cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ADMINISTRATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Science, Education,
Arjuna Subject : -
Articles 1,124 Documents
PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA Turang, Christofel
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pengaturan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan apa akibat hukum pada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah ketentuan dan hubungan hukum dalam bentuk perjanjian kerja antara seorang sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dengan pejabat instansi pemerintah tertentu untuk menjalankan tugas dan kewajiban dalam jangka atau masa tertentu atau bersifat sementara/temporer. Berbeda dari Pegawai Negeri Sipil yang masanya tidak dibatasi walaupun Aparatur Sipil Negara itu sendiri terdiri dari Unsur Pegawai Negeri Sipil dan unsur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, namun hak, tugas dan kewenangannya berbeda. 2. Perjanjian kerja pada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah ikatan hukum yang menempatkan posisinya pada posisi lemah dan tidak berdaya berhadapan dengan penilaian kinerja, kompetensi dan lain sebagainya dalam rangka dapat-tidak diperpanjangnya perjanjian kerja pada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.Kata kunci: aparatur sipil negara; pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;
PENYELESAIAN SENGKETA HAK ATAS TANAH YANG DISEBABKAN OLEH PENERBITAN SERTIFIKAT YANG CACAT HUKUM Hamenda, Brian Eric
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 3 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimanakah faktor penyebab terjadinya sertifikat atas tanah yang  dikategorikan sebagai sertifikat cacat hukum dan bagaimanakah penyelesaian sengketa akibat diterbitkannya sertifikat hak atas tanah yang cacat hukum yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Sertifikat cacat hukum adalah sertifikat hak atas tanah yang telah diterbitkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara di bidang Pertanahan (BPN), namun dalam sertifikat tersebut terdapat hal-hal yang menyebabkan batalnya sertifikat itu yang disebabkan oleh karena dalam pengurusannya terdapat unsur unsur paksaan, kekeliruan, penipuan dan lain-lain. Atau bisa disebabkan karena prosedur formilnya tidak sesuai atau dilanggar. Sertifikat yang dikategorikan cacat hukum juga dapat disebabkan oleh cacat hukum karena kesalahan administrasi oleh Badan Pertanahan Nasional yang meliputi salah prosedur, kesalahan subjek hak dan kesalahan luas tanah yang sebelumnya tidak diketahui sampai keluarnya sertifikat, sehingga dikemudian hari terdapat bantahan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan. 2. Pada umumnya sifat dari sengketa tanah adalah karena adanya pengaduan yang mengandung pertentangan hak atas tanah yang merugikan pihak yang merasa lebih  berhak atas tanah. Hal yang menimbulkan sengketa ketika sertifikat yang diterbitkan Instansi Badan Pertanahan dikategorikan sebagai cacat hukum sehingga harus diselesaikan oleh para pihak yang terkait dengan dengan sertifikat tersebut. Penyelesaian secara administrasi dapat dilakukan oleh BPN, penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan pembatalan sertifikat dapat dilakukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan di luar pengadilan. Penyelesaian melalui Pengadilan dilakukan apabila usaha-usaha melalui cara musyawarah mengalami jalan buntu, atau ternyata ada masalah - masalah prinsipil yang harus diselesaikan oleh instansi lain yang berwenang, misalnya pengadilan, maka kepada para pihak yang bersangkutan untuk mengajukan masalahnya ke pengadilan.Kata kunci: sertifikat; sengketa hak atas tanah;
KERJASAMA INTERNASIONAL DALAM MENDUKUNG USAHA PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS Rumbemba, Dezzianna
LEX ADMINISTRATUM Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kerjasama internasional untuk mendukung usaha memajukan penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dan bagaimana tujuan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kerjasama internasional untuk mendukung usaha memajukan penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dilakukan pemerintah dengan menjalin kerja sama internasional dengan negara yang mendukung usaha memajukan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.  Pemerintah wajib mengarusutamakan isu disabilitas dalam menjalin kerja sama internasional dan dapat dilakukan dengan cara: bertukar informasi dan pengalaman, program pelatihan, praktik terbaik, penelitian, ilmu pengetahuan; dan/atau alih teknologi. 2. Tujuan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas diantaranya mewujudkan Penghormatan, pemajuan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar Penyandang Disabilitas secara penuh dan setara, menjamin upaya Penghormatan, pemajuan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak sebagai martabat yang melekat pada diri Penyandang Disabilitas; mewujudkan taraf kehidupan Penyandang Disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahteralahir dan batin, mandiri, serta bermartabat, melindungi Penyandang Disabilitas dari penelantaran dan eksploitasi, pelecehan dan segala tindakan diskriminatif, serta pelanggaran hak asasi manusia.Kata kunci:  Kerjasama Internasional, Pemenuhan Hak, Penyandang Disabilitas
