cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ADMINISTRATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Science, Education,
Arjuna Subject : -
Articles 1,124 Documents
TINJAUAN HUKUM HAK ASASI MANUSIA TERHADAP PERTIKAIAN ANTAR SUKU DI KABUPATEN MIMIKA PROVINSI PAPUA Mauwama, Wanes U. P.
LEX ADMINISTRATUM Vol 5, No 1 (2017): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Negara Indonesia adalah Negara Hukum, konsep negara hukum mengarah pada tujuan terciptanya kehidupan demokratis, dan terlindungi hak azasi manusia, serta kesejahteraan yang berkeadilan.Hal ini menjadi dasar yuridis  bagi keberadaan negara hukum Indonesia dalam arti material, yaitu pada: Bab XIV Pasal 33 dan Pasal 34 UUD Negara RI 1945, bahwa negara turut aktif dan bertanggungjawab atas perekonomian negara dan kesejahteraan rakyat. Konsep kebebasan dan gagasan Hak Azasi Manusia serta kebebasan merupakan salah satu nilai yang paling asasi bagi umat manusia. Konflik antar suku yang terjadi di berbagai wilayahdi Provinsi Papua, dan berbagai dampak hukum untuk penegakan hukum yang berkaitan dengan hak asasi manusia, dimana penegakan hukum (law enforcement) merupakan pengawasan/kontrol untuk mentaati peraturan yang sejajar dengan penyidikan dalam hukum pidana, serta penerapan (atau dengan ancaman) penggunaan instrumen administratif, kepidanaan, atau keperdataan dicapailah penataan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku umum dan individual. Penyebab utama dari belum tuntasnya penyelesaian konflik di Mimika Papua disebabkan karena belum ada solusi yang komprehensif. Konflik Papua lebih sering diidentikkan dengan masalah ekonomi. Konflik Papua akan hilang dengan sendirinya ketika orang Papua menikmati kesejahteraan ekonomi, pemerintah lebih memperhatikan bidang ketahanan pangan, pengurangan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar. Perlu disadari bahwa selain masalah ekonomi, konflik Papua mengandung masalah ke-Indonesiaan
ARBITRASE MERUPAKAN UPAYA HUKUM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA DAGANG INTERNASIOANAL Karwur, Grace M. F.
LEX ADMINISTRATUM Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hukum perdagangan internasional merupakan bidang hukum yang berkembang cepat. Ruang lingkup bidang hukum ini cukup luas. Hubungan-hubungan dagang yang sifatnya lintas batas dapat mencakup banyak jenisnya, dari bentuknya yang sederhana, yaitu dari barter, jual beli barang atau komoditi hingga hubungan atau transaksi dagang yang kompleks. Kompleksnya hubungan atau transaksi dagang internasional ini paling tidak disebabkan oleh adanya jasa teknologi (khususnya teknologi informasi ) sehingga transaksi-transaksi dagang semakin berlangsung cepat. Batas-batas Negara bukan lagi menjadi halangan dalam bertransaksi. Ada beberapa motif atau alasan mengapa Negara atau subjek hukum (pelaku dalam perdagangan) melakukan transaksi dagang internasional. Kesadaran untuk melakukan transaksi dagang internasional juga telah cukup lama disadari oleh para pelaku pedagang di tanah air sejak abad ke 17. Salah satunya adalah Amanna Gappa, kepala suku Bugis yang sadar akan pentingnya dagang ( pelayaran) bagi kesejahteraan sukunya. Keunggulan suku Bugis dalam berlayar dengan hanya menggunakan perahu-perahu Bugis yang kecil telah mengarungi lautan luas hingga ke Malaya ( sekarang menjadi wilayah Singapura dan Malaysia).
ANALISIS PIDANA KERJA SOSIAL DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA Purwadiyanto, Taufan
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana keberadaan pidana kerja sosial dilihat dari tujuan pemidanaan dan bagaimanakah bentuk pidana kerja sosial dalam perspektif ide pemasyarakatan serta bagaimanakah proses pengaturan pidana kerja sosial dalam hukum pidana Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Bahwa perkembangan teori pemidanaan cenderung mengalami pergeseran paradigma, teori pemidanaan yang pada awalnya mempunyai paradigma “pembalasan” bergeser ke arah paradigma “membina.” 2. Terdapat kecenderungan dalam mencari alternatif pidana perampasan kemerdekaan masyarakat internasional dewasa ini.  Kecenderungan tersebut bertolak dari suatu kenyataan, bahwa pidana perampasan kemerdekaan semakin tidak disukai baik atas pertimbangan kemanusiaan, pertimbangan filosofis pemidanaan maupun atas pertimbangan ekonomis sekalipun.Dalam pembaharuan hukum pidana Indonesia, pidana kerja sosial merupakan salah satu jenis pidana yang akan diadopsi sebagai jenis pidana (pokok) dalam KUHP. Bertolak dari berbagai sudut keistimewaan pidana kerja sosial tersebut, jelasbahwa, sekalipun merupakan suatu “pidana”, pidana kerja sosial ini tidak bersifat forced labor(kerja paksa). 3. Pidana kerja sosial merupakan bentuk pidana yang sarat dengan muatan perlindungan hak asasi manusia. Pidana kerja sosial secara umum mempunyai peluang yang sangat besar untuk diterapkan sebagai alternatif pidana dalam praktik penerapan pidana di Indonesia di masa mendatang. Kata kunci: Kerja sosial, hukum positif.
