Articles
IMPLIKASI HUKUM ATAS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 25/PUU-XIV/2016 TERHADAP PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Saputra, Dadin E.;
Khalid, Afif
Syariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran Vol 18, No 1 (2018)
Publisher : Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (218.622 KB)
|
DOI: 10.18592/sy.v18i1.2063
Abstract: There is an increase in corruption level in Indonesia, both in the total number of cases and in the total amount of financial losses suffered by the state. There are even more systematic corruption which present in all aspect of social life.The main problem formulation would be focusing on the consideration upon the decision of the panel of judges of the Constitutional Court in its decision Number 25/PUU-XIV/2016 and its legal implication towards law enforcement process and corruption eradication. The objective of this research is, first, to understand the legal consideration of the panel of judges of constitutional court in the decision Number 25/PUUXIV/2016. As for the second objective, the researcher would like to be cognizant of the legalimplication related with the law enforcement and corruption eradication process. In conducting the research, the researcher is using normative judicial research, with juridical approach as the method. This research is using qualitative method and in analytical-descriptive analysis. This research resulted in number of conclusions, per se, Constitutional Court decision Number 25/PUUXIV/2016 has created legal uncertainty related to the formulation of corruption; as corruption was material offense, whereof in the beginning was formal offense. Such circumstance obliges law enforcer to establish the ground on how much actual financial loss the state has suffered, not on potential financial loss. There is different, legally unrelated perspective in defining “could” as in “could inflict state financial loss or harm state economy” under criminal approach of Law on Corruption Eradication and under administrative approach of Law Number 30 Year 2004.Abstrak: pertimbangan hukum Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016.Dan untuk mengetahui Implikasi hukum apa terkait dengan proses penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif.Dalam penelitian ini peneliti menggunakan metode kualitatif dan diuraikan secara deskriptif analitis. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 melahirkan ketidakpastian hukum yaitu berkaitan dengan rumusan delik tindak pidana korupsi, dimana awalnya rumusan tindak pidana korupsi adalah delik formil menjadi delik materiil, sehingga penegak hukum harus dapat membuktikan berapa nilai kerugian keuangan negara atau perekonomian negara secara riil atau nyata (actual loss) bukan pada sudut pandang potensi nilai kerugian yang akan dialami (potential loss). Frasa kata “dapat” merugikan keuangan negara atau perekonomian negara antara pendekatan pidana sebagaimana dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan pendekatan administratif sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 adalah 2 hal yang berbeda dan tidak mempunyai hubungan hukum.
IMPLIKASI HUKUM ATAS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 25/PUU-XIV/2016 TERHADAP PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Saputra, Dadin E.;
Khalid, Afif
Syariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran Vol 18, No 1 (2018)
Publisher : Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (218.622 KB)
|
DOI: 10.18592/sy.v18i1.2063
Abstract: There is an increase in corruption level in Indonesia, both in the total number of cases and in the total amount of financial losses suffered by the state. There are even more systematic corruption which present in all aspect of social life.The main problem formulation would be focusing on the consideration upon the decision of the panel of judges of the Constitutional Court in its decision Number 25/PUU-XIV/2016 and its legal implication towards law enforcement process and corruption eradication. The objective of this research is, first, to understand the legal consideration of the panel of judges of constitutional court in the decision Number 25/PUUXIV/2016. As for the second objective, the researcher would like to be cognizant of the legalimplication related with the law enforcement and corruption eradication process. In conducting the research, the researcher is using normative judicial research, with juridical approach as the method. This research is using qualitative method and in analytical-descriptive analysis. This research resulted in number of conclusions, per se, Constitutional Court decision Number 25/PUUXIV/2016 has created legal uncertainty related to the formulation of corruption; as corruption was material offense, whereof in the beginning was formal offense. Such circumstance obliges law enforcer to establish the ground on how much actual financial loss the state has suffered, not on potential financial loss. There is different, legally unrelated perspective in defining ?could? as in ?could inflict state financial loss or harm state economy? under criminal approach of Law on Corruption Eradication and under administrative approach of Law Number 30 Year 2004.Abstrak: pertimbangan hukum Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016.Dan untuk mengetahui Implikasi hukum apa terkait dengan proses penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif.Dalam penelitian ini peneliti menggunakan metode kualitatif dan diuraikan secara deskriptif analitis. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 melahirkan ketidakpastian hukum yaitu berkaitan dengan rumusan delik tindak pidana korupsi, dimana awalnya rumusan tindak pidana korupsi adalah delik formil menjadi delik materiil, sehingga penegak hukum harus dapat membuktikan berapa nilai kerugian keuangan negara atau perekonomian negara secara riil atau nyata (actual loss) bukan pada sudut pandang potensi nilai kerugian yang akan dialami (potential loss). Frasa kata ?dapat? merugikan keuangan negara atau perekonomian negara antara pendekatan pidana sebagaimana dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan pendekatan administratif sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 adalah 2 hal yang berbeda dan tidak mempunyai hubungan hukum.