KAJIAN YURIDIS PELAKSANAAN SELEKSI TERBUKA APARATUR SIPIL NEGARA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA Sumakul, Tifany Wulan
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan seleksi terbuka bagi aparatur sipil negara (ASN) menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 dan bagaimana implementasi sistem merit dalam pelaksanaan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 2014, yang dengan metode penelitian hukuim normatif disimpulkan: 1. Mekanisme Pengadaan Aparatur Sipil Negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara bertujuan untuk mewujudkan agenda reformasi birokrasi dalam rangka memberantas  praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di bidang kepegawaian, namun dalam prakteknya didapati terjadi praktik diskriminatif terhadap kelompok minoritas (minoritas seksual, transgender, dan disabilitas) yang melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan Hak Asasi Manusia. 2. Implementasi sistem merit dalam pelaksanaan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pertama (JPT) menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil di daerah masih kurang baik, KASN mengatakan masih menemukan praktik jual beli jabatan dalam sistem lelang jabatan di beberapa daerah di Indonesia. Hal ini dikarenakan belum dibentuknya perwakilan KASN di daerah sebagai lembaga yang mengawasi penerapan sistem merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah dan kurang kuatnya peran KASN sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan dalam mengendalikan sistem merit.Kata kunci: aparatur sipil negara; seleksi terbuka;
IMPLIKASI PERPPU NO.1 TAHUN 2020 TERHADAP PERTANGGUNGJAWABAN PEMERINTAH DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN Takalamingan, Muazidan
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 3 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui apa saja syarat bagi Pemerintah dapat membentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dan apa implikasi Hukum PERPPU No.1 Tahun 2020 dalam penyelenggaran Pemerintahan di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Berdasarkan Hierarki Peraturan Perundang-Undangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan kedudukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sejajar dengan Undang-Undang dikarenakan materi muatan dari kedua jenis Peraturan Perundang-undangan tersebut sama artinya undang-undang dan Perppu sama secara materiil. Tetapi secara formalitas pembentukan, Undang-Undang berbeda dengan Perppu  karena Perppu bentuknya adalah Peraturan Pemerintah. 2. Berdasarkan dalam konsep negara kesejahteraan welfare state diberikan kewenangan kepada Presiden yang sebagai kepala negara dan memegang kekuasaan pemerintahan untuk mengeluarkan peraturan kebijakan sebagai bentuk menyelenggarakan kesejahteraan umum kepada warga negara untuk mengambil keputusan. Dengan harus melaksanakan keadilan dan kesejahteraan kepada masyarakat, hal tersebut diatur melalui hukum, khususnya Hukum Administrasi Negara, dimana negara harus mengatur dan menjalankan keadilan pada masyarakat diseluruh bidang kehidupan masyarakat dengan berlandaskan asas pemerintahan yang baik, tetapi dalam menetapkan Perppu harus melihat dalam segi Formil dan Materil nya. Apalagi dalam keadaan darurat dengan adanya corona virus disease ini yang melumpuhkan seluruh sendi-sendi bernegara yang akan berimplikasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.Katakunci: pertanggungjawaban pemerintahl; perppu
PENGESAHAN KONVENSI ASEAN MENGENAI PEMBERANTASAN TERORISME MENURUT UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2012 Tubagus, Aulina Sherina
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 4 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian untuk mengetahui bagaimanakah kerjasama antarnegara ASEAN dalam memberantas terorisme menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pengesahan Asean Convention On Counter Terrorism (Konvensi Asean Mengenai Pemberantasan Terorisme) dan bagaimanakah suatu pihak melaksanakan kewajiban untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna menetapkan yurisdiksinya terhadap kejahatan-kejahatan dalam konvensi Asean tentang pemberantasan terorisme, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Kerjasama antarnegara ASEAN dalam memberantas terorisme, diantaranya mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah terjadinya tindakan teroris, termasuk pemberian peringatan dini kepada Pihak-Pihak lain melalui pertukaran informasi, mencegah siapa pun yang mendanai, merencanakan,memfasilitasi, atau melakukan tindakan teroris dari penggunaan wilayah masing-masing untuk tujuan-tujuan melawan Pihak-Pihak lain dan/atau warga negara Pihak-Pihak lain, mencegah dan menindak pendanaan tindakan teroris dan mencegah pergerakan para teroris atau kelompok-kelompok teroris dengan pengawasan perbatasan yang efektif dan pengawasan penerbitan surat-surat identitas dan dokumen-dokumen perjalanan, dan melalui langkah-langkah untuk mencegah pemalsuan, penjiplakan, atau penyalahgunaan surat-surat identitas dan dokumen-dokumen perjalanan dan bentuk kerjasama lainnya sebagaimana diatur dalam Konvensi Asean Tentang Pemberantasan Terorisme. 