cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ADMINISTRATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Science, Education,
Arjuna Subject : -
Articles 1,124 Documents
PENYIDIKAN DALAM RANGKA MENGUNGKAP TINDAK PIDANA INFORMASI ELEKTRONIK DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Andrew Moniaga
LEX ADMINISTRATUM Vol. 11 No. 2 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah penyidikan dalam rangka mengungkap tindak pidana informasi elektronik dan transasksi elektronik serta mengetahui bagaimanakah bentuk-bentuk perbuatan sengaja dan tanpa hak yang dapat digolongkan sebagai tindak pidana di bidang informasi elektronik dan transaksi elektronik yang dapat dilakukan penyidikan, dengan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Penyidikan dalam rangka mengungkap tindak pidana informasi elektronik dan transaksi elektronik dilakukan oleh Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dan juga dapat dilakukan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana ITE. Proses penyidikan dimulai ketika penyidik menerima laporan atau pengaduan dari seseorang terkait dengan adanya pelanggaran UU ITE sampai dengan penyerahan berkas perkara kepada penuntut umum untuk diproses pada tahap penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan. 2. Dolus (sengaja) dan Culpa (lalai) dalam hukum pidana masuk dalam pembahasan mengenai asas kesalahan (Culpabilitas). adanya pelanggaran kasus dibidang elektronik tersebut, dibuatlah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Bentuk-bentuk perbuatan sengaja dan tanpa hak yang digolongkan sebagai tindak pidana ITE yaitu perbuatan yang melanggar kesusilaan, perbuatan yang memiliki muatan perjudian, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, perbuatan yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman, seseorang yang dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen serta seseorang yang menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Kata Kunci : Penyidikan, Mengungkap, Tindak Pidana Informasi Elektronik, Transaksi Elektronik
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP MAKANAN YANG MENGANDUNG ZAT BERBAHAYA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2012 TENTANG PANGAN DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN Jonathan Aldy Daniel Mangindaan
LEX ADMINISTRATUM Vol. 11 No. 2 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mendapatkan gambaran mengenai perlindungan yang diberikan hukum kepada para konsumen di Indonesia secara umum dan khusus serta untuk mengetahui bagaimana peran pemerintah dalam pengawasan terhadap makanan yang mengandung zat kimia berbahaya. Jenis penelitian untuk penulisan ini, penulis akan menggunakan jenis penelitian doktriner. Dengan kesimpulan yang didapat : 1. Bahan tambahan pangan merupakan bahan yang ditambahkan ke dalam pangan untuk mempengaruhi sifat dan/atau bentuk pangan. Penggunaan bahan tambahan pangan dalam produk pangan yang tidak mempunyai risiko terhadap kesehatan manusia dapat dibenarkan karena lazim digunakan. Namun, penggunaan bahan tambahan pangan yang melampaui ambang batas maksimal tidak dibenarkan karena merugikan atau membahayakan kesehatan manusia. maka setiap pangan yang diedarkan harus memenuhi standar keamanan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. makanan dan minuman yang dipergunakan untuk masyarakat harus didasarkan pada standard dan/atau persyaratan kesehatan. 2. Peran pemerintah dalam mengawasi bahan makanan yang beredar sangatlah signifikan, oleh karena itu pemerintah membentuk suatu lembaga yang bergerak di bidang pengawasan dan pengaturan peredaran makanan yaitu Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM). Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ditetapkan sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen bertanggung jawab kepada Presiden. Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Zat Berbahaya, Pangan.
TINJAUAN HUKUM TERHADAP PENYITAAN BARANG BUKTI ELEKTRONIK DALAM TINDAK PIDANA DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI Viona Violeta Marselina Pattipeilohy
LEX ADMINISTRATUM Vol. 11 No. 2 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk menjelaskan keabsahan barang bukti elektronik berupa data digital dalam hukum acara pidana serta untuk menjelaskan prosedur penyitaan barang bukti Elektronik berupa data digital dalam tindak pidana di bidang teknologi informasi dan komunikasi. Metode penelitian yang digunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan kesimpulan yang didapat : 1. Keabsahan barang bukti elektronik, hakim sebagai orang yang memiliki wewenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara diharapkan mampu melakukan penemuan hukum dengan cara menginterpretasikan bukti elektronik dengan alat bukti yang sah dan diakui dalam hukum pidana Indonesia atau menjadikan sebagai barang bukti, tidak hanya terpaku pada pasal 184 KUHAP tetapi juga melihat dari pasal-pasal yang ada dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 2. Penyitaan Barang Bukti Elektronik Berupa data digital Penyitaan terhadap Barang Bukti Elektronik harus di lakukan atas Izin Ketua Pengadilan Negeri Setempat Untuk Tetap Menjaga Terpeliharanya Kepentingan Pelayanan Umum sesuai Dengan Persyaratan Formil alat bukti Elektronik yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 43 UU ITE dan juga penyitaan pada intinya bagaimana barang bukti tersebut bisa di hadirkan pada waktu Persidangan Secara Auntetik dan dapat di Representasikan atau tidak Rusak Kata Kunci : Penyitaan, Bukti Elektronik, Tindak Pidana.
