cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ADMINISTRATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Science, Education,
Arjuna Subject : -
Articles 1,124 Documents
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PENEMBAKAN YANG DILAKUKAN POLISI DALAM BERDEMONSTRASI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 1998 Pajow, Mercy Gladys
LEX ADMINISTRATUM Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum tentang demonstrasi menurut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 dan bagaimana perlindungan hukum korban penembakan yang dilakukan oleh Polisi dalam berdemonstrasi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Demonstrasi merupakan suatu gerakan sekelompok orang untuk memprotes sesuatu dengan cara berdemonstrasi atau berunjuk rasa di depan umum ataupun ditempat umum dengan tujuan untuk menentang sesuatu tindakan atau suatu kebijakan pemerintah atau pihak tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Unjuk rasa atau Demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum. 2. Perlindungan hukum terhadap Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum diatur dalam undang-undang nomor 9 tahun 1998 ini yaitu berhak untuk:          mengeluarkan pikiran secara bebas,  memperoleh perlindungan hukum.  Terhadap pelaku demonstrasi yang menjadi korban penembakan oleh polisi saat berdemonstrasi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 memberi perlindungan hukum jika pelaksanaan demonstrasi tersebut mengikuti dan memenuhi persyaratan yaitu mendapatkan izin dari kepolisian setempat. Kata kunci: Perlindungan hukum, korban penembakan, Polisi, demonstrasi
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP WAJIB PAJAK DI DAERAH BOLAANG MONGONDOW Mailensun, Swetly
LEX ADMINISTRATUM Vol 1, No 3 (2013): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana lingkup penegakan hukum pidana di bidang perpajakan dan bagaimana penegakan hukum terhadap wajib pajak di Bolaang Mongondow.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan bahwa: 1. Penegakan hukum pidana di bidang pajak tidak lepas dari ketentuan pidana, baik yang diatur dalam KUHP, maupun dalam Undang-undang Tindak Pidana Khusus di bidang perpajakan. Dari sisi pelaku, penegakan hukum pidana di bidang pajak dapat dikenakan terhadap fiskus, Wajib Pajak atau Penanggung Pajak, serta pihak ketiga. Penegakan tersebut berkaitan dengan adanya tindak pidana di bidang pajak. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui tindak pidana apa  saja yang ada di bidang pajak serta cakupan dari penegakan hukum pidana di bidang pajak tersebut. 2.  Kesadaran masyarakat Bolaang Mongondow dalam tanggung jawabnya sebagai wajib pajak dari tahun ketahun semakin meningkat, sehingga dapat disimpulkan bahwa kemauan untuk mentaati peraturan-peraturan yang berlaku sangat besar. Kata kunci: Wajib pajak, Bolaang Mongondow.
IMPLEMENTASI KEWENANGAN DISKRESI DALAM PERSPEKTIF ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK (AUPB) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN Sumeleh, Elisa J. B.
LEX ADMINISTRATUM Vol 5, No 9 (2017): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kewenangan diskresi pejabat Pemerintahan berdasarkan Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan bagaimana Implementasi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dalam kewenangan diskresi pejabat Pemerintahan berdasarkan Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Diskresi merupakan keputusan atau tindakan yang ditetapkan atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap, atau tidak jelas, atau adanya stagnasi pemerintahan. Sesuai dengan Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan untuk penggunaannya diskresi digunakan terutama karena; pertama, kondisi darurat yang tidak memungkinkan untuk menerapkan ketentuan tertulis; kedua, tidak ada atau belum ada peraturan yang mengaturnya; ketiga, sudah ada peraturannya namun samar atau multitafsir. Kebebasan diskresi tersebut adalah kebebasan administrasi yang mencakup kebebasan administrasi (interpretatieverijheid), kebebasan mempertimbangkan (beoordelingsvrijheid), dan kebebasan mengambil kebijakan (beleidsvrijheid). 2. Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik merupakan sebuah jalan yang mengarahkan dan menjaga penggunaan kewenangan pemerintah agar tetap terkontrol dari tindakan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) pejabat pemerintah. Hal ini yang menunjukan bahwa hubungan hukum antara kewenangan diskresi dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB) adalah Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik sebagai parameter untuk membatasi kewenangan diskresi pejabat pemerintahan.Kata kunci: Kewenangan, Diskresi, Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik, Administrasi Pemerintahan