PASAL 284 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA SEBAGAI DASAR PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN PERBUATAN PERSELINGKUHAN (OVERSPEL) Budiarta, I Gede
LEX ADMINISTRATUM Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana cakupan pengertian Delik Perselingkuhan dalam Pasal 284 ayat (1) KUHPidana daqn bagaimana penyidikan dan penuntutan terhadap Delik Perselingkuhan dalam Pasal 284 ayat (1) KUHPidana.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Cakupan Pasal 284 ayat (1) KUHPidana, pada mulanya bersifat diskrtiminatif, yaitu hanya suami yang tunduk pada Pasal 27 Burgerlijk Wetboek (BW) yang dapat dipidana, sedangkan suami yang tidak tunduk pada Pasal 27 BW tidak dapat dipidana, tetapi setiap isteri dan laki-laki yang turut serta selingkuh dengannya selalu dapat dipidana dihukum karena perselingkuhan. Tetapi, sejak putusan Mahkamah Agung No.349 K/Kr/1980, tanggal 29-11-1980, sifat diskriminatif itu telah dihilangkan, dengan pertimbangan bahwa Pasal 27 BW yang disebutkan dalam Pasal 285 ayat (1) ke-1.a. KUHPidana adalah identik dengan asas monogami dalam UU No. 1 Tahun 1974, sehingga setiap suami yang melakukan perselingkuhan dengan perempuan tidak kawin dapat dipidana sebagai pelaku (pleger) dalam delik perselingkuhan. 2. Berkenaan dengan penyidikan dan penuntutan delik perselingkuhan sebagai delik aduan, yaitu (1) yaitu pengaduan dan penuntutan delik perselingkuhan tidak dapat dibelah; dan (2) penyelidikan/penyidikan dapat dilakukan sekalipun belum ada pengaduan dari suami/isteri yang dirugikan. Kata kunci: Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Dasar Penyidikan dan Penuntutan, Perbuatan Perselingkuhan (Overspel)
KAJIAN HUKUM HAK ASASI MANUSIA TERHADAP PRAKTIK KID INFLUENCER Sudirna, Adi Saptia
LEX ADMINISTRATUM Vol 8, No 2 (2020): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tipe penelitan ini adalah penelitian hukum normatif-eksplanatoris. Penelitian hukum normatif atau disebut juga penelitian hukum kepustakaan, adalah  penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka.[1] Adapun data-data dalam penelitian ini dikumpulkan dengan cara studi kepustakaan. Dengan menggunakan metode normatif, yaitu dititikberatkan pada penggunaan dan kepustakaan atau data sekunder yang berupa bahan hukum primer, sekuder dan tersier. Penelitian yang sudah terkumpul kemudian dianalisis menggunakan metode analisis normatif kualitatif. Praktik Perlindungan Hukum tentang Kid Influencer melekat dalam Hak Asasi Manusia, perlindungan hukum yang dilakukan sebagai bentuk upaya terhadap kebebasan dan hak asasi anak (fundamental rights and freedoms of children). Dalam Undang-Undang HAM, keberadaan anak ditegaskan secara eksplisit dalam 15 pasal yang mengatur hak-hak anak sesuai Pasal 52 sampai dengan Pasal 66. Terdapat perbedaan yang mendasar perihal pemahaman Pekerja Anak dan Anak yang Bekerja. Kid Influencer tergolong sebagai Anak Yang Bekerja, yang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diperbolehkan sepanjang memenuhi kategori sebagai pekerjaan ringan.Kata Kunci: Hak Asasi Manusia, Kid Influencer[1] Salim dan Erlies Septiana. 2013. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Jakarta : Rajagrafindo. 12.
PERLINDUNGAN HAM TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR DALAM PROSES PERSIDANGAN DI PENGADILAN KHUSUSNYA PERKARA PIDANA Mongkaren, Ciendy M. I.
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 2 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam penelitian ini digunakan metode penelitian hukum normatif yang difokuskan untuk mengkaji tentang pelanggaran-pelanggaran HAM yang dilakukan terhadap anak serta mekanisme perlindungan anak baik aturan konvensi internasional maupun aturan nasional. Dalam penelitian hukum normatif diperlukan bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Bahan hukum primer terutama diperoleh dari peraturan perundang-undangan nasional anak dan terlantar, perundang-undangan HAM, yurisprudensi dan lain-lain. Setelah semua bahan-bahan hukum diperoleh maka analisis dilakukan secara deskriptif normatif untuk menjelaskan berbagai bentuk pelanggaran HAM anak dan mekanisme sistem perlindungan HAM anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip-prinsip dalam perlindungan hak asasi anak seperti : (1) prinsip Non diskriminasi,  (2) prinsip kepentingan terbaik bagi anak, (3) prinsip hak hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan, (4) prinsip penghargaan terhadap pendapat anak; belum diatur secara implisit dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2012. Penyebabnya belum diimplisit pengaturan hak-hak asasi anak karena belum didukung dengan peraturan pelaksanaan dan peraturan-peraturan tentang standar operasional peradilan anak. Kata kunci: hak asasi manusia, anak, persidangan, perlindungan, pengadilan
KEWAJIBAN NOTARIS SEBAGAI PEJABAT UMUM YANG BERWENANG UNTUK MEMBUAT AKTA AUTENTIK Pangemanan, Alventura Bernard
LEX ADMINISTRATUM Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kewajiban notaris sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan bagaimana sanksi hukum bagi notaris yang tidak melaksanakan kewajibannya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan: 1. Kewajiban notaris sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dalam memberikan jasa hukum kepada masyarakat. Pelaksanaan kewajiban notaris yaitu untuk menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum bagi masyarakat yang memerlukan alat bukti tertulis yang bersifat autentik mengenai perbuatan, perjanjian, penetapan, dan peristiwa hukum yang dibuat di hadapan atau oleh Notaris. 2. Sanksi hukum bagi notaris yang tidak melaksanakan kewajibannya berupa; peringatan tertulis; pemberhentian sementara; pemberhentian dengan hormat; atau pemberhentian dengan tidak hormat. Selain itu dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada Notaris. Kata kunci: Kewajiban Notaris, Pejabat Umum, Akta Autentik
FUNGSI NEGARA MEMELIHARA ANAK-ANAK TERLANTAR MENURUT UNDANG-UNDANG DASAR 1945 Ambat, Triyani
LEX ADMINISTRATUM Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Skripsi ini dengan judul Fungsi Negara Memelihara Anak-Anak Terlantar Menurut Undang-Undanng Dasar 1945, yang bertujuan untuk mengetahui bagaimana fungsi Negara memelihara anak-anak terlantar menurut Undang-Undang Dasar 1945 dan bagaimana pengaturan dan pelaksanaan pemeliharaan anak-anak terlantar di Indonesia. Tinjauan secara umum tentang anak terlantar yaitu pengertian anak terlantar dari berbagai Undang-Undang yang terangkum dari berbagai definisi serta fungsi Negara yang berarti mengurusi organisasi Negara agar berfungsi dalam upaya mencapai tujuan Negara. Skripsi ini membahas Fungsi Negara Memelihara Anak-Anak Terlantar Menurut Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 34 Ayat 1 disebutkan ‘Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar  dipelihara oleh Negara. Dengan demikian Negara bertanggung Jawab untuk memenuhi kebutuhan dasar fakir miskin dan anak-anak terlantar yaitu kebutuhan yang layak bagi kemanusiaan, dan dalam pelaksaan pemeliharaan anak-anak terlantar di Indonesia dilakukan dengan memberikan hak-haknya secara normal layaknya anak-anak pada umumnya yaitu hak sipil dan hak kemerdekaan, lingkungan keluarga dan pilihan pemeliharaan, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, rekreasi dan budaya serta asuhan, perawatan dan pembinaan. Secara legal formal fungsi Negara memelihara anak-anak terlantar dan kepedulian terhadap masa depan mereka telah ada dalam Pasal 34 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 dan pengaturan dalam memlihara anak-anak terlantar terdapat diberbagai Undang-Undang dengan berlandaskan pada Undang-Undang Dasar 1945. Fungsi Negara dalam memelihara anak-anak terlantar dapat terealisasi dalam pemecahanya apabila pemerintah dalam pembuatan kebijakan atau peraturan perundang-undangan haruslah untuk kepentingan dan memihak bagi permasalahan anak-anak terlantar di Indonesia. Kata kunci: anak terlantar
PENGELOLAAN KEUANGAN DESA DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Sandy, Alfadi Caprio
LEX ADMINISTRATUM Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui apakah yang menjadi sumber keuangan desa  dan bagaimanakah mekanisme dalam pengelolaan keuangan desa di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Sumber keuangan/pendapatan Desa diklasifikasikan kedalam tiga kelompok yaitu kelompok pendapatan asli Desa (PADes) yang terdiri dari hasil usaha, hasil aset, swadaya, partisipasi dan gotong royong, lain-lain PADes, kelompok transfer yang terdiri dari Dana Desa, bagian dari hasil pajak daerah Kabupaten/Kota dan retribusi, Alokasi Dana Desa (ADD), bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota  , dan kelompok pendapatan lain-lain yang terdiri dari hibah, sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat dan hasil kerjasama dengan pihak ketiga. 2. Pengelolaan keuangan Desa tidak jauh berbeda dengan mekanisme pengelolaan di tingkat Kabupaten/Kota yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan Desa. Selanjutnya pelaksanaan anggaran dituangkan dalam APBDes yang merupakan rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang disetujui oleh Badan Permusyawaratan Desa dan ditetapkan dalam Peraturan Desa yang terdiri atas Pendapatan Desa, Belanja Desa, dan Pembiayaan Desa.Kata kunci: desa; keuangan desa;
PENYELESAIAN HUKUM PENYEROBOTAN TANAH WARISAN MENURUT LEGITIME PORTIE DALAM HUKUM WARIS PERDATA Wongkar, Berty Willy
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 1 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian merupakan penelitian hukum atau yang dikenal dengan metode penelitian hukum normatif. Metode yang digunakan untuk meneliti secara mendalam terhadap pengaturan dan kaedah penyerobotan tanah warisan   penyelesaian sengketa dan penegakan hukumnya. Dalam proses pemeriksaan perkara penyerobotan tanah warisan akan diteliti model penerapan hukum dan model penyelesaian perkara. Penelitian ini hendak mengkaji masalah yang berhubungan dengan penegakan hukum dan penyelesaian sengketa dalam proses pemeriksaan perkara penyerobotan tanah warisan terkait dengan bagian mutlak dari ahli waris, termasuk penelitian deskriptif yang berguna untuk menganalisis data penelitian pada data saat sekarang. Penelitian deskriptif yaitu penelitian yang tata kerjanya memberi data seteliti mungkin tentang ikut sertanya pihak ketiga dalam proses pemeriksaan perkara warisan. Hasil penetilian menunjukan bahwa Pengaturan Penyerobatan tanah warisan terdapat dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata {BW} Kitab Undang Undang Hukum Pidana KUHP, dan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok Pokok Agaria UUPA. Hukum perdata merupakan dasar pengaturan penyerobotan Tanah warisan karena Hukum waris merupakan dasar pengaturan hak Legitime Portie dari ahli waris pasal 913 KUHPerdata. Pasal 385 KUHP merupakan dasar pengaturan tentang tindak pidana penyerobotan tanah yang dilakukan oleh pelaku. Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 19 dan Pasal 3, Pasal 35 PP 24 1997 tentang Pendaftaran tanah merupakan dasar pembuktian kepemilikan Tanah warisan lewat sertifikat. Dari tiga dasar pengaturan tersebut jelas penyerobotan tanah merupakan tindak pidana, perbuatan melawan hukum dan upaya menghilangkan bukti hak terhadap kepemilikan tanah warisan.Kata Kunci: penyerobotan, tanah, warisan, legitime portie

Page 56 of 113 | Total Record : 1124


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 13 No. 2 (2025): Lex Administratum Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Administratum Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 2 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Administratum Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum Vol 9, No 8 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 5 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 4 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 3 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 1 (2021): Lex Administratum Vol 8, No 5 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 3 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 2 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 1 (2020): Lex Administratum Vol 7, No 4 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 3 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 2 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 1 (2019): Lex Administratum Vol 6, No 4 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 3 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 2 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum Vol 5, No 9 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 8 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 7 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 6 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 5 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 4 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 3 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 1 (2017): Lex Administratum Vol 4, No 4 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 1 (2016): Lex Administratum Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 7 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 5 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 4 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 3 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 2 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 2 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 1 (2014): Lex Administratum Vol 1, No 3 (2013): Lex Administratum Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum Vol 1, No 1 (2013): Lex administratum More Issue