cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ADMINISTRATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Science, Education,
Arjuna Subject : -
Articles 1,124 Documents
EKSISTENSI ASAS PEMBALIKAN BEBAN PEMBUKTIAN PADA PERADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA Siahaya, Vernanda Mariana
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 4 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujian dilakukannya penelitian yakni untuk mengetahui apakah asas pembalikan beban pembuktian tersebut terjadi penghilangan Hak Asasi Manusia (HAM) terdakwa dan bagaimana penerapan pembalikan beban pembuktian dalam peradilan tindak pidana korupsi, yang dengan metode penelitian hukumnormatif disimpulkan: 1. Secara universal penerapan pembalikan beban pembuktian memang akan bersinggungan langsung dengan Hak Asasi Manusia (HAM) terdakwa disebabkan penerapannya akan mengeliminasi atau menghilangkan eksistensi asas praduga tidak bersalah (presumption of innocent) dan hak-hak prinsipel terdakwa. Hal ini akan terjadi apabila penerapannya tidak dilakukan secara hati-hati dan selektif, sebab perlindungan dan penghargaan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) terdakwa tidak dapat dikurangi sedikitpun dan dengan alasan apapun (non-derogable right). 2. Pembalikan beban pembuktian dalam peradilan tindak pidana korupsi yang eksistensinya termuat dalam ketentuan Pasal 12 B ayat (1), Pasal 37, Pasal 37 A, dan Pasal 38 UU PTPK, membutuhkan adanya suatu formula baik dari perspektif teoritis, yuridis, filosofis dan praktik sebagai justifikasi agar dapat diterapkan baik di tataran kebijakan legislasi maupun aplikasi. Sedangkan, pembalikan beban pembuktian pada ketentuan Pasal 12 B ayat (1) relatif tetap tidak dapat diterapkan karena langsung ditujukan pada kesalahan (schuld). Pada praktiknya dalam Putusan Nomor: 188/Pid.Sus/2011/PN.Yk, penerapan pembalikan beban pembuktian memang sangat menyulitkan bagi terdakwa karena berkaitan langsung dengan kesalahan (schuld) terdakwa, sehingga bertentangan dengan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence).Kata kunci: korupsi; pembalikan beban pembuktian
UPAYA PAKSA DALAM PROSES PERADILAN PIDANA Motulo, Phileo Hazelya
LEX ADMINISTRATUM Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana ketentuan perlindungan hak-hak tersangka proses peradilan pidana dan bagaimana kedudukan praperadilan sebagai lembaga  pengawasan atas upaya paksa. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Ketentuan upaya paksa pada dasarnya merupakan suatu pembatasan atas hak asasi manusia yang dalam rangka penegakan hukum menjadi suatu hal yang diperkenankan. Namun pelaksanaannya tentu tidak luput dari penyimpangan. 2. Fungsi pengawasan upaya paksa tujuan utamanya adalah dalam rangka melindungi hak-hak asasi manusia dari kemungkinan timbulnya tindakan abuse of power dari aparat penegak hukum. Salah satu model pengawasan horizontal yang diakomodir oleh KUHAP adalah lembaga praperadilan. Namun saat ini masih banyak permasalahan yang timbul berkaitan dengan lembaga tersebut, baik permasalahan pengaturan maupun penerapannya sehingga diperlukan suatu ketentuan yang lebih rinci dan jelas mengenai hal tersebut.Kata kunci: Upaya Paksa, Proses Peradilan, Pidana
UPAYA ADMINISTRATIF DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TATA USAHA NEGARA DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN Pandeiroot, Eugenia Gloria Esther
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah Hakikat Upaya Administratif dalam Negara Hukum Pancasila dan bagaimanakah prosedur upaya administratif menurut Pasal 75 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Adminstrasi Pemerintahan yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Indonesia sebagai negara hukum yang menempatkan Pancasila sebagai ideologi, cara berpikir serta bersikap dalam segala tindakan dan merupakan sumber dari segala sumber hukum yang di dalamnya mengandung dan mengedepankan nilai-nilai Kerukunan dan musyawarah. Maka hal tersebut menjadi dasar bahwa penting dan wajib Upaya Administratif ditempuh terlebih dahulu oleh orang perorangan atau Badan Hukum Perdata dimana hal ini sebagai perlindungan hukum dalam sengketa tata usaha negara sebelum penyelesaian melalui Peradilan Tata Usaha Negara, hal ini juga sebagai implementasi daripada Negara Hukum Pancasila. 2. Prosedur penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara melalui Upaya Administratif Pasal 75 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dalam Pasal 75 (1) Upaya Administratif bukan merupakan keharusan tetapi “dapat” dilakukan oleh warga masyarakat yang merasa di rugikan terhadap keputusan Tata Usaha Negara, dalam hal ini tidak ada kejelasan mengenai kata “dapat” , apakah kata dapat ini berlaku umum untuk semua sengketa/perkara baik yang memiliki upaya administratif maupun yang tidak memiliki upaya administratif, atau hanya berlaku untuk sengketa/perkara yang tidak memiliki upaya administratif. Dalam ayat (2) ada 2 prosedur Upaya Administratif yaitu Keberatan dan Banding Administratif. Jika keberatan ditolak dapat mengajukan banding, jika banding ditolak maka dapat menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Tetapi tidak banyak di dapati juga bahwa prosedur upaya administratif banyak di abaikan atau di tolak oleh pembuat keputusan.Kata kunci: sengketa tata usaha negara; administrasi pemerintahan; upaya administratif;