VALIDITAS KONSTITUSI DAN AMANDEMEN DALAM NEGARA REPUBLIK INDONESIA Sumuan, Steven Arthur
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana validitas konstitusi negara Republik Indonesia berdasarkan teori hukum dan bagaimana hubungan validitas konstitusi dengan amandemen Undang-Undang Dasar  Republik Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Validitas Konstitusi Republik Indonesia adalah tindakan yang mengawali lahirnya sebuah negara, yakni Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Tak dapat dipungkiri bahwa terdapat banyak pandangan yang menyatakan bahwa Pancasila merupakan dasar keberlakuan daripada UUD 1945; namun kembali ke pemahaman positivisme hukum – aliran hukum murni maka dalam melihat hukum maka haruslah dibersihkan dari anasir non yuridis. Maka dalam kaitannya dengan ini, Pancasila tidak dapat ditempatkan sebagai dasar Valid sistem norma yang ada karena Pancasila sendiri sarat nilai bahkan merupakan Nilai atau Pandangan hidup bernegara.2. Keberadaan Konstitusi baik dalam bentuk tertulis maupun tidak tertulis menjadi landasan dari setiap produk hukum yang ada. Konstitusi sebagai salah satu bentuk daripada hukum, pada hakikatnya adalah aturan yang statis walaupun memiliki sifat yang fleksibel dan dapat mengakomodir kebutuhan akan penciptaan norma hukum dibawahnya seperti Undang-Undang. Namun diperhadapkan dengan keadaan masyarakat yang dinamis, maka dalam kapasitasnya sebagai hukum dasar ada kalanya tidak dapat mengimbangi keadaan masyarakat yang tersebut. Sehingga berangkat dari sini maka adalah suatu keniscayaan ketika konstitusi itu sesuai dengan keadaan masyarakat, yang dalam hal ini tentunya sebuah proses dapat diberlakukan terhadapnya yaitu amandemen. Kata kunci:  Validitas, Konstitusi,  Amandemen
JAMINAN PERJANJIAN KREDIT BAGI MASYARAKAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN Mussu, Sharon V.
LEX ADMINISTRATUM Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana jaminan perjanjian kredit bank bagi masyarakat dan bagaimana penyaluran dana bagi masyarakat melalui perjanjian kredit bank.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Jaminan dalam perjanjian kredit bank berkaitan dengan penyaluran dana bagi masyarakat berfungsi nantinya apabila pelunasan kredit oleh debitur yang berupa hasil keuangan yang di peroleh dari usahanyatidak memadai. Hasil eksekusi dari jaminan itu menjadi alternatif sumber pelunasan yang di harapkan oleh bank. Jaminan tersebut dapat berbentuk barang berwujud atau tidak berwujud atau jaminan orang, artinya setiap kredit yang dikeluarkan akan dilindungi minimal senilai jaminan atau untuk kredit tertentu jaminan harus melebihi jumlah kredit yang diajukan oleh calon debitur. 2. Penyaluran dana bagi masyarakat melalui perjanjian kredit bank dalam rangka meningkatkan taraf  hidup rakyat banyak. Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Penting perjanjian kredit antara bank dan pihak lain, karena perjanjian kredit secara tertulis  akan memberikan jaminan kepastian hukum mengenai hak dan kewajiban para pihak yang telah dituangkan dalam perjanjian kredit dan mengikat secara hukum. Kata kunci: Jaminan, perjanjian kredit, masyarakat, perbankan
PEMBAYARAN UANG PENGGANTI TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM UU NOMOR 31 TAHUN 1999 JO UU NOMOR 20 TAHUN 2001 Sembel, Eclesia
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana eksistensi KPK dan Pengadilan TIPIKOR serta bagaimana pembayaran uang pengganti sebagai pidana tambahan dalam kasus tindak pidana korupsi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Tindak pidana korupsi adalah kejahatan yang luar biasa, maka sanksi yang dijatuhkan cukup berat. Disamping pidana pokok  (pidana mati, pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara untuk waktu tertentu) dan pidana denda, terpidana juga dapat dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang besarnya maksimal sama dengan kerugian negara yang dirugikan. 2.Pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dimaksudkan disamping untuk memberikan efek jera, juga dimaksudkan untuk mengembalikan kerugian negara yang dikorupsi oleh pelaku tindak pidana korupsi. Kata kunci: Pembayaran, Uang Pengganti, Korupsi.
