cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ADMINISTRATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Science, Education,
Arjuna Subject : -
Articles 1,124 Documents
TINJAUAN YURIDIS PROBLEMATIKA PENEGAKAN HUKUM PERSAINGAN USAHA DALAM MENCIPTAKAN KEPASTIAN HUKUM Sanger, Brigitte Dewinta Naftalia
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 3 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah Pelaksanaan Penegakan Hukum Persaingan Usaha dan bagaimanakah kendala atau permasalahan pelaksanaan Penegakan Hukum Persaingan Usaha oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam menciptakan kepastian hokum, di manadengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pelaksanaan Penegakan Hukum Persaingan Usaha oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pertama-tama mengenai Tata cara penanganan perkara oleh KPPU berdasarkan Perkom No. 1 Tahun 2019 adalah bersumber dari laporan dan insiatif KPPU. Adapun tahapan atau proses tata cara penanganan perkara oleh KPPU terdiri dari tahapan awal (penerimaan laporan atau insiatif KPPU), penyelidikan, sidang majelis komisi (sidang pemeriksaan pendahuluan dan sidang pemeriksaan lanjutan), putusan (musyawarah majelis komisi dan pembacaan putusan serta pelaksanaan putusan) serta penjatuhan sanksi. Selanjutnya dalam penegakan hukum persaingan usaha terdapat upaya hukum keberatan dan pemeriksaan tambahan atas putusan KPPU. Dimana upaya hukum keberatan tersebut diajukan oleh pihak terlapor yang merasa keberatan atas putusan KPPU ke pengadilan negeri yang selajutnya dapat dilanjutkan sampai ke Mahkamah Agung. Sedangkan pemeriksaan tambahan dilakukan pada saat majelis hakim pengadilan negeri menilai perlu adanya pemeriksaan tambahan oleh yang dilakukan KPPU dan dibantu oleh Panitera. 2. Pada dasarnya, KPPU selama ini sudah melaksanakan tugasnya untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Sesuai dengan tugas dan wewenangnya, KPPU sudah melakukan penelitian, penyelidikan dan/atau pemeriksaan terhadap berbagai dugaan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan ke KPPU dan KPPU menjatuhkan sanksi. Namun tidak semua pelaku usaha yang dijatuhkan sanksi melaksanakan kewajibannya karena timbulnya beberapa kendala atau permasalahan  penegakan hukum persaingan usaha dalam hal bagaimana penerapan Hukum Acara Persaingan Usaha mulai dari proses penyelidikan sampai pada penjatuhan putusan serta upaya hukum terhadap putusan yang dijatuhkan.Kata kunci: persaingan usaha; kepastian hukum;
KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENERAPAN NEW NORMAL PASCA PSBB AKIBAT WABAH PANDEMI COVID-19 Mokodongan, Violette S. R.
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 4 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana ketentuan hukum yang mendasari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai karantina kesehatan/wilayah terhadap penanggulangan penyebaran COVID-19 dan bagaimana pemerintah menangani dampak akibat wabah ini lewat implementasi kebijakan new normal (Adaptasi Kebiasaan Baru), di mana denganmetode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, menunjukkan bahwa eksistensi hukum sangat diperlukan sebagai pedoman ketika negara dihadapkan dengan Kejadian Luar Biasa (KLB) yang meresahkan dunia. Kebijakan yang dilakukan pemerintah sudah benar jika melihat balik kondisi negara bahkan dunia yang diresahkan akibat penyebaran COVID-19 yang menyebar sangat cepat, yang mengakibatkan kematian dengan jumlah yang besar. Dengan adanya pembatasan aktivitas masyarakat tentu dapat menekan penyebaran virus, dapat memberi waktu dalam hal edukasi kepada masyarakat tentang virus yang tergolong baru ini, serta memberi ruang gerak kepada pemerintah dalam pembentukan peraturan kebijakan. 2. Penerapan PSBB selama beberapa bulan tentu menimbulkan dampak dan perubahan yang signifikan dalam kehidupan masyarakat dari berbagai aspek dan kondisi. Penerapan kebijakan adaptasi kebiasaan baru (new normal) pun menjadi alternatif pemerintah untuk menangani permasalahan yang terjadi akibat dari pemberlakuan PSBB. Namun penerapan kebijakan new normal didapati adanya kekosongan hukum, dalam hal ini tidak adanya peraturan hukum yang konkrit mengenai pemberlakuan new normal. Tingkat kesadaran hukum masyarakat Indonesia yang masih rendah, terutama dalam hal sikap terhadap peraturan-peraturan hukum (legal attitude), dan pola-pola perikelakuan hukum (legal behavior) dapat dijadikan pertimbangan utama dalam penyusunan norma hukum baru era new normal. Dilihat dari kebijakan PSBB yang sudah memiliki payung hukum dan sanksi, tetapi masih banyak pelanggaran dan ketidakpatuhan masyarakat. Berkenaan dengan itu, maka pemberlakuan new normal tanpa ada norma hukum baru akan menimbulkan lebih banyak permasalahan baru.Kata kunci: kebijalan pemerintah; pandemi covid-19;