PEMENUHAN HAK PENDIDIKAN ANAK DI PERBATASAN NEGARA MENURUT HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA Dengah, Andreta
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 3 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum nasional dalam upaya pemenuhan hak anak atas pendidikan dan bagaimana praktek penerapan hak atas pendidikan bagi anak di perbatasan negaradi mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan hukum nasional mengenai pemenuhan hak anak atas pendidikan di mulai dari Perserikatan Bangsa-Bangsa mendeklarasikan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia lalu adanya konvensi Hak-Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) 1989. Lalu PPB mengesahkan International Convenant on Civil and Political Rights (ICCPR) 1966 atau Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik serta International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights (ICESCR) 1966 atau Konvensi Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang juga mengatur tentang hak pendidikan. Kemudian Indonesia meratifikasi Konvensi Hak-Hak Anak dengan mensahkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Sebelumnya Undang-Undang Dasar 1945 telah mengatur tentang hak anak pada pasal 31, yaitu setiap orang berhak mendapatkan Pendidikan. Lebih lanjut tentang pendidikan diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Mengenai Pendidikan Layanan Khusus telah diatur dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010, yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 72 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 67 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Layanan Khusus. Sulawesi Utara belum memiliki peraturan daerah yang mengatur tentang pengelolaan pendidikan. 2. Penerapan hak atas pendidikan bagi anak di perbatasan negara masih kurang memadai baik itu di perbatasan darat maupun laut. Kurangnya ketersediaan dana pendidikan, minimnya bahan mengajar, rendahnya kualitas pendidik, tidak tersedia atau kurangnya ketersediaan fasilitas yang memadai, dan kekurangan guru menjadi potret penerapan pendidikan di kawasan perbatasan negara. Undang-undang tentang Wilayah Negara dan undang-undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta peraturan pemerintah yang ada, menjadi regulasi untuk dilakukannya pengelolaan dan pemanfaatan di kawasan perbatasan negara demi meningkatkan kesejahteraan rakyat.Kata kunci: hak pendidikan anak; hak asasi manusia;
KAJIAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 14/PUU-XI/2013 Mahole, Imanuel
LEX ADMINISTRATUM Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah kewenangan Mahkamah Konstitusi terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 dalam hukum acara Mahkamah Konstitusi dan bagaimanakah kekuatan mengikat dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 dengan metode yuridis normatif dapat disimpulkan: 1. Berdasarkan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2014 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi menjadi Undang-Undang dalam memutuskan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 14/PUU-XI/2013 telah keluar dari ketentuan normatif yang diatur. Sekalipun bukan hanya membatalkan norma (negative legislature), melainkan putusannya sudah bersifat mengatur (positive legislature), dan putusan tersebut tergolong sebagai ultra petita demi tercapainya keadilan substantif pada putusan a quo. 2. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 bahwa putusan tersebut mempunyai kekuatan mengikat karena putusan tersebut sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi yang sudah menjadi konvensi ketatanegaraan dalam peradilan Mahkamah Konstitusi yaitu “penundaan keberlakuan putusan”. Sejalan dengan amar putusan, pelaksanaannya tidak langsung diberlakukan, melainkan diberikan kesempatan kepada pihak-pihak terkait (dalam hal ini pembentuk UU yaitu DPR, penyelenggara pemilu, dan stakeholder lainnya dalam mempersiapkan aturan teknis pemilu, tahapan serta teknis dalam pemilu serentak hanya pada Tahun 2019 dan seterusnya, tapi tidak mengurangi sifat putusan yang final and binding itu.Kata Kunci: Mahkamah Konstitusi, Judicial Review, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013.
