cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ADMINISTRATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Science, Education,
Arjuna Subject : -
Articles 1,124 Documents
SANKSI HUKUM AKIBAT TIDAK MELAKSANAKAN KEWAJIBAN DAN MEMATUHI LARANGAN SEBAGAI ORGANISASI KEMASYARAKATAN Ratumbanua, Jeanever Trivosa
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 3 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui bagaimanakah kewajiban dan larangan organisasi kemasyarakatan dan bagaimanakah sanksi hukum terhadap ormas yang melanggar kewajiban dan tidak mematuhi  larangan di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Kewajiban organisasi kemasyarakatan dan organisasi kemasyarakatan yang didirikan oleh warga negara asing di antaranya melaksanakan kegiatan sesuai dengan tujuan organisasi, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan memelihara nilai agama, budaya, moral, etika, dan norma kesusilaan serta memberikan manfaat untuk masyarakat serta kewajiban lainnya. Ormas yang didirikan oleh warga negara asing dilarang melakukan kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mengganggu kestabilan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Larangan untuk organisasi kemasyarakatan lainnya diatur dalam Pasal 59 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun  2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang. 2.  Sanksi hukum terhadap organisasi yang melanggar kewajiban dan tidak mematuhi larangan dapat dikenakan sanski administratif dan sanksi pidana. Sanksi administratif terdiri atas: peringatan tertulis, penghentian kegiatan; dan/atau pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum. Sanksi pidana terdiri dari pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara. Selain pidana penjara bersangkutan diancam dengan pidana tambahan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan pidana.Kata kunci: organisasi kemasyarakatan
TANGGUNGJAWAB BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN SEBAGAI PENJAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA DI INDONESIA Ligouw, Astra Michael
LEX ADMINISTRATUM Vol 8, No 2 (2020): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif atau penelitian hukum doktrinal. Penelitian hukum normatif merupakan penelitian kepustakaan.Bahan hukum primer ialah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial,  Bahan hukum sekunder yakni seminar, karya ilmiah maupun hasil penelitian, jurnal,bahan hukum tersier  yang diperoleh dari kamus atau ensiklopedia dan internet. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Tanggungjawab Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sebagai Penjaminan Sosial Tenaga Kerja di Indonesia sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan berupa Negara Kesejahteraan Melalui Tanggungjawab Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sebagai Penjaminan Sosial Tenaga Kerja di Indonesia Program Jaminan Sosial, Kepesertaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kelalaian Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dalam Bentuk Kasus / Perkara dan Upaya-upaya Tanggungjawab Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sebagai Penjaminan Sosial Tenaga Kerja di Indonesia berupa Pengawasan, Penaganan Keluhan dan Pengaduan Peserta, Penyelesaian Sengketa.Kata Kunci: Tanggungjawab, BPJS, Ketenagakerjaan, Tenaga Kerja
PERLINDUNGAN OBYEK SIPIL DAN BENTUK KEWAJIBAN NEGARA DALAM KONFLIK BERSENJATA MENURUT HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL Unsulangi, Juan
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 4 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan perlindungan obyek sipil dalam konflik bersenjata menurut hukum humaniter dan bagaimanakah bentuk kewajiban negara dalam melindungi obyek-obyek sipil dalam konflik bersenjata di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Perlindungan obyek sipil dalam Konflik Bersenjata menurut hukum humaniter, telah diatur dalam Konvensi Den Haag 1907, Konvensi Den Haag 1954 dan Protokol Tambahan I 1977 (Protokol Tambahan Konvensi Jenewa 1949).  Pengaturan ini menjadi penting dikarenakan bahwa dalam kenyataan di suatu konflik bersenjata masih banyak obyek sipil yang menjadi sasaran perang yang mengakibatkan penderitaan terhadap warga sipil akibat objek (fasilitas) sipil yang tidak dapat digunakan sebagaimana fungsi dan kegunaanya. 2. Bentuk kewajiban negara dalam melindungi obyek-obyek sipil dalam konflik bersenjata, mengacu pada ketentuan hukum humaniter. Hukum humaniter internasional mengamanatkan kepada negara untuk melaksanakan kewajiban melakukan tindakan pencegahan terhadap akibat-akibat serangan. Salah satunya adalah negara yang berusaha memindahkan penduduk sipil dan melindungi objek sipil dari daerah yang dekat sasaran-sasaran militer.Kata kunci: konflik bersenjata; hukum humaniter internasional;
SANKSI HUKUM BAGI KEPALA DAERAH YANG TIDAK MENJALANKAN PELAYANAN PUBLIK BERDASARKAN REKOMENDASI OMBUDSMAN Rumajar, Alfario Christofel