TINJAUAN YURIDIS TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH OTONOMI BARU MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH Mumek, Gwyne E.
LEX ADMINISTRATUM Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana prosedur pembentukan suatu Daerah Otonom Baru dan bagaimanakah solusi pengaturan bagi daerah otonom yang baru dimekarkan tetapi dinyatakan gagal dalam melaksanakan otonomi daerah di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Prosedur pembentukan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah No.78 Tahun 2007 sebagian besar aspirasi masyarakat. Selanjutnya usulan tentang pemekaran daerah tersebut disampaikan kepada provinsi dan daerah provinsi dan daerah provinsi menyampaikan usulan tersebut kepada pemerintah pusat. Adapun persyaratan yang ditentukan untuk memekarkan suatu daerah adalah tiga persyaratan yaitu, persyaratan administratif, teknis, dan persyaratan fisik kewilayahan. Berkaitan dengan persyaratan untuk memekarkan satu daerah, sedikit mengalami perubahan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang hanya menentukan dua persyaratan yaitu persyaratan dasar dan persyaratan administratif. Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 juga menentukan bahwa apabila satu daerah akan dimekarkan, maka daerah tersebut harus melalui tahapan daerah persiapan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sangat ketat dalam mengatur pemekaran daerah, namun sampai saat ini aturan pelaksana dari UU Nomor 23 Tahun 2014 belum ada. 2. Ketentuan yang mengatur tentang daerah yang gagal dalam menyelenggarakan otonomi daerah sesungguhnya telah diatur dalam UU No.22 tahun 1999, UU No.32 Tahun 2004, dan UU Nomor 23 Tahun 2014. Dimana Pasal 6 ayat (1) UU No.22 Tahun 1999 dan UU No.32 Tahun 2004, serta Pasal 47 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 secara eksplisit menentukan bahwa apabila satu daerah dinyatakan tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah, maka daerah tersebut harus di gabungkan dengan daerah lain. Hanya saja, sampai saat ini belum ada peraturan pemerintah yang mengatur tentang penggabungan daerah dan mekanisme penggabungannya.Kata kunci: daerah otonomi baru; pemerintahan daerah;
PENERAPAN HUKUM TERHADAP PEMBAJAKAN FILM DI SITUS INTERNET DALAM HUBUNGANNYA DENGAN HAK CIPTA Mamentu, Mirza Sheila
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 1 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Jenis penelitian yang digunakan yaitu hukum normatif. Dengan data sekunder meliputi bahan hukum primer yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan-peraturan yang berakaitan dengan hak cipta, bahan hukum sekunder seperti jurnal hukum, buku literatur dan kasus-kasus hukum dan bahan hukum tersier seperti kamus hukum. Selain itu penulis mengambil sumber data primer yang didapat langsung dari lapangan sebagai tambahan. Teknik untuk mengkaji dan mengumpulkan ketiga bahan tersebut yaitu dengan menggunakan studi dokumenter. Data yang telah dikumpulkan kemudian diolah dengan meneliti kelengkapan data tersebut, melakukan penyusunan data pada tiap pokok pembahasan secara sistematis mengelompokkan data tersebut menurut pokok bahasan. Metode pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta secara keseluruhan telah menjamin perlindungan hak cipta sinematografi atau film dari segala bentuk pelanggaran seperti melakukan penggandaan yang bertujuan untuk mendapat keuntungan ekonomi dan juga penyiaran hak cipta film yang dilakukan tanpa seizin dari pencipta atau pemegang hak cipta. Perlindungan hukum yang telah diberikan melalui Undang-Undang Hak Cipta secara keseluruhan telah sesuai dengan perkembangan revolusi industri saat ini. Tetapi adapun dalam praktiknya penegakkan hukum belum berjalan dengan maksimal.Kata Kunci: Pembajakan, Film, Internet, Hak Cipta