WANPRESTASI DEVELOPER PERUMAHAN TERHADAP PROSES PENYELESAIAN PEMBANGUNAN RUMAH BERDASARKAN PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI (PPJB) TANAH DAN BANGUNAN Prasetiawan, Duwi Galih
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 1 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan metode pendekatan yang digunakan adalah metode yuridis-normatif, karena merupakan penelitian hukum normatif (legal research) atau penelitian hukum doktriner, yaitu cara pendekatan yang digunakan untuk memecahkan masalah penelitian dengan meneliti data sekunder. Bahan hukum hasil pengolahan tersebut dianalisis secara kualitatif, selanjutnya dideskriptifkan dengan cara menjelaskan, menguraikan dan menggambarkan permasalahan mengenai upaya hukum yang dilakukan oleh konsumen dalam menuntut ganti rugi tehadap developer perumahan atas wanprestasi tidak selesainya pembangunan rumah berdasarkan Perjanjian  Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanah dan bangunan serta tanggung jawab hukum developer perumahan akibat wanprestasi terhadap proses penyelesaian pembangunan rumah berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanah dan bangunan. Hasil penetilian menunjukan bahwa upaya hukum yang dilakukan oleh konsumen dalam menuntut ganti rugi tehadap developer perumahan atas wanprestasi tidak selesainya pembangunan rumah berdasarkan PPJB tanah dan bangunan dapat ditempuh melalui jalur pengadilan dan di luar pengadilan. Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat developer perumahan/pelaku usaha melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha di luar pengadilan untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi. Apabila telah dipilih upaya penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan, gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya tersebut dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu pihak atau oleh para pihak yang bersengketa.Kata Kunci: Wanprestasi, Developer Perumahan, Perjanjian, Pengikatan Jual Beli, Tanah, Bangunan
PENERAPAN ALAT BUKTI PETUNJUK OLEH JAKSA MENURUT PASAL 184 KUHAP DALAM MEMUTUS PERKARA TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN MENURUT PASAL 340 KUHP Hukom, Alexander
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 3 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana keputusan alat bukti petunjuk menurut pasal 184 (1) KUHAP dan aksud dan tujuan direncanakan dalam tindak pidana kejahatan menurut paal 340 KUHPidana, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1.  Direncanakan adalah salah satu unsur delik dalam kejahatan pembunuhan (pasal 340). Dengan demikian unsur ini pada delik pasal 340 KUHPidana berarti ada pembunuhan berencana Dari segi arti direncanakan ialah adanya waktu berpikir untuk melaksanakan perbuatan, ternyata sesungguhnya tidaklah mudah dalam penerapannya karena juga sukar untuk membuktikan. 2. Penerapan pencantuman direncanakan sebagai pemberatan hukuman karena dalam pembunuhan yang direncanakan dianggap kualitas kejahatan lebih berat adalah tidak sesuai lgi dengan kenyataan yang terjadi di masyarakat dimana kualitas kejahatan pembunuhan baik direncanakan maupun tidak adalah sama. Tujuan pemberatan hukuman dalam rangka pemberantasan kejahatan dan pembunuhan juga tidak beralasan lagi membedakan antara berencana dan tidak berencana karena kualitas kejahatannya dewasa ini sama berat dan oleh karena itu pun kualitasnya pemberantasannya pun sama berat.Kata kunci: alat bukti; petunjuk; tindak pidana pembunuhan;
PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH Gosal, William Boyke
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 4 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui apakah yang menjadi alasan pemberhentian kepala daerah menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan bagaimana mekanisme pemberhentian kepala daerah menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah di mana dengan metode penelitian hukum normati disimpulkan: 1. Alasan pemberhentian kepala daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah terbagi atas dua, yakni alasan yuridis yaitu alasan pemberhentian kepala daerah yang disebabkan oleh pelanggaran hukum pidana, dan pelanggaran administratif (Hukum tata usaha negara) dan alasan etis yaitu alasan yang berdasarkan kepribadian atau integritas seorang kepala  daerah. 2. 2.  Mekanisme pemberhentian kepala daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dapat dibedakan menjadi dua yaitu mekanisme pemberhentian kepala daerah dan mekanisme pemberhentian kepala daerah sementara,  kepala daerah diberhentikan karena alasan yang bersifat normatif (melakukan tindak pidana dan/atau pelanggaran administratif) dan alasan yang bersifat etis, sedangkan kepala daerah diberhentikan sementara karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam paling singkat  singkat 5 (lima) tahun, korupsi, terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah NKRI, dan diberhentikan tanpa melalui usulan DPRD apabila terbukti melakukan tindak kejahatan tersebut berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.Kata kunci: kepala daerah; pemberhentian kepala daerah;
KEWENANGAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH DALAM SISTIM PERWAKILAN DI INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2018 Gani, Muqsit Rafif
