cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ADMINISTRATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Science, Education,
Arjuna Subject : -
Articles 1,124 Documents
PENERIMA PELAYANAN KESEHATAN YANG DIRUGIKAN AKIBAT KESALAHAN ATAU KELALAIAN TENAGA KESEHATAN DAPAT MEMINTA GANTI RUGI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2014 TENTANG TENAGA KESEHATAN Mercy Anastasya Sekeon
LEX ADMINISTRATUM Vol. 11 No. 2 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk untuk mengetahui dan mengkaji adanya penerima pelayanan kesehatan yang dirugikan akibat kesalahan atau kelalaian tenaga kesehatan dapat meminta ganti rugi berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan dan untuk mengetahui dan mengkaji hak dan kewajiban tenaga kesehatan agar dapat terhindar dari kesalahan atau kelalaian yang dapat mengakibatkan penerima pelayanan kesehatan meminta ganti rugi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat sebagai berikut: 1. Penerima pelayanan kesehatan yang dirugikan akibat kesalahan atau kelalaian tenaga kesehatan dapat meminta ganti rugi berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan. Hal ini dimaksudkan agar setiap tenaga kesehatan berupaya untuk tidak melakukan kesalahan dan kelalaian yang dapat menyebabkan penerima pelayanan kesehatan dapat meminta ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Hak dan kewajiban tenaga kesehatan perlu dilaksanakan agar dapat terhindar dari kesalahan atau kelalaian yang dapat mengakibatkan penerima pelayanan kesehatan meminta ganti rugi. Oleh karena itu Hak dan kewajiban tenaga kesehatan perlu dilaksanakan, seperti diantaranya berhak memperoleh pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, dan standar prosedur operasional dan memperoleh informasi yang lengkap dan benar. Kata Kunci : kelalaian tenaga kesehatan
ANALISIS YURIDIS MENGENAI PERLINDUNGAN KORBAN TINDAK PIDANA MENURUT UNDANG-UNDANG No. 31 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG No. 13 TAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN I Wayan Selin; Altje Musa; Deizen Rompas
LEX ADMINISTRATUM Vol. 11 No. 2 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dasar-dasar peraturan mengenai perlindungan korban tindak pidana dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan untuk mengetahui penerapan perlindungan korban menurut Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat sebagai berikut: 1.Sudah ada peraturan perundang-undangan pidana diluar KUHP dan KUHAP yang sudah mengatur perlindungan korban dalam hal korban bisa mendapatkan ganti rugi berupa kompensasi, restitusi atau rehabilitasi. Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban mengatur tentang kompensasi, namun kompensasi hanya diberikan kepada korban tindak pidana pelanggaran HAM berat dan tindak pidana terorisme. 2. Penerapan perlindungan korban menurut Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban dalam praktik peradilan pidana, dalam hal perkara tindak pidana perdagangan orang, perlindungan anak dan kekerasan seksual banyak putusan hakim yang tidak menjatuhkan hukuman kepada terdakwa untuk memberikan restitusi kepada korban. Padahal Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang menyatakan bahwa korban tindak pidana perdagangan orang berhak untuk mendapatkan restitusi. Dalam hal pemberian kompensasi oleh negara kepada korban, masih terbatas pada tindak pidana terorisme melalui putusan hakim. Akan tetapi prosedur tuntutan kompensasi tersebut harus ada permohonan dari korban lebih dahulu melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Kata Kunci : perlindungan korban tindak pidana
WEWENANG PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL MELAKUKAN PENYIDIKAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEGIATAN USAHA MINYAK DAN GAS BUMI Marcela Renalda Devi Mamahit
LEX ADMINISTRATUM Vol. 11 No. 2 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan mengkaji bentuk-bentuk tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi, sehingga penyidik pegawai negeri sipil dapat melakukan penyidikan dan untuk mengetahui dan mengkaji wewenang penyidik pegawai negeri sipil melakukan penyidikan terhadap pelaku tindak pidana kegiatan usaha minyak dan gas bumi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat sebagai berikut: 1. Bentuk-bentuk tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi, penyidik pegawai negeri sipil dapat melakukan penyidikan, perlu dimengerti dan dipahami karena ada yang berbentuk pelanggaran dan ada pula yang berbentuk kejahatan. Ketentuan