cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ADMINISTRATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Science, Education,
Arjuna Subject : -
Articles 1,124 Documents
PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN PIDANA TERHADAP PERUSAHAAN YANG MELAKUKAN DUMPING LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (LIMBAH B3) Maulana, Angga
LEX ADMINISTRATUM Vol 8, No 5 (2020): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Jenis penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif yang hanya menggunakan data sekunder. Tipe penelitian hukumnya adalah kajian komprehensif analitis terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil kajian dipaparkan secara lengkap, rinci, jelas dan sistematis sebagai karya ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum lingkungan pidana terhadap perusahaan yang melakukan dumping Limbah B3 telah diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 97 sampai dengan Pasal 120 dan juga dalam PP No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, selain itu juga diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait dengan limbah B3. Namun implementasi aturan melalui penegakan hukum lingkungan pidana terhadap perusahaan yang melakukan dumping limbah B3 masih lemah dan belum maksimal, dikarenakan terkendala oleh berbagai faktor baik faktor hukumnya sendiri dimana sanksi pidana masih dijadikan sebagai sarana terakhir dalam penyelesaian pencemaran limbah, faktor penegak hukum tidak tegasnya aparat penegak hukum serta kurangnya SDM dalam bidang lingkungan hidup dari aparat penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas yang tidak mendukung, faktor masyarakat dan budaya yaitu pemahaman akan bahayanya limbah serta kepatuhan dan kesadaran hukum masyarakat masih kurang.Kata Kunci: Lingkungan, Pidana, Perusahaan Dumping, Limbah B3
KEWENANGAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) TERHADAP PENYELESAIAN PERKARA PERTANAHAN DITINJAU DARI PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PENYELESAIAN KASUS PERTANAHAN Tumanduk, Brandon Ridle Julio
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yakni untuk mengetahui bagaimana kewenangan Badan Pertanahan Nasional dalam penyelesaian perkara pertahanan dan bagaimana proses penyelesaian sengketa pertanahan menurut Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional No. 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan yang dilaksanakan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku telah memberikan kepastian hukum bagi Badan Pertanahan Nasional untuk melaksanakan Kewenangan Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan bagi masyarakat yang mengalami permasalahan hukum dibidang pertanahan. Penyelesaian Sengketa dapat dilakukan melalui 2 jalur penyelesain, penyelesaian yang pertama dilakukan melalui jalur litigasi atau pengadilan dalam hal ini Pengadilan Umum (Pengadilan Negeri) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Penyelesaian yang kedua dilakukan melalui jalur non litigasi atau penyelesaian diluar badan peradilan dalam hal ini bisa bermacam-macam yaitu konsiliasi, mediasi, instansi yang berkompeten dan arbitrase. 2. Proses Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan menurut Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk memberikan kepastian hukum sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri ini menjelaskan: “Penyelesaian Kasus Pertanahan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan mengenai penguasaan, pemilikkan, penggunaan dan pemanfaatan tanah”. Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan dalam Peraturan Menteri ini juga dilakukan berdasarkan 2 hal yaitu Inisiatif dari Kementerian dan Pengaduan Masyarakat, selanjutnya juga Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan dapat dilakukan juga dengan 2 kewenangan yang ada dalam Peraturan Menteri ini yaitu Penyelesaian Sengketa dan Konflik yang Merupakan Kewenangan Kementerian dan Penyelesaian Sengketa dan Konflik yang Bukan Merupakan Kewenangan Kementerian, untuk mencapai dan mewujudkan tujuan hukum  yaitu memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi setiap masyarakat yang mengalami permasalahan hukum terutama dibidang tanah/pertanahan.Kata kunci: perkara pertanahan; badan pertanahan;
PERLINDUNGAN TERHADAP ORANG ASING DIKAITKAN DENGAN PERATURAN IZIN TINGGAL DI INDONESIA Sianipar, Richard Indra Kurnia
