cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ADMINISTRATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Science, Education,
Arjuna Subject : -
Articles 1,124 Documents
KEDUDUKAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA DALAM SISTEM PEMERINTAHAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2004 Montol, Marcelino Eric
LEX ADMINISTRATUM Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana kedudukan Kejaksaan Republik Indonesia dalam sistem pemerintahan menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 dan bagaimana kendala-kendala yang dihadapi Kejaksaan Republik Indonesia dalam menjalankan fungsi, tugas dan wewenangnya dalam sistem pemerintahan, yang mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Kedudukan Kejaksaan Republik Indonesia dalam sistem pemerintahan menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, yaitu: a. Kejaksaan sebagai suatu lembaga pemerintahan. B. Kejaksaan melakukan kekuasaan di bidang penuntutan dan kewenangan lain berdasarkan undang-undang. C. Kekuasaan atau kewenangan tersebut dilakukan secara merdeka. D. Kejaksaan adalah satu dan tidak terpisahkan. 2. Kendala-kendala yang dihadapi Kejaksaan Republik Indonesia saat menjalankan fungsi, tugas dan wewenangnya dalam sistem pemerintahan, antara lain timbulnya permasalahan antarlembaga penegak hukum lainnya karena masalah dualisme dalam hal penuntutan.Kata kunci: kejaksaan; sistem pemerintahan;
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENETAPAN STATUS ORGANISASI PAPUA MERDEKA SEBAGAI KELOMPOK TERORIS Matildha, Maria
LEX ADMINISTRATUM Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana kebijakan kontra terorisme di berbagai negara danbagaimana penetapan status OPM sebagai kelompok teroris menurut hukum nasional di Indonesia yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Kebijakan kontra terorisme di berbagai negara berbeda dari satu negara dengan negara lainnya, dalam hal ini salah satu faktor yang dapat menyebabkan sedikitnya jumlah kasus terorisme yang terjadi dalam suatu negara adalah peraturan terkait dengan tindak pidana terorisme dalam negara itu sendiri. Pemerintah Indonesia selama ini hanya menyebut OPM sebagai Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dalam setiap aksi yang mereka lakukan. Pendekatan hukum dan keamanan konvensional yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia terbatas ruang geraknya untuk melakukan tindakan komprehensif secara terukur dalam mencegah dan menghilangkan keberadaan OPM, dikarenakan tidak diberlakukannya hukum di Indonesia yang terpadu dalam menangani aksi yang dilakukan OPM dan para pendukungnya. 2. Penetapan status OPM sebagai kelompok teroris menurut hukum nasional di Indonesia terdapat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 sebagai dasar hukum yang dapat menangani permasalahan ini dengan efektif atas semua tindakan yang dilakukan oleh OPM, maka dari itu OPM sudah memenuhi unsur-unsur dari apa yang disebut sebagai tindakan terorisme menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018. Tindakan OPM yang kerap melakukan ancaman dan tindak kekerasan bersenjata terhadap aparat keamanan dan masyarakat sipil menjadikan terdapat urgensi untuk pemerintah Indonesia agar dapat menindak tegas OPM guna menjaga kondusifitas di wilayah Papua.Kata kunci: teroris; organisasi papua merdeka;
UPAYA POLRI DALAM MELAKUKAN PENEGAKAN HUKUM MELALUI PROSES PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR DI WILAYAH HUKUM POLRESTA MANADO Malonda, Kieffer Fitzgerald Dananjaya
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 8 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Jenis penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif yang hanya menggunakan data sekunder. Tipe penelitian hukumnya adalah kajian komprehensif analitis terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode yuridis-normatif. Dalam penelitian ini bahan hukum dianalisis secara kualitatif, selanjutnya dideskriptifkan dengan cara menjelaskan, menguraikan dan menggambarkan permasalahan mengenai upaya Polri dalam melakukan penegakan hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polresta Manado. Hasil penelitian menunjukkan pengaturan hukum terhadap proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polresta Manado berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dimana ada tahapan-tahapan dalam proses penyelesaian perkara pidana berdasarkan KUHAP, yaitu : tahap pertama : proses penyelesaian perkara pidana dimulai dengan suatu penyidikan oleh penyidik (Bab IV, Pasal 5 KUHAP), tahap kedua : proses penyelesaian perkara pidana melalui tahap penangkapan (Bab V, Pasal 16-19 KUHAP), tahap ketiga : proses penyelesaian perkara pidana melalui tahap penahanan (Bab V, bagian kedua Pasal 20-31 KUHAP), tahap keempat : proses pemeriksaan perkara pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 adalah pemeriksaan di sidang pengadilan (Pasal 145-182 KUHAP).Kata Kunci: Penegakan hukum, penyelidikan, penyidikan, pencurian, kendaraan bermotor.
