Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Attoriolong

Masyarakat Adat Sampeong di Desa Lamasi Hulu Kabupaten Luwu, 1988-2020 Nasra, Nasra; Bosra, Mustari; Malihu, La
Attoriolong Vol 22, No 1 (2024): Attoriolong Jurnal Pemikiran Kesejarahan dan Pendidikan Sejarah
Publisher : Universitas Negeri Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui latar belakang terbentuknya masyarakat adat Sampeong, dinamika masyarakat adat Sampeong, serta peran dan fungsi-fungsi pemerintahan tradisional dan formal masyarakat adat Sampeong. untuk mencapai tujuan tersebut maka peneliti menggunakan metode sejarah yang terdiri dari empat tahapan yaitu: Heuristik (pengumpulan data atau sumber), kritik sumber, interpretasi dan histiografi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: (1) Menurut masyarakat adat Sampeong bahwa penduduk Sampeong berpangkal dari Datu Laukku. Keturunan Datu La Ukku, yang bernama Pong Mula Tau, sebagai nenek pertama manusia yang turun dari langit ke bumi. Yang kemudian beranak cucu dan salah satu dari keturunannya yaitu Tanduk Pirri yang merupakan nenek moyang dari masyarakat adat Sampeong. (2) Dinamika masyarakat adat Sampeong dari tahun 1988-2010 dimekarkan sebagai desa dan mengadakan pemilihan Tomakaka yang dipilih oleh msyarakat dan ada perubahan dari segi pendidikan, dan fungsi pemangku adat. Sedangkan Pada tahun 2011-2020, pemilihanTomakaka kembali dilakukan oleh para Matua, selain itu juga ada pengurangan aturan adat atau Mapasikalamma serta perkembangan dari segi pendidikan, sosial maupun ekonomi semakin berkembang. (3) Peran dan Fungsi pemerintahan tradisional dan formal yang saling beriringan dan bekerja sama dalam penyelesaian masalah dan utntuk memajukan masyarakat adat Sampeong. Selain itu masyarakat adat Sampeong merupakan masyarakat adat yang masih melaksanakan tradisi hingga saat ini diantaranya Rambu Solo, Rambu Tuka ( Balik Gandang), Mapasakkke, Siaja, Marara Kalo yang didukung oleh para pemangku adat sebagai pemegang pranan penting untuk terlaksannya tradisi dalam masyarakat tersebut.