cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ADMINISTRATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Science, Education,
Arjuna Subject : -
Articles 1,124 Documents
ANALISIS TERHADAP PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA KORPORASI DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA Natalea Gloria Sambur
LEX ADMINISTRATUM Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) terhadap korporasi dalam sistem hukum di Indonesia dan mengetahui dampak dari penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) di Indonesia. Korporasi merupakan wajib pajak badan dengan beban pajak yang besar. Korporasi yang beroperasi di negara asing dijalankan oleh suatu Bentuk Usaha Tetap (BUT). Dalam kegiatan ekonomi internasional terjadi pemajakan ganda terhadap suatu penghasilan. Pajak berganda merupakan pengenaan pajak dua kali atau lebih terhadap subjek atau objek yang sama oleh dua negara atau lebih mengenakan pajak atas objek yang sama dan subjek yang sama. Pajak berganda terjadi karena bentrokan klaim yurisdiksi pemajakan antara negara domisili dan negara sumber penghasilan wajib pajak. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) merupakan salah satu upaya dalam penyelesaian pajak berganda secara bilateral. Kata Kunci: Pajak Berganda, Korporasi, Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN DILUAR PENGADILAN DALAM KASUS SERTIFIKAT GANDA DI KOTA TONDANO KABUPATEN MINAHASA Maria Ezra Montolalu; Toar Neman Palilingan; Donna Okthalia Setiabudhi
LEX ADMINISTRATUM Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui Kewenangan Badan Pertanahan Nasional Dalam Proses Penyelesaian Sengketa Pertanahan dan untuk mengetahui Proses Penyelesaian Sengketa Pertanahan Diluar Pengadilan Dalam Kasus Sertifikat Ganda di Kota Tondano Kabupaten Minahasa. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Bentuk kewenangan Badan Pertanahan Nasional dalam penyelesaian Sengketa Pertanahan bisa berupa kewenangan atribusi dan kewenangan pendelagasian. Kewenangan Penyelesaian Sengketa atau Konflik yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional adalah merupakan terobosan baru yang dilakukan oleh pemerintah. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari penupukan atau paling tidak dapat di minimalisir perkara yang masuk di pengadilan. Kewenangan Kementrian ATR/ Kepala BPN dalam Penyelesaian Konflik atau Sengketa diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala Badan Pertanahan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penanganan Penyelesaian Kasus Pertanahan. 2. Berdasarkan pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 20 Tahun 2021 Tentang Penanganan Penyelesaian Kasus Pertanahan yang dimaksud dengan kasus pertanahan adalah Sengketa, Konflik atau Perkara Pertanahan untuk mendapatkan penanganan penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan pertanahan. Mengenai Penyelesaian Sengketa dan Konflik yang bukan merupakan Kewenangan Kementrian dapat dilakukan melalui Mediasi. Dalam hal salah satu pihak menolak untuk dilakukan Mediasi maka penyelesaian diserahkan kepada para pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kata Kunci : sertifikat ganda, Tondano
ANALISIS YURIDIS TERHADAP EKSISTENSI KAUM HOMOSEKSUAL DIKAITKAN DENGAN TINDAK PIDANA PERCABULAN SESAMA JENIS DI INDONESIA Machio Tambayong; Caecilia J.J Waha; Muhammad Hero Soepeno
LEX ADMINISTRATUM Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami eksistensi kaum homoseksual dalam perspektif regulasi di Indonesia serta penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana percabulan sesama jenis. Metode penelitian yakni yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil dari penelitian dapat disimpulkan: 1. Eksistensi kaum homoseksual di Indonesia dalam perspektif peraturan perundang-undangan masih belum diatur secara jelas sehingga dapat menimbulkan interpretasi hukum yang berbeda-beda di kalangan masyarakat maupun dalam lembaga penegak hukum. 2. Rekodifikasi hukum pidana Indonesia melalui KUHP baru yakni UU RI No. 1 Tahun 2023 telah mengatur secara tegas dan komprehensif perihal penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana percabulan sesama jenis. Kata Kunci: Eksistensi Kaum Homoseksual, Tindak Pidana Percabulan Sesama Jenis.
