cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ADMINISTRATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Science, Education,
Arjuna Subject : -
Articles 1,124 Documents
TATA CARA PENGALIHAN DANA APBD KABUPATEN DALAM HAL TERJADI PANDEMI COVID-19 YANG DILAKUKAN OLEH PEMERINTAH KABUPATEN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAH DAERAH Pogos, Militya Claudya
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 3 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah tata cara pengalihan APBD untuk penanganan pandemic COVID-19 dan apa saja dasar hukum pengalihan dana APBD untuk penanganan COVID-19 yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Adapun regulasi perubahan dana APBD untuk penanganan COVID-19 dilakukan dengan: 1) Fokus pada kebutuhan pendidikan, produktivitas kerja, dan ibadah; 2) Pemerintah daerah dengan kewenangan yang diberi pemerintah pusat untuk mengurus urusan pendidikan, menjaga aktivitas ekonomi, dan perubahan kebijakan anggaran, sehingga dampak negatif dari COVID-19 dapat di minimalisir; 3) Menteri dalam negeri memberikan pedoman teknis untuk pengelolaan keuangan dalam penanganan COVID-19 (Mendagri Nomor 1 tahun 2020). 2. Adapun dasar hukum pengalihan dana APBD untuk penanganan COVID-19 : 1) Instruksi Presiden nomor 4 tahun 2020 tentang Recofusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan BArang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019(COVID-19); 2) Keputusan Bersama Menteri dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/Sj ; Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019(COVID-19), Serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat Perekonomian Nasional. 3) Perpu Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan keuangan Negara dan Stabilitas SIstem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. 4) Undang-undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana’ 5) Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. 6) Peraturan Presiden Nomro 27 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Tertentu dalam Keadaan Tertentu.Kata kunci: pengalihan dana apbd; pemerintah daerah;
PENERAPAN SANKSI ADMINISTRASI DALAM UPAYA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP Kiay Demak, Astri Anggreani
LEX ADMINISTRATUM Vol 8, No 3 (2020): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan sanksi administrasi dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia dan faktor-faktor apa yang menghambat penerapan sanksi administrasi dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia, yang dengan metode penelitian hukum hormatif disimpulkan: 1. Penerapan sanksi administrasi dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan, pencabutan izin lingkungan dan denda administratif dijatuhkan oleh pemerintah tanpa melalui proses pengadilan terhadap pelaku usaha atau kegiatan yang melanggar ketentuan administrasi di bidang lingkungan hidup. Penerapan sanksi administrasi merupakan sarana untuk mencegah pelanggaran dan sarana untuk menghentikan dan mengakhiri pelanggaran terhadap ketentuan di bidang lingkungan hidup. 2. Faktor penghambat penerapan sanksi administrasi dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah faktor hukum dan peraturan perundang-undangan dan faktor instansi penegak hukum. Pedoman pelaksanaan penerapan sanksi administrasi belum mengatur tentang tata cara penetapan denda dan besarnya denda atas keterlambatan pelaksanaan paksaan pemerintah sehingga memberikan kewenangan bebas untuk menentukan sendiri. Demikian juga dengan faktor instansi penegak hukum masih beragamnya instansi yang berwenang menerapkan sanksi administrasi dalam kasus lingkungan.Kata kunci: lingkungan hidup; sanksi administrasi;
HASIL PEMILIHAN KEPALA DAERAH STUDY DI KABUPATEN KEPULAUAN TALAUD Sedu, Onasis Okriyanto
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengertahui bagaimana Mekenisme Penetapan Keputusan KPUD Tentang Penetapan Hasil  Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan bagaimana akibat Hukum Keputusan Mahkamah Konstitusi atas hasil Pemilihan Kepala Daerah, yang mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Bahwa penetapan hasil menuurut Komisi Pemilihan Umum Daerah  dapat dilakukan dengan cara yaitu, mengumpulkan dokument hasil rekapitilasi pleno Pemungutan surat suara di TPS desa, kecamatan, serta Kabupaten/kota. Kemudian untuk menetapkan hasil pilkada, KPUD menunggu kepastian ada tidaknya sengketa hasil pilkada Kecuali satu hal, yakni perselisihan hasil pilkada yang akan digugat di Mahkama Konstitusi. 