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 4 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan pemberian ijn tinggal bagi orang asing di Indonesia dan bagaimana perlindungan bagi orang asing sebagai Pengungsi dan Pencari Suaka di Indonesia di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pemberian izin tinggal terhadap orang asing di Indonesia berdasarkan UU No. 6 Tahun 2011 tentangg keimigrasian, dimana dalam pemberiam izin tinggal haruslah didasarkan atas kebijakan selektif (selective policy) yang berdasarkan hak asasi  manusia dengan memperhatikan kepentingan nasional. Adapun kewenangan dan pengawasan orang asing ini menjadi tugas dan tanggung jawab dari Direkurat Jendral Keiimigrasian dibawah Departemen Hukum dan HAM RI yang tugasnya adalah melaksdanakan pengaturan lalulintas orang masuk atau keluar dari wilayah suatu negara sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah Inodnesia. Orang Asing yang dimaksudkan dalam skripsi ini selain turis/pelancong atau pelaku kunjungan wisata, termasuk juga adalah Tenaga Kerja Asing, Pengungsi dan Pencari Suaka . Kepentingan nasional yang dimaksud adalah untuk menjaga kedaulatan negara sesuai dengan tujuan negara yang tertian gdalam UUD 1945. Adapun permasalahan yang ditimbulkan akibat dari pelanggtran dari ijin tinggal ini menjadi  wewenang  Keiimigrasian, dimana Keimingarasian bisa melakukan tindakan hukum berupa, penahanan, atau upaya deportasi bagi orang asing. 2. Pengawasan terhadap Pengungsi dan Pencari Suaka yang berada diwilayah Indonesia juga menjadi tugas dari Direktoran Jenderal Keiimigrasian yang bekerjasama dengan organisasi Internasional seperti United Nation High Commission for Refugee (UNHCR) perwakilan di Indonesia, dan International Migration Organization (IMO) dalam hal memberikan pengawasan dan bantuan. Hal ini dikarenakan Indonesia bukanlah negara peratifikasi Statuta Pengungsi 1961 dan Protokolnya, sehingga Indonesia bukanlah negara yang mempunyai kewajiban Perlindungan bagi Pengungsi dan Pencari Suaka. Namun dalam prakteknya  kehadiran Pengungsi dan Pencari Suaka di Inondesia tidak dapat dihindari, sehingga Pemerintah Indenesia dengan kehendak baik (good will) atas dasar kemanusiaan menerima Pengungsi dan Pencari Suaka dengan melakukan pengawasan ketat dari pihak Dirjen Imigrasi seuai dengan tauran yang berlaku di Indonesia.Kata kunci: izin tinggal; perlindungan orang asing;
UPAYA KRIMINALISASI DALAM HAL PENANGGULANGAN KEJAHATAN CYBER CRIME Rasso, Verrel Senza Nathaniel
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 4 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya apenelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana upaya kriminalisasi terhadap kejahatan dibidang teknologi Informasi di dunia maya (Cyber Crime) dan bagaimana penanggulangan kejahatan dibidang teknologi Informasi dunia maya (Cyber Crime) melalui hukum pidana yang dengana metode penelitian hukumnormatif disimpulkan: 1. Persoalan mengenai kebijakan kriminalisasi, yang selama ini sudah dilakukan tidak secara tegas menentukan dimasa mendatang mana yang sebaiknya digunakan untuk mengatur cyber crime, apakah Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) atau RUU KUHP.  Persoalannya adalah apabila kedua RUU itu disetujui dan diundangkan bukankan aturan mengenai cyber crime akan berlebihan bahkan apabila kedua ketentuan ini akan mengaturnya maka akan menimbulkan perbedaan dalam penerapannya dari kedua aturan yang ada. Sehingga perlu adanya ketegasan dalam aturan yang ada terkait dengan menggunakan teknologi informasi melalui peraturan perundang-undangan tersendiri. 2. Munculnya kejahatan baru (cyber crime) merupakan suatu fenomena yang memerlukan penanggulangan secara cepat dan akurat. Perubahan terhadap beberapa ketentuan yang terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana merupakan salah satu cara yang dapat dipergunakan untuk mengatasi jenis kejahatan baru tersebut. Mengingat dalam KUHP pengaturannya masih bersifat umum namun beberapa ketentuan yang ada dapat diterapkan mengingat kondisi hukum dan peraturan yang belum juga diundangkan mengatur di bidang Cyber crime. Kata kunci: kriminalisasi; cyber crime;
PRAKTIK PERLINDUNGAN HAK ASASI TERSANGKA, TERDAKWA DAN TERPIDANA DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA Bowo, Dwi Prih
