Ajis Salim Adang Djaha
Universitas Nusa Cendana

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PENGAWASAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM PENGELOLAAN DANA DESA DI DESA RIANGBAO KECAMATAN ILEAPE KABUPATEN LEMBATA Febronia Sepe; Ajis Salim Adang Djaha; Rouwland A. Benyamin; Dumanita Tamba
SULTAN ADAM: Jurnal Hukum dan Sosial Vol 4 No 1 (2026): Januari-Juni 2026
Publisher : Yayasan Pendidikan Tanggui Baimbaian

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.71456/sultan.v4i1.1734

Abstract

Penelitian ini mengkaji pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pengelolaan Dana Desa di Desa Riangbao, Kecamatan Ileape, Kabupaten Lembata, di tengah fluktuasi alokasi dana Rp1.003 miliar (2022) hingga Rp1.041 miliar (2024) yang tidak diimbangi transparansi dan partisipasi masyarakat yang memadai, sehingga menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap akuntabilitas pengelolaan. Tujuan penelitian adalah menganalisis mekanisme, efektivitas, dan tantangan pengawasan BPD pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban Dana Desa. Pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus digunakan, melibatkan 17 informan kunci dari pemerintah desa, BPD, dan masyarakat yang dipilih melalui purposive dan accidental sampling hingga data saturation tercapai; data dikumpulkan via wawancara semi-terstruktur, observasi partisipatif, dan dokumentasi, kemudian dianalisis melalui reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan dengan triangulasi sumber, teknik, serta waktu. Hasil menunjukkan pengawasan BPD berjalan secara administratif namun terbatas: pada perencanaan, keterlibatan BPD minim dalam mengawal aspirasi masyarakat ke RKPDes/APBDes; pada pelaksanaan, pemantauan lapangan jarang akibat keterbatasan waktu anggota BPD yang mayoritas petani; pada pertanggungjawaban, laporan administratif terpenuhi tetapi transparansi publik lemah melalui baliho umum tanpa rincian. Penelitian menyimpulkan perlunya penguatan kapasitas BPD dan sinergi dengan masyarakat untuk meningkatkan akuntabilitas, dengan implikasi praktis bagi tata kelola desa yang lebih partisipatif di wilayah terpencil.
TRANSPARANSI DALAM PENGELOLAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDES) TAHUN ANGGARAN 2022-2024 DI DESA NGINAMANU SELATAN KECAMATAN WOLOMEZE KABUPATEN NGADA Maria Helena Nelu; Ajis Salim Adang Djaha; Alfred Omri Ena Mau; Belandina Liliana Long
SULTAN ADAM: Jurnal Hukum dan Sosial Vol 4 No 1 (2026): Januari-Juni 2026
Publisher : Yayasan Pendidikan Tanggui Baimbaian

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.71456/sultan.v4i1.1938

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih rendahnya transparansi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di berbagai daerah, termasuk di Desa Nginamanu Selatan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis transparansi pengelolaan APBDes Tahun Anggaran 2022–2024 serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhinya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Fokus penelitian menggunakan indikator transparansi menurut Kirna, yaitu penyediaan informasi yang jelas, kemudahan akses informasi, mekanisme pengaduan, dan kemitraan dengan pihak lain. Informan penelitian terdiri dari aparat pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan masyarakat Desa Nginamanu Selatan. Hasil penelitian menunjukkan transparansi pengelolaan APBDes di Desa Nginamanu Selatan belum berjalan secara optimal melalui musyawarah desa, baliho APBDes, dan laporan pertanggungjawaban. Namun, transparansi tersebut belum optimal karena keterbatasan akses informasi, rendahnya pemanfaatan media digital, mekanisme pengaduan masyarakat belum berjalan efektif dan kerja sama dengan pihak lain dalam mendukung keterbukaan informasi masih minim. Kesimpulan penelitian ini menunjukkan bahwa transparansi pengelolaan APBDes masih berada pada tingkat formal administratif dan belum mencapai transparansi substantif. Diperlukan agar pemerintah desa meningkatkan keterbukaan informasi melalui sosialisasi yang merata, memanfaatkan teknologi informasi seperti website desa, menyediakan mekanisme pengaduan yang efektif, serta memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak guna mewujudkan pengelolaan APBDes yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
PARTISIPASI MASYARAKAT DESA MURUONA DALAM PELESTARIAN RITUAL ADAT WERU LEWU DI KAMPUNG ADAT LEWOHALA KECAMATAN ILE APE KABUPATEN LEMBATA Fransiska Destiana Rampun; Ajis Salim Adang Djaha; Rouwland A. Benyamin; David Bw Pandie
SULTAN ADAM: Jurnal Hukum dan Sosial Vol 4 No 1 (2026): Januari-Juni 2026
Publisher : Yayasan Pendidikan Tanggui Baimbaian

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.71456/sultan.v4i1.1994

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh menurunnya partisipasi masyarakat dalam pelestarian Ritual Adat Weru Lewu pascakebakaran Kampung Adat Lewohala tahun 2020. Penelitian bertujuan untuk menganalisis partisipasi masyarakat Desa Muruona dalam pelestarian Ritual Adat Weru Lewu di Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis studi kasus. Populasi penelitian adalah masyarakat adat Desa Muruona yang terlibat dalam ritual adat, dengan informan sebanyak 17 orang yang dipilih melalui teknik purposive sampling dan accidental sampling. Instrumen penelitian terdiri atas peneliti sebagai instrumen utama, pedoman wawancara, observasi, dokumentasi, dan catatan lapangan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi, sedangkan analisis data menggunakan model Miles, Huberman, dan Saldaña melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat telah berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan ritual melalui gotong royong dan kerja sama kolektif, namun keterlibatan dalam perencanaan dan pengambilan keputusan masih didominasi oleh tokoh adat. Kesimpulan penelitian menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat belum mencapai tingkat kendali warga karena kewenangan strategis masih terpusat pada elit adat.