LEX ADMINISTRATUM Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimanakah tatacara pemeriksaan dan penyelesaian laporan yang dilakukan oleh Ombudsman dan bagaimanakah sanksi hukum bagi kepala daerah yang tidak menjalankan pelayanan publik berdasarkan rekomendasi Ombudsman di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Ombudsman berwenang Menerima dan Memverifikasi laporan, melakukan pemeriksaan Laporan atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, Menyelesaikan Laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan Ombudsman, Mengeluarkan Rekomendasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, melakukan monitoring penyelesaian laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Adapun yang dapat mengajukan laporan kepada Ombudsman adalah seluruh penduduk dan warga negara Indonesia dengan syarat-syarat antara lain menyebutkan identitas lengkap, menguraikan peristiwa yang dilaporkan secara rinci dan telah mengajukan keberatan kepada instansi atau pejabat yang dikeluhkan. 2. Ombudsman mewajibkan kepada terlapor untuk melaksanakan Rekomendasi Ombudsman, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 37 Peraturan Ombudsman Nomor 26 Tahun 2017 yang mengatur tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan. Kepala Daerah yang tidak melaksanakan Rekomendasi Ombudsman atau hanya melaksanakan sebagian Rekomendasi dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh Ombudsman sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat maka Ombudsman dapat mempublikasikan setiap Kepala Daerah yang tidak melaksanakan Rekomendasi dan melaporkannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden. Selain itu, Kepala Daerah dapat juga diberikan sanksi berupa Pembinaan Khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kementerian serta tugas dan kewenangannya dilaksanakan oleh Wakil Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk.Kata kunci: ombudsman; pelayanan publik; kepala daerah;
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA INDIVIDU TERHADAP PELAKU TINDAKAN PERSEKUSI MENURUT STATUTA ROMA 1998 TENTANG International Criminal Court Wullur, Rodrigo
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 1 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertama, perbuatan persekusi merupakan suatu perbuatan yang bertentangan dengan HAM dan Statuta Roma mempunyai Konsep Pertanggungjawaban Pidana Individu yang bertujuan untuk menghapus kekebalan hukum dari seorang Kepala Negara maupun seorang yang mempunya jabatan tinggi dalam sektor pemerintahan maupun militer. Dengan demikian konsep Pertanggungjawaban Pidana Individu tidak memandang jabatan dari seorang pelaku kejahatan persekusi ataupun kejahatan lainnya yang masuk dalam kategori kejahatan serius dalam Statuta Roma sehingga seseorang tersebut dapat diadili diMahkamah Pidana Internasional. Indonesia juga mempunyai pengadilan HAM sendiri dengan mengadopsi sebagian besar aturan dalam Statuta Roma seperti yang diatur dalam UU No 26/2000 tentang Pengadilan HAM, namun hanya saja dalam penegakkannya Indonesia memakai aturan dalam KUHP untuk menghukum pelaku kejahatan persekusi dengan melihat dari unsur kejahatan yang dilakukan. Kedua, proses penegakkan hukum dengan memakai konsep pertanggungjawaban pidana individu pertama kali dipakai Mahkamah Pidana Internasional untuk menghukum Thomas Lubanga sebagai pelaku kejahatan kemanusiaan dan kejahatan perang. Mahkamah Pidana Internasional juga dapat mengadili seseorang yang melakukan kejahatan walaupun diluar yurisdiksi mahkamah dengan memakai prinsip universal yang mana prinsip ini mengartikan apabila suatu kejahatan yang dilakukan melanggar kepentingan masyarakat umum maka dapat diterapkan kewenangan dari mahkamah pidana internasional dengan didukung Surat Resolusi dari DK-PBB. Proses penerapan hukum terhadap pelaku persekusi di Indonesiapun hanya memakai aturan hukum yang ada yang berkaitan dengan unsur perbuatan yang dilakukan oleh pelaku kejahatan persekusi.Kata Kunci: Pertanggungjawaban pidana, persekusi, Statuta Roma 1998
PENGENDALIAN TATA RUANG GUNA MENCEGAH ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 26 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN RUANG Pelleng, Gaiby Oktavia
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pengendalian tata ruang yang efektif guna mencegah alih fungsi lahan pertanian dan bagaimana cara pencegahan alih fungsi lahan pertanian serta penataan ruang yang berdasar pada pertanian berkelanjutan, yang dengan metode peneitian huku normatif disimpulkan: 1. Meningkatkan ketahanan pangan, terutama di era liberalisasi pertanian harus dilihat dalam kerangka mewujudkan kedaulatan pangan sebagai upaya menunjukkan jati diri bangsa.Alih fungsi lahan seyogianya dikendalikan tidak hanya dengan pendekatan hukum/regulasi (sebagai first order condition) tapi juga disertai inisiatif dan penguatan kelembagaan sosial di tingkat petani (sebagai second order condition).Dengan adanya Reforma Agraria dan Kebijakan Pertanahan diharapkan mampu mewujudkan pertanian yang berkeadilan dan mensejahterahkan rakyat. 2. Pentingnya mewujudkan pertanian berkelanjutan yang dapat tetap produktif untuk generasi yang akan datang, guna untuk memelihara dan meningkatkan kualitas ketahanan pangan Nasional. Serta tidak kalah penting, peranan dinas pertanian setempat untuk memantau dan menganalisa kondisi lahan pertanian di wilayahnya, sebagai masukan yang sangat berharga bagi pemerintah daerah setempat dalam penyusunan dan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah yang memberikan prioritas terhadap perlindungan tanah pertanian.Kata kunci: tata ruang; penataan ruang
PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 2 TAHUN 2012 TENTANG PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM Supit, Eric Henry
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 4 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan terkait pengadaan tanah untuk kepentingan umum di Indonesia dan bagaimana makna kepentingan umum Berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum di mana dengan metode penelitian hukumm normatif disimpulkan: 1. Pengaturan hukum terkait pengadaan tanah untuk kepentingan umum di Indonesia sudah mengalami banyak perubahan dalam pembentukannya, namun dalam beberapa aturan hukum mengenai pengadaan tanah untuk kepentingan umum ini masih memberikan definisi yang berbeda-beda mengenai makna kepentingan umum. 2. Kepentingan umum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 adalah kepentingan Bangsa, Negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh Pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Namun, dalam peraturan tersebut, pengertian dari kepentingan umum masih menimbulkan banyak penafsiran dalam masyarakat. Tidak ada batasan atau karakteristik yang jelas mengenai kriteria pembangunan untuk kepentingan umum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tersebut.Kata kunci: pengadaan tanah; kepentingan umum;
PENYELESAIAN KREDIT MACET DENGAN HAK TANGGUNGAN SEBAGAI UPAYA PENYEHATAN PERBANKKAN (STUDI KASUS PT. BANK SULAWESI UTARA GORONTALO) Haryansah, Dodi
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 5 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian merupakan salah satu cara yang tepat untuk memecahkan masalah. Selain itu penelitian juga dapat digunakan untuk menemukan, mengembangkan dan menguji kebenaran. Penelitian merupakan terjemahan dari bahasa Inggris, research, yang berasal dari kata re (kembali) dan to search (mencari). Pendeknya research diartikan sebagai upaya mencari kembali. Oleh karena itu penelitian pada dasarnya merupakan “suatu upaya pencarian”, yaitu suatu upaya pencarian pengetahuan yang tepat atau benar.  Metodelogi merupakan suatu logika yang menjadi dasar suatu penelitian ilmiah. Oleh karenanya pada saat melakukan penelitian seseorang harus memperhatikan ilmu pengetahuan yang menjadi induknya. Data yang peneliti dapatkan dari pihak PT. Bank Sulawesi Utara Gorontalo, bahwa jumlah total kredit macet sampai dengan bulan Desember 2020 adalah Rp. 351.022.439.883. Dan total recovery (pengembalian) selama tahun 2020 melalui penagihan dan lelang sebesar Rp. 7.785.622 sehingga ratio sampai dengan bulan Desember 2020 adalah 27,80 %. Penyebab yang paling utama dari adanya kondisi kredit macet ini berasal dari pihak lembaga keuangan atau penyedia pinjaman itu sendiri. Perlu diketahui bahwa setiap kali ada pihak bank ataupun layanan penyedia yang menawarkan kredit untuk debitur, pastinya ada risiko yang melekat di dalamnya. Faktor selanjutnya dari adanya kondisi kredit macet adalah datang dari pihak peminjam atau pihak kreditur itu sendiri. Pihak debitur atau peminjam ini bisa berbentuk perseorangan ataupun perusahaan. Umumnya, pihak debitur yang mengalami kondisi kredit macet dikarenakan mereka mengalami kondisi penurunan performa keuangan, adanya bentuk ketidakstabilan dari bisnis yang mereka lakukan, atau memang sengaja untuk tidak membayar kreditnya secara tepat waktu. Selain itu, menurunnya aktivitas ekonomi dan juga tingginya suku bunga kredit pun juga turut memengaruhi adanya kredit macet.Kata Kunci: Kredit Macet; Hak Tanggungan; Perbankan
TUGAS DAN WEWENANG KPPU DALAM PENANGANAN PELANGGARAN HUKUM PERSAINGAN USAHA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 Longkutoy, Bilivo Exel Davidson