Pidana, diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, seperti setiap orang yang melakukan survei umum tanpa hak atau setiap orang yang mengirim atau menyerahkan atau memindahtangankan data tanpa hak dalam bentuk apa pun atau setiap orang yang melakukan eksplorasi dan eksploitasi tanpa mempunyai kontrak kerja sama dan juga melakukan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan kegiatan niaga tanpa Izin Usaha Niaga termasuk meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan. 2. Wewenang penyidik pegawai negeri sipil melakukan penyidikan terhadap pelaku tindak pidana kegiatan usaha minyak dan gas bumi, Penyidik Pegawai Negeri Sipil berwenang diantaranya melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan yang diterima berkenaan dengan tindak pidana dan melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan serta menggeledah tempat dan/atau sarana yang diduga digunakan termasuk melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana kegiatan usaha minyak dan gas bumi dan menghentikan penggunaan peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana serta menyegel dan/atau menyita alat kegiatan usaha minyak dan gas bumi yang digunakan untuk melakukan tindak pidana sebagai alat bukti, termasuk mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara tindak pidana dalam kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi. Kata Kunci : wewenang penyidik pegawai negeri sipil, kegiatan usaha minyak dan gas bumi
IMPLEMENTASI KONVENSI INTERNASIONAL TENTANG PENGHAPUSAN SEGALA BENTUK DISKRIMINASI TERHADAP TENAGA KERJA PEREMPUAN DI INDONESIA Enjelina Venesia Mokaliran; Cornelis Dj. Massie; Caecilia J.J Waha
LEX ADMINISTRATUM Vol. 11 No. 2 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Diskriminasi terhadap tenaga kerja perempuan merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia sebagaimana ditetapkan dalam instrumen internasional seperti DUHAM, ICESCR, ICCPR, CEDAW dan ILO. Akibat-akibat terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia terhadap tenaga kerja perempuan terlihat pada kasus-kasus seperti keguguran, tekanan kerja yang tinggi, serta lingkungan kerja yang kurang kondusif yang dibuat oleh perusahaan. Hasil penelitian dengan menggunakan metode yuridis normatif akhrinya menyimpulkan bahwa, pengaturan internasional tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan telah di tetapkan oleh instrumen hukum internasional seperti DUHAM, ICESCR, ICCPR, CEDAW dan ILO. DUHAM sebagai dasar hukum bagi setiap negara untuk membuat kebijakan perlindungan terhadap hak-hak perempuan . Indonesia telah mengeluarkan berbagai undang-undang sebagai bentuk implementasi untuk mempromosikan kesetaraan gender dan mencegah diskriminasi terhadap perempuan di tempat kerja. Kata kunci : Konvensi Internasional, Diskriminasi, Tenaga Kerja Perempuan
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS PENGIRIMAN BARANG TIDAK SESUAI PESANAN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE MELALUI APLIKASI TIKTOK SHOP Regina Lumentut; Wulanmas A.P.G.Frederik; Revi Korah
LEX ADMINISTRATUM Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ialah untuk mengetahui dan memahami perlindungan hukum yang diperoleh konsumen atas pengiriman barang tidak sesuai pesanan melalui aplikasi TikTok Shop dan pertanggungjawaban serta pengenaan sanksi hukum dari pihak aplikasi TikTok Shop atas kerugian yang dialami oleh konsumen akibat pengiriman barang tidak sesuai pesanan. Metode penelitian yang digunakan ialah metode penelitian yuridis normatif, sehingga dapat disimpulkan: 1. Pengiriman barang tidak sesuai pesanan dalam transaksi jual beli online telah melanggar hak konsumen dalam pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen, yakni hak untuk mendapatkan barang sesuai dengan yang diperjanjikan. Akibat dari pelanggaran hak tersebut menimbulkan hak untuk menuntut ganti kerugian ataupun kompensasi kepada pelaku usaha sebagai bentuk perlindungan hukum kepada konsumen. 2. Bentuk pertanggungjawaban terhadap perbuatan pengiriman barang tidak sesuai pesanan yang mengakibatkan kerugian konsumen ialah pemberian ganti rugi ataupun kompensasi kepada konsumen, berupa pengembalian barang (retur) dan/atau pengembalian dana (refund). Apabila pihak pelaku usaha yang diwajibkan untuk memberikan ganti kerugian menolak untuk memberi ganti rugi, maka dapat dikenakan sanksi perdata, sanksi pidana ataupun sanksi administratif berdasarkan peraturan yang berlaku. Kata kunci: Perlindungan Hukum, Hak Konsumen, Transaksi Jual Beli Online.