LEX ADMINISTRATUM Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya peneltian ini adalah untuk mengetahui bagaimana praktik perlindungan hak asasi tersangka, terdakwa dan terpidana dalam sistem peradilan pidana Indonesia dan bagaimana penerapan prinsip-prinsip penegakan hukum dan hak asasi dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dalam perlindungan hak-hak asasi terhadap tersangka, terdakwa dan terpidana dalam beracara peradilan pidana tidak jarang dilanggar oleh penegak hukum, perlindungan terhadap ketidakbebasan bagi manusia sebagai makhluk sosial khususnya pencari keadilan, merupakan tujuan hukum untuk menegakkan keadilan; di sini tidak boleh dilakukan tebang pilih oleh para penegak hukum. Dasar dari perlindungan terhadap tersangka, terdakwa dan terpidana tertuang dalam pasal-pasal dalam UU yang terkait, terutama dalam KUHAP Bab dan Pasal-pasal yang mengatur tentang ganti kerugian dan rehabilitasi. 2. Penerapan prinsip-prinsip penegakan hukum terutama perlindungan hak-hak asasi bagi tersangka, terdakwa, dan terpidana seringkali dilanggar oleh aparat penegak hukum pidana; walaupun sudah diatur dalam KUHAP, dan prinsip-prinsip legalitas prinsip nesesitas; dan prinsip proporsionalitas inilah yang harus dipegang dalam beracara peradilan pidana.Kata kunci:  Praktik Perlindungan, Hak Asasi, Tersangka, Terdakwa, Terpidana, Sistem Peradilan Pidana, Indonesia
HUBUNGAN EKSEKUTIF DAN LEGISLATIF DALAM PEMBUATAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN DI INDONESIA Lawani, Adelia Fernanda
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah Hubungan Eksekutif dan Legislatif Dalam Pembuatan Peraturan Perundang-undangan dan bagaimanakah Proses Pembuatan Peraturan Perundang-undangan Di Indonesia di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pada prinsipnya terdapat hubungan antara Eksekutif dan Legislatif terkait dengan kekuasaan pembuatan undang-undang. Dalam pembuatan undang-undang, eksekutif, dalam hal ini Presiden berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada legislatif (DPR). Rancangan Undang-Undang yang diajukan oleh Presiden tersebut, kemudian dibahas bersama DPR. Apabila RUU tersebut mendapat persetujuan bersama, RUU dapat disahkan menjadi UU.Presiden yang merupakan puncak kekuasaan eksekutif dalam menjalankan kekuasaannya bekerja sama dengan DPR sebagai lembaga legislatif. Walaupun demikian hubungan antara eksekutif dan legislatif terdapat hubungan yang bersifat politis. Karena dalam produk peraturan perundang-undanganselalu terdapat pertimbangan yang diberikan oleh lembaga legislatif yang pada dasarnya  merupakan hasil perundingan para elit politik. 2. Dalam proses pembuatan peraturan perundang-undangan secara garis besar terdapat 2 (dua) tahap kegiatan, yaitu: Pertama, kegiatan yang berhubungan dengan proses tahapan perencanaan yang kedua mencakup persiapan bahan atau material dan persiapan pelaksanaan tugas dan kedua, kegiatan yang berhubungan dengan prosedur penyusunan dan pembentukan.Tahapan tersebut saling ketergantungan dan merupakan kegiatan yang saling berkaitan antara satu dengan yang lain. Menurut Undang-Undang No. 15 Tahun 2019 Perubahan atas  UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan telah menentukan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan meliputi pembuatan peraturan perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.Kata kunci: pembuatan peraturan; eksekutif; legislatif;
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN MENTERI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 2008 TENTANG KEMENTERIAN NEGARA Tombeng, Joysua Eben
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 3 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah pengangkatan dan pemberhentian menteri berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara dan bagaimanakah menteri melaksanakan urusan tertentu dalam pemerintahan, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengangkatan dan pemberhentian menteri berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara, mengatur Menteri diangkat oleh Presiden dan untuk dapat diangkat menjadi Menteri, seseorang harus memenuhi persyaratan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 22 dan Pemberhentian diatur dalam Pasal 24. Menteri berhenti dari jabatannya karena: meninggal dunia, atau berakhir masa jabatan. Menteri diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden karena mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis, tidak dapat melaksanakan tugas selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut, dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan melanggar ketentuan larangan rangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 atau alasan lain yang ditetapkan oleh Presiden. Presiden memberhentikan sementara Menteri yang didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. 