Salah satu tantangan besar dalam mencapai tata kelola yang baik di banyak negara termasuk Indonesia adalah keberadaan korupsi. Studi ini bertujuan untuk menilai sejauh mana upaya pemberantasan korupsi berjalan efektif di Singapura dan Indonesia dengan penekanan khusus pada sistem, kebijakan, dan lembaga yang terlibat. Singapura memiliki tingkat korupsi yang sangat rendah, sedangkan Indonesia mengalami Indeks Persepsi Korupsi (CPI) yang cukup buruk. Penelitian ini merupakan studi kualitatif dengan metodologi deskriptif untuk mengidentifikasi strategi yang diterapkan oleh kedua negara. Strategi-strategi tersebut meliputi peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Indonesia dan Biro Investigasi Praktik Korupsi (CPIB) di Singapura. Hasil penelitian menunjukkan bahwa intervensi politik dan masalah struktural menjadi penghambat bagi upaya yang dilakukan Indonesia. Singapura menjalankan sistem hukum yang tegas dan memiliki budaya kejujuran yang mendalam, yang mendukung penerapan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik. Penelitian ini diharapkan dapat menyajikan saran yang didasarkan pada data untuk memperbaiki transparansi dan akuntabilitas pemerintah serta memperkuat kebijakan anti-korupsi di Indonesia.