KEDUDUKAN DAN KEMANDIRIAN KEJAKSAAN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA Aiba, Brando
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana kedudukan kejaksaan dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia dan bagaimana konsep ideal kemandirian kejaksaan dalam sistem ketatangeraan Republik Indonesia  yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Kedudukan Kejaksaan Republik Indonesia di dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, ditinjau menurut ketiga undang – undang yang mengatur tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yakni Undang – Undang Nomor 15 Tahun 1961 tentang Ketentuan – Ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia, Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, dan Undang – Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, bahwa kedudukan kejaksaan sebagai suatu lembaga pemerintahan yang melakukan kekuasaan negara di bidang penuntutan, bila dilihat dari sudut kedudukan mengandung makna bahwa kejaksaan merupakan suatu lembaga yang berada disuatu kekuasaan eksekutif. Kesimpulan ini, diperkuat lagi dengan kedudukan Jaksa Agung, sebagai pemimpin dan penanggung jawab tertinggi dalam bidang penuntutan, sebagai pejabat negara yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Sedangkan dilihat dari sisi kewenangan kejaksaan melakukan penuntutan berarti kejaksaan menjalankan kekuasaan yudikatif. 2. Konsep ideal kemandirian Kejaksaan Republik Indonesia dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia sebagaimana pelaksana kekuasaan kehakiman, kekuasaan negara dalam penuntutan bahwa independensi kejaksaan harus pula terwujud dalam payung hukum yang melandasi tugas dan wewenang serta menunjang keindependensian Kejaksaan Republik Indonesia. Kejaksaan Republik Indonesia adalah harus menjadi bagian dari kekuasaan Mahkamah Agung sebagai kekuasaan kehakiman yang independen tidak dicampuri oleh kekuasaan dari pihak manapun.Kata kunci: kejaksaan; ketatanegaraan
PENEGAKAN HUKUM KEWARGANEGARAAN DI INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA Roring, Pingkan Vanesa
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 4 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana implementasi hukum tentang kewarganegaraan Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dan bagaimana penegakan hukum kewarganegaraan Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang dengan metode penelitian hukumnormatif disimpulkan: 1. Implementasi Undang-Undang No.12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sudah terbilang baik. Adanya terobosan baru dari Undang-Undang sebelumnya dimana banyak pasal-pasal yang dianggap diskriminatif dihilangkan sehingga sesuai dengan perkembangan masyarakat. Selain hukum mengikuti perkembangan zaman, adanya aturan-aturan yang masih dianggap kurang mewadahi aspirasi dan keluhan masyarakat. 2. Dalam penegakan hukumnya aparat penegak hukum sudah berusaha melaksanakan penegakan berdasarkan kaidah dan peraturan yang berlaku dan sudah berusaha mewujudkan cita-cita dari negara hukum. Namun, ternyata masih banyak pihak-pihak yang merasa belum puas dengan penegakan hukum kewarganegaraan di Indonesia.Kata kunci: kewarganegaraan;
HUBUNGAN KERJA ANTARA PEMBERI KERJA DAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA BERDASARKAN PERJANJIAN KERJA Liju, Briandi
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana hubungan kerja antara pemberi kerja dan pekerja migran Indonesia berdasarkan perjanjian kerja dan bagaimana sanksi administratif terhadap perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia yang tidak menempatkan calon pekerja migran Indonesia sesuai perjanjian kerja. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Hubungan kerja antara pemberi kerja dan pekerja migran Indonesia berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Hubungan kerja antara pemberi kerja dan pekerja migran Indonesia terjadi setelah perjanjian kerja disepakati dan ditandatangani oleh para pihak. Perjanjian Kerja paling sedikit meliputi: nama, profil, dan alamat lengkap pemberi kerja, nama dan alamat lengkap Pekerja Migran Indonesia, jabatan atau jenis pekerjaan Pekerja Migran Indonesia, hak dan kewajiban para pihak, kondisi dan syarat kerja yang meliputi jam kerja, upah dan tata cara pembayaran, hak cutidan waktu istirahat, serta fasilitas dan JaminanSosial dan/atau asuransi, jangka waktu Perjanjian Kerja; dan jaminan keamanan dan keselamatan Pekerja Migran Indonesia selama bekerja. Jangka waktu Perjanjian Kerja sebagaimana dibuat berdasarkan kesepakatan tertulis antara Pekerja Migran Indonesia dan Pemberi Kerja serta dapat diperpanjang. 