Pemberdayaan petani milenial merupakan strategi penting dalam menjawab tantangan krisis regenerasi petani dan keterbelakangan teknologi di sektor pertanian Indonesia. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas petani milenial melalui pendekatan interdisipliner yang meliputi edukasi hukum agraria, pemanfaatan inovasi teknologi pertanian, dan penguatan manajemen agribisnis berbasis platform digital. Pelaksanaan kegiatan dilakukan secara daring guna menjangkau peserta dari berbagai wilayah dan memaksimalkan efisiensi pelatihan. Metode yang digunakan mencakup survei kebutuhan peserta, pelatihan interaktif melalui Zoom dan WhatsApp Group, serta pendampingan pasca pelatihan. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa intervensi edukatif ini berdampak positif pada tiga aspek utama. Pertama, terjadi peningkatan signifikan dalam pemahaman peserta terhadap konsep hukum agraria, hak atas tanah, serta pentingnya sertifikasi lahan sebagai dasar legalitas usaha tani. Kedua, para peserta mulai mengadopsi teknologi pertanian digital seperti aplikasi pemantau cuaca, pencatatan pertanian berbasis Android, serta pengenalan terhadap Internet of Things (IoT) dalam pertanian presisi. Ketiga, pelatihan manajemen agribisnis digital mendorong petani milenial untuk memanfaatkan e-commerce, media sosial, dan aplikasi keuangan dalam menjalankan usaha tani secara lebih modern dan kompetitif. Kegiatan ini menunjukkan bahwa transformasi digital dalam pertanian dapat dimulai dari peningkatan literasi hukum, teknologi, dan bisnis secara simultan. Pendekatan daring terbukti mampu memfasilitasi pembelajaran lintas wilayah dan menjangkau lebih banyak peserta, meskipun tetap diperlukan penguatan infrastruktur digital dan dukungan kebijakan untuk keberlanjutan program. Oleh karena itu, kolaborasi antara perguruan tinggi, pemerintah, dan sektor swasta menjadi sangat penting dalam menciptakan ekosistem agribisnis digital yang inklusif bagi generasi petani muda.