MALPRAKTIK MEDIS DALAM PERKARA PIDANA Brenda Langkai
LEX ADMINISTRATUM Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan memahami pengaturan hukum pidana terhadap kasus malpraktik medis dan untuk mengetahui dan memahami penegakan hukum pidana terhadap kasus malpraktik medis. Dengan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan : 1. Pasal-pasal dalam KUHP yang mengatur tentang tindak pidana malpraktik antara lain, Pasal 278 KUHP tentang tindak pidana medis menipu pasien, Pasal 263 dan Pasal 267 KUHP tentang membuat surat keterangan palsu, Pasal 299, 348, 349 KUHP tentang melakukan kealpaan yang mengakibatkan luka ataupun kematian, Pasal 322 KUHP tentang membocorkan rahasia kedokteran, Pasal 304 KUHP tentang dengan sengaja membiarkan pasien, Pasal 386 KUHP tentang memberikan atau membuat obat palsu, Pasal 344 KUHP tentang eutanasia. Ketentuan lainnya juga mengatur tentang tindak pidana malpraktik yang tentunya di atur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. 2. Penegakan hukum terhadap tindakan malpraktek di bidang pelayanan kesehatan memiliki prosedur yang sama dengan tindak pidana pada umumnya, dapat dikenakan tuntutan pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Kata Kunci : malpraktik medis dalam perkara pidana
SANKSI HUKUM TERHADAP KORPORASI SEBAGAI SUBJEK TINDAK PIDANA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL Helena Queenly Rantung
LEX ADMINISTRATUM Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui korporasi sebagai subjek tindak pidana dalam Undang-Undang Kekerasan Seksual; dan untuk mengetahui sanksi hukum yang dapat dikenakan terhadap suatu korporasi berdasarkan Undang-Undang Kekerasan Seksual. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Korporasi sebagai subjek tindak pidana dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 telah sepenuhnya diterima sebagai subjek Tindak Pidana Kekerasan Seksual, tetapi aturan-aturan umum tentang korporasi, antara lain dalam hal bagaimana suatu perbuatan dipandang sebagai perbuatan korporasi, tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, melainkan hanya dapat ditemukan pedoman untuk itu dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi. 2. Sanksi hukum yang dapat dikenakan terhadap suatu korporasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 yaitu: a. Pidana pokok: pidana denda, yang paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) (Pasal 18 ayat (1)); b. Restitusi, dimana hakim wajib menetapkan besarnya Restitusi terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih; c. Pidana tambahan : 1) Perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh dari Tindak Pidana Kekerasan Seksual; 2) pencabutan izin tertentu; 3) pengumuman putusan pengadilan; 4) pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu; 5) pembekuan seluruh atau sebagian kegiatan Korporasi; 6) penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha Korporasi; dan/ atau g. pembubaran Korporasi. Kata Kunci : korporasi, subjek tindak pidana
PELAKSANAAN PEMERIKSAAN SETEMPAT SEBAGAI BAHAN PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA PERDATA Rico Manshold Franklin Kandou; Elko Lucky Mamesah; Ronny Sepang
LEX ADMINISTRATUM Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pembuktian merupakan sebuah upaya untuk me- yakinkan hakim tentang kebenaran dalil atau dalil-dalil yang dikemukakan dalam suatu persengketaan, dengan demikian nampak bahwa pembuktian hanya diperlukan dalam persengketaan atau perkara dimuka hakim atau pengadilan, pemeriksaan merupakan salah satu proses untuk mendapatkan pembuktian. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan pemeriksaan setempat sebagai bahan pertimbangan hakim dalam memutus perkara perdata dan bagaimana kekuatan pembuktian setempat dalam memutuskan perkara perdata, metode penelitian yang digunakan di dalam penulisan hukum ini adalah penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris, Pelaksanaan pemeriksaan setempat hakim menilai fakta-fakta perkara yang terjadi pada sidang sebelumnya saat pembuktian, pada saat pemeriksaan setempat, dengan menganalisis fakta-fakta yang didalilkan penggugat, tergugat dan juga saksi, yang menjadi pertimbangan hakim pada sidang pemeriksaan setempat adalah bukti surat bukti tulisan/ surat yaitu seperti sertifikat tanah, hakim memeriksa surat-surat apakah sesuai atau tidak, selanjutnya hakim memperhatikan keterangan yang di dalilkan saksi, pengakuan dari penggugat dan tergugat mengenai letak, luas dan batas-batas objek sengketa dengan begitu hakim menilai, punya persangkaan dari semua bukti-bukti yang disampaikan. Pelaksanaan pemeriksaan setempat sebagai bahan pertimbangan hakim dalam memutus perkara perdata, hakim melihat langsung lokasi objek sengketa, menilai letak, luas, batas dari objek sengketa apakah ada, kuat dalam pembuktian dengan adanya pemeriksaan setempat disertai pemeriksaan alat bukti tulis/surat sertifikat tanah, keterangan ahli, data dari juru ukur. Kata Kunci: TANAH, PEMERIKSAAN SETEMPAT, PERKARA PERDATA