2. Bahwa dalam penyelesaian sengketa Pilkada, Putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat (binding), mengandung 4 (empat) makna hukum, yaitu: Pertama, guna mewujudkan kepastian hukum sesegera mungkin bagi para pihak yang bersengketa. Kedua, eksistensi Mahkamah Konstitusi sebagai pengadilan konstitusional. Ketiga, bermakna sebagai salah satu bentuk pengendalian sosial yang dilakukan Mahkamah Konstitusi. Keempat, sebagai penjaga dan penafsir tunggal konstitusi. Pada dasarnya, Putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat (binding), melahirkan sejumlah akibat hukum dalam penerapannya, yakni putusan Mahkamah Konstitusi yang menimbulkan akibat hukum yang bermakna positif dan akibat hukum yang bermakna negatif. Adapun akibat hukum yang bermakna positif, yaitu: Mengakhiri suatu sengketa hukum; Menjaga prinsip checks and balances; dan Mendorong terjadinya proses politik. Mengikat dalam arti negatif, artinya bahwa hakim tidak boleh memutus lagi perkara yang pernah diputus sebelumnya antara pihak yang sama serta mengenai pokok perkara yang sama.Kata kunci: pemilihan depala daerah; 
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI WARGA MASYARAKAT TERHADAP TINDAKAN DISKRIMINASI ETNIS MENURUT UNDANG-UNDANG NO 40 TAHUN 2008 TENTANG PENGHAPUSAN DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS Ririn, Lorensia
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui  bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi warga masyarakat terhadap tindakan diskriminasi etnis dan agama menurut undang-undang no 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan bagaimana tindakan pemerintah dalam menangani diskriminasi yang    semakin marak terjadi dalam masyarakat yanfg dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Bentuk perlindungan Hukum yang dapat diterima warga masyarakat terhadap tindakan diskrminasi etnis dan agama, yaitu dalam UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, menyediakan lembaga Komnas HAM   Selain itu dalam UU No 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis mengatur mengenai sanksi-sanksi yang dapat diberikan kepada pelaku diskriminasi , serta dapat menuntut ganti kerugian.  bagi warga masyarakat yang merasa hak asasinya telah dilanggar dengan tindakan diskriminasi dapat melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib seperti kepolisian atau Komnas HAM, maka pelaku akan dijerat dengan hukuman yang sesuai dengan ketentuan KUHP, karena undang-undang tentang HAM belum mengatur lebih jauh mengenai sanksi-sanksi yang dapat diberikan kepada pelaku tindakan diskriminasi dan peradilan HAM juga masih belum pasti. 2. Tindakan pemerintah dalam menangani tindakan diskriminasi yang semakin sering terjadi tidak relevan dengan kebijakan-kebijakan yang telah dibuat, pemerintah kerap kali acuh tak acuh jika terjadi tindakan diskriminasi, dengan kata lain penegakan HAM dalam tindakan diskriminasi kurang mendapat perhatian dan sering ditemui pemerintah menjadi salah satu pelaku tindakan diskriminasi dalam masyarakat.Kata kunci: diskriminasi etnis; diskriminasi ras;
ANALISIS YURIDIS TENTANG AMBANG BATAS PARLEMEN (PARLIAMENTARY THRESHOLD) DALAM PEMILIHAN UMUM DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA PASCA KELUARNNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM Nae, Sandri Saltiel
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui mengapa terjadi perubahan parliamentary threshold dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan bagaimana keberlangsunagn partai politik dengan adannya perubahan penentuan parliamentary theeshold di Pemilihan Umum. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bahwa Perubahan parliamentary threshold dalam setiap Undang-Undang Pemikihan Umum bertujuan untuk menyederhanakan partai dan menjaga stabilitas pemerintahan Ambang batas parlemen yang terdapat dalam Pasal 414 UU No. 7 Tahun 2017 pada dasarnya merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk menguatkan sistem pemerintahan presidensial, karena sistem multipartai merupakan bentuk kombinasi yang tidak sesuai dengan sistem pemerintahan presidensial. Parliamentary threshold diakui bukan satu-satunya cara untuk menyederhanakan partai politik, namun PT juga harus diakui sebagai salah satu cara yang paling efektif karena tidak mengancam eksistensi partai politik tertentu Konsep parliamentary threshold yang ideal terhadap sistem pemerintahan presidensial adalah Parlementary Threshold harus mampu mengakomodir semua golongan. 2Bahwa dampak perubahan terhadap partai politik yang tidak  memenuhi parliamentary threshold di pemilihan umum yakni hangusnya suara-suara partai kecil, dan angka yang ditetapkan dalam parliamentary threshold menjadikan partai politik semakin sulit untuk mengirimkan wakil-wakilnya ke parlemen. Dampak lain, menguatkan kelompok-kelompok partai mayoritas karena dengan angka parliamentary threshold 4% menjadikan partai-partai besar langgeng dalam kelembagaan partai.Kata kunci: Analisis Yuridis, Ambang Batas Parlemen (Parliamentary Threshold),  Pemilihan Umum, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