PROSEDUR HUKUM PERJANJIAN INTERNASIONAL PADA KEGIATAN PERDAGANGAN DI KAWASAN PERBATASAN INDONESIA Pongoh, Jonathan E. S.
LEX ADMINISTRATUM Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah  pengaturan kegiatan perdagangan lintas batas negara dan bagaimanakah prosedur hukum perjanjian internasional yang berlaku pada kegiatan perdagangan di kawasan perbatasan Indonesia yang dengabn metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan kegiatan perdagangan lintas batas negara menurut hukum nasional melaui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan aturan pelaksananya  Peraturan Pemerintah (PP) No.34 Tahun 2019 tentang Perdagangan Perbatasan pada 6 Mei 2019. Beleid ini merupakan aturan pelaksana dari UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan di daerah perbatasan. Selama ini daerah perbatasan menjadi wilayah strategis dari aspek ekonomi maupun pertahanan dan keamanan. Karenanya pemerintah merasa perlu menjadikan daerah perbatasan berfungsi sebagai wilayah pedagangan perbatasan antar wilayah melalui mekanisme perdagangan perbatasan maupun kegiatan ekspor dan impor. Serta melalui wadah internasional seperti World Trade Organization dan perjanjian internasional seperti kerjasama lintas batas BCA (Border Crossing Agreement). 2. Prosedur Perdagangan kawasan perbatasan Indonesia Perdagangan Perbatasan hanya dapat dilakukan oleh warga negara Indonesia yang tinggal di kawasan perbatasan; Perdagangan perbatasan dilakukan oleh warga negara Indonesia dengan penduduk negara lain yang bertempat tinggal di kawasan perbatasan; Kawasan perdagangan perbatasan hanya dapat dilakukan di wilayah perbatasan darat dan perbatasan laut yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah; Perdagangan Perbatasan dapat dilakukan berdasarkan perjanjian bilateral seperti kerjasama lintas batas (Border Crossing Agreement ).Kata kunci: kawasan perbatasan;
PEMBERIAN GANTI KERUGIAN PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN JALAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2004 TENTANG JALAN Leimena, Queenisia Emanuela
LEX ADMINISTRATUM Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah pemberian ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan jalan berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan dan bagaimanakah peran masyarakat berkaitan dengan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan, yang dengabn metode penelitianhukum normatif disimpulkan: 1. Pemberian ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan jalan berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, dilaksanakan berdasarkan kesepakatan sesuai dengan peraturan perundang‑undangan di bidang pertanahan. Pengadaan tanah untuk pembangunan jalan bagi kepentingan umum dilaksanakan berdasarkan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota dan perlu disosialisasikan kepada masyarakat, terutama yang tanahnya diperlukan untuk pembangunan jalan. Pemegang hak atas tanah, atau pemakai tanah negara, atau masyarakat ulayat hukum adat, yang tanahnya diperlukan untuk pembangunan jalan, berhak mendapat ganti kerugian. 2. Peran masyarakat berkaitan dengan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan diperlukan karena masyarakat berhak memberi masukan kepada penyelenggara jalan dalam rangka pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan dan berperan serta dalam penyelengaraan jalan serta memperoleh manfaat atas penyelenggaraan jalan sesuai dengan standar pelayanan minimal yang ditetapkan.Kata kunci: pembangunan jalan; ganti rugi;
KAJIAN HUKUM TERHADAP PELAKSANAAN MUSYAWARAH PENETAPAN BENTUK GANTI KERUGIAN PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM Mogi, Erica Gita
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 8 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif, yaitu mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan atau hukum positif serta bahan-bahan hukum lain, yang berkaitan dengan permasalahan. Data dikelola dengan melakukan pengkajian peraturan perundang-undangan yang ada yang kemudian diolah dan dianalisis secara yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan Pada prinsipnya pengadaan tanah dilakukan dengan musyawarah antar pihak yang memerlukan tanah dan pemegang hak atas tanah yang tanahnya diperlukan untuk kegiatan pembangunan. Musyawarah berpedoman pada penilaian harga tanah yang dilakukan oleh lembaga/tim Penilai harga tanah. Musyawah dilakukan untuk mencapai kesepakatan bersama sehingga keputusan akhir yang dapat diterima dan laksanakan dengan penuh tanggung jawab. Dalam pengaturannya musyawarah penetapan ganti rugi terdapat dalam pasal 37 UU No. 2 tahun 2012, Pasal 71 PP 19 Tahun 2021 dan pelaksanaannyaa Pasal 112 Permen ATR/BPN No. 19 Tahun 2021.Kata Kunci: Musyawarah,  ganti kerugian, pengadaan tanah, kepentingan umum.