KEKUASAAN PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DAERAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH Kalalo, Flora Pricilla
LEX ADMINISTRATUM Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kekuasaan dalam melaksanakan pengelolaan keuangan negara dan bagaimana tugas pejabat pengelola keuangan daerah. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Pengaturan hukum mengenai kekuasaan pengelolaan keuangan negara daerah didasarkan pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Kekuasaan pengelolaan Keuangan Negara meliputi kewenangan yang bersifat umum dan kewenangan yang bersifat khusus dan Kepala daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerahyang dalam pelaksanaanya kepala daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya yang berupa perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta pengawasan keuangan daerah kepada para pejabat perangkat daerahdidasarkan pada prinsip pemisahan kewenangan antara yang memerintahkan, menguji, dan yang menerima/mengeluarkan uang. 2. Tugas pejabat pengelola keuangan dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan oleh kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah selaku pejabat pengelola APBD dan oleh kepala satuan kerja perangkat daerah selaku pejabat pengguna anggaran/barang daerah. Kata kunci: Kekuasaan pejabat, pengelolaan keuangan daerah
AKUNTABILITAS PUBLIK DALAM PROSES HUKUM MENUJU TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK Iswanto, Yoshua Karel
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana cara untuk mencapai terbentuknya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan mengapa akuntabilitas politik hukum sangat erat kaitannya dengan proses administrasi publik dalam penyelenggaraan Negara.  Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan: 1. Penguatan fungsi pemerintah, peradilan, dan kesadaran masyarakat merupakan komponen penting dalam mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik demi menjaga integritas dan profesionalisme negara ini. Indonesia adalah salah satu negara di dunia yang sedang berjuang demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance). Namun keadaan saat ini menunjukkan jelas hal tersebut masih sangat jauh dari harapan. Kepentingan politik, KKN, peradilan yang tidak adil, bekerja diluar kewenangan, dan kurangnya integritas dan akuntabilitas terhadap publik merupakan beberapa masalah yang membuat pemerintahan yang baik masih belum bisa tercapai. 2. Hubungan Akuntabalitas politik hukum dengan proses adminitrasi publik merupakan dua bagian yang tak dapat dipisahkan dalam konsep menuju good governance sebagai dua hal yang telah terintegrasi. Setiap pengambilan kebijakan di sektor publik seyogyanya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Kata kunci: Akuntabilitas publik, tata kelola, pemerintahan yang baik
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA MALPRAKTEK MENURUT UU NO. 36 TAHUN 2009 Benhard, Ferdinand
LEX ADMINISTRATUM Vol 5, No 1 (2017): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah yang menjadi kendala dalam menentukan kesalahan dokter dalam kasus dugaan malpraktek medik dan bagaimana perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana malpraktek medik. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Kendala yang di hadapi ketika pembuktiaan di lapangan berbanding terbalik dengan apa yang menjadi aduan atas dugaan tindak pidana malpraktek medik maka agar tidak menjadi sebuah kendala dalam menentukan kesalahan dokter harus adanya unsur kesalahan yang di akibatkan oleh kealpaan atau kelalaian dari dokter, agar dokter tidak dapat menghindar dari perbuatan yang di lakukan yang sudah menyebabkan kerugian kepada pasien yang di golongkan sebagai malpraktek medik itu sendiri dan di buktikan dengan hilangnya nyawa atau kecatatan. 2. Pengaturan hukum terkait dengan malpraktek medik yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan  (UU Kesehatan No.36 Tahun 2009, UU Praktik Kedokteran No. 29 Tahun 2004, UU Rumah Sakit No.44 Tahun 2009, dan UU Tenaga Kesehatan No.39 Tahun 2014, KUHP dan KUHPerdata)  merupakan bentuk jaminan perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana malpraktek medik sehingga terhadap dokter yang melakukan malpraktek dapat diminta pertanggung jawaban hukum yang mengakibatkan dokter dapat dihukum jika terbukti memenuhi unsur-unsur tindak pidana malpraktek. Kata kunci: Perlindungan hukum, korban, tindak pidana, malpraktek.
