memberikan suatu pilihan keputusan dan/atau tindakan, pengambilan keputusan dan/atau tindakan karena peraturan perundang-undangan tidak berlaku, pengambilan keputusan dan/atau tindakan karena peraturan perundang - undangan tidak lengkap atau tidak jelas, pengambilan keputusan dan/atau tindakan karena adanya stagnasi pemerintahan guna kepentingan yang lebih luas Disamping itu, batasan atau rambu-rambu dalam penggunaan diskresi adalah Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB). 2. Penerapan Asas diskresi Oleh Presiden Joko Widodo atas kebijakan keuangan Negara dalam penanganan pandemi Covid-19 melalui PERPU Nomor 1 Tahun 2020  dapat terlihat dari segi substansi materi yaitu Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1,2,3 sebagai bentuk diskresi  yang  dimiliki  Presiden  untuk mengambil  kebijakan strategis yang berupa keputusan dan/atau tindakan dalam mengatasi persoalan konkret yang mendesak serta membutuhkan penanganan segera. Pada Prinsipnya kebijakan ini dapat dilihat sebagai diskresi konstitusional.Kata kunci: diskresi; presiden; covid-19;
PERANAN BERITA ACARA PEMERIKSAAN PERKARA (BAP) DALAM PROSES PERADILAN PIDANA Malombeke, Erick
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 4 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah Peranan Berita Acara Pemeriksan (BAP) Dalam Penanganan Perkara Pidana  Oleh Kepolisian dan bagaimana Akibat Hukum Terhadap Pencabutan Berita Acara Pemeriksaan  (BAP) Dalam Proses Pengadilan di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Peranan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam penanganan tindak pidana sangatlah penting karena seperti yang sudah penulis bahas dalam bab sebelumnya bahwa Berita Acara pemeriksaan dalam penanganan tindak pidana dapat menjadi bukti yang sah bagi hakim untuk menilai apakah terdakwa tersebut bersalah atau tidak bersalah dengan demikian hal itu membuat BAP sangat berpengaruh dalam jalannya proses persidangan. Dalam membuat BAP penyidik harus tau apa saja yang aturan-aturan yang harus ia penuhi karena dalam beberapa kejadian sering terjadi pencabutan BAP karena dianggap penyidik dalam melakukan tugasnya tidak mengikuti aturan-aturan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang. 2. Pencabutan BAP di persidangan boleh dilakukan oleh terdakwa, namun terdakwa harus mengikuti syarat pencabutan BAP dan harus disertai dengan alasan yang mendasar dan logis alasan yang mendasar dan logis tersebut dapat dibuktikan kebenarannya dan diperkuat jika di dukung oleh alat bukti yang lain yang dapat menunjukan bahwa alasan pencabutan BAP tersebut benar dan dapat dibuktikan di depan hakim persidangan.Kata kunci: berita acara pemeriksaan;
KEWENANGAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DALAM MEMUTUS PELANGGARAN KODE ETIK Maki, Kiani Irena
LEX ADMINISTRATUM Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja bentuk pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang merupakan objek kewenangan memutus perkara oleh DKPP dan apa akibat hukum putusan DKPP terhadap penyelenggara pemilu yang melakukan pelanggaran kode etik. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Pasal 159 angka (2) huruf d menyatakan DKPP memiliki kewenangan untuk memutus Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu merupakan sebuah landasan pelaksanaan kode etik bagi Penyelenggara Pemilu. Peraturan tersebut berisi prinsip-prinsip kode etik yang wajib dipatuhi oleh setiap Penyelenggara Pemilu. Pelanggaran terhadap prinsip-prinsip tersebut dinyatakan sebagai bentuk Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Selain itu, pengikaran terhadap sumpah/janji profesi masing-masing juga termasuk dalam Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. 2. Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam Pasal 458 angka (3) putusan DKPP bersifat final dan mengikat (final and binding). Beberapa putusan DKPP kemudian menimbulkan kontroversi karena tidak ditindaklanjuti atau tidak dilaksanakan oleh lembaga yang bersangkutan. Walaupun UU menjelaskan mengenai sifat putusan DKPP yang final dan mengikat, namun sanksi yang diputuskan untuk dilaksanakan oleh lembaga terkait terkesan bersifat rekomendasi saja karena pelaksanaannya tidak dapat dipaksakan oleh DKPP. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan putusan DKPP dan memperlihatkan kepada kita bahwa sejatinya Kewenangan DKPP RI Dalam Memutus Pelanggaran Kode Etik masih dapat dikatakan lemah dalam pengimplementasiannya.Kata kunci:  Kewenangan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia, Memutus Pelanggaran Kode Etik
