Abstract. The Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) has become the main pillar of digital payment in Indonesia, yet a number of merchants, particularly micro businesses, small food stalls, and street vendors, still impose an additional fee (surcharge) on consumers. This practice contradicts Bank Indonesia Regulation No. 23/6/PBI/2021 Article 52 paragraph (1), which prohibits transferring Merchant Discount Rate (MDR) costs to consumers, and it also intersects with DSN-MUI Fatwa No. 116/DSN-MUI/IX/2017 on Sharia Electronic Money. This study analyzes the provision on additional QRIS fees, examines it from the perspective of fiqh muamalah, and assesses the compatibility between the two provisions. A normative juridical method was used, combining a statute, conceptual, and comparative approach, with qualitative data from laws, fatwas, books, and journal articles gathered through library research, supported by interviews with consumers, merchants, and banks. The results show that Bank Indonesia Regulation No. 23/6/PBI/2021 fundamentally prohibits surcharges, yet the practice still occurs due to merchants' limited understanding. From the DSN-MUI Fatwa's perspective, surcharge practices are inconsistent with fairness, transparency, and maslahah. Both provisions share a common orientation toward consumer protection, indicating the need for stronger socialization, education, and supervision to align QRIS implementation with regulation and sharia principles. Abstrak. Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) telah menjadi salah satu pilar utama pembayaran digital di Indonesia, namun sebagian merchant, khususnya usaha mikro, warung makan kecil, dan pedagang kaki lima, masih membebankan biaya tambahan (surcharge) kepada konsumen. Praktik ini bertentangan dengan Peraturan Bank Indonesia No. 23/6/PBI/2021 Pasal 52 ayat (1) yang melarang pengalihan biaya Merchant Discount Rate (MDR) kepada konsumen, dan juga bersinggungan dengan Fatwa DSN-MUI No. 116/DSN-MUI/IX/2017 tentang Uang Elektronik Syariah. Penelitian ini bertujuan menganalisis ketentuan biaya tambahan transaksi QRIS tersebut, mengkajinya dari perspektif fikih muamalah, serta menilai kesesuaian antara kedua ketentuan. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif, dengan data kualitatif dari peraturan, fatwa, buku, dan jurnal melalui studi kepustakaan, didukung wawancara dengan konsumen, merchant, dan pihak bank. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peraturan Bank Indonesia No. 23/6/PBI/2021 pada dasarnya melarang surcharge, tetapi praktik tersebut masih terjadi akibat minimnya pemahaman merchant. Ditinjau dari Fatwa DSN-MUI, praktik surcharge tidak sejalan dengan keadilan, transparansi, dan kemaslahatan. Kedua ketentuan memiliki kesesuaian dalam menekankan perlindungan konsumen, sehingga diperlukan peningkatan sosialisasi, edukasi, dan pengawasan agar implementasi QRIS sesuai regulasi dan prinsip syariah.