cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ADMINISTRATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Science, Education,
Arjuna Subject : -
Articles 1,124 Documents
TINJAUAN YURIDIS MEKANISME PELAKSANAAN DAN KUALITAS PELAYANAN VAKSINASI TERHADAP MASYARAKAT DITINJAU DARI PERATURAN MENTERI KESEHATAN RI NOMOR 10 TAHUN 2021 Mean, Valentino Mario
LEX ADMINISTRATUM Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalahuntuk mengetahui bagaimana pemenuhan hak pelayanan dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 terhadap masyarakat dan bagaimana jaminan perlindungan hukum terhadap kesehatan masyarakat Indonesia yang menerima vaksin Covid-19 berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 10 Tahun 2021 yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pelaksanaan pelayanan kesehatan dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di masa pandemi menjadi sangat penting untuk membantu menekan angkat pertumbuhan virus COVID-19 dimana kepuasan dan rasa keamanan penerima vaksin menjadi prioritas utama agar pelaksanaan vaksinasi tidak menjadi sumber penyebaran virus ini. Pelaksanaan vaksinasi di beberapa tempat yang ditempati oleh para responden, mayoritas sudah menjalankan pelaksanaan vaksinasi dengan baik dan melaksakannya dengan aturan protocol kesehatan yang berlaku dimasa pandemi, walaupun ada beberapa responden yang merasa belum puas mengenai pelayanan vaksinasi dapat dijadikan pembelajaran dan acuan untuk meningkatkan mutu dan keamanan pelayanan kesehatan dalam pelaksanaan vaksinasi di Indonesia. 2. Dalam perlindungan hukum yang diberikan pemerintah terhadap vaksin dan juga masyarakat yang menerima vaksin COVID-19 pemerintah memberikan perlindungan preventif dengan mengeluarkan aturan perundang-undangan seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 10 Tahun 2021 dalam BAB IV yang dijelaskan secara jelas mengenai tanggung jawab pemerintah jika terjadi efek samping pasca vaksinasi COVID-19 dan Upaya yang dapat dilakakukan oleh masyarakat apabila tidak mendapatkan perlindungan hukum pasca pelaksanaan vaksinasi COVID-19 melaui tiga bentu gugatan perdata yaitu : gugatan biasa, citizen lawsuit dan class action.Kata kunci: vaksinasi; menteri kesehatan;
KEDUDUKAN KETETAPAN MPR DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA Podung, Beckham Jufian
LEX ADMINISTRATUM Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan TAP MPR dalam system perundang-undangan di Indonesia dan bagaimana mekanisme pengawasan norma hukum dalam menguji konstitusionalitas  suatu TAP MPR, yang mana dengan metode penelitian hujkum normatif disimpulkan bahwa: 1. Tidak tepat apabila Ketetapan MPR dimasukkan di dalam hirarki peraturan Perundang-undangan, sebab pertama nomeklatur ketetapan lebih kepada beschikking dan bukan regeling. Kedua, masuknya ketetapan MPR sedikit mengacaukan hirarki perturan perunang-undang, sebab pada dasarnya semangat yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan memiliki semangat yang murni untuk memisahkan secara konsekuen antara produk hukum yang bersifat regeling dan produk hukum yang bersifat beschikking, dan ketiga Ketetapan MPR dianggap masih berlaku sesuai dengan Aturan Peralihan dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan berdasarkan kepada konvensi ketatanegaraan, artinya tanpa dimuat dalam hirarki peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagai koreksi atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Ketetapan MPR masih tetap dianggap berlaku dan sah sebagai produk hukum sesuai Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003. 2. Konsekuensi lainnya yang diakibatkan oleh masukkannya TAP MPR dibawah UUD dan diatas UU membawa dampak bahwa setiap produk hukum yang ada dibawah tidak boleh bertentangan dengan produk hukum yang ada diatasnya, selain itu sudah lazim bahwa setiap produk hukum (atau produk politik) memiliki mekanisme pengawasan yang jelas, namun berbeda dengan norma hukum lainnya, hanya Ketetapan MPR yang tidak memliki konsep pengawasan secara yuridis, berdasarkan uraian sebelumnya, ketetapan MPR bukanlah kompetensi daripada Mahkamah Konstitusi untuk        menguji konstitusionalitasnya, begitu pula dengan MPR, berdasarkan UUD NRI Tahun 1945, MPR sudah tidak memiliki kewenangan untuk meninjau produk hukumnya sendiri. Oleh karena itu, mekanisme pengawasan secara politis lebih dimungkinkan untuk dilakukan ketimbang pengawasan secara yuridis.Kata kunci: mpr; ketetapan;