KEDUDUKAN DAN FUNGSI KEJAKSAAN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN DI INDONESIA NIA GABRIELLA KAIHENA
LEX ADMINISTRATUM Vol. 11 No. 2 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Kedudukan Kejaksaan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dan bagaimana pelaksanaan peran Kejaksaan sebagai lembaga yang menjalankan fungsi Yudikatif tapi merupakan bagian dari Eksekutif. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, dsimpulkan: 1 Kedudukan Kejaksaan dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia merupakan lembaga penegak hukum yang bertindak sebagai Penuntut Umum yang berkaitan juga dengan kekuasaan kehakiman. Namun hal ini tidak terdapat pada UUD NRI 1945. Hal ini justru menimbulkan keambiguan terhadap pemaknaan Kejaksaan RI. apakah sebagai alat Negara atau alat Pemerintah yang memperoleh kekuatan hukum tetap dan independen sebagai penggugat dan terguggat yang tidak hanya memberikan pertimbangan atau membela kepentingan Negara atau Pemerintah, tetapi juga membela dan melindungi kepentingan rakyat sehingga independensi kejaksaan menjadi hal mutlak dalam implementasi kegiatan penegakkan hukum dan keadilan bagi semua warga Negara. 2. Pelaksanaan peran Kejaksaan yang menjalankan fungsi yudikatif, sebagai lembaga penuntutan tetap independen berada pada kontrol dan kekuasaan eksekutif yang mempunyai posisi sentral dalam merumuskan dan mengendalikan kebijakan sistem peradilan sehingga langkah penyidikian dan penuntutan terangkai dalam satu kesatuan proses yang searah. Hanya saja pengaturan dan kedudukan kejaksaan secara Konstitusinal di dalam UUD1945 tidak ditegaskan pengaturannya karena belum diatur secara jelas. Kata kunci: Kedudukan dan fungsi, Kejaksaan, Sistem Ketatanegaraan.
AKIBAT HUKUM DIGITALISASI PERDAGANGAN SAHAM MENURUT UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DI INDONESIA Astika A. Kalesaran
LEX ADMINISTRATUM Vol. 11 No. 2 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum bisnis perdagangan saham dan bagaimana akibat hukum digitalisasi perdagangan di Indonesia, dengan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan:1. Pengaturan hukum bisnis perdagangan saham, yaitu membuat perjanjian pemegang saham sebagai suatu bentuk perlindungan bagi para pemegang saham. Tujuannya untuk mengatur hak dan kewajiban para pendiri yang akan bertindak sebagai pemegang saham dari Perseroan Terbatas tersebut. Perjanjian ini dibuat seawal mungkin saat Perseroan Terbatas mulai didirikan. Pengaturan hukum bisnis dalam perdagangan saham bertujuan untuk menjamin keamanan mekanisme transaksi jual beli secara efisien dan lancar, termasuk memberikan perlindungan terhadap para pelaku bisnis. Pengaturan tersebut diperlukan dalam rangka mewujudkan kondisi perdagangan yang aman dan adil, baik bagi investor maupun para pemegang saham itu sendiri. 2. Akibat hukum digitalisasi perdagangan di Indonesia, antara lain dapat berupa ancaman pelanggaran karena akses data yang mudah dan ancaman penyalahgunaan pengetahuan untuk melakukan tindak pidana seperti menerobos sistem perbankan dan lain sebagainya. Aplikasi yang sangat banyak digunakan dalam kegiatan siber adalah transaksi-transaksi elektronik atau online. Teknologi digital memungkinkan adanya penyalahgunaan informasi secara mudah, sehingga masalah keamanan sistem informasi menjadi sangat penting. Beberapa masalah hukum yang teridentifikasi dalam penggunaan teknologi informasi, antara lain penipuan, pelanggaran, pembobolan informasi rahasia, persaingan tidak sehat sampai kejahatan bersifat pidana. 1 Artikel Skripsi 2 Mahasiswa Fakultas Hukum UNSRAT NIM 18071101652 3 Fakultas Hukum UNSRAT, Doktor Ilmu Hukum 4 Fakultas Hukum UNSRAT, Magister Ilmu Hukum Kata kunci : Akibat Hukum, Digitalisasi, Perdagangan, Saham, UU ITE
ANALISIS PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI POLRI SEBAGAI LEMBAGA PENEGAK HUKUM DI INDONESIA Andi Christian
LEX ADMINISTRATUM Vol. 11 No. 2 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah mengkaji dan mengetahui ketentuan kode etik polri sebagai landasan dalam menjalankan tugas, Untuk mengkaji dan mengetahui pertanggung jawaban polri yang melakukan pelanggaran kode etik, serta bertanggungjawab dalam pelanggaran kode etik, Kode etik ini dijadikan standart untuk aktivitas anggota profesi, kode etik tersebut sekaligus sebagai pedoman dalam menjalankan tugas. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Indonesia dalam Pasal 1 mengenai pengertian KEPP, yaitu : “Kode Etik Profesi POLRI yang selanjutnya disingkat KEPP adalah norma norma atau aturan-aturan yang merupakan kesatuan landasan etik atau filosofis yang berkaitan dengan perilaku maupun ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang, patut atau tidak patut dilakukan oleh anggota POLRI dalam melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawab jabatan