2.Sanksi administratif terhadap perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia dikenai apabila perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia yang tidak menempatkan calon pekerja migran Indonesia sesuai dengan jabatan dan jenis pekerjaan yang tercantum dalam perjanjian kerja. Sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha, atau pencabutan izin.Kata kunci: Hubungan  Kerja;  Pemberi  Kerja  dan   Pekerja; Migran Indonesia; Perjanjian Kerja
MENYEBABKAN KEBAKARAN, PELETUSAN, DAN BANJIR DALAM PASAL 187 DAN PASAL 188 KUHP SEBAGAI DELIK MEMBAHAYAKAN KEAMANAN UMUM BAGI ORANG ATAU BARANG Koyongian, Riyando Olddy
LEX ADMINISTRATUM Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan delik-delik menyebabkan kebakaran, peletusan, atau banjir dalam Pasal 187 dan 188 KUHP dan bagaimana kedudukan Pasal 187 dan 188 KUHP sebagai delik membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan delik menyebabkan kebakaran, peletusan, atau banjir dalam Pasal 187 KUHP merupakan perbuatan dengan sengaja (dolus) menimbulkan kebakaran, peletusan, atau banjir, di mana sebagai akibat lebih lanjut menimbulkan: ke-1: bahaya umum bagi barang, ke-2: bahaya bagi nyawa orang lain, atau ke-3: bahaya bagi nyawa dan mengakibatkan orang mati; sedangkan Pasal 188 KUHP merupakan delik kealpaan (culpa) dari perbuatan dalam Pasal 187 KUHP. Pasal 187 KUHP mengancamkan pidana yang lebih berat daripada perusakan barang (Pasal 406 KUHP) dan menyalakan api sehingga dapat timbul bahaya kebakaran (Pasal 497 KUHP). 2. Kedudukan Pasal 187 dan 188 KUHP sebagai delik membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang yaitu seseorang hanya dapat dipidana berdasarkan pasal-pasal ini jika perbuatan meninbulkan kebakaran, peletusan, atau banjir itu menimbulkan akibat lebih lanjut berupa bahaya bagi barang lain atau orang lain.Kata kunci:  Menyebabkan Kebakaran, Peletusan, dan Banjir Dalam Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP Sebagai Delik Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang Atau Barang
SISTEM PENGAWASAN HAKIM KONSTITUSI DITINJAU DARI KEKUASAAN KEHAKIMAN MENURUT UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 Hakeem, Omar Rolihlahla
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana sistem pengawasan hakim konstitusi secara internal dan bagaimana sistem pengawasan hakim konstitusi menurut Kekuasaan Kehakiman oleh UUD 1945 di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Perilaku hakim konstitusi harus dijaga demi menjaga marwah institusi Mahkamah Konstitusi sehingga kedepannya diperlilan adanya pengawasan terhadap kode etik dan perilaku hakim, baik itu yang bersifat internal maupun eksternal. Namun demikian, pengawasan eksternal terhadap hakim Mahkamah Konstitusi jangan sampai menganggu independensi hakim Mahkamah Konstitusi. Pengawasan internal terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi saat ini telah ada yaitu diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor: 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim, Peraturan mahkamah Konstitusi Nomor: 10/PMK/2006 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 2 Tahun 2013 tentang Dewan Etik Hakim Konstitusi, Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 2 Tahun 2014 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Dasar Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. 2. Pengawasan yang bersifat eksternal terhadap hakim Mahkamah Konstitusi saat ini belum ada pengaturannya. Sehingga di masa mendatang pengawasan eksternal ini perlu juga dilakukan karena secara profesi hakim konstitusi sama dengan hakim-hakim yang lain termasuk dengan hakim agung. Komisi Yudisial sebagai lembaga negara hasil reformasi dan diberi kewenangan oleh UUD 1945 untuk menajaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim sudah selayaknya untuk diberikan kewenangan untuk melakukan pengawsasan eksternal terhadap perilaku hakim konstitusi. Karena di zaman demokrasi modern seperti saat ini tidak boleh ada lembaga negara ataupun personalnya yang bebas dari pengawasan, hal ini sebagai bentuk dari akuntabilitas da pelaksanaan dari prinsip checks and balances. Namun demikian pengawasan terhadap hakim konstitusi ini jangan sampai menganggu atau mengintervensi independensi peradilan sehingga perlu dicarikan formulasi yang tepat untuk mensinergikan antara pengawasan dengan indepensi peradilan.Kata kunci: hakim konstitusi; pengawasan hakim konstitusi;