PENDIRIAN LEMBAGA KEUANGAN MIKRO BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG LEMBAGA KEUANGAN MIKRO Serina Soriton; Ronny A. Maramis
LEX ADMINISTRATUM Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan mengkaji syarat perizinan pendirian lembaga keuangan mikro berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro dan untuk mengetahui dan mengkaji status kepemilikan modal lembaga keuangan mikro. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Syarat perizinan pendirian lembaga keuangan mikro berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro, berkaitan dengan perizinan, maka sebelum menjalankan kegiatan usaha, LKM harus memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan dan untuk memperoleh izin usaha LKM: susunan organisasi dan kepengurusan, permodalan, kepemilikan, dan kelayakan rencana kerja dan tata cara perizinan usaha diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. 2. Status kepemilikan modal lembaga keuangan mikro, mengenai permodalan sangat diperlukan karena permodalan dianggap penting apalagi jika bentuk badan hukum seperti koperasi atau perseroan terbatas. Perseroan terbatas sahamnya paling sedikit 60% (enam puluh persen) dimiliki oleh pemerintah daerah kabupaten/kota atau badan usaha milik desa/kelurahan. Sisa kepemilikan saham perseroan terbatas dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia, atau koperasi dan kepemilikan setiap warga negara Indonesia atas saham perseroan terbatas sebesar paling banyak sebesar 20% (dua puluh persen). Kata Kunci : lembaga keuangan mikro
PELAKSANAAN PEMENUHAN HAK KESEJAHTERAAN SOSIAL BAGI PENYANDANG DISABILITAS DI KOTA BITUNG DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG No. 8 TAHUN 2016 Febiola Zildjian Sururama
LEX ADMINISTRATUM Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pemerintah merupakan bagian penting dalam menjamin dan memberikan perlindungan terhadap penyandang disabilitas, termasuk pada Dinas Sosial Pemerintah Kota Bitung. Kesejahteraan sosial tersebut diatur dalam Pasal 90 Ayat (2) UU No. 8 tahun 2016 yang mencakup rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi pemenuhan kesejahteraan sosial pada penyandang disabilitas di Kota Bitung serta hambatan dalam pelaksanaannya. Penelitian ini merupakan penelitian dengan metode yuridis normatif dengan teknik pengumpulan data melalui studi pustaka dan wawancara. Hasil dari penelitian ini bahwa upaya dengan baik sudah dilakukan oleh pihak Dinas Sosial Kota Bitung untuk memenuhi hak penyandang disabilitas, meskipun beberapa program belum dapat berjalan dengan baik karena adanya hambatan. Pemenuhan ini bukan suatu hal yang mudah, tetapi cukup bisa diatasi oleh pihak Dinas Sosial Bitung secara baik. Kata kunci: UU No 8 tahun 2016, kesejahteraan sosial, penyandang disabilitas
UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA MAYANTARA (CYBER CRIME) Daniel F. T. Popal
LEX ADMINISTRATUM Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengkaji bentuk-bentuk tindak pidana Cybercrime di Indonesia dan untuk mengkaji upaya pencegahan dan penanggulangan cybercrime. Dengan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan : 1. Perkembangan teknologi yang semakin cepat dan kemajuan ilmu pengetahuan tidak dapat disangkal mengakibatkan munculnya kejahatan-kejahatan atau tindak pidana yang berkaitan dengan kecanggihan teknologi atau yang dikenal dengan kejahatan/tindak pidana cyber crime, dimana bentuk-bentuknya begitu banyak dan beragam seperti identity theft, kejahatan phishing, kejahatan carding, serangan ransomware, penipuan online, SIM swap, peretasan situs dan email, kejahatan skimming, OTP Fraud, pemalsuan data atau data forgery, kejahatan konten ilegal, teroris dunia maya atau cyber terorism, mata-mata atau cyber espionage, dan menjiplak situs orang lain. Dari beragam bentuk cyber crime ini yang sering terjadi adalah bentuk akses ilegal (carding), phishing, penipuan OTP, kejahatan konten ilegal, membajak sistem komputer dan cyber terorism. 