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOBA OLEH APARAT KEPOLISIAN Blessy P. Y. Pesiwarissa
LEX ADMINISTRATUM Vol. 11 No. 2 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penyalahgunaan Narkoba merupakan kejahatan yang tidak hanya terjadi di Indonesia melainkan juga terjadi di berbagai Negara. Permasalahan yang timbul dalam hal ini adalah bagaimana pengaturan hukum tentang penyalahgunaan narkoba yang berlaku di Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami Penerapan Hukum Pidana Terhadap Penyalahgunaan Narkoba Yang Dilakukan Oleh Aparat Kepolisian serta Langkah Yang Di Tempuh Oleh Institusi Kepolisian Dalam Hal Menyelesaikan Perkara Penyalahgunaan Narkoba Yang Dilakukan Oleh Aparat Kepolisian. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normative, yaitu permasalahan yang muncul di lapangan dikaji dari bahan-bahan huku seperti buku atau artikel yang membahas tentang penyalahgunaan narkoba. Penyalahgunaan narkoba ini dikategorikan sebagai tindak pidana khusus dan telah diatur dalam peraturan hukum yang sebagaimana telah berlaku di Indonesia. kata Kunci : Penyalahgunaan Narkoba, Kepolisian RI.
ANALISIS YURIDIS GUGATAN NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD (NO) PADA SENGKETA TANAH DALAM HUKUM ACARA PERDATA Jordan Marciano Makalew
LEX ADMINISTRATUM Vol. 11 No. 2 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan mendalami tentang gugatan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) pada sengketa tanah dalam hukum acara perdata serta untuk mengetahui dan memahami langkah hukum yang harus dihadapi ketika mendapatkan gugatan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif. Kesimpulan yang didapat sebagai berikut: 1. Ada dua hak bagi pihak berperkara yang perkaranya dinyatakan tidak dapat diterima niet ontvankelijke verklaard oleh pengadilan tingkat pertama: 1) mengajukan ulang dengan gugatan baru, dan 2) menempuh upaya hukum banding. Sejauh ini belum pernah ada ketentuan yang mengatur tentang kapan gugatan baru atas putusan niet ontvankelijke verklaard (NO) tersebut dapat diajukan ulang. Akibatnya, pada tataran praktik, gugatan baru tersebut dapat diajukan kapan pun; tidak ada batas waktu; baik sebelum putusan NO tersebut berkekuatan hukum tetap, maupun setelah berkekuatan hukum tetap. 2. Sejauh ini masyarakat awam yang kurang mengerti persoalan hukum sering menanggapi bahwa putusan NO yang dijatuhkan oleh majelis hakim pada suatu perkara perdata yang dalam hal ini atau contoh yang bisa diberikan adalah putusan NO yang di terima Yosep Rarun pada sengketa tanah yang ada di Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara adalah suatu kekalahan sehingga masyarakat di desa berpikir bahwa si tergugatlah yang menang. Dengan adanya kasus ini maka tidaklah benar bahwa putusan NO pada perkara perdata yaitu suatu sengketa tanah adalah sebuah kekalahan namun ada upaya hukum yang bisa dihadapi. Kata Kunci : niet ontvankelijke verklaard, sengketa tanah
UPAYA MEMPERTAHANKAN KEDAULATAN NEGARA PADA PULAU-PULAU TERLUAR DITINJAU DARI ASPEK HUKUM NASIONAL Karen Rompis
LEX ADMINISTRATUM Vol. 11 No. 2 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan mendalami tentang upaya mempertahankan kedaulatan negara khususnya pada pulau-pulau terluar ditinjau dari aspek hukum nasional dan untuk mengetahui dan memahami upaya pemanfaatan pulau-pulau terluar di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat sebagai berikut: 1. Pemanfaatan pulau-pulau terluar di Indonesia merupakan bagian penting untuk perlindungan hukum terhadap pulau-pulau terluar menjadi tanda awas bagi Indonesia, untuk itu diberlakukan ketentuan-ketentuan hukum yang merupakan produk Indonesia berupa peraturan perundang-undangan beserta dukungan aparat seperti TNI AL adalah solusi pertahanan atau menjadi perlindungan bagi pulau-pulau terluar. 2. Upaya mempertahankan kedaulatan negara khususnya pada pulau-pulau terluar ditinjau dari aspek hukum nasional sesuai pengaturan dan kebijakan dalam pembangunan hukum nasional terkait dengan pengelolaan dan pemberdayaan pulau-pulau kecil untuk menjaga kedaulatan negara terus dilakukan karena Indonesia adalah negara kepulauan yang terdiri dari ribuan dan berbatasan langsung dengan negara-negara lain. Hal ini sewaktu-waktu bisa menjadi ancaman seperti hilangnya pulau Sipadan dan Ligitan. Oleh karena itu pengelolaan dan pemberdayaan pulau-pulau terluar jangan sampai lepas dari pengamatan pemerintah. Kata Kunci : pulau-pulau terluar
