Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kesesuaian pengelolaan aset tetap daerah pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah Kabupaten Buton dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.17 Tahun 2007 dilihat dari siklus pengelolaan barang milik daerah yang diterapkan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode analisis deskriptif kualitatif yaitu analisis yang dilakukan dengan mengkaji kesesuaian pengelolaan aset tetap daerah pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah Kabupaten Buton berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.17 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaaan Barang Milik Daerah, kemudian menarik kesimpulan. Adapun populasi dalam penelitian ini adalah seluruh pegawai Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah Kabupaten Buton dan sampel dalam penelitian ini adalah Kepala Subbagian Perencanaan dan Pengurus Barang pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah Kabupaten Buton. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder dengan teknik pengumpulan data berupa dokumentasi, wawancara dan kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan bahwa Pengelolaan aset tetap daerah pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah Kabupaten Buton terdiri dari tiga belas tahapan yang saling berhubungan dan terintegrasi. Dari tiga belas tahapan tersebut, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah Kabupaten Buton telah sepenuhnya melaksanakan pengelolaan aset tetapnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007. Namun, untuk tahapan penerimaan, penyimpanan dan penyaluran serta tahapan pembinaan, pengawasan dan pengendalian tidak dilaksankan. Sedangkan empat tahapan lainnya yaitu tahapan pemanfaatan, penilaian, pemindahtanganan dan penghapusan tidak dilakukan karena aset tetap yang pengadaannya pada tahun 2018 masih akan digunakan untuk menyelenggarakan tugas pokok dan fungsinya.