Sertifikasi halal merupakan salah satu instrumen strategis dalam meningkatkan daya saing, kepercayaan konsumen, dan akses pasar bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Namun, masih banyak UMKM yang belum memiliki sertifikat halal akibat keterbatasan pengetahuan mengenai regulasi, prosedur pengajuan, serta kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan pelaku UMKM dalam memperoleh sertifikasi halal sebagai upaya membangun kepercayaan pasar. Metode pelaksanaan kegiatan meliputi sosialisasi mengenai pentingnya sertifikasi halal, pelatihan pengisian dokumen, pendampingan proses pendaftaran melalui sistem SIHALAL, serta konsultasi dan evaluasi terhadap kesiapan masing-masing UMKM. Peserta kegiatan merupakan pelaku UMKM yang bergerak di sektor pangan dan minuman di Desa Cikelet Garut. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta mengenai konsep jaminan produk halal, persyaratan sertifikasi, serta manfaat sertifikasi dalam memperluas pangsa pasar. Selain itu, sebagian besar peserta berhasil melengkapi dokumen administrasi dan memulai proses pengajuan sertifikasi halal. Pendampingan yang dilakukan juga meningkatkan kesiapan UMKM dalam memenuhi standar produksi yang sesuai dengan ketentuan halal. Dengan demikian, program ini memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kapasitas UMKM, memperkuat kepercayaan konsumen, serta mendorong peningkatan daya saing produk lokal di pasar yang semakin kompetitif. Keberlanjutan pendampingan dan sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan diperlukan agar semakin banyak UMKM yang mampu memperoleh sertifikasi halal secara berkelanjutan.