TANGGUNG JAWAB NEGARA TERHADAP WARGA NEGARA INDONESIA DI KAWASAN PERBATASAN ANTARA INDONESIA DAN FILIPINA Makikama, Axel Alfa
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana  tanggung jawab  negara  terhadap  warga  negara dan bagaimana  pengaturan  negara  menurut  hukum  internasional terhadap warga negara Indonesia di kawasan perbatasan antara Indonesia dan Filipina yang mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Tanggung jawab negara terhadap warga negara merupakan bentuk dari kewajiban negara dalam pemenuhan, perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia yang diakui secara internasional. Tanggung jawab negara timbul, sebagai akibat dari pelanggaran hukum internasional oleh negara yaitu, melakukan tindakan pelanggaran hak asasi manusia (action) dan melalaikan, tidak melakukan tindakan apapun, atau melakukan pembiaran (ommision) terhadap hak asasi manusia. Pengaturan mengenai tanggung jawab negara sendiri diatur dalam Draft Article Responsibility of States For Internationally Wrongfull Acts, ILC 2001 yang didalamnya mengatur tindakan berbuat atau tidak berbuat dari negara sehingga kepada negara dapat diminta pertanggungjawaban terhadap pelanggaran kewajiban internasional (breach of an international obligation). 2. Pengaturan negara terhadap warga negara di kawasan perbatasan antara Indonesia dan Filipina adalah merupakan salah satu instrumen dalam implikasi tanggung jawab negara terhadap warga negara yang berada di kawasan perbatasan. Hak dasar dari setiap Warga Keturunan Indonesia Pemukim di Filipina adalah yang menjadi objek utama yang harus dijamin oleh pemerintah dalam melaksanakan perintah konstitusi, guna meningkatkan sumber daya manusia dan pemanfaatan sumber daya alam secara maksimal di kawasan perbatasan Indonesia dan Filipina. Adanya regulasi mengenai kawasan perbatasan lebih menegasakan bagaimana dan sampai sejauh mana batas untuk pemerintah dapat bertindak dan menjamin hak-hak dari warga Indonesia yang berada di kawasan perbatasan Filipina. Kebijakan yang diambil oleh pemerintah pusat maupun daerah di dalam pengelolaan kawasan perbatasan harus sesuai dengan aturan yang berlaku baik secara internasional maupun nasional agar tidak melanggar kewajiban internasional, baik oleh   eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Sebab kebijakan suatu negara ditentukan  oleh lembaga-lembaga tersebut, karena kebijakan itu akan di lakukan oleh organ/pejabat yang melaksanakan kegiatan/tindakan di kawasan perbatasan khususnya dalam pengelolaan kawasan perbatasan.Kata kunci: kawasan perbatasan; warga negara indonesia;
KAJIAN YURIDIS PENYEDERHANAAN PARTAI POLITIK MENUJU SISTEM MULTIPARTAI SEDERHANA GUNA MEMPERKUAT STABILITAS DAN EFEKTIVITAS IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMERINTAH INDONESIA Liling, Matthew Tommy
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan hukum sistem kepartaian di Indonesia dan bagaimanakah mekanisme yuridis penyederhanaan partai politik di Indonesia, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan hukum sistem kepartaian di Indonesia sejak awal kemerdekaan sampai saat ini sangat beragam, melalui proses perjalanan sejarah yang panjang Indonesia telah merasakan variasi-variasi sistem kepartaian. Pengaturan tentang partai politik di era awal kemerdekaan dibuka dengan Maklumat Pemerintah No. X tahun 1945 yang membuka keran pembentukan partai politik sehingga membawa Indonesia pada sistem multipartai. Pada masa demokrasi terpimpin Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden dan Penetapan Presiden (Penpres) No 13 tahun 1960. Dekrit Presiden menjadi tanda berakhirnya pemerintahan oleh partai-partai sedangkan Penpres No 13 tahun 1960 mengatur tentang pengakuan dan pengawasan dan pembubaran partai politik yang intinya partai-partai harus berlandaskan pada ideologi demokrasi terpimpin yaitu Nasakom. Pada era orde baru diadakan fusi partai politik dengan Undang-Undang No 3 tahun 1975 tentang partai politik dan golongan karya, Indonesia memasuki masa multipartai sederhana dengan konfigurasi dua (2) partai politik dan satu (1) golongan karya. Memasuki Era reformasi pasca lengsernya Soeharto, Presiden BJ Habibie mengeluarkan kebijakan interregnum yang menetapkan pemberlakuan kembali sistem multipartai. UU No 31 tahun 2002 Tentang Partai Politik dalam penjelasan umumnya ditegaskan bahwa Indonesia menganut sistem pemerintahan multipartai sederhana dengan syarat kualitatif dan substantif. 