ANALISIS PENEGAKAN HUKUM ATAS FUNGSI PERJANJIAN KREDIT BANK DENGAN NASABAH DEBITUR Saleh, Andi Fika
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 8 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini ialah penelitian hukum normatif yang menggunakan data sekunder yang mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier yang diperoleh melalui studi kepustakaan dengan mengkaji, menelaah dan mengolah peraturan perundangan-undangan, jurnal-jurnal hukum, artikel-artikel atau tulisan, ensiklopedia serta kamus hukum melalui analisis secara normatif dan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Perjanjian Kredit Bank menimbulkan akibat hukum seperti gugatan pemenuhan ganti kerugian maupun eksekusi terhadap objek Hak Tanggungan. Penegakan hukum pada Perjanjian Kredit Bank merupakan upaya perlindungan hukum terhadap pihak yang dirugikan, misalnya karena wanprestasi oleh pihak nasabah debitur, dan dilaksanakan umumnya oleh aparat penegak hukum.Kata Kunci: penegakan hukum, Perjanjian kredit, Nasabah, debitur, bank.
HAK KEBENDAAN DAN PEMBEBANAN LEMBAGA JAMINAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA (KUH PERDATA) Bachmid, Muhammad Fauzi
LEX ADMINISTRATUM Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakkannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana eksistensi hak kebendaan dalam perspektif hukum perdata (KUH Perdata) dan bagaimana persyaratan dan kegunaan hak kebendaan dalam pembebanan lembaga jaminan menurut hukum perdata (KUH Perdata) yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpylkan: 1. Bahwa perkembangan hukum perdata dalam bidang benda atau kebendaan sangat positif, hal ini terlihat erat hubungannya antara hukum benda atau kebendaan dengan hukum perikatan, yang diatur dalam Buku II KUH Perdata dan Buku III KUH Perdata, yang keduanya dapat memberikan pembebanan terhadap lembaga jaminan. Ketentuan dalam Buku II KUH Perdata berkenaan dengan tanah dicabut, khusus tentang tanah berlaku ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 (atas dasar pemisahan horizontal). 2. Bahwa dalam ketentuan hukum perdata Buku II KUH Perdata khususnya dan Buku III KUH Perdata mengatur tentang syarat dan kegunaan hak kebendaan dalam pembebanan lembaga jaminan, hak jaminan menurut undang-undang menyebutkan yang bersifat umum ini diperuntukkan kepada setiap orang atau kreditur dan yang sifat khusus ini diperuntukkan kepada orang atau kreditur yang diistimewakan. Adapun lembaga jaminan sebagai debitur sebagaimana diatur dalam undang-undang adalah lembaga gadai, hipotek, bank, fidusia, menentukan berbaga perjanjian persyaratan yang berlaku di masing-masing lembaga jaminan tersebut. Perjanjian antara debitur dengan kreditur dalam transaksi utang piutang (perjanjian pembebanan hak kebendaan) sebagai perjanjian ikutan atau perjanjian asesor dari perjanjian pendahuluan (pokok).Kata kunci: lembaga jaminan;
PRINSIP KEDAULATAN WILAYAH NEGARA TERHADAP MASUKNYA PESAWAT TEMPUR ASING MENURUT HUKUM INTERNASIONAL Satria, Andi Wiratama
LEX ADMINISTRATUM Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana prinsip kedaulatan wilayah negara terhadap masuknya pesawat tempur asing di wilayah udara Indonesia dan bagaimanakah penerapan Hukum Nasional dan Hukum Internasional dalam mengatur pelanggaran wilayah udara, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Setiap negara berhak membentuk Air Defence Identification Zone (ADIZ) di wilayah udara yang berada dibawah kedaulatan dan yurisdiksinya, namun penetapan ADIZ yang demikian tidak dimaksudkan untuk memperluas kedaulatan negara pemilik ADIZ atas laut bebas yang tercakup dalam ADIZ negara itu. Pesawat udara sipil maupun pesawat udara militer yang berada dalam zona tersebut, dan akan terbang mengarah ke pantai negara pendiri ADIZ diwajibkan memberikan laporan rencana penerbangan (flight plan) kepada negara pemilik ADIZ. Bagi pesawat udara yang tidak melakukan kewajiban tersebut akan menghadapi tindakan penyergapan (Interception) oleh negara pemilik ADIZ. Adapun efektifitas ADIZ ini dapat dicapai apabila didukung dengan sistem “Air Traffic Control” (ATC) yang mampu bertindak korelatif dengan sistem pertahanan udara nasional. 