2. Upaya penanggulangan cybercrime dengan sarana penal, yaitu selain sudah diatur dalam pasal-pasal yang ada dalam KUHP seperti Pasal 362 tentang Pencurian, Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 263 tentang Pemalsuan identitas dengan ancman hukuman yang ada, juga dengan dibelakukannya UU No. 11 Tahun 2008 yang dirobah dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE khususnya dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 tentang Perbuatan yang dilarang dan dalam Pasal 45 sampai dengan Pasal 52 tentang ancaman penjara dengan mengenakan ancaman hukuman penjara paling berat 12 (dua belas) tahun dan hukuman denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah). Kata Kunci : tindak pidana mayantara
TINJAUAN KEWENANGAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH DALAM UNDANG-UNDANG DASAR 1945 Soermudy A. M. Pesiwarissa
LEX ADMINISTRATUM Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan untuk mengetahui bagaimana Gagasan dasar Pembentukan Dewan Perwakilan Daerah. Dengan menggunakan pendekatan penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Berdasarkan UUD 1945, Kedudukan Dewan Perwakilan Daerah adalah sebagai lembaga tinggi Negara setara dengan DPR dan juga sebagai lembaga tinggi Negara yang berfungsi sebagai lembaga legislatif. Pada prinsipnya fungsi DPD yaitu mewakili daerah dalam pengambilan kebijakan publik untuk memperkuat hubungan pusat dengan daerah demi memperkuat keutuhan dan kesatuan Negara Republik Indonesia. Namun wewenang DPD berdasarkan ayat (1) dan (2) pasal 22D UUD NRI Tahun 1945 masih belum memadai, sehingga untuk menjalankan fungsinya DPD jelas mengalami hambatan, hal tersebut juga membuat keinginan untuk menerapkan prinsip checks and balances dalam parlemen tidak dapat terwujud. 2. Pemberian kewenangan yang lebih sebagai wujud dari sinergi antara ide dasar pembentukan dewan perwakilan daerah dengan melakukan perubahan terhadap UUD NRI Tahun 1945, melakuan revisi terhadap UU No. 27 Tahun 2009 untuk memperkuat eksistensi dan kewenangan DPD. Peningkatan kinerja DPD supaya masyarakat daerah merasa keberadaannya dan memaksimalkan sebagai penampungan aspirasi daerah dan mempertegas mekanisme check and balance antarkamar dalam badan perwakilan. Kata Kunci : kewenangan DPR, UUD 1945

Page 89 of 113 | Total Record : 1124


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 13 No. 2 (2025): Lex Administratum Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Administratum Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 2 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Administratum Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum Vol 9, No 8 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 5 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 4 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 3 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 1 (2021): Lex Administratum Vol 8, No 5 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 3 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 2 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 1 (2020): Lex Administratum Vol 7, No 4 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 3 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 2 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 1 (2019): Lex Administratum Vol 6, No 4 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 3 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 2 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum Vol 5, No 9 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 8 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 7 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 6 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 5 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 4 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 3 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 1 (2017): Lex Administratum Vol 4, No 4 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 1 (2016): Lex Administratum Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 7 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 5 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 4 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 3 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 2 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 2 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 1 (2014): Lex Administratum Vol 1, No 3 (2013): Lex Administratum Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum Vol 1, No 1 (2013): Lex administratum More Issue