2. Berkaitan dengan mekanisme yuridis penyederhanaan partai politik yang diterapkan di Indonesia sejak era reformasi adalah ambang batas (threshold ). Praktik Threshold atau ambang batas yang digunakan untuk menyederhanakan partai politik di Indonesia ada dua macam yaitu electoral threshold dan parlementary threshold. ET adalah ambang batas untuk partai politik dapat menjadi peserta pemilu, sedangkan PT adalah ambang batas bagi partai politik untuk bisa mendudukan calon yang diusungnya ke dalam parlemen. ET pertama kali diterapkan dengan Undang-Undang No 3 Tahun 1999 dengan besaran jumlah 2% kursi DPR untuk bisa mengikuti pemilu selanjutnya, sejak pemilu tahun 2009 PT mulai diberlakukan dengan UU No 10 Tahun 2008 yang menyatakan jumlah besar ambang batas suara untuk partai dapat mendudukan wakilnya di parlemen adalah 2,5% sedangkan pada Pemilu 2014 dengan UU No 12 tahun 2012 besaran PT dinaikkan menjadi 3,5% dan yang terakhir pemilu 2019 dengan UU No 7 tahun 2017 jumlah nominal PT dinaikkan lagi menjadi 4%.Kata kunci: partai politik; multipartai;
PENGGUNAAN SENJATA KIMIA DALAM KONFLIK BERSENJATA DI SURIAH MENURUT HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL Kaunang, Ardeen Brando
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana penegakan Hukum Humaniter Internasional Dalam Penggunaan Senjata Kimia Pada Konflik Internal Bersenjata di Suriah dan bagaimana Tanggung Jawab Suriah Atas Pelanggaran Konflik Internal Bersenjata Bila Ditinjau Dari Perspektif Hukum Humaniter Internasional  di mana dengan metode penelitian hukum normartif disimpulkan: 1.  Senjata kimia merupakan senjata yang dilarang untuk digunakan dalam konflik bersenjata baik yang bersifat internasional maupun non-internasional.Maka,  penggunaan senjata kimiadalam konflik bersenjata yang terjadidi Suriah dapat dikategorikan melanggar Hukum Humaniter Internasional, karena melanggar asas-asas dalam peperangan yaitu asas kepentingan militer; Asas Kemanusiaan dan Asas Kesatriaan serta Prinsip Pembatasan, Prinsip Proporsionalitas dan Prinsip Pembeda. Selanjutnya Dalam konflik internal Suriah terdapat beberapa kendala yuridis, yakni Suriah bukan negara pihak dari beberapa konvensi internasional, yakni Protokol Tambahan II tahun 1977dan Konvensi Senjata Kimia. Akan tetapi Konvensi Jenewa 1949 yang mengatur tentang konflik bersenjata non-internasional tetap berlaku karena Suriah merupakan negara pihak. Kendala lain adalah adanya Veto dari 2 (dua) anggota tetap Dewan Keamanan PBB, yaitu China dan Rusia yang menggagalkan rancangan resolusi Dewan Keamanan pada Suriah. Terdapat beberapa sanksi yang dapat dikenakan kepada Suriah, yakni sanksi non militer dan sanksi militer serta dikeluarkan dari keanggotaan organisasi internasional. 2. Bentuk tanggung jawab pemerintah Suriah atas kejahatan perang yang terjadi di wilayahnya adalah dengan mengadili pelaku kejahatan di hadapan ICC atau dengan mengadili pelaku kejahatan dengan Hukum Nasional. Selain itu bentuk tanggung jawab Suriah dapat dilakukan dengan memberikan dukungan kepada Dewan Keamanan PBB untuk dapat memulai sidang terhadap pelaku kejahatan perang yang terjadi di Suriah dan membawa kasus ini ke hadapan Mahkamah Pidana Internasional (ICC).Kata kunci: senjata kimia; konflik bersenjata; suriah;
PERAN PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA DALAM PENANGANAN KASUS KEJAHATAN GENOSIDA MENURUT HUKUM INTERNASIONAL Tutkey, Serin Prisilia
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja kewenangan PBB dalam menagani kasus Kejahatan Genosida menurut Hukum Internasional dan bagaimana peranan PBB dalam penyelesaian kasus dugaan Kejahatan Genosida Etnis Rohingya di Myanmar di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Berdasarkan kewenangan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam menangani kasus Kejahatan Genosida menurut hukum iternasional, Kewenangan PBB sebagai salah satu oganisasi internasional yang mempunyai peran yang sangat penting dalam menjaga kedamaian dan keamanan Internasional. Pada bab VI dan VIII Piagam PBB dijelaskan PBB mempunyai kewenangan untuk membantu melindungi populasi dari genosida, kejahatan perang, pembersihan etnis dan kejahatan terhadap kemanusiaan. PBB mempunyai peran penting seperti dalam pencarin fakta-fakta dan penanganan bagi korban kejahatan genosida. Kejahatan genosida telah menjadi sorotan di dunia internasional, maka dari itu PBB yang memiliki tanggung jawab dan yang mempunyai kewenangan yang sangat penting dalam menangani kasus seperti ini. Maka dari itu PBB harus menjalankan perannya sesuai yang telah diatur dalam Piagam PBB. 2. Berdasarkan pada pasal 33 Piagam PBB, para pihak yang bersengketa (etnis Rohingya dan pemerintah Myanmar serta warga Myanmar), upaya hukum yang dapat dilakukan masyarakat internasional untuk menghentikan dan menyelesaikan dugaan pelanggaran HAM Berat yang terjadi di Myanmar yaitu dengan dapat menyelesaikan permasalahan yang terjadi dengan menggunakan mediasi