2. Hukum Nasional yaitu Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2018 menjelaskan bahwa prosedur penanganan pelanggaran wilayah udara di Indonesia adalah Personel Pemandu Lalu Lintas Penerbangan wajib menanyakan izin penerbangan (flight clearance) terhadap pesawat udara negara asing yang akan memasuki wilayah udara. Ketika pesawat udara negara asing tidak memiliki izin penerbangan ataupun izin melintas, maka Personel Pemandu Lalu Lintas Penerbangan memerintahkan untuk tidak memasuki wilayah udara. Pesawat udara negara asing yang telah mendarat di pangkalan udara yang ditentukan, izin penerbangan diperiksa oleh Komandan Pangkalan Udara setempat sesuai dengan wilayah hukumnya. Sedangkan pada aturan Hukum Internasional Konvensi Chicago 1944 menyatakan bahwa jika “state aircraft” memasuki ruang udara negara lain tanpa otorisasi yang sah maka negara tersebut dapat melakukan aksi: a. dicegat untuk keperluan identifikasi; b. diarahkan untuk meninggalkan ruang udara yang dilanggar dengan rute yang ditentukan; c. diarahkan untuk mendarat demi kepentingan penyidikan/penuntutan lebih lanjut; d. dipaksa mendarat untuk penyelidikan/penuntutan lebih lanjut).Kata kunci: pesawat tempura sing; kedaulatan wilayah;
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN PENCABUTAN HAK ATAS TANAH Tjiumena, Brian Farenheard
LEX ADMINISTRATUM Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pencabutan hak atas tanah di Indonesia dan bagaimana upaya yang ditempuh bagi pihak yang terkena pencabutan hak atas tanah yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pelaksanaan pencabutan hak atas tanah di Indonesia meliputi: 1) Identifikasi dan Inventarisasi yaitu kegiatan penyusunan rencana jadwal kegiatan, penyiapan bahan, penyiapan peralatan teknis koordinasi dengan perangkat kecamatan dan lurah/kepala desa atau nama lain, penyiapan peta bidang tanah, pemberitahuan kepada pihak yang berhak melalui lurah/kepala desa atau nama lain; 2) Penilai bersarnya ganti kerugian oleh penilai; 3) Pelaksana pencabutan hak atas tanah melaksanakan musyawarah dengan pihak yang berhak dalam waktu paling lama 30 hari kerja sejak hasil penilaian dari penilai diterima oleh ketua pelaksana pencabutan hak atas tanah. 2. Upaya yang ditempuh bagi pihak yang terkena pencabutan hak atas tanah yaitu mengajukan keberatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN), pihak Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara wajib memberikan keputusan dalam jangka waktu 30 hari kerja setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara mengeluarkan putusan dan pemilik tanah juga tidak bisa menerima putusan tersebut, dan dapat melakukan kasasi ke Mahkamah Agung, apabila pihak yang terkena pencabutan hak atas tanah tersebut merasa besarnya ganti kerugian nilainya tidak sebanding dengan penggantian ganti kerugian yang dilakukan oleh P2T (Panitia Pengadaan Tanah).Kata kunci: pencabutan hak atas tanah;
PENGATURAN HUKUM FUNGSI PENGAWASAN DPRD TERHADAP PENGUNAAN DANA COVID 19 DI KABUPATEN MINAHASA UTARA Longdong, Chris Yodi
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 8 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Jenis dan tipe penelitian ini termasuk penelitian yuridis Normatif yang intinya Penelitian yuridis normatif ini dapat pula disebut dengan penelitian doktrinal. Penelitian doktrinal terdiri dari penelitian yang berupa usaha inventarisasi hukum positif, yang mengatur obyek penelitian yaitu pengawasan DPRD , dan penemuan hukum in concreto yang layak diterapkan  untuk masalah hukum tertentu[1]. Untuk mendapatkan data primer metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris yaitu penelitian mengenai proses pelaksanaan hukum dalam masyarakat, artinya penyusun melakukan analisa tentang ketentuan-ketentuan hukum yang berkenaan dengan aspek hukum peran fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Minahasa Utara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Fungsi pengawasan DPRD telah diatur