Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : J-Alif : Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan Budaya Islam

Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sistem Upah Jasa Pemelihara Hewan Ternak (sapi) dengan gabah hasil panen(studi kasus Desa Beroangin Kecamatan Mapilli) Rahim, Rahim; Busrah, Busrah
J-Alif : Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan Budaya Islam Vol 6, No 1 (2021): J-Alif, Volume 6, Nomor 1, Mei 2021
Publisher : Fakultas Agama Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (534.877 KB) | DOI: 10.35329/jalif.v6i1.2183

Abstract

Penelitian ini berupa penelitian lapangan yang bertujuan untuk mengetahui bagaimana sistem Upah jasa pemelihara hewan ternak (sapi) dengan gabah hasil panen di Desa Beroangin Kecamatan Mapilli serta bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap sistem dalam transaksi ini. Lokasi penelitian berada  di desa Beroangin Kecamatan Mapilli. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem upah jasa pemelihara hewan ternak (sapi) dengan gabah hasil panen hanya dilakukan oleh peternak yang propesinya sebagai petani penghasil gabah dan buruh yang punya pakan dan lahan yang mendukung untuk hewan ternak (sapi).Perhitungan upah buruh pemelihara hewan ternak (sapi) dilihat dari banyaknya sapi yang dipelihara kemudian ditentukan 1 sapi sama dengan 1 karung gabah dengan berat 100 kg. Apabila terjadi kegagalan panen maka upah akan diganti  oleh pemberi kerja dengan upah jenis yang sama atau dengan uang seharga gabah yang harus diberikan. Tinjauan hukum Islam terhadap sistem upah dalam transaksi ini, ditinjau dari komoditas yang dijadikan sebagai upah untuk buruh yang sifatnya tidak jelas (Gharar) diperjelas oleh ganti yang sudah disepakati diawal akad. Transaksi ini tidak bertentangan dengan Syara' dan hukumnya boleh dilakukan karena berlangsung atas dasar suka sama suka diantara kedua belah pihak. Selain itu sistem seperti ini sudah menjadi kebiasaan dimasyarakat dan kebiasaan itu bisa menjadi acuan hukum dalam Islam selama tidak merugikan dan tidak ada Nash yang melarang.