2. Pelaksanakan kewajiban suatu pihak dalam yurisdiksinya terhadap kejahatan-kejahatan dalam konvensi ASEAN tentang pemberantasan terorisme, diantaranya. Suatu pihak wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menetapkan yurisdiksinya terhadap kejahatan-kejahatan terorisme apabila: kejahatan dilakukan di wilayah pihak dimaksud, atau kejahatan dilakukan di atas kapal berbendera Pihak dimaksud atau di pesawat yang terdaftar menurut peraturan perundang-undangan Pihak dimaksud pada saat kejahatan dilakukan, atau kejahatan dilakukan oleh warga negara pihak dimaksud. Suatu Pihak dapat juga menetapkan yurisdiksinya atas setiap kejahatan apabila kejahatan dilakukan terhadap warga negara pihak dimaksud, atau kejahatan dilakukan terhadap fasilitas negara atau pemerintah dari Pihak dimaksud di luar negeri, termasuk Kedutaan Besar atau wilayah diplomatik dan konsuler lainnya, atau kejahatan dilakukan sebagai upaya untuk memaksa pihak dimaksud agar melakukan atau tidak melakukan tindakan apa pun, atau kejahatan dilakukan oleh seseorang yang tidak memiliki kewarganegaraan yang berdomisili tetap di wilayah pihak dimaksud.Kata kunci: konvensi; asean; terorisme;
FUNGSI DAN PERAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA DI BIDANG PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG Tobeoto, Brando
LEX ADMINISTRATUM Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di bidang Pembentukan Undang-Undang  dan bagaiaman dasar hukum tentang Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Berkenan dengan pelaksanaan fungsi legislasi DPR, telah menjadi pemahaman umum bahwa sebagian besar bahkan hampir sebagian rancangannya datang dari presiden terlebih pada era orde baru. Keadaan yang demikian betapa pemerintah memiliki peran yang jauh lebih besar dalam perbuatan Undang-Undang dibandingkan DPR.  Bahwa praktik ketatanegaraan pihak pemerintah lebih banyak mendominasi dalam mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) dibandingkan  dengan lembaga legislatif, pada umumnya disebabkan oleh beberapa hal, pertama, pemerintah yang paling banyak memiliki informasi atau paling mengetahui mengenai apa, kapan dan mengapa sesuatu kebijakan harus diatur dengan undang-undang. 2. DPR terdiri dari anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum yang di resmikan dengan keputusan presiden dengan masa jabatan 5 tahun dan berakhir bersama-sama pada saat anggota DPR yang baru, mengucapkan sumpah yang dipanduh oleh ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna DPR. Adapun pimpinan DPR terdiri atas seorang ketua dan 3 orang wakil ketua yang memiliki tugas memimpin sidang-sidang, serta menyusun rencana kerja dan menjadi juru bicara DPR.Kata kunci: Fungsi dan Peran, Dewan Perwakilan Rakyat, Pembentukan Undang-Undang
ANALISIS HUKUM PEMBERIAN KREDIT DENGAN KLAUSULA CROSS DEFAULT DAN CROSS COLLATERAL TERHADAP JAMINAN HAK TANGGUNGAN Saragih, Haposan Dwi Pamungkas
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 1 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Jenis Penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif. Dengan data sekunder meliputi bahan hukum primer yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan, UUPA, perbankan, hak tanggungan, bahan hukum sekunder seperti buku literatur, jurnal hukum dan bahan hukum tersier seperti kamus hukum, KBBI. Teknik untuk mengkaji dan mengumpulkan ketiga bahan tersebut yaitu dengan menggunakan studi documenter. Data yang telah dikumpulkan kemudian diolah dengan meneliti kelengkapan data tersebut, melakukan penyusunan data pada tiap pokok pembahasan secara sistematis dan mengelompokkan data tersebut menurut pokok bahasan. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Hasil penetilian menunjukan bahwa konstruksi hukum pemberian kredit dengan menggunakan klausula cross default dan cross collateral terhadap objek jaminan hak tanggungan kurang lebih hampir sama pemberian kredit biasa untuk prosesnya, tetapi yang membedakan dari pemberian kredit menggunakan prinsip ini adalah debitur dapat memperoleh dua fasilitas kredit yang berbeda dengan menggunakan jaminan yang sama. Dalam hal debitur wanprestasi terhadap salah satu fasilitas kredit maka keduanya harus dinyatakan default/ lalai. Maka jaminan dari pada debitur dapat dieksekusi walaupun salah satu fasilitas kredit tidak default. Akan tetapi dalam hal debitur yang wanprestasi ada Langkah-langkah yang dilakukan oleh bank untuk meminta pertanggung jawaban terhadap debitur yang lalai sebelum dilakukan eksekusi.Kata Kunci: kredit, cross default, cross collateral, hak tanggungan
PEMBERHENTIAN KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA Undap, Kenneth John Imanuel
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 3 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan hukum Komisi Aparatur Sipil Negara dan bagaimanakah pemberhentian komisi aparatur sipil negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan hukum Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dimaksudkan untuk membuat penetapan kebijakan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN)yang mandiri dan bebas dari intervensi politik. Pembentukan KASN ini untuk monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan manajemen ASN dan menjamin perwujudan sistem meritserta pengawasan tehadap penerapan asas, kode etikdan kode perilaku ASN. 2. Pemberhentian Komisi Aparatur Sipil Negara Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dilakukan oleh Presiden pada masa jabatannya, apabila:meninggal dunia,mengundurkan diri,tidak mampu jasmani atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai anggota