dalam Undang Undang  No 23 Tahun 2014 dan peraturan lain yang terkait .Pengawasan dana  refocusing oleh DPRD Minut  harus maksimal dalam upaya pencegahan penyimpangan dan penyelewengan penggunaan anggaran. Walaupun dana rekofusi covid tanggung jawabnya tidak tetap tetapi pada prinsipnya pengawasan harus dilaksanakan agar supaya potensi-potensi penyalahgunaan anggaran dapat dicegah sehingga dapat dipertanggungjawaban secara yuridis dan mencegah terjadinya berbagai kasus dana penyalahgunaan dana yang rawan terjadi di daerah ini. Dengan adanya fungsi pengawasan, maka pencegahan terjadi penyalahgunaan keuangan dana covid akan dilakukan demi kesejahteraan masyarakat.Kata Kunci: Pengawasan, DPRD, Dana Covid 19, Minahasa Utara.[1] E. Saefullah Wiradipradja. Penuntun Praktis Metode Penelitian dan Penelitian Karya Ilmiah. (Cetakan ke-2). CV. Keni Media, Bandung, 2016, hlm. 28.
KAJIAN YURIDIS IMPLEMENTASI KEBIJAKAN NEGARA TERHADAP JAMINAN KESEHATAN BAGI WARGA NEGARA DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA Mangkey, Rico Antonius
LEX ADMINISTRATUM Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah perlindungan hukum atas jaminan kesehatan dan bagaimanakah kedudukan jaminan kesehatan dalam hak asasi manusia, di mana dengan menggunakanmetode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: Bentuk tanggung jawab penuh negara terhadap Jaminan kesehatan dimulai dengan diterbitkannya berbagai peraturan internasional berupa Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights), Kovenan Internasional tentang Hakhak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights) 1966, hingga peraturan nasional Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Nasional, dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan  Negara dalam menyejahterakan rakyatnya.Kata kunci: jaminan kesehatan; hak asasi manusia;
PENERAPAN HUKUM DALAM UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PANDEMI COVID 19 BERDASARKAN KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN NOMOR HK.01.07/MENKES/413/2020 Arina, Verely Christian Elsyamar
LEX ADMINISTRATUM Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitianini yaitu untuk mengetahui bagaimana dasar hukum dalam upaya pencegahan dan pengendalian pandemi Covid 19 di Indonesia danbagaimanakah implikasi hukum terhadap masyarakat yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan Covid 19?, yang dengn metode penelitianhukumnormatif disimpulkan: 1. 1. Berdasarkan pembahasan, penulis menyimpulkan bahwa penerapan hukum dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19 melalui kebijakan yang ditetapkan pemerintah. Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam Undang-undang ini, memuat salah satu kebijakan yang dipilih pemerintah yaitu Penetapan Sosial Berskala Besar (PSBB). PSBB ini pelaksanaan kebijakannya berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19). Namun, peraturan mengenai PSBB ini dianggap tidak efektif karena pemberlakuan PSBB berasal dari inisiatif pemerintah daerah yang mengajukan kepada pemerintah pusat melalui menteri kesehatan sehingga hanya daerah-daerah tertentu saja yang memberlakukan PSBB. Ketidakseragaman waktu penerapan ini yang berdampak tidak efektifnya penanganan pandemi Covid 19 sehingga kebijakan  PSBB  berakhir pada   tanggal   10   Januari   2021   dan   berlaku sebuah kebijakan dengan istilah baru bernama Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Jawa dan Bali mulai tanggal 11 Januari 2021. 2. Keputusan Menteri Kesehatan No.HK.01.07/Menkes/413/2020 Tentang Pedoman Pencegahan dan  Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)  memuat sanksi hukum bila dilanggar atau pelanggar protkol kesehatan. Keputusan Menteri Kesehatan ini didasarkan pada Undang-Undang antara lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dalam Pasal 93 menyebutkan: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan  atau menghalang-halangi Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama  1 tahun dan  atau pidana denda paling banyak seratus juta rupiah.Kata kunci: pendemi covid-19; menterikesehatan;
KEBIJAKAN PEMERINTAH INDONESIA DALAM PENANGANAN PENGUNGSI ASING DAN PENCARI SUAKA DI INDONESIA Parengkuan, Giant A. E.