Women Victims of Domestic Violence as a Gender-Based Crime
Muhammad Abdullah;
Hanafi Hanafi;
Afif Khalid;
Gusti Wardiansyah
International Journal of Social Science, Education, Communication and Economics (SINOMICS JOURNAL) Vol. 1 No. 1 (2022): April
Publisher : Lafadz Jaya Publisher
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (228.801 KB)
|
DOI: 10.54443/sj.v1i1.2
This study aims to find out why women are the dominant victims of domestic violence. This research uses a descriptive qualitative method, with a literature study. The result of this study is that the relationship between men and women is still unequal, which still considers men to be more than women in all respects so that the wife/woman is only in charge of household matters. The wife's economic dependence on her husband is also one of the triggers for the violence. So that the husband commits violence with the intention that the wife no longer refuses the husband's will, as well as to show masculinity. This oppression is also caused by a subordinate view that is supported by socio-political dynamics rooted in a hierarchical, submissive level and legitimizes violence as a control mechanism. The conclusion of this study is that domestic violence is part of gender-based violence because violence was born as a result of an imbalance in the pattern of power relations between men and women which was then justified by both state law and religious beliefs as a result of interpretation gender-biased religious texts. Building a pattern of relations that is egalitarian and fair and away from the practice of violence in the context of family life is part of both humanitarian and religious duties.
SOSIALISASI PEMILU KEPADA PEMUDA GUNA MENCIPTAKAN PEMUDA YANG SADAR PEMILU DI KOTA BANJARMASIN
Muhammad Erfa Redhani;
Muhammad Syahrial Fitri;
Afif Khalid Khalid;
Hanafi Hanafi
JURNAL PENGABDIAN AL-IKHLAS UNIVERSITAS ISLAM KALIMANTAN MUHAMMAD ARSYAD AL BANJARY Vol 6, No 1 (2020): AL-IKHLAS JURNAL PENGABDIAN
Publisher : Universitas Islam kalimantan MAB
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (273.45 KB)
|
DOI: 10.31602/jpaiuniska.v6i1.3372
Tujuan dilaksanakannya kegiatan pengabdian ini adalah untuk meningkatkan pemahaman pemilih pemula tentang pemilihan umum di kota Banjarmasin dan untuk meningkatkan partisipasi pemilih pemula pada pemilihan umum di Kota Banjarmasin khususnya yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia. Metode yang digunakan dalam kegiatan ini adalah dengan rangkaian tahapan yang disusun secara sistematis yaitu pertama dengan melakukan obeservasi lapangan dan pendataan peserta, pembuatan materi dan bahan lainnya, pembuatan konsep sosialisasi dan pelatihan, pelaksanaan sosialisasi dan pelatihan, membentuk gerakan pemuda sadar pemilu, dan terakhir adalah membuat laporan akhir dan artikel. Dari kegiatan ini hasil atau kesimpulannya adalah dari semua rancangan kegiatan yang tercantum dalam proposal kegiatan telah dapat dilaksanakan, meskipun terdapat beberapa kendala namun telah dapat diatasi. Antusiasme mahasiswa yang tergabung dalam Kesatuan Mahasiswa Muslim Indonesia sangat bagus terutama dalam komitmennya mengawal pelaksanaan pemilu 2019 dan turut berpartisipasi dalam menggunakan hak pilihnya. KAMMI terdaftar resmi sebagai pemantau pemilu di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sehingga dapat secara langsung berkontribusi mengawal pelaksanaan pemilu.