KAJIAN TERHADAP TUGAS DAN KEWENANGAN KEPALA DESA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DI DESA TANGGARI Injilithia Sofie Muthiara Walanda; Donald Albert Rumokoy; Meiske Tineke Sondakh
LEX ADMINISTRATUM Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Tugas dan Kewenangan Kepala Desa di Desa Tanggari berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa bagaimana pengaturan dan pelaksana Tugas dan Kewenangan Kepala Desa di Desa Tanggari. Dengan menggunakan metode penelitian hukum Normatif ditambah dengan wawancara. Disimpulkan: 1. Pengaturan tugas dan kewenangan Kepala Desa memang sudah di atur di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 26 ayat (1) dan (2). 2. Pelaksana tugas dan kewenangan Kepala Desa di Desa Tanggari sebenarnya sudah cukup dibilang bagus hanya saja dalam wewenang Kepala Desa dalam hal mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa masih kurangnya pemahaman Kepala Desa terkait regulasi pemberhentian Perangkat Desa dan masih adanya unsur kepentingan pribadi ataupun kepentingan politik apalagi Kepala Desa Tanggari termasuk Kepala Desa baru yang mulai menjabat sejak dilantik pada bulan November tahun 2022 dan Kepala Desa Tanggari dalam pemberhentian Perangkat Desa tidak menerapkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 ataupun Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Perbup Minahasa Utara Nomor 17 Tahun 2019. Kata kunci: tugas dan kewenangan Kepala Desa
PENERAPAN PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2019 TENTANG PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PADA KASUS PENGANIAYAAN DI POLRES MINAHASA SELATAN Angelina Natasya Lucasiana Pitoy
LEX ADMINISTRATUM Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan mengkaji Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana penganiayaan dan untuk mengetahui dan mengkaji penerapan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana penganiayaan di Polsek Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan. Penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : 1. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 mengatur Tentang Penyidikan Tindak Pidana, dimana peraturan ini merupakan Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Dalam hal penyidikan tindak pidana meliputi: penyelidikan; dimulainya penyidikan; upaya paksa; pemeriksaan; penetapan tersangka; pemberkasan; penyerahan berkas perkara; penyerahan tersangka dan barang bukti; dan penghentian penyidikan. 2. Penerapan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 atas kasus penganiayaan di Polsek Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan, walaupun dalam beberapa hal sudah banyak mengikuti sesuai Perkap tersebut namun dalam hal penyelesaian dalam bentuk penerapan restorative justice belum begitu menojol karena masih banyak perkara/kasus kasus penganiayaan ringan masih saja diselesaikan melelui prosedur Sistem Peradilan Pidana yang meliputi Penyidikan oleh Polisi, Penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum dan Pemeriksaan di depan Sidang Pengadilan. Kata Kunci : Penganiayaan, Polres Minahasa Selatan
TANGGUNG GUGAT BPJS KESEHATAN ATAS MALADMINISTRASI BERDASARKAN PASAL 1 AYAT 3 UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2008 TENTANG OMBUDSMAN Priscilia Octavia; Theodorus H.W. Lumunon; Jeany Anita Kermite
LEX ADMINISTRATUM Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui dan memperjelas penafsiran bentuk-bentuk maladministrasi pada pelayanan publik dibidang kesehatan terkhususnya maladministrasi yang terjadi didalam pelayanan bpjs kesehatan berdasarkan Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman. Ketika pasien bpjs mengalami perbuatan maladministrasi, bpjs dapat bertanggung gugat akibat perbuatan maladministrasi yang dilakukan oleh fasilitas kesehatan ( rs,puskemas,klinik, praktek mandiri dokter ) yang membangun kontrak dengan bpjs. Pasien dapat melakukan upaya hukum yakni melakukan pengaduan dan mediasi pada unit pengendali mutu dan penanganan pengaduan peserta yang dibentuk oleh bpjs, apabila tidak dapat diselesaikan dapat melapor kepada lembaga ombudsman dan ombudsman akan melakukan penerimaan pemeriksaan, penyelesaian laporan serta memberikan rekomendasi. Dalam upaya hukum yang dapat dilakukan melalui lembaga ombudsman penulis juga merasa perlu pengoptimalan ketentuan dalam menjalankan rekomendasi ombudsman menjadi lebih jelas, tegas dan mengikat untuk memperkuat kewenangan ombudsman dalam menyelesaikan masalah maladministrasi. Kata kunci : Tanggung Gugat, BPJS, Maladministrasi, Ombudsman
Legalitas Bank Digital Dalam Praktek Perbankan Di Indonesia Febriano Andreas Kawulusan
