cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ADMINISTRATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Science, Education,
Arjuna Subject : -
Articles 1,124 Documents
TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA KORUPSI PEMECAH OMBAK DALAM PUTUSAN PENGADILAN TINGGI MANADO NOMOR: 9/PIDANA KHUSUS 2018 PT. MANADO Hermanus, Widio Jeremi Ismail
LEX ADMINISTRATUM Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakuykannya penelitianini yaitu untuk mengetahui bagaimana tinjauan yuridis tindak pidana korupsi menurut Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi danbagaimana penerapan hukum tindak pidana korupsi pemecah ombak menurut putusan Pengadilan Tinggi Manado nomor 9/Pidana Khusus 2018 PT.Manado yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Menurut UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dimaksud tindak pidana korupsi adalah “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”. Setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi. "Secara melawan hukum" dalam Undang-Undang ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perudang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana. Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tidak memberikan penjelasan tentang frasa “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”. Namun, seturut Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, titik berat “memperkaya” diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah terletak pada signifikansi atau besar kecilnya materi/benda (uang negara) yang diselewengkan. Semakin signifikan atau semakin besar uang negara yang diselewengkan akan tergolong sebagai perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban, yang timbul karena: a. berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun di daerah; b. berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban BUMN/BUMD, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara. Sedangkan yang dimaksud dengan perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat. Berdasarkan doktrin hukum pidana, penyertaan barulah ada jika bukan hanya satu orang saja yang tersangkut dalam terjadinya penyertaan perbuatan pidana, tetapi terdapat lebih dari satu orang yang mempunyai andil. Untuk dapat dipandang sebagai peserta haruslah turut serta dalam arti bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum yang mewujudkan tindak pidana. 2. Dalam pertimbangannya, hakim menjabarkan peraturan perundang-undangan terkait pemberantasan korupsi dalam sejumlah unsur yaitu: unsur setiap orang, unsur secara melawan hukum, unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, serta unsur dilakukan secara bersama-sama. Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Manado memberikan putusan sebagai berikut: 1) Menyatakan Terdakwa dr. RMT, M.Kes. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama; 2) Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dr. RMT, M.Kes., dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan bahwa apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; 3) Menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti kepada TERDAKWA sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan dikurangi uang yang telah dititipkan/diserahkan oleh TERDAKWA kepada Penuntut Umum sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah); 4) Menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalani oleh TERDAKWA dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5) Menetapkan agar TERDAKWA tetap ada dalam tahanan; 6) Memerintahkan agar barang bukti dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara JT; 7) Membebani TERDAKWA untuk membayar biaya perkara ini pada kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah).
SUATU TINJAUAN TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN BERKEKUATAN HUKUM TETAP Lumentut, Evelyn