PENYULUHAN HUKUM BAHAYA NARKOTIKA BAGI MASYARAKAT PADANG BATUNG KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN
Nahdhah Nahdhah;
Afif Khalid;
Munajah Munajah
Al-Adl : Jurnal Hukum Vol 9, No 3 (2017)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (339.784 KB)
|
DOI: 10.31602/al-adl.v9i3.1053
Pengabdian Kepada Masyarakat ini bertujuan untuk Untuk memberikan pengetahuan tentang upaya pemberantasan narkotika yang dapat dilakukan oleh masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Selatan serta memberikan pengetahuan tentang pentingnya pemberantasan narkotika di daerah Hulu Sungai Selatan. Pengabdian Kepada Masyarakat diharapkan memberikan kontribusi terhadap masyarakat Padang Batung khususnya baik secara teoritis maupun praktis dalam pencegahan maraknya peredaran narkotika. Metode yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan Pengabdian Kepada Masayarakat ini adalah metode deskriptif. Karena pengabdian ini bertujuan untuk menggambarkan selengkap mungkin bagaimana bahaya dan ancaman hukum bagi pelaku penyalahgunaan narkotika. Sesuai dengan metode pendekatan yang digunakan, maka dalam analisis pengabdian kepada masyarakat ini akan dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Pendekatan yuridis yaitu mengkaji konsep normatifnya atau mengkaji dengan perundang-undangan. Untuk pendekatan empiris yaitu usaha mendekati masalah yang dihadapi dengan sifat hukum yang nyata apakah sudah sesuai dengan kenyataan yang hidup dalam masyarakat. Hasil yang diperoleh dari Pengabdian Kepada Masyarakat ini adalah bertambahnya pengetahuan bagi para peserta yang dalam hal ini adalah ketua RT dan beberapa tokoh masyarakat Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan tentang bahaya penyalahgunaan narkotika serta dampak hukum yang mengancam bagi para penyalahguna narkotika.
TINJAUAN YURIDIS TENTANG PARALEGAL DALAM PEMBERIAN BANTUAN HUKUM
Afif Khalid;
Dadin Eka Saputra
Al-Adl : Jurnal Hukum Vol 11, No 1 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (27.812 KB)
|
DOI: 10.31602/al-adl.v11i1.2022
AbstractThis research will discuss a juridical review of paralegals in the provision of legal assistance where there is an overlap of authority between Advocates and paralegals who through Regulation of the Minister of Law and Human Rights Permenkumham Number 01 Year 2018 are authorized to obtain proceedings both in non-litigation and litigation. The short-term goal expected from this research is to provide a critical analysis of paralegals in the provision of legal assistance in a justice system in Indonesia. The long-term goal of this research can be an appropriate and effective framework in solving problems regarding the provision of legal assistance as efforts to provide legal protection for justice seekers. This research uses a normative juridical research method. This normative legal research was conducted in a qualitative descriptive, normative descriptive means that the material or legal materials are collected, sorted and subsequently studied and analyzed for content, so that it can know the level of synchronization, the feasibility of norms, and the submission of new normative ideas. Keynote: Paralegals, Advocate, Legal Aid, Justice. AbstrakPenelitian ini akan membahas tentang tinjauan yuridis tentang paralegal dalam pemberian bantuan hukum dimana terdapat tumpang tindih kewenangan antara Advokat dengan paralegal yang melalui Permenkumham Nomor 01 Tahun 2018 diberikan wewenang untuk dapat beracara baik secara non litigasi maupun litigasi. Tujuan jangka pendek yang diharapkan dari penelitian ini adalah untuk memberikan analisa kritis terhadap paralegal dalam pemberian bantuan hukum dalam sebuah sistem peradilan di Indonesia. Tujuan jangka panjang dari penelitian ini dapat menjadi kerangka kerja yang tepat dan efektif dalam menyelesaikan permasalahan tentang pemberian bantuan hukum sebagai upaya-upaya pemberian perlindungan hukum para pencari keadilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Penelitian hukum normatif ini dilakukan secara deskriptif kualitatif, yaitu materi atau bahan-bahan hukum tersebut dikumpulkan, dipilah-pilah untuk selanjutnya dipelajari dan dianalisis muatannya, sehingga dapat diketahui taraf sinkronisasinya, kelayakan norma, dan pengajuan gagasan-gagasan normatif baru. Kata Kunci: Paralegal, Advokat, Pemberian Bantuan Hukum, Peradilan
PENAFSIRAN HUKUM OLEH HAKIM DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA
Afif Khalid
Al-Adl : Jurnal Hukum Vol 6, No 11 (2014)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (625.783 KB)
|
DOI: 10.31602/al-adl.v6i11.196
Negara Indonesia adalah negara hukum. Hal ini dinyatakan secara tegas di dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 pasca amandemen. Sebagai negara hukum maka hukum harus dipahami sebagai satu kesatuan sistem yang terdiri beberapa elemen, salah satu elemen peradilan. Dalam memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara, seorang Hakim haruslah menggunakan hukum tertulis sebagai dasar putusannya. Akan tetapi apabila dalam hukum tertulis tidak ditemukan atau dirasa tidak cukup, maka Hakim dapat melakukan penafsiran hukum.Secara yuridis maupun filosofis, hakim Indonesia mempunyai kewajiban atau hak untuk melakukan penafsiran hukum atau penemuan hukum agar putusan yang diambilnya dapat sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat. Penafsiran hukum oleh hakim dalam proses peradilan haruslah dilakukan atas prinsip-prinsip dan asas-asas tertentu.yang menjadi dasar sekaligus rambu-rambu bagi hakim dalam menerapkan kebebasannya dalam menemukan dan menciptakan hukum. Dalam upaya penafsiran hukum, maka seorang hakim mengetahui prinsip-prinsip peradilan yang ada dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan dunia peradilan, dalam hal ini Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman .Kata Kunci: Penafsiran Hukum, Hakim, Sistem Peradikan di Indonesia
ASPEK-ASPEK HUKUM TENTANG PERMOHONAN PERNYATAAN PAILIT
afif khalid;
Iwan Riswandi;
Salamiah Salamiah
Al-Adl : Jurnal Hukum Vol 14, No 1 (2022)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31602/al-adl.v14i1.6171
Kepailitan merupakan lembaga hukum yang berfungsi sebagai sarana penyelesaian utang suatu perusahaan yang tidak mampu dibayar. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Membayar Utang. Ternyata undang-undang tersebut menunjukkan adanya kekurangan, sehingga diperlukan pengaturan yang jelas dan tegas demi kepastian hukum. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui status hukum permohonan pernyataan pailit, serta batasan hak dan kewenangan kurator dengan hakim pengawas dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit.Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, yaitu penelitian terhadap bahan-bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Bahan-bahan hukum tersebut dikumpulkan melalui studi pustaka. Bahan-bahan hukum yang telah terkumpul diolah dan dianalisis secara kualitatif, yaitu pengolahan dan penganalisaan tanpa menggunakan angka-angka.Hasil penelitian menunjukkan, bahwa, Pertama status hukum permohonan pailit merupakan perkara gugatan dengan mengacu pada Pasal 11 dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, karena dalam permohonan kasasi terdapat pihak pemohon dan termohon kasasi. Kedua, hak dan kewenangan kurator dan hakim pengawas berbeda dalam rangka pengurusan dan pemberesan harta pailit.
UPAYA KRIMINALISASI TERHADAP ADVOKAT DALAM MENJALANKAN PROFESI HUKUM
Afif Khalid
Jantera Hukum Bornea Vol. 3 No. 2 (2019): Juli 2019
Publisher : Fakultas Hukum UVAYA Banjarmasin
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (804.221 KB)
Advokat merupakan suatu profesi pekerjaan yang bebas, mandiri, imparsial, bertanggung jawab, dan berkomitmen pada moral yang tinggi. Status dan kedudukan Advokat sebagai lembaga pendukung negara (auxiliary state) dalam penegakan hukum. Menurut Pasal 5 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, menyebutkan bahwa Advokat berstatus sebagai „penegak hukum‟ adalah Advokat sebagai salah satu perangkat dalam proses peradilan yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan.Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Penelitian hukum normatif ini dilakukan secara deskriptif kualitatif dengan melakukan pendekatan konseptual, yaitu materi atau bahan-bahan hukum tersebut dikumpulkan, dipilah-pilahuntuk selanjutnya dipelajari dan dianalisis muatannya, sehingga dapat diketahui taraf sinkronisasinya, kelayakan norma, dan pengajuan gagasan-gagasan normatif baru. Pengaturan hak imunitas tethadap advokat dapat dilihat dan dipahami denganlebih mendalam dari pasal 14 hingga pasal 19 Undang-Undang No.18 Tahun 2003, tepatnya bab IV tentang hak dan kewajiban. Secara umum dapat dikatakan bahwa hak imunitas muncul dari hak (right) dan kewajiban (duty) advokat dalam melakukan tugastugasnya, yang secara tegas menyatakan, bahwa Advokat bebas untuk mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam Sidang Pengadilan. Oleh karena itu seorang Advokat tidak dapat dikriminalisasikan atau dengan kata lain tidak dapat dituntut baik secara Perdata maupun Pidana dalam menjalankan tugas profesinya yang didasarkan pada itikad baik untuk kepentingan pembelaan Kliennya