Perlindungan hak atas tanah di tingkat desa tidak cukup bertumpu pada pendaftaran dan penyelesaian sengketa, tetapi memerlukan kemampuan masyarakat memahami status hak, mengenali risiko, mengakses prosedur administrasi, serta berkomunikasi dengan pemerintah desa. Kegiatan pengabdian di Desa Tambangan, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, berangkat dari lima persoalan yang terdokumentasi, yaitu rendahnya pemahaman status hukum tanah, lemahnya legalitas penguasaan, terbatasnya akses edukasi dan advokasi, kerentanan terhadap pelanggaran hak, dan belum optimalnya kapasitas pemerintah desa. Tujuan kegiatan adalah memperkuat kesadaran hukum dan kapasitas perlindungan hak atas tanah melalui model pemberdayaan yang mengintegrasikan pemetaan masalah, edukasi hukum, dialog partisipatif, pendampingan, dan penguatan kelembagaan desa. Pendekatan yuridis empiris dipadukan dengan Participatory Rural Appraisal melalui observasi partisipatif, wawancara, diskusi kelompok, pemetaan sosial-hukum, dan evaluasi kualitatif. Hasil kegiatan menunjukkan tiga perubahan yang dapat dipertanggungjawabkan dari dokumentasi yang tersedia, yaitu meningkatnya ruang belajar hukum berbasis persoalan nyata, menguatnya komunikasi masyarakat dengan pemerintah desa, dan tersusunnya alur perlindungan preventif yang menempatkan legalitas, dokumentasi, konsultasi, dan rujukan sebagai satu rangkaian. Artikel ini tidak mengklaim persentase peningkatan pengetahuan karena data pretest-posttest dan jumlah peserta terverifikasi tidak tersedia. Temuan juga menunjukkan bahwa keberlanjutan memerlukan institusionalisasi melalui pemerintah desa dan kelompok masyarakat, tetapi bukti formal pembentukan Kelompok Masyarakat Sadar HAM belum terdokumentasi secara memadai. Model yang dihasilkan menempatkan masyarakat sebagai subjek, pemerintah desa sebagai fasilitator, dan mekanisme pertanahan sebagai rujukan, sehingga dapat digunakan sebagai kerangka replikasi dengan penyesuaian terhadap konteks sosial dan administrasi desa.