LEX ADMINISTRATUM Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana kebijakan pemerintah di Indonesia dalam mengatur Pengungsi Asing dan Pencari Suaka dan bagaimana perlindungan dan penanganan Pengungsi Asing dan Pencari Suaka di Indonesia,yangdengan metode penelitianhukum nomatif disimpulkan: 1. Posisi Negara Indonesia yang sangat strategis menjadikan Negara Indonesia sebagai tempat favorit perpindahan dan juga tempat transit bagi pengungsi asing dan pencari suaka khususnya yang berasal dari benua Asia. Indonesia belum menandatangani Konvensi 1951 dan Protokol 1967, sehingga Pemerintah Indonesia tidak dapat memberikan Status Pengungsi serta menangani sendiri para pengungsi asing dan pencari suaka. Indonesia mengizinkan UNHCR dan IOM menangani permasalahan pengungsi asing dan pencari suaka. Peraturan Presiden No. 125 Tahun 2016 Tentang Penanganan Pengungsi secara khusus membahas serta mengatur para pengungsi dan pencari suaka yang ada di Indonesia. Sebelum diterbitkannya peraturan tersebut pihak keimigrasian hanya berpedoman terhadap UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, juga pada UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri yang menyinggung tentang penanganan pengungsi asing; 2. Meskipun Indonesia belum meratifikasi Konvensi 1951 dan Protokol 1967 namun sebagai negara yang menjunjung tinggi HAM, Indonesia turun tangan langsung dalam memberikan bantuan kepada para pengungsi asing dan pencari suaka, seperti memberikan tempat penampungan sementara apabila RUDENIM sudah tidak dapat menampung mereka lagi dikarenakan RUDENIM telah mengalami over capacity, kemudian memberikan mereka pakaian yang layak, makanan, obat-obatan juga bantuan medis apabila ada dari mereka yang membutuhkan perawatan medis dan hingga bantuan bagi mereka yang melanjutkan studi mereka di Indonesia.Kata kunci: pengungsi asing; suaka;

Page 76 of 113 | Total Record : 1124


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 13 No. 2 (2025): Lex Administratum Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Administratum Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 2 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Administratum Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum Vol 9, No 8 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 5 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 4 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 3 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 1 (2021): Lex Administratum Vol 8, No 5 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 3 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 2 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 1 (2020): Lex Administratum Vol 7, No 4 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 3 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 2 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 1 (2019): Lex Administratum Vol 6, No 4 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 3 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 2 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum Vol 5, No 9 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 8 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 7 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 6 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 5 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 4 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 3 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 1 (2017): Lex Administratum Vol 4, No 4 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 1 (2016): Lex Administratum Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 7 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 5 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 4 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 3 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 2 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 2 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 1 (2014): Lex Administratum Vol 1, No 3 (2013): Lex Administratum Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum Vol 1, No 1 (2013): Lex administratum More Issue