PENGIMPLEMENTASIAN HUKUM PIDANA TERHADAP LEMBAGA PRAPERADILAN DIKAITKAN DENGAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) Parengkuan, Mellanie R. Y.
LEX ADMINISTRATUM Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu utuk mengetahui bagaimana ketentuan hukum pidana merumuskan lembaga praperadilan dikaitkan dengan hak asasi manusia dan bagaimana pengimplementasian hukum pidana terhadap lembaga praperadilan dalam perspektif hak asasi manusia di masa mendatang yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Kebijakan hukum pidana merumusakan lembaga praperadilan dalam hukum positif di Indonesia ditinjau dari perlindungan Hak Asasi Manusia ; yaitu         Lembaga praperadilan menurut hukum positif (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP) diatur dalam Pasal 1 angka 10 dan dalam Bab X Bagian Kesatu dari Pasal 77 sampai dengan Pasal 83, tetapi walaupun terdapat sarana kontrol seperti tersebut diatas namun dalam pelaksanaannya masih terdapat kelemahan dalam hal perlindungan hak asasi manusia hal tersebut terlihat dalam ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP yang menyatakan gugur permohonan praperadilan dengan alasan mulai diperiksanya perkara pidana pokok terhadap terdakwa. 2. Kebijakan implementasi lembaga Praperadilan dikaitkan dengan Hak Asasi Manusia ; Walaupun wewenang praperadilan sebagaimana diatur dalam hukum positif terbatas, namun pada penerapannya kewenangan tersebut diperluas terhadap upaya paksa lainnya yang dilakukan oleh penyidik (dalam hal ini penyitaan dan penggeledahan) oleh karena upaya paksa tersebut berkaitan dengan pelanggaran atas hak asasi manusia, apabila tidak dilakukan secara bertanggung jawab. Perluasan wewenang tersebut bertujuan untuk menciptakan dan memberi rasa keadilan dan kepastian hukum bagi seseorang yang mengalami tindakan upaya paksa dari aparat penegak hukum. Namun walaupun telah diatur dalam hukum positif, akan tetapi dalam kenyataannya masih saja terdapat kelemahan-kelemahan dalam sarana kontrol tersebut (lembaga praperadilan).Kata kunci: praperadilan;
PENEGAKAN HUKUM DI WILAYAH ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA (PERAIRAN NATUNA UTARA) SEBAGAI KAWASAN KLAIM LAUT CHINA SELATAN Kaunang, Riyan Bahari
LEX ADMINISTRATUM Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana status hukum wilayah ZEE Perairan Natuna Utara menurut United Nations Convention on The Law of The Sea (UNCLOS) 1982 dan bagaimana penegakan hukum yang dilakukan di kawasan ZEE Indonesia (Perairan Natuna Utara) menyangkut klaim Laut China Selatan yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Status Hukum Perairan Natuna Utara berdasrkan Konvensi Hukum Laut PBB 1982 atau United Nations Convention on The Law of The Sea (UNCLOS) 1982 yang telah diratifikasi oleh Indonesia lewat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan dan Pengundangan Konvensi Hukum Laut PBB 1982, wilayah Laut Natuna Utara termasuk dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia yaitu dengan jarak 200 mil laut dari garis pangkal darimana lebar laut teritorial diukur, dimana Republik Indonesia mempunyai hak berdaulat untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi, pengelolaan dan konservasi sumber daya alam hayati dan non hayati dari dasar laut dan tanah di bawahnya serta air di atasnya dan kegiatan-kegiatan lainnya untuk eksplorasi dan eksploitasi ekonomis zona tersebut, seperti pembangkitan tenaga dari air, arus, dan angin. 2. Penegakan Hukum terkait batas wilayah dan yurisdiksi negara merupakan hal yang sangat penting dan strategis sekaligus sensitif, karena berkaitan dengan permasalahan kedaulatan (sovereignity), hak-hak berdaulat (sovereign rights) dan yurisdiksi (jurisdiction) suatu negara terhadap zona-zona maritim sebagaimana diatur dalam United Nation Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982) atau yang lebih dikenal dengan ”Hukum Laut Internasional”. Indonesia telah mepunya landasan hukum yang jelas dalam upaya penegakan hukum di Perairan Natuna Utara yaitu berdasar pada United Nations Convention on The Law of The Sea (UNCLOS) 1982 yang telah diratifikasi oleh Indonesia lewat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan dan Pengundangan Konvensi Hukum Laut PBB 1982, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dan dukung pula berdasarkan Keputusan Permanent Court of Justice terkait Sengketa Laut China Selatan antara Filipina dan China dimana klaim China atas Laut China dari segi Historical dengan menggunakan prinsip Nine Dash Line tidak mempunyai dasar hukum dan bertentangan dengan UNCLOS 1982.Kata kunci: zona ekonomi eksklusif; natura utara; laut china selatan;
ANALISIS PENGENDALIAN DAMPAK LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (LB3) TERHADAP PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP Gaib, Andri Yunan