PENCABUTAN HAK KEKEBALAN TERHADAP PEJABAT DIPLOMATIK MENURUT PASAL 32 KONVENSI WINA 1961 Gary Gerald Tambajong
LEX ADMINISTRATUM Vol. 11 No. 2 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan hak kekebalan dan hak keistimewaan pejabat diplomatik menurut Konvensi Wina 1961 dan untuk mengetahui bagaimanakah penerapan sanksi dan penyelesaian perkara terhadap para pejabat diplomatik yang menyalahgunakan hak kekebalan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat sebagai berikut: 1. Menurut Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik seorang perwakilan diplomatik diberikan Hak Kekebalan dan Keistimewaan, hal ini dibenarkan oleh hukum internasional dan sudah menjadi Hukum kebiasaan Internasional sejak berabad[1]abad yang lalu, serta diatur dalam Hak kekebalan yang melekat pada seorang pejabat diplomatik menurut Konvensi Wina 1961 adalah, kekebalan pribadi, kekebalan terhadap yurisdiksi pidana, perdata, dan administrasi negara penerima, dan keistimewaan (privileges) berupa pembebasan dari pajak,iuran, bea cukai negara penerima (sending state), pebebasan dari pemeriksaan barang, terdapat juga pembebasan dari jaminan sosial, pelayanan sosial, dan wajib militer. 2. Hak Kekebalan Yurisdiksi terhadap tindak pidana yang diatur dalam Konvensi Wina 1961 dalam hal ini seringkali melepaskan pejabat diplomatik yang melakukan tindak pidana di negara penerima bebas dari sanksi hukum yang seharusnya diterima dan sulit untuk diadili, sehingga dalam hal ini sebagai negara pengirim sudah seharusnya juga turut bertanggung jawab atas tindakan pejabat diplomatnya tersebut dalam hal ini untuk saling menjaga hubungan baik antar negara. Kata Kunci : Konvensi Wina, Kekebalan Diplomatik

Page 81 of 113 | Total Record : 1124


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 13 No. 2 (2025): Lex Administratum Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Administratum Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 2 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Administratum Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum Vol 9, No 8 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 5 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 4 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 3 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 1 (2021): Lex Administratum Vol 8, No 5 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 3 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 2 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 1 (2020): Lex Administratum Vol 7, No 4 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 3 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 2 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 1 (2019): Lex Administratum Vol 6, No 4 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 3 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 2 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum Vol 5, No 9 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 8 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 7 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 6 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 5 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 4 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 3 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 1 (2017): Lex Administratum Vol 4, No 4 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 1 (2016): Lex Administratum Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 7 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 5 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 4 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 3 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 2 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 2 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 1 (2014): Lex Administratum Vol 1, No 3 (2013): Lex Administratum Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum Vol 1, No 1 (2013): Lex administratum More Issue