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA LAUT DALAM PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA Netanyahu, Efraim Kristya
LEX ADMINISTRATUM Vol 8, No 5 (2020): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Jenis penelitian yang digunakan yaitu hukum normatif. Dengan data sekunder meliputi bahan hukum primer yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan pekerja laut dan ketenagakerjaan, bahan hukum sekunder seperti jurnal hukum, buku literatur dan kasus-kasus hukum dan bahan hukum tersier seperti kamus hukum. Selain itu penulis mengambil sumber data primer yang didapat langsung dari lapangan sebagai tambahan. Teknik untuk mengkaji dan mengumpulkan ketiga bahan tersebut yaitu dengan menggunakan studi dokumenter. Data yang telah dikumpulkan kemudian diolah dengan meneliti kelengkapan data tersebut, melakukan penyusunan data pada tiap pokok pembahasan secara sistematis dan mengelompokkan data tersebut menurut pokok bahasan. Metode pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual.  Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan perjanjian kerja laut hakikatnya sama dengan perjanjian kerja pada umumnya yang membedakannya perjanjian kerja laut khusus dibuat untuk pelaut yang memiliki keahlian atau keterampilan khusus sebagai awak kapal. Dengan demikian dalam pembuatan perjanjian kerja laut harus juga memperhatikan beberapa ketentuan baik dalam UU No. 13 Tahun 2003, KUHPerdata, maupun KUHDagang oleh sebab itu hak-hak yang akan didapatkan pekerja laut ketika terjadi perselisihan pemutusan hubungan kerja tetap harus mengikuti hukum ketenagakerjaan tetapi juga tidak mengesampingkan perjanjian kerja laut.Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pekerja Laut, Pemutusan Hubungan Kerja
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA YANG DI PHK AKIBAT PANDEMI COVID 19 BERDASARKAN UU NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN Matantu, Kesia Tamalasari
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah perlindungan hukum yang diberikan bagi pekerja yang mengalami PHK ditinjau dari UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan bagaimanakah peran pemerintah dalam menunjang pemenuhan hak dan kewajiban para pekerja yang di PHK dan Dirumahkan pasca pandemi Covid-19, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. KebijakanPemutusanHubunganKerja(PHK) dalam masa pandemi covid-19 yang dijadikan alibi oleh beberapa perusahaan dirasa tidak logis,karena beberapa perusahaan berdalih dengan force majeure . Dimana alasan tersebut tidak bisa dikategorikan dengan wabah yang sedang merembak di Indonesia, Covid-19, dan wabah tersebut juga tidak dikategorikan dengan Bencana Nasional. Dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, kerugian yang diakibatkan oleh perusahaan belum mencapai 2 tahun maka perusahaan tidak bisa memutus hubungan kerja begitu saja. Maka perlu adanya upaya lain yang diberikan oleh perusahaan atau pemerintah dalam menanggulangi dampak Covid-19 kepada para pekerja yang di PHK agar dapat membatasi waktu kerja/lembur danpara pekerja bisa dirumahkan dengan tidak memutus hubungan kerja. Dengan hal tersebut dapat membantu pemerintah untuk mengurangi angka pengangguran dan dapat membantu pemerintah menumbuhkan perekonomian dikala pandemi Covid-19. 2. Perlunya mengeluarkan Peraturan Pemerintah terkait dengan Perlindungan Tenaga Kerja dalam situasi Pandemi COVID-19 agar bersifat lebih mengikat kepada para pengusaha yang masih mempekerjakan tenaga kerjanya ditengah situasi Pandemi COVID-19 agar dapat melindungi status kerja supaya terhindar dari Pemutusan Hubungan Kerja.Kata kunci: pekerja; phk akibat pandemi