KASN, dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana umum; ataumenjadi anggota partai politik dan/atau menduduki jabatan negaraKata kunci: aparatur sipil negara; komisi aparatur sipil negara;Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan hukum Komisi Aparatur Sipil Negara dan bagaimanakah pemberhentian komisi aparatur sipil negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan hukum Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dimaksudkan untuk membuat penetapan kebijakan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN)yang mandiri dan bebas dari intervensi politik. Pembentukan KASN ini untuk monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan manajemen ASN dan menjamin perwujudan sistem meritserta pengawasan tehadap penerapan asas, kode etikdan kode perilaku ASN. 2. Pemberhentian Komisi Aparatur Sipil Negara Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dilakukan oleh Presiden pada masa jabatannya, apabila:meninggal dunia,mengundurkan diri,tidak mampu jasmani atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai anggota KASN, dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana umum; ataumenjadi anggota partai politik dan/atau menduduki jabatan negaraKata kunci: aparatur sipil negara; komisi aparatur sipil negara; PENDAHULUANA.   Latar BelakangBerdasarkan Penjelasan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, dalam rangka penetapan kebijakan Manajemen ASN, dibentuk KASN yang mandiri dan bebas dari intervensi politik. Pembentukan KASN ini untuk monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan Manajemen ASN untuk menjamin perwujudan Sistem Merit serta pengawasan terhadap penerapan asas, kode etik dan kode perilaku ASN.
KAJIAN YURIDIS TERHADAP PENDAFTARAN DAN PEMBUKTIAN KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH MENURUT UNDANG – UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK – POKOK AGRARIA Rende, Inri Anastasya Eldysa
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 4 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tujuan pendaftaran tanah bagi pemegang hak atas tanah dan bagaimana pembuktian kepemilikan hak atas tanah menurut UUPA, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Tujuan pendaftaran tanah bagi pemegang hak adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah dan untuk menyediakan informasi kepada pihak – pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah agar dengan mudah memperoleh data yang diperlukan mengenai bidang – bidang tanah yang sudah terdaftar dan untuk terselenggaranya tertib administrasi dibidang pertanahan. 2. Pembuktian kepemilikan hak atas tanah menurut Undang – undang Nomor 5 Tahun 1960 adalah melalui sertifikat tanah, yang merupakan tanda bukti hak yang kuat bagi kepemilikan hak atas tanah. Sertifikat adalah surat tanda bukti hak atas tanah baik hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai. Sertifikat adalah surat tanda bukti hak atas tanah didapatkan melalui pendaftaran tanah. Pendaftaran tanah merupakan kewajiban bagi pemerintah maupun pemegang hak atas tanah.Kata kunci: pembuktian kepemilikan;

Page 59 of 113 | Total Record : 1124


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 13 No. 2 (2025): Lex Administratum Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Administratum Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 2 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Administratum Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum Vol 9, No 8 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 5 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 4 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 3 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 1 (2021): Lex Administratum Vol 8, No 5 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 3 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 2 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 1 (2020): Lex Administratum Vol 7, No 4 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 3 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 2 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 1 (2019): Lex Administratum Vol 6, No 4 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 3 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 2 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum Vol 5, No 9 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 8 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 7 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 6 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 5 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 4 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 3 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 1 (2017): Lex Administratum Vol 4, No 4 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 1 (2016): Lex Administratum Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 7 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 5 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 4 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 3 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 2 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 2 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 1 (2014): Lex Administratum Vol 1, No 3 (2013): Lex Administratum Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum Vol 1, No 1 (2013): Lex administratum More Issue