terlebih dahulu. Apabila dengan cara tersebut tidak berhasil, Dewan Keamanan PBB dapat mengajukan kasus yang terjadi ke peradilan internasional  seperti Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) yang diatur dalam Statuta Roma 1998. Mahkamah Pidana Internasional juga mempunyai keterbatasan yurisdiksi yaitu yurisdiksi Ratione Temporis. Berdasarkan hal tersebut maka diperlukan model pengadilan baru seperti, Pengadilan Campuran (Hybrid Tribunal). Dalam perspektif hukum pidana internasional pada dasarnya sangat pantas diterapkan dalam menangani suatu masalah kejahatan internasional yang tidak dapat ditangani oleh Mahkamah Pidana Internasional maupun suatu negara tertentu yang terjadi suatu kejahatan internasional.Kata kunci: genosida;
TINJAUAN YURIDIS PENGELOLAAN DAN AKUNTABILITAS DANA DESA Bogar, Afrisya Stevania
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses pengelolaan dana Desa dan bagaimana penerapan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan dana Desa. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Proses pengelolaan dana desa adalah rangkaian kegiatan untuk memperoleh kepastian hukum dalam fungsi saling mengawasi antar perangkat desa yang melibatkan Kepala Desa, Aparatur Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa kemudian Pengelolaan keuangan desa dimulai dari perencanaan. Pertama kali diadakan musyawarah desa yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk membahas hal-hal yang sifatnya strategis sesuai (Pasal 54 UU Desa). Kemudian, hasil musyawarah desa berupa perencanaan pembangunan desa ditindak lanjuti dengan musyawarah pembangunan perencanaan desa (musrenbangdes) yang diselenggarakan Kepala Desa dan perangkatnya. Musrenbangdes inilah yang membahas mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (selanjutnya disebut RPJMDes) tiap enam Tahun sekali dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) serta APBDes tiap setahun sekali. 2. Penerapan Prinsip Akuntabilitas dalam pertanggungjawaban pengelolaan Dana Desa telah diterapkan secara langsung dalam pelaksanaan pemerintahan desa yang dijalankan oleh Kepala Desa beserta perangkat desa dengan cara Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota, Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota, Memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran; dan Memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.Kata kunci:  Tinjauan Yuridis, Pengelolaaan, Akuntabilitas, Dana Desa

Page 65 of 113 | Total Record : 1124


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 13 No. 2 (2025): Lex Administratum Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Administratum Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 2 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Administratum Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum Vol 9, No 8 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 5 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 4 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 3 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 1 (2021): Lex Administratum Vol 8, No 5 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 3 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 2 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 1 (2020): Lex Administratum Vol 7, No 4 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 3 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 2 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 1 (2019): Lex Administratum Vol 6, No 4 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 3 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 2 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum Vol 5, No 9 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 8 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 7 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 6 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 5 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 4 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 3 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 1 (2017): Lex Administratum Vol 4, No 4 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 1 (2016): Lex Administratum Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 7 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 5 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 4 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 3 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 2 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 2 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 1 (2014): Lex Administratum Vol 1, No 3 (2013): Lex Administratum Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum Vol 1, No 1 (2013): Lex administratum More Issue