LEX ADMINISTRATUM Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui kedudukan bank digital dalam sistem perbankan di Indonesia dan untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pihak bank terhadap nasabah yang dirugikan ketika terjadi kesalahan sistem bank digital. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kedudukan bank digital dalam sistem perbankan di Indonesia masih didasarkan pada regulasi Otoritas Jasa Keuangan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.07/2016 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan dan belum diatur dalam pengaturan induk perbankan yakni Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, tetapi dengan kedudukan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan sebagai lex specialis atau ketentuan khusus, memberikan keabsahan bagi penyelenggaran bank digital dalam sistem perbankan Indonesia, serta akan lebih komprehensif pengaturan substansinya bilamana pengaturan tentang bank digital diperbarui melalui Undang-Undang Perbankan. 2. Tanggung jawab bank terhadap nasabah bank digital sebagai bentuk perlindungan hukum bagi konsumen bank digital diatur melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan yang memberikan ruang penyelesaian Pengaduan dalam memberikan perlindungan Konsumen bank digital serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1/PJOK. 07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan
PEJABAT YANG MELAKUKAN KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ORANG SEBAGAI TINDAK PIDANA PENYIKSAAN SEKSUAL MENURUT PASAL 11 UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL Vanya Meryam Notanubun; Noldy Mohede; Herlyanty Y.A. Bawole
LEX ADMINISTRATUM Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana penyiksaan seksual dalam Pasal 11 Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2022 dan bagaimana pengenaan pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan tindak pidana penyiksaan seksual dalam Pasal 11 Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2022, yaitu: Setiap pejabat atau orang yang bertindak dalam kapasitas sebagai pejabat resmi, atau orang yang bertindak karena digerakkan atau sepengetahuan pejabat; Melakukan kekerasan seksual terhadap orang; Dengan tujuan: intimidasi untuk memperoleh informasi atau pengakuan dari orang tersebut atau pihak ketiga; persekusi atau memberikan hukuman terhadap perbuatan yang telah dicurigai atau dilakukannya; dan/atau mempermalukan atau merendahkan martabat atas alasan diskriminasi dan/atau seksual dalam segala bentuknya; di mana kekerasan seksual dalam pasal ini mencakup baik perbuatan seksual secara fisik maupun perbuatan seksual secara nonfisik. 2. Pengenaan pidana terhadap pelaku diputuskan oleh hakim untuk memilih apakah akan mengenakan pidana secara alternatif antara pidana penjara atau pidana denda, atau mengenakan pidana secara kumulatif yaitu mengenakan pidana penjara dan juga pidana denda. Kata kunci: Pejabat Yang Melakukan Kekerasan Seksual Terhadap Orang, Tindak Pidana, Penyiksaan Seksual. Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Page 82 of 113 | Total Record : 1124


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 13 No. 2 (2025): Lex Administratum Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Administratum Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 2 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Administratum Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum Vol 9, No 8 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 5 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 4 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 3 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 1 (2021): Lex Administratum Vol 8, No 5 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 3 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 2 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 1 (2020): Lex Administratum Vol 7, No 4 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 3 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 2 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 1 (2019): Lex Administratum Vol 6, No 4 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 3 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 2 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum Vol 5, No 9 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 8 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 7 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 6 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 5 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 4 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 3 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 1 (2017): Lex Administratum Vol 4, No 4 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 1 (2016): Lex Administratum Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 7 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 5 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 4 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 3 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 2 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 2 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 1 (2014): Lex Administratum Vol 1, No 3 (2013): Lex Administratum Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum Vol 1, No 1 (2013): Lex administratum More Issue