LEX ADMINISTRATUM Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitianini yaitu untukmengetahui bagaimana penegakan hukum pengendalian limbah bahan berbahaya dan beracun terhadap lingkungan hidup dan bagaimana kendala yang dihadapi dalam pengendalian limbah berbahaya dan beracun terhadap pencemaran lingkungan hidup, di mana denganmetode penelitianhukum normatif disimpulkan: 1. Ketentuan yang terkait dengan pengaturan limbah dan pengelolaan bahan berbahaya dan beracun telah ditegaskan dalam Bab VII Pasal 58 s/d Pasal 61 Undang-undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah PP Nomor 18 tahunl999 sebagaimana yang telah diubah dengan PP Nomor 85 tahun 1999, mulai dalam Pasal 40 sampai Pasal 46. Sedangkan mengenai pengendalian dampak limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3) melalui Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun. 2. Kendala yang dihadapi dalam mengendalikan dampak limbah bahan berbahaya dan beracun dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain dapat dikemukakan sebagai berikut: Faktor kepentingan pembangunan itu sendiri, faktor kesadaran masyarakat dan faktor penegak hukum dalam melaksanakan pengawasan dan penegakan pencemaran lingkungan hidup.Kata kunci: lingkungan hidup; limbah;
DAMPAK HUKUM KETENAGAKERJAAN BAGI PELAKU USAHA TERKAIT PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DI INDONESIA Tukunang, Teresia
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 8 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam melakukan penelitian Ilmiah ini metode yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dimana di dalamnya melalui proses penelitian norma-norma yang terdapat dalam perundang-undangan berkaitan dengan subjek penelitian, didukung dengan pendapat-pendapat para ahli hukum yang berkaitan dengan permasalahan ketenagakerjaan, untuk memperjelas analisis yang dilakukan. Data dikelola dengan melakukan pengkajian peraturan perundang-undangan yang ada yang kemudian diolah dan dianalisis secara yuridis normatif, agar dapat ditarik kesimpulan yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa untuk menjamin ketersediaan Pekerjaan yang bisa memberikan penghidupan yang layak bagi seluruh masyarakat Indonesia, maka pemerintah membuat aturan-aturan hukum terkait ketenagakerjaan yang tertuang dalam  Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta aturan-aturan di bawahnya seperti Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja. Sementara, untuk perselisihan-perselisihan, baik perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan terkait pemutusan hubungan kerja, maupun perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh diatur dalam Undang-Undang nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.Kata Kunci: Ketenagakerjaan, pelaku usaha, pemutusan hubungan kerja.

Page 75 of 113 | Total Record : 1124


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 13 No. 2 (2025): Lex Administratum Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Administratum Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 2 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Administratum Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum Vol 9, No 8 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 5 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 4 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 3 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 1 (2021): Lex Administratum Vol 8, No 5 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 3 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 2 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 1 (2020): Lex Administratum Vol 7, No 4 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 3 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 2 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 1 (2019): Lex Administratum Vol 6, No 4 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 3 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 2 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum Vol 5, No 9 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 8 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 7 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 6 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 5 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 4 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 3 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 1 (2017): Lex Administratum Vol 4, No 4 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 1 (2016): Lex Administratum Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 7 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 5 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 4 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 3 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 2 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 2 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 1 (2014): Lex Administratum Vol 1, No 3 (2013): Lex Administratum Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum Vol 1, No 1 (2013): Lex administratum More Issue