HYBRID COURT SEBAGAI ALTERNATIF PENANGANAN KEJAHATAN TERHADAP KEMANUSIAAN Liyu, Sesylia Levintha
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 4 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitain ini yaitu untuk mengetahui bagaimana proses terbentuknya hybrid court dan bagaimana proses beracara hybrid court di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Proses terbentuknya Hybrid Court yang merupakan suatu pengadilan dianggap menjadi alternatif dalam menangani kasus kejahatan terhadap kemanusiaan. Hybrid Court mengadili perkara inernasional melalui yurisdiksi salah satu wilayah baik bagi negara dimana menjadi pelaku kejahatan maupun negara dimana kejahatan tersebut terjadi, maka dari itu lebih mudah untuk pengadilan tersebut untuk memutus perkara. Hybrid Court atau biasa dikenal dengan pengadilan campuran didefinisikan sebagai pengadilan dari komposisi dan yurisdiksi, baik dari aspek nasional dan internasional yang biasanya diterapkan dalam wilayah dimana kejahatan itu terjadi. Hybrid Court merupakan satu bentuk pengadilan yang dibentuk atas kerjasama internasional, pengadilan ini biasa disebut dengan pengadilan campuran dimana hybrid court menggunakan hukum nasional negara bersangkutan dengan sejumlah hakim serta jaksa atau penuntut umum ditunjuk oleh badan internasional yang berkerja sama juga dengan peradilan nasional tersebut. Hybrid court dikelompokkan dari beberapa campuran negara-negara dan komponen internasional yang menawarkan pendekatan yang tertuju pada keadilan internasional secara keseluruhan pada satu sisi dan keadilan dalam negeri di sisi lain. Yang menjadi latar belakang dari pembentukan hybrid court, dimana adanya situasi yang memunculkan anggapan bahwa pengadilan nasional tidak dapat berfungsi secara ideal dalam konteks penegakan norma-norma hukum pidana internasional Ketika mekanisme hukum nasional dapat menjalankan fungsinya secara baik dalam menangani kejahatan inteernasional dalam cakupan jurisdiksi mereka, tentu saja penegakan hukum seperti hybrid court tidak diperlukan. Terdapat tiga kategori penggolongan dasar hukum pembentukan hybrid court, yaitu : a. Pengadilan yang dibentuk berdasarkan perjanjian antara PBB dengan Negara; b. Pengadilan yang dibentuk oleh PBB atau pemerintah internasional; c. Pengadilan yang dibentuk oleh suatu negara dengan dukungan internasional. Peradilan Campuran yang pernah terbentuk yaitu , Special Court Of Siera Leone, Extraordinary Chambers in the Court of Cambodia, Special Court Tribunal for Lebanon, Regulation 64 Pannels Kosovo, Serious Crime Panels of the Distric Court of Dili: Timor Leste, War Crimes Chamber in the State Court of Bosnia & Herzegovina. 2. Proses beracara hybrid court berpatokan dari hukum nasional negara yang bersangkutan dan hukum internasional yang ada. Ketentuan dalam menentukan komponen personel pengadilan, dalam hal ini tergantung dari golongan dasar dibentuknya pengadilan tersebut seperti pengdilan yang terbentuk antara PBB dan suatu negara, pengadilan yang dibentuk PBB atau pemerintah internasional, dan pengadilan yang dibentuk oleh suatu negara dengan dukunga dari pemerintah internasional. Oleh karena itu, jelas terdapat perbedaan yang sangat mendalam antara hybrid court dengan ICC maupun ICJ dimana komponen dalam pengadilan hybrid court lebih banyak dan lebih lengkap diabandingkan dengan kedua pengadilan tersebut, sama seperti yang telah dijelaskan sebelumnya mengenai masing-masing hybrid court yang pernah ada sebelum dan sesudah dibentuknya ICC itu sendiri. Dengan demikian proses beracaranya suatu pengadilan hybrid court sama seperti pengadilan-pengadilan pada umumnya, namun hybrid court lebih memiliki organ pengadilan yang lengkap dengan tugas dan fungsinya masing-masing yang tentunya sangat membantu dalam mengadili dan memutus suatu perkara dengan adanya campuran unsur nasional dan unsur internasional dalam yurisdiksi penerapan hukum beracaranya.Kata kunci: hybrid court; kejahatan terhadap kemanusiaan;
PENGATURAN HUBUNGAN KERJA ANTARA PENGGUNA JASA DAN PENYEDIA JASA DALAM KONTRAK KERJA KONSTRUKSI Sumual, Gideon F.