LEX ADMINISTRATUM Vol 8, No 3 (2020): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana Kedudukan DPD Dalam Sistim Ketatanegaraan di Indonesia dan bagaimana Kewenangan DPD Sebagai Lembaga Perwakilan Dalam Pembentukan Undang-Undang di Indonesia, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Perlu ada upaya penguatan kembali terhadap DPD, khususnya dalam instrumen hukum. Penguatan kedudukan hukum  kelembagaan DPD berdasarkan konstitusi menjadi salah satu isu yang sedang dikumandangkan di tataran internal DPD. Para anggota DPD menilai bahwa penguatan kelembagaan DPD dirasa sangatlah diperlukan guna meruntuhkan hegemoni DPR maupun Presiden dalam proses legislasi Nasional. 2. Kewenangan DPD dalam legislasi Pasca putusan MK yang mengabulkan permohonan dari DPD, telah sedikit membuka jalan bagi DPD sendiri untuk terus memperbaiki dan memaksimalkan fungsi legislasi DPD. Pasca putusan MK tersebut, yang mengabulkan beberapa permohonan mengenai kewenangan DPD dalam proses legislasi, sedikit mengubah dan memperbaharui sistem ketatanegaraan. Yang dimaksud penulis disini, yang awalnya negara menganut sistem bikameral, pasca putusan MK tersebut menurut penulis, mungkin sistem yang terbangun nanti ialah bukan sistem bikameral lagi, akan tetapi sistem “Tripartit”. Dimana bukan hanya dua kamar, akan tetapi nantinya akan tercipta tiga kamar, dimana melibatkan: DPR, DPD, dan Presiden khususnya dalam program legislasi Nasional. Artinya, upaya yang dilakukan DPD saat ini bukan hanya demi menguatkan peranan DPD saja, akan tetapi secara tidak langsung telah sedikit merubah dan memperbaharui sistem ketatanegaraan yang ada di negara ini.Kata kunci: dewan perwakilan daerah; sistem perwakilan;
ASPEK HUKUM PIDANA DALAM BISNIS MEDIA ELEKTRONIK (ONLINE) TERKAIT UPAYA PENCEGAHAN PENIPUAN OLEH KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI UTARA Kumara, FX. Surya
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 5 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam penelitian ini dapat menggunakan tiga bagian, yaitu Penelitian Perpustakaan, ialah karya ilmiah yang didasarkan pada literatur atau pustaka; Penelitian Lapangan, yaitu penelitian yang didasarkan pada penelitian lapangan; dan Penelitian Bibliografi, yaitu penelitian yang memfokuskan pada gagasan yang terkandung dalam teori. Berdasarkan pada topik yang diangkat dalam tesis ini, maka dari tiga jenis metode yang telah disebutkan, peneliti akan menggunakan metode penelitian kepustakaan. Penelitian semacam ini juga dikenal dengan sebutan penelitian hukum atau intruksi penelitian hukum. Penelitian hukum semacam ini tidak mengenal penelitian lapangan karena yang diteliti adalah bahan-bahan hukum sehingga dapat dikatakan sebagai berbasis perpustkaan dengan focus pada membaca dan mengalisis materi primer dan sekunder. Hasil penelitian bahawa pasal 28 Ayat (1) undang-undang ITE hanya dapat digunakan pada tindak pidana penipuan online yang berkarakteristik pada aktivitas jual beli (bisnis) online saja, sedangkan pada Pasal 378 KUHP hanya dapat di gunakan untuk menjerat pelaku tindak pidana penipuan konvensional, dengan kata lain pasal 28 ayat (1) UU ITE merupakan lex specialis dari pasal 378 KUHP yang merupakan lex generalis dari tindak pidana penipuan. Atau juga pemerintah, dalam hal ini negara, dapat memerlukan pasal yang lebih spesifik yang dapat dimasukkan ke dalam UU ITE untuk menjerat pelaku pidana penipuan online. Jika suatu perkara dinilai telah memenuhi ketentuan pidana penipuan online dalam UU ITE, maka terdakwa dapat diberikan sanksi yang didasarkan pada Pasal 45A ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016, yaitu dipidana dengan pidana paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)..Kata Kunci: Pidana, Bisnis, Media Elektronik, Penipuan

Page 62 of 113 | Total Record : 1124


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 13 No. 2 (2025): Lex Administratum Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Administratum Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 2 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Administratum Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum Vol 9, No 8 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 5 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 4 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 3 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 1 (2021): Lex Administratum Vol 8, No 5 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 3 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 2 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 1 (2020): Lex Administratum Vol 7, No 4 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 3 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 2 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 1 (2019): Lex Administratum Vol 6, No 4 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 3 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 2 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum Vol 5, No 9 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 8 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 7 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 6 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 5 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 4 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 3 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 1 (2017): Lex Administratum Vol 4, No 4 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 1 (2016): Lex Administratum Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 7 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 5 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 4 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 3 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 2 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 2 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 1 (2014): Lex Administratum Vol 1, No 3 (2013): Lex Administratum Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum Vol 1, No 1 (2013): Lex administratum More Issue