LEX ADMINISTRATUM Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagiamanakah Putusan Yang Dapat Dijalankan Lebih Dahulu dan bagaimanakah Eksekusi Atas Perintah dan Dibawah Pimpinan Ketua Pengadilan Negeri, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Bahwa Putusan yang dapat dijalankan terlebih dahulu, dikarenaakn adanya tuntutan provisi yang mendesak, agar objek sengteka tidak dialihkan kepada pihak ketiga atau dipindahtangankan dan juga penggugat mempunyai bukti autentik (uitvoerbaar bij voorrraad). 2. Bahwa Eksekusi secara nyata dilakukan oleh Panitera atau Juru Sita berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan, yang dituangkan dalam bentuk surat penetapan.  Tanpa surat penetapan syarat formal,  perintah eksekusi menurut Pasal 197 ayat (1) HIR harus dengan surat penetapan, tidak diperkenankan secara lisan  dan ini merupakan syarat imperative.  Bentuk ini sangat sesuai dengan penegakan kepastian hukum, serta pertanggung-jawabannya. Bahwa menjalankan eksekus terhadap putusan pengadiln mutlak hanya diberikan pada Pengadilan Tingkat Pertama, yaitu Pengadilan Negeri dan tidak menjadi soal apakah putusan yang hendak diekseusi itu merupakan hasil putuan Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung eksekusinya tetap berada dibawah kewenangan Pengadilan Negeri yang memutus pada tingkat pertama.Kata kunci: putusan pengadilan;  kekuatan hukum tetap;
KEBIJAKAN HUKUM TERHADAP TANAH ADAT YANG BELUM DIDAFTARKAN MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH Pontoh, Rodrigo Yoel
LEX ADMINISTRATUM Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimana kebijakan hukum terhadap tanah adat yang belum didaftarkan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan bagaimana proses pendaftaran tanah secara umum yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Kebijakan hukum terhadap tanah adat yang belum didaftarkan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yaitu sebagai berikut: Proses pendaftaran tanah, baik dilakukan melalui permohonan individu maupun secara sistematis (massal) terhadap hak atas tanah yang tunduk kepada hukum adat dan memiliki bukti tertulis maupun tidak, sebelum didaftarkan harus dikonversi terlebih dahulu. 2. Proses pendaftaran tanah secara umum dilaksanakan melalui dua cara, yaitu secara sistematik dan sporadik. Pendaftaran tanah secara sistematik dilakukan atas semua bidang tanah, meliputi wilayah satu desa atau kelurahan maupun sebagian, dimana pelaksanaannya atas prakarsa pemerintah (mengikuti sistem pendaftaran tanah secara desa demi desa). Pendaftaran tanah secara sporadik dilakukan bidang tanah tertentu atas permintaan pemegang atau penerima hak yang bersangkutan, baik secara individual atau massal.Kata kunci: tanah adat;
PKM KESADARAN HUKUM MASYARAKAT DESA LELEMA KECAMATAN TUMPAAN KABUPATEN MINAHASA SELATAN TERHADAP PELESTARIAN FUNGSI HUTAN Cornelis Djelfie Massie, Harold Anis
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 8 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hutan mempunyai fungsi yang beraneka ragam, antara lain sebagai penghasil kayu dan hasil-hasil hutan lainnya serta sebagai pelindung lingkungan dan penyangga kehidupan yang mengatur tata air, melindungi kesuburan tanah, mencegah banjir dan tanah longsor, mencegah erosi, dan lain-lain. Seiring dengan pemenuhan kebutuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa, selama hampir dua dasawarsa terakhir, eksploitasi hutan semakin meningkat dan menyebabkan laju kerusakan hutan yang cenderung semakin meluas. Produk hukum  yang disahkan oleh pemerintah berkaitan dengan lingkungan hidup adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Demikian pula yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kehutanan, yakni, Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, juga sebagai implementasi UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Adapun yang menjadi target dalam pelaksanaan PKM ini agar adanya pengetahuan yang komprehensiv dan perhatian masyarakat petani terhadap pentingnya melestarikan hutan. Untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum tentang lingkungan hidup dalam kaitannya dengan pemanfaatan kawasan hutan. Juga untuk  mengetahui bagaimana ketentuan tentang sanksi terhadap pelaku perusakan hutan. Metode yang digunakan dalam pelaksanaan PKM ini yaitu melalui pemberian sosialisasi dan penyuluhan hukum yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan hidup, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009. Kata kunci : Kelompok Masyarakat Petani, Pelestarian Hutan, Pengaturan Hukum.
