Pembangunan kos-kosan yang semakin bertambah menjadi pekerjaan baru bagi pemerintah daerah untuk memperluas pemungutan pajak, salah satunya pajak kos sebagai bagian dari pajak daerah yang termasuk dalam pajak hotel. Hasil penelitian terdahulu, menyatakan bahwa kesadaran pemilik usaha kos juga sangat-sangat kurang (Nuyanti, 2020). Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tingkat pemahaman pemilik kos tentang pajak kos. Metode penelitian ini menggunakan studi kepustakaan. Hasil penelitian berdasarkan hasil analisis dari 4 jurnal yang menjadi bahan penelitian yaitu kurangnya informasi, belum adanya sosialisasi, serta adanya perasaan tidak adil yang dirasakan oleh pelaku usaha rumah kos terkait pemberlakuan pajak memiliki pengaruh pada kewajiban para pelaku usaha membayarkan pajaknya. Kesimpulan dan saran yaitu kurangnya sosialisasi dari pemerintah kepada pemilik usaha rumah kos, maka sebaiknya pemerintah melakukan sosialisasi kepada pemilik usaha rumah kos agar mereka paham tentang dasar dan pengenaan pajak rumah kos.