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hubungan kerja antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam  kontrak kerja konstruksi dan bagaimana pengelolaan jasa konstruksi yang sesuai dengan perjanjian dalam kontrak kerja konstruksi. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan hubungan kerja antara pengguna jasa dan penyedia jasa harus dituangkan dalam Kontrak Kerja Konstruksi. Bentuk Kontrak Kerja Konstruksi dapat mengikuti perkembangan kebutuhan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kontrak Kerja Konstruksi dapat mengikuti perkembangan kebutuhan untuk mengakomodasi bentuk-bentuk Kontrak Kerja Konstruksi yang berkembang di masyarakat. 2. Pengelolaan jasa konstruksi yang sesuai dengan perjanjian dalam kontrak kerja konstruksi di mana penyedia jasa dan subpenyedia jasa dalam penyelenggaraan jasa konstruksi harus dilakukan sesuai dengan perjanjian dalam kontrak kerja konstruksi dan memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan serta mengutamakan warga negara Indonesia sebagai pimpinan tertinggi organisasi proyek.Kata kunci:  Pengaturan, Hubungan Kerja,  Pengguna Jasa, Penyedia Jasa, Kontrak Kerja Konstruksi
LARANGAN BAGI ORGANISASI KEMASYARAKATAN DAN PEMBERLAKUAN SANKSI ADMINISTRATIF Rembet, Michael Sharon
LEX ADMINISTRATUM Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk larangan bagi organisasi kemasyarakatan dan bagaimana pemberlakuan sanksi administratif terhadap organisasi kemasyarakatan yang melakukan pelanggaran hukum atas bentuk-bentuk larangan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk larangan bagi organisasi kemasyarakatan diantaranya organisasi kemasyarakatan dilarang menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan nama, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan atau negara lain dan lembaga/badan internasional yang mempunyai persamaan pada pokok atau keseluruhannya tanpa izin, termasuk organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang yang melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila serta melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan dan melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia termasuk tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial dan/atau melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pemberlakuan sanksi administratif terhadap organisasi kemasyarakatan yang melakukan pelanggaran hukum atas bentuk-bentuk larangan terdiri atas peringatan tertulis; penghentian kegiatan; dan/atau pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum. Terhadap Ormas yang didirikan oleh warga Negara asing selain dikenakan sanksi administratif, berupa pencabutan surat keterangan terdaftar oleh Menteri; atau pencabutan status badan hukum oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia juga dikenakan sanksi keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Kata kunci:  Larangan, Organisasi Kemasyarakatan, Sanksi Administratif.

Page 58 of 113 | Total Record : 1124


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 13 No. 2 (2025): Lex Administratum Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Administratum Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 2 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Administratum Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum Vol 9, No 8 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 5 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 4 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 3 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 1 (2021): Lex Administratum Vol 8, No 5 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 3 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 2 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 1 (2020): Lex Administratum Vol 7, No 4 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 3 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 2 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 1 (2019): Lex Administratum Vol 6, No 4 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 3 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 2 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum Vol 5, No 9 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 8 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 7 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 6 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 5 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 4 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 3 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 1 (2017): Lex Administratum Vol 4, No 4 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 1 (2016): Lex Administratum Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 7 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 5 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 4 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 3 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 2 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 2 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 1 (2014): Lex Administratum Vol 1, No 3 (2013): Lex Administratum Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum Vol 1, No 1 (2013): Lex administratum More Issue