Claim Missing Document
Check
Articles

Found 15 Documents
Search

ANALISIS SUBSTANCE OVER FORM DALAM MENGGUGAT LEGITIMASI BIAYA PADA ARENA SENGKETA PAJAK Wahyu Setia Budi; Sylvia Setjoatmadja; Dara Puspitasari
Dinamika Hukum & Masyarakat Vol. 9 No. 1 (2026): DINAMIKA HUKUM DAN MASYARAKAT
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/dhm.v9i1.7624

Abstract

Pembayaran royalti seringkali menjadi topik hangat dalam perdebatan pajak karenakemungkinannya disalahgunakan untuk menurunkan Penghasilan Kena Pajak(PKP). Di sinilah prinsip substance over form yang tercantum dalam Pasal 4 ayat(1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan TataCara Perpajakan (KUP) sangat penting untuk mengevaluasi substansi ekonomi daritransaksi yang ada di balik wujud formalnya. Tulisan ini memiliki tujuan untukmenjawab dua pertanyaan normatif: (1) Bagaimana penerapan prinsip substanceover form dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang KUP berpengaruh terhadappembuktian biaya royalti sebagai pengurang PKP dalam penyelesaian sengketapajak di Pengadilan Pajak? (2) Apakah ketentuan normatif dalam Peraturan MenteriKeuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis dan Tarif Pajak Penghasilan atasRoyalti sudah cukup mengakomodasi prinsip substance over form untuk mencegahpenyalahgunaan biaya royalti dalam pembuktian sengketa pajak, sebagaimanadiatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang KUP? Metode yang digunakanadalah yuridis normatif dengan pendekatan statutori dan konseptual melalui analisisatas dokumen hukum utama (UU KUP, PMK 213/PMK.03/2016) serta keputusanPengadilan Pajak yang relevan. Hasil dari analisis menunjukkan bahwa prinsipsubstance over form dapat secara efektif meniadakan pengakuan atas biaya royaltiyang tidak nyata, meskipun PMK 213/PMK.03/2016 masih memerlukan penguatandalam hal sanksi administratif untuk memastikan penerapan yang konsisten.Kesimpulan dari makalah ini menegaskan bahwa perlu adanya penguataninterpretasi normatif dari prinsip ini guna mencapai keadilan perpajakan, sambilmenyarankan revisi terhadap PMK untuk menambahkan kriteria terkait substansiekonomi royalti dan pelatihan untuk hakim pajak.
Menguak Status dan Legalitas Rupiah Digital sebagai Legal Tender (Perspektif Teori Keadilan Bermartabat) Setjoatmadja, Sylvia; Kameo, Jeferson
Jurnal Hukum & Pembangunan
Publisher : UI Scholars Hub

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Digital technology and modern telecommunications have been and will continue to be key factors in the emergence of various innovative products. One such innovative product is digital currency, specifically Central Bank Digital Currency (CBDC). In Indonesia, advancements in digital technology and telecommunications have encouraged the government to issue a CBDC, which will be named Digital Rupiah. The initiative to issue Digital Rupiah also responds to global trends and the public's need for secure, efficient, and sustainable payment instruments. However, the plan to issue Digital Rupiah is not without challenges, particularly regarding the clarity of its legal status as a lawful means of payment or legal tender. Using a normative legal research method, this study finds that Article 23B of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia (UUD NRI 1945) does not explicitly regulate the types of digital currency. There exists a *rechtsvacuum* (legal void) concerning the legal tender status of Digital Rupiah at the constitutional level. Additionally, from a technical-juridical perspective, concrete legal regulations regarding the status and legal tender legality of Digital Rupiah, in parity with paper and coin Rupiah, remain insufficiently comprehensive. Such legal conditions have the potential to create ambiguity and uncertainty. Nevertheless, this study identifies the emergence of a new law in the form of an omnibus law, which serves as a supporting framework for the solidity of the legal structure as well as a source of clarity on the meaning, status, and legality of Digital Rupiah. The clarity of such a legal framework is essential to solidify the innovation in the issuance and use of Digital Rupiah in the digital era. The legal framework for Digital Rupiah will support payment system efficiency, promote financial inclusion, and contribute to sustainable national economic growth. The legal theory guiding the research findings, which emphasizes the comprehensive regulation of CBDC, is the Dignified Justice Theory. According to this theory, while the need for legal comparison is unavoidable, Pancasila must remain the ultimate source of all legal principles governing the existence of Digital Rupiah.
PKPU sebagai Celah Hukum: Analisis Penyalahgunaan dan Pertimbangan Hakim dalam Putusan Pengadilan Niaga Denisa Diva Ayu Firnanda; Bagas Setyo Romadhoni; Siti Aisyah Azzahrah Widayat; Sylvia Setjoatmadja
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.5280

Abstract

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) merupakan instrumen hukum dalam sistem kepailitan Indonesia yang dirancang untuk memberikan kesempatan kepada debitur melakukan restrukturisasi utang secara adil. Namun, dalam praktiknya, mekanisme ini sering disalahgunakan oleh debitur untuk menunda kewajiban pembayaran tanpa itikad baik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan PKPU dalam hukum kepailitan Indonesia, mengidentifikasi bentuk penyalahgunaan, serta mengkaji pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jakarta Pusat. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, serta didukung analisis kualitatif terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan adanya celah normatif dalam pengaturan PKPU, khususnya terkait tidak adanya parameter yang jelas mengenai itikad baik debitur. Kondisi ini membuka peluang bagi debitur untuk memanfaatkan PKPU secara oportunistik. Selain itu, pertimbangan hakim dalam putusan tersebut masih berfokus pada aspek formal administratif tanpa menguji kondisi substantif debitur secara mendalam. Hal ini berpotensi merugikan kreditur serta melemahkan prinsip keadilan dan kepastian hukum. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan optimalisasi peran hakim dalam menilai itikad baik debitur guna mencegah penyalahgunaan PKPU.
Peran Hukum Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Dalam Penyelesaian Sengketa Utang Piutang Gunadi Gunadi; Andri Setiya Graha; Sumiadi Sumiadi; Ridho Hernowo; Sylvia Setjoatmadja
Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology Vol. 4 No. 2 (2026): Maret - Juni
Publisher : PT Ilmu Data Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69693/ijmst.v4i2.9593

Abstract

Dalam ekosistem bisnis kontemporer, instrumen utang-piutang memegang peranan krusial sebagai katalis pembiayaan, namun eskalasi kompleksitas ekonomi berbanding lurus dengan meningkatnya risiko gagal bayar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fungsi strategis dan komplementer dari rezim hukum kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, