Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Jurnal Pepadu

PENYULUHAN HUKUM TENTANG SYARAT-SYARAT SAH PERJANJIAN JUAL BELI Fathoni, M. Yazid; Sahruddin, Sahruddin; Dilaga, Zaenal Arifin
Jurnal Pepadu Vol 5 No 3 (2024): Jurnal PEPADU
Publisher : Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/pepadu.v5i3.5842

Abstract

Di dalam KUHPerdata diatur beberapa jenis perjanjian atau seringkali disebut dengan perjanjian bernama. Secara garis besar, perjanjian yang diatur/dikenal di dalam KUHPerdata atau perjanjian-perjanjian yang termasuk dalam kontrak nominat yaitu diantaranya : Jual Beli yang diatur dalam Bab V Buku III KUHPerdata, Perjanjian jual beli merupakan perjanjian yang paling sering dilakukan di msayarakat. Karena sering dan dianggap penting maka KUHPerdata menempatkan jenis perjanjian ini dalam hirarki tertinggi diantara perjanjian lainnya. Meskipun yang utama diatur dalam KUHPerdata, masyarakat sebagian besar masih belum mengetahui pengaturan perjanjian jual beli tersebut dalam KUHPerdata ataupun hukum positif lainnya. Metode yang digunakan ceramah dan diskusi, hasilnya terjadi peningkatan pengetahuan di masyarakat.
PENYULUHAN HUKUM TENTANG SYARAT-SYARAT SAH PERJANJIAN JUAL BELI Fathoni, M. Yazid; Sahruddin, Sahruddin; Dilaga, Zaenal Arifin
Jurnal Pepadu Vol 5 No 3 (2024): Jurnal PEPADU
Publisher : Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/pepadu.v5i3.5842

Abstract

Di dalam KUHPerdata diatur beberapa jenis perjanjian atau seringkali disebut dengan perjanjian bernama. Secara garis besar, perjanjian yang diatur/dikenal di dalam KUHPerdata atau perjanjian-perjanjian yang termasuk dalam kontrak nominat yaitu diantaranya : Jual Beli yang diatur dalam Bab V Buku III KUHPerdata, Perjanjian jual beli merupakan perjanjian yang paling sering dilakukan di msayarakat. Karena sering dan dianggap penting maka KUHPerdata menempatkan jenis perjanjian ini dalam hirarki tertinggi diantara perjanjian lainnya. Meskipun yang utama diatur dalam KUHPerdata, masyarakat sebagian besar masih belum mengetahui pengaturan perjanjian jual beli tersebut dalam KUHPerdata ataupun hukum positif lainnya. Metode yang digunakan ceramah dan diskusi, hasilnya terjadi peningkatan pengetahuan di masyarakat.