ANALISIS HUKUM TENTANG PENERAPAN HUKUMAN MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA TERORISME DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA Tambajong, Marshall
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 8 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah pengkajian terhadap bahan-bahan hukum, baik bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder. Data yang diperoleh melalui studi kepustakaan atas bahan hukum primer dan sekunder akan dianalisis secara kualitatif dan disajikan dalam penulisan yang sistematis guna untuk memperoleh jawaban atas permasalahan yang dimuat dalam penulisan ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Upaya penanggulangan tindak pidana terorisme di Indonesia dapat dilakukan dengan menggunakan kebijakan pidana atau criminal policy dalam menanggulangi masalah kejahatan, baik dengan menggunakan sarana penal maupun non penal. Sarana penal tidak lain adalah dengan cara menggunakan hukum  pidana sebagai upaya untuk memberikan efek jerah kepada para pelaku kejahatan, melalui sistem peradilan. Sedangkan Sarana non penal merupakan penyantunan dan pendidikan sosial dalam mengembangkan tanggung jawab sosial warga masyarakat. Kebijakan dengan menggunakan sarana  non penal diyakini mampu menjangkau semua akar kejahatan yang terdiri dari faktor ekonomi, keluarga, lingkungan dan agama. Faktor yang paling mempengaruhi perkembangan jumlah kasus terorisme di Indonesia adalah faktor agama. Untuk itu ada dua upaya yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Indonesia, yaitu upaya preventif (non penal) dan upaya pemidanaan (penal). Upaya preventif yang harus dilakukan adalah berfokus pada pengawasan terhadap tempat-tempat ibadah, tempat menyelenggarakan kegiatan agama, bahkan tempat-tempat pendidikan yang berlatar belakang agama Islam yang dicurigai ataupun dipastikan telah menyebarkan doktrin-doktrin radikalisme. Jika dalam proses pengawasan terdapat hal-hal yang dinilai mengarah pada radikalisme ataupun terorisme, maka Pemerintah wajib mengambil tindakan akhir yaitu penegakkan hukum atau pemidanaan.Kata Kunci: Hukuman mati, terorisme, tindak pidana, hak asasi manusia
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI TERHADAP KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN Choky Siregar
LEX ADMINISTRATUM Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana peraturan perundangundangan mengatur tentang tindak pidana kebakaran hutan dan lahan oleh korporasi dan bagaimana implementasi peraturan perundangundangan tentang tindak pidana kebakaran hutan dan lahan oleh korporasi, yang dengan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang menyatakan bahwa mengelola hutan dan lahan dengan cara membakar dapat dipidana dan apabila perbuatan itu dilakukan oleh untuk dan atas nama korporasi maka korporasi yang bertanggung jawab. 2. Pasal 69 ayat (2) UU PPLH yang mengizinkan mengelola hutan dan lahan dengan cara membakar walaupun dengan syaratsyarat tertentu. Hal itu sangat tidak harmonis dengan Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang sama sekali tidak mengizinkan mengelola hutan dan lahan dengan cara membakar.
PEMBERLAKUAN PRINSIP KEDAULATAN WILAYAH MENURUT HUKUM INTERNASIONAL SEBAGAI UNSUR BERDIRINYA NEGARA Muhamad Joni Prasetyo
LEX ADMINISTRATUM Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pentingnya syarat kedaulatan wilayah sebagai berdirinya suatu negara dan memahami pemberlakuan syarat sah berdirinya suatu negara berdasarkan Hukum Internasional. Penelitian ini menggunakan metode normatif atau kepustakaan dengan pendekatan literature, seperti buku, jurnal, artikel, peraturan perundang-undangan. Negara merupakan organisasi terbesar yang dimiliki oleh manusia, sehingga kehadiran negara menjadi sangat penting bagi manusia untuk mengorganisir dirinya, melindungi dirinya serta mempertahankan harkat dan martabat dirinya, dan rakyat yang mendiami negara tersebut. Berdasarkan Konvensi Montevideo semua negara yang baru berdiri harus mematuhi konvensi yang dimaksudkan tanpa terkecuali agar supaya tidak ada konflik di setiap negara.
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM KELALAIAN PENGEMUDI PERUSAHAAN DALAM KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN Nikanort Leba
LEX ADMINISTRATUM Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan memahami pengaturan pengemudi perusahaan dalam kecelakaan lalu lintas dan untuk mengetahui dan memahami pertanggungjawaban pengemudi perusahaan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian. Dengan menggunakan metode penelitian pendekatan yuridis normatif dihasilkan kesimpulan : 1. Pengaturan pengemudi perusahaan dalam kecelakaan lalu lintas secara lebih khusus dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, terutama pada Pasal 310. Pengaturan untuk ganti rugi dan lain-lain secara jelas diuraikan pada Pasal 235 Ayat (1) dan Pasal 236. Pemberian sanksi pidana terdapat pada Pasal 314 undang-undang tersebut. 2. Pertanggungjawaban pengemudi perusahaan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian dapat berupa pertanggungjawaban secara pidana dan perdata. Secara pidana yang bertanggung jawab adalah pengemudi perusahaan. Pengemudi perusahaan tersebut dapat dikenakan pidana penjara maksimal enam tahun dan pidana denda paling banyak dua belas juta rupiah. Secara perdata, baik pengemudi maupun perusahaan yang mempekerjakannya wajib membayar sejumlah ganti rugi, termasuk biaya pemakaman kepada keluarga korban ataupun ahli warisnya.Kata Kunci : Pertanggungjawaban, Kelalaian, Kecelakaan Lalu Lintas.
PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA TRANSPUAN KORBAN DISKRIMINASI DITINJAU DARI PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA Junio Jhonny Awuy
LEX ADMINISTRATUM Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui apa saja yang menjadi dasar hukum untuk melindungi hak transpuan sebagai warga negara dari diskriminasi serta untuk mengetahui apa saja langkah hukum yang dapat dilakukan seorang transpuan yang mendapat perlakuan diskriminasi. Metode penelitian yang digunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan kesimpulan yang didapat : 1. Transpuan merupakan warga negara dan subjek hukum yang harus dilindungi hak asasinya baik secara Internasional maupun Nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 27 ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Internasional Covenant on Civil and Political Rights(Konvenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) pasal 26, kemudian ditindaklanjuti oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Dan belum ada aturan khusus yang mengatur mengenai transpuan. 2. Masyarakat harus menerima keberadaan transpuan sebagai warga negara dan sebagai subjek hukum yang sah dan adanya ketidak harmonisan hukum peraturan perundang-undangan yang berlaku di satu sisi peraturan perundang-undangan melarang perlakuan diskriminasi tetapi tidak diikutu dengan aturan pelaksanaan tentang bagaimana mekanisme pelaksaan hukum yang efektif dalam menghapus diskriminasi disegala bidang terutama bagi kaum minoritas seperti transpuan. Dengan demikian sudah saatnya diterbitkan peraturan tentang transgenderKata Kunci : Transpuan, Diskriminasi, Perlindungan Hukum.
PENGAWASAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) TERHADAP KINERJA KEPALA DESA MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DI DESA KOYAWAS KECAMATAN LANGOWAN BARAT KABUPATEN MINAHASA Josua S. Makalow
LEX ADMINISTRATUM Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dasar hukum yang berkaitan dengan bentuk Pengawasan Terhadap Kinerja Kepala Desa menurut Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa serta untuk mengkaji tentang pelaksanaan fungsi pegawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa. Metode penelitian yang digunakan metode penelitian hukum normatif. Kesimpulan yang dihasilkan adalah : 1. Pelaksanaan pengawasan terhadap kinerja pemerintahan desa tidak dilakukan oleh pemerintah sendiri, karena sesuai yang diatur dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah desa dibantu BPD dalam menjalankan pemerintahan. Kedudukan BPD dengan pemerintah desa adalah sejajar, dan hubungan kerja antara BPD dengan pemerintah desa adalah kemitraan yang sifatnya konsultatif dan koordinatif. BPD mempunyai wewenang untuk membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa. 2. Pelaksanaan fungsi pegawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Terhadap Kinerja Kepala Desa di Desa Koyawas Kecamatan Langowan Barat telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, telah menampakkan jalinan koordinasi dan komunikasi sesuai tugas dan fungsinya antara Pemerintah Desa, BPD dan masyarakat Desa. Kata Kunci : Pengawasan, BPD, Kepala Desa

Page 77 of 113 | Total Record : 1124


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 13 No. 2 (2025): Lex Administratum Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Administratum Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 2 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Administratum Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum Vol 9, No 8 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 5 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 4 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 3 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 1 (2021): Lex Administratum Vol 8, No 5 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 3 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 2 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 1 (2020): Lex Administratum Vol 7, No 4 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 3 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 2 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 1 (2019): Lex Administratum Vol 6, No 4 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 3 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 2 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum Vol 5, No 9 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 8 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 7 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 6 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 5 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 4 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 3 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 1 (2017): Lex Administratum Vol 4, No 4 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 1 (2016): Lex Administratum Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 7 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 5 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 4 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 3 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 2 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 2 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 1 (2014): Lex Administratum Vol 1, No 3 (2013): Lex Administratum Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum Vol 1, No 1 (2013): Lex administratum More Issue