LEX ADMINISTRATUM Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tugas Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam penanganan pelanggaran hukum persaingan usaha dan bagaimana wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam penanganan pelanggaran hukum persaingan usaha. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tugas Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam penanganan pelanggaran hukum persaingan usaha seperti melakukan penilaian terhadap perjanjian, kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha, penyalahgunaan posisi dominan, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Komisi Pengawas Persaingan Usaha dapat mengambil tindakan, saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat dan menyusun pedoman dan atau publikasi serta memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat. 2. Wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam penanganan pelanggaran hukum persaingan usaha seperti menerima laporan dari masyarakat, melakukan penelitian, dan atau menilai surat, dokumen atau alat bukti lain guna penyelidikan dan pemeriksaan serta menyimpulkan hasil penyelidikan dan  memanggil pelaku usaha, saksi dan saksi ahli serta meminta bantuan penyidikan dan memutuskan atau menetapkan ada atau tidak adanya pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang.Kata kunci: Tugas Dan Wewenang, KPPU, Pelanggaran Hukum, Persaingan Usaha
WEWENANG PENYIDIK SESUAI DENGAN HUKUM ACARA PIDANA DALAM MELAKUKAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP Horman, Pricylia
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian untuk mengetahui bagaimanakah wewenang penyidik sesuai dengan hukum acara pidana dalam melakukan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup dan bagaimanakah pembuktian tindak pidana lingkungan hidup yang dengan metode penelitian hukum normatif dapat disimpulkan: 1. Wewenang penyidik sesuai dengan hukum acara pidana dalam melakukan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup dilaksanakan oleh penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diberi wewenang sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup. Wewenang penyidik diantaranya melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan, setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana dan meminta keterangan dan bahan bukti dari setiap orang berkenaan dengan peristiwa tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 2. Pembuktian tindak pidana lingkungan hidup menggunakan alat bukti yang sah dalam tuntutan tindak pidana lingkungan hidup terdiri atas: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa; dan/atau alat bukti lain, termasuk alat bukti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Alat bukti lain, meliputi, informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik, magnetik, optik, dan/atau yang serupa dengan itu; dan/atau alat bukti data, rekaman, atau informasi yang dapat dibaca, dilihat, dan didengar yang dapat dikeluarkan dengan dan/atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apa pun selain kertas, atau yang terekam secara elektronik, tidak terbatas pada tulisan, suara atau gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, simbol, atau perporasi yang memiliki makna atau yang dapat dipahami atau dibaca.Kata kunci: penyidik; lingkungan hidup;

Page 64 of 113 | Total Record : 1124


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 13 No. 2 (2025): Lex Administratum Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Administratum Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 2 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Administratum Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum Vol 9, No 8 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 5 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 4 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 3 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 1 (2021): Lex Administratum Vol 8, No 5 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 3 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 2 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 1 (2020): Lex Administratum Vol 7, No 4 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 3 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 2 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 1 (2019): Lex Administratum Vol 6, No 4 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 3 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 2 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum Vol 5, No 9 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 8 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 7 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 6 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 5 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 4 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 3 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 1 (2017): Lex Administratum Vol 4, No 4 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 1 (2016): Lex Administratum Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 7 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 5 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 4 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 3 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 2 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 2 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 1 (2014): Lex Administratum Vol 1, No 3 (2013): Lex Administratum Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum Vol 1, No 1 (2013): Lex administratum More Issue