PENERAPAN SANKSI ADMINISTRASI TERHADAP PELANGGARAN WAJIB PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) Septiani, Rahmi
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Di Indonesia mekanisme pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menggunakan sistem “Self Assessment”, dimana sistem ini memberikan wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang. Tahap yang perlu dilakukan oleh wajib pajak sebelum dikenakan PPN yaitu mendaftarkan diri sebagai wajib pajak untuk mendapatkan NPWP . Tahap ini memiliki 2 alternatif cara yaitu cara pendaftaran manual dan pendaftaran online. Mekanisme tersebut mengacu pada Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009 beserta pelaksanaanya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2012. Walaupun telah ditetapkan mengenai aturan dan mekanisme tersebut, namun dalam prakteknya sistem ini cukup sulit berjalan sesuai dengan yang diharapkan atau bahkan ada yang disalahgunakan. Pada akhirnya wajib pajak pun cenderung menggunakan jasa fiskus atau konsultan pajak daripada mencoba memahami sendiri sistem pengenaan pajak tersebut. Untuk itu, penulis menyarankan adanya panduan, bimbingan serta pemberitahuan secara lebih aktif dan intens yang disediakan oleh KPP bagi setiap wajib pajak guna menghindarkan wajib pajak dari kelalaian dan kesalahan dalam proses pelunasan. Selain itu pemberian penyuluhan tentang perpajakan secara berkala di berbagai media seperti televisi, radio, surat kabar, majalah serta melalui pendidikan formal mulai dari tingkat sekolah dasar hingga ke tingkat perguruan tinggi juga diperlukan agar pemahaman akan pentingnya kewajiban membayar pajak dapat tertanam sejak dini.  Dalam proses penerapan sanksi administrasi, terdapat 3 (tiga) macam sanksi, yaitu   sanksi denda, sanksi bunga, dan sanksi kenaikan jumlah pajak. Ketiga sanksi tersebut masing-masing memiliki jumlah dan persentase yang bervariasi, tergantung  dari jenis pelanggaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak (PKP) tersebut. Sanksi-sanksi tersebut terdapat di beberapa pasal yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dan apabila wajib pajak dengan sengaja tidak melaksanakan kewajibannya atau tidak sanggup untuk memenuhi ketentuan sanksi administrasi yang telah ditetapkan kepadanya, maka akan dilakukan beberapa tindakan paksaan sesuai dengan yang diatur dalam pasal 12 dan pasal 25 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yaitu tindakan berupa penyitaan dan pelelangan terhadap aset-aset usaha atau barang-barang berharga milik sang wajib pajak. Meskipun pada dasarnya sanksi administrasi yang diterapkan kepada wajib pajak saat ini sudah cukup baik, tetapi masih belum efektif dalam mengurangi jumlah pelanggaran wajib pajak serta belum memberikan efek jera bagi para pelanggarnya, bahkan jumlah pelanggaran terus meningkat tiap tahunnya. Oleh sebab itu, sangat diharapkan adanya peningkatan jumlah sanksi yang lebih besar baik dari segi nominal maupun segi persentase sanksinya sehingga para wajib pajak menjadi enggan untuk melakukan pelanggaran. Karena penerapan sanksi yang  dilakukan dengan cara yang tepat, cepat, dan tegas serta memberikan efek jera dapat berpengaruh besar terhadap kesadaran dan kepatuhan wajib pajak sehingga jumlah pelanggaran yang dilakukan oleh wajib pajak dapat diminimalisir.

Page 73 of 113 | Total Record : 1124


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 13 No. 2 (2025): Lex Administratum Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Administratum Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 2 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Administratum Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum Vol 9, No 8 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 5 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 4 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 3 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 1 (2021): Lex Administratum Vol 8, No 5 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 3 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 2 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 1 (2020): Lex Administratum Vol 7, No 4 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 3 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 2 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 1 (2019): Lex Administratum Vol 6, No 4 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 3 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 2 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum Vol 5, No 9 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 8 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 7 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 6 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 5 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 4 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 3 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 1 (2017): Lex Administratum Vol 4, No 4 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 1 (2016): Lex Administratum Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 7 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 5 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 4 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 3 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 2 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 2 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 1 (2014): Lex Administratum Vol 1, No 3 (2013): Lex Administratum Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum Vol 1, No 1 (2013): Lex administratum More Issue