PEMBERHENTIAN SEMENTARA NOTARIS DARI JABATANNYA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS Tumundo, Cindy Bella N.
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 3 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukanntya penelitian ini yaitu untuk mengetahui Bagaimanakah pemberhentian sementara notaris dari jabatannya dan bagaimanakah syarat-syarat pengangkatan notaris di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pemberhentian sementara notaris dari jabatannya karena dalam proses pailit atau penundaan kewajiban pembayaran utang, berada di bawah pengampuan, melakukan perbuatan tercela, melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan jabatan serta kode etik Notaris atau sedang menjalani masa penahanan. Sebelum pemberhentian sementara dilakukan, Notaris diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan Majelis Pengawas secara berjenjang. Pemberhentian sementara Notaris dilakukan oleh Menteri atas usul Majelis Pengawas Pusat. Pemberhentian sementara berlaku paling lama 6 (enam) bulan. 2. Syarat pengangkatan notaris notaris selain telah memenuhi syara-syarat formal sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentunya notaris tersebut telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan Notaris dalam waktu paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan berturut-turut pada kantor Notaris atas prakarsa sendiri atau atas rekomendasi Organisasi Notaris setelah lulus strata dua kenotariatan dan notaris tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Notaris.Kata kunci: notaris; pemberhentian sementara;

Page 61 of 113 | Total Record : 1124


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 13 No. 2 (2025): Lex Administratum Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Administratum Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 2 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Administratum Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum Vol 9, No 8 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 5 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 4 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 3 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 1 (2021): Lex Administratum Vol 8, No 5 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 3 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 2 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 1 (2020): Lex Administratum Vol 7, No 4 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 3 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 2 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 1 (2019): Lex Administratum Vol 6, No 4 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 3 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 2 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum Vol 5, No 9 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 8 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 7 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 6 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 5 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 4 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 3 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 1 (2017): Lex Administratum Vol 4, No 4 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 1 (2016): Lex Administratum Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 7 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 5 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 4 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 3 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 2 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 2 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 1 (2014): Lex Administratum Vol 1, No 3 (2013): Lex Administratum Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum Vol 1, No 1 (2013): Lex administratum More Issue