Pada dasarnya Negara Indonesia merupakan sebuah negara hukum. Hal ini sesuai dengan Pasal 3 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi yaitu “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Hukum memiliki fungsi sebagai pelindung kepentingan manusia, agar kepentingan manusia terlindungi, hukum harus dilaksanakan secara profesional, termasuk di dlaamnya adalah penegakan hukum tindak pidana korupsi. Metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan ini, adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kepustakaan yang merupakan penelitian hukum yang berpusat pada norma hukum termasuk asas, norma, kaidah, peraturan perundang-undangan, perjanjian, dan doktrin. Hasil dan pembahasan menemukan bahhwa faktor dari terjadinya tindak pidana korupsi salah satunya adalah adanya perintah dari atasan yang mungkin bertentangan dengan hati nurani pegawai bawahan selain dari adanya korupsi yang terjadi karena adanya kesempatan untuk melakukannya. Kemudian negara China memiliki konsep yang lebih komprehensif dan berorientasi penghukuman pada kerugian negara yang diambil, bukan tindakan yang dilakukan oleh terdakwa. Untuk merealisasikannya perlu merubah ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor agar pemberlakuan hukuman mati tidak didasarkan pada anasir non yuridis, namun berkaitan dengan anasir kerugian negara yang nyata konkrit adanya.