2. Menteri melaksanakan urusan tertentu dalam pemerintahan. Urusan tertentu dalam pemerintahan sebagaimana terdiri atas: urusan pemerintahan yang nomenklatur Kementeriannya, secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Urusan pemerintahan meliputi urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan. Urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Urusan pemerintahan meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan. Urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, meliptui urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal.Kata kunci: menteri; kementerian negara;
FUNGSI SOSIAL HAK MILIK ATAS TANAH DALAM MENUNJANG PEMBANGUNAN DI INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA Herefa, Dios Ferdian
LEX ADMINISTRATUM Vol 8, No 3 (2020): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian untuk mengetahui bagaimana pengaturan fungsi sosial hak milik atas tanah menurut UUPA dan bBagaimanakah pelaksanaan kebijakan fungsi sosial hak milik atas tanah yang efektif dan ideal untuk menunjang pembangunan di Indonesia yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1.             Dalam rangka fungsi sosial hak milik atas tanah dalam menunjang pembangunan di Indonesia menurut undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria memang memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Secara normatif, ditegaskan bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial untuk kepentingan umum, tetapi hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dari pemegang hak atas tanah mengenai dasar dan bentuk ganti rugi yang diberikan kepada pemegang hak atas tanah itu sendiri dengan cara pelaksanaan: Inventaris dan Identifikasi, penilaian ganti kerugian, musyawarah penetapan ganti kerugian dan pemberian ganti kerugian. Namun secara pelaksanaannya masih terdapat kelemahan-kelemahan, antara lain: terlalu luasnya arti Kepentingan Umum, bentuk dan dasar perhitungan ganti kerugian kepada pemilik hak atas tanah, kurangnya penentuan titik keseimbangan antara kepentingan umum dan kepentingan pribadi di dalam pembangunan, dan mekanisme Pengadaan Tanah yang dilakukan oleh Pemerintah. 2. Regulasi yang mengatur fungsi sosial hak atas tanah dalam menunjang pembangunan tidak menjamin pemegang Hak Atas Tanah memperoleh kehidupan yang lebih baik dibandingkan sebelumnya. Hal itu disebabkan karena dasar perhitungan ganti rugi hanya memperhitungkan kerugian yang bersifat fisik yaitu: tanah, bangunan, dan tanaman yang berada di atasnya. Kerugian non fisik yang terkait dengan sosiologis, yang dialami pemilik hak atas tanah tidak diperhitungkan dan diatur dalam peraturan perundang-undangan.Kata kunci: fungsi social; hak milik atas tanah; agrarian;
WANPRESTASI TERHADAP SEWA BELI DAN AKIBAT HUKUMNYA MENURUT HUKUM PERDATA DI INDONESIA Nanono, Inka Kristy
LEX ADMINISTRATUM Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana wanprestasi dalam perjanjian sewa beli dan bagaimana akibat hukum dari wanprestasi dalam perjanjian sewa beli menurut hukum perdata di Indonesia. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dalam  perjanjian sewa beli hak milik atas barang masih berada pada penjual sewa sebelum harga dilunasi pembeli sewa. Dengan demikian penjual sewa berhak menarik kembali barang tersebut dari penguasaan pembeli sewa, jika pembeli sewa wanprestasi dalam melakukan cicilan pembayaran harga. Dalam praktiknya perjanjian sewa beli antara penjual sewa sebagai pelaku usaha dan pembeli sewa selaku konsumen dibuat dalam bentuk standar kontrak yang dibuat oleh penjual sewa. 2. Sanksi atau akibat-akibat hukum bagi debitur yang wanprestasi ada empat macam yaitu : Debitur diharuskan membayar ganti kerugian yang diderita oleh kreditur (Pasal 1243 KUHPerdata); Pembatalan perjanjian disertai dengan pembayaran ganti kerugian (Pasal 1267 KUHPerdata); Peralihan risiko kepada debitur sejak saat terjadinya wanprestasi (Pasal  1273 ayat 2 KUHPerdata); Pembayaran biaya perkara apabila diperkarakan di muka hakim (Pasal 181 ayat 1 HIR).Kata kunci: Wanprestasi, Sewa Beli, Akibat Hukum, Hukum Perdata.
PELAKSANAAN KEWENANGAN FASILITASI GUBERNUR DALAM PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH DI PROVINSI SULAWESI UTARA Nirmala, Nyoman Yosi Andhika
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 1 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Metode penelitian ini mengunakan metode yuridis normatif. Data primer diperoleh dari yaitu data hukum mengikat yang diperoleh dari norma atau kaidah-kaidah dasar peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemerintah Daerah dalam hal mengenai kewenangan pembentukan produk hukum daerah. Data sekunder diambil dari dokumen – dokumen studi Pustaka, artikel – artikel hasil penelitian website - website yang mendukung penelitian. Data yang diperoleh atau terkumpul baik primer, sekunder, tertier maupun data selanjutnya akan disusun dalam susunan yang komprehensif untuk selanjutnya dibuat deskripsi dan kemudian akan dianalisis secara yuridis kualitatif dengan berpedoman pada norma-norma hukum yang ada. Hasil penelitian Pelaksanaan kewenangan fasilitasi Gubernur dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah di Sulawesi Utara menunjukan bahwa : 1) Pelaksanaan kewenangan fasilitasi Gubernur di Sulawesi Utara belum berjalan efektif, hal ini disebabkan karena masih terdapat Produk hukum daerah kabupaten/kota yang tidak melalui fasilitasi gubernur meskipun pelaksanaan fasilitasi merupakan norma wajib yang harus dilaksanakan. 2) faktor-faktor yang mempengaruhi Pelaksanaan Kewenangan Fasilitasi Gubernur disebabkan karena tidak adanya sanksi pembatalan  Perda, Perkada dan Peraturan DPRD oleh Gubernur jika tidak dilakukanya fasilitasi dan rendahnya tingkat kepatuhan Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten/Kota..Kata Kunci: kewenangan, gubernur produk hukum, daerah

Page 63 of 113 | Total Record : 1124


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 13 No. 2 (2025): Lex Administratum Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Administratum Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 2 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Administratum Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum Vol 9, No 8 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 5 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 4 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 3 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 1 (2021): Lex Administratum Vol 8, No 5 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 3 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 2 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 1 (2020): Lex Administratum Vol 7, No 4 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 3 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 2 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 1 (2019): Lex Administratum Vol 6, No 4 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 3 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 2 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum Vol 5, No 9 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 8 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 7 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 6 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 5 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 4 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 3 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 1 (2017): Lex Administratum Vol 4, No 4 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 1 (2016): Lex Administratum Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 7 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 5 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 4 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 3 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 2 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 2 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 1 (2014): Lex Administratum Vol 1, No 3 (2013): Lex Administratum Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum Vol 1, No 1 (2013): Lex administratum More Issue