Penelitian ini berlokasi di Desa Banyuasin, Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin. Adapun penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui peran Kepala Desa dalam mengelola Alokasi Dana Desa khususnya dalam bidang infrastruktur di Desa Kalapeh Baru. Temuan penelitian menunjukkan bahwa peran Kepala Desa sudah berjalan dengan baik. Adapun peran Kepala Desa dalam pengelolaan keuangan desa, termasuk Alokasi Dana Desa seperti yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 dalam BAB IV tentang Pengelolaan menyebutkan bahwa pengelolaan keuangan desa terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban di Desa Kalapeh Baru telah berjalan dengan baik. Faktor penghambat dalam Kepala Desa mengelola Alokasi Dana Desa di Desa Banyuasin I terdiri dari kurangnya kerjasama dari oknum masyarakat dan juga Badan Permusyawaratan Desa setempat. Selain itu, faktor pendukungnya adalah realisasi anggaran dapat berjalan tepat waktu, serta dukungan penuh dari Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin. Kata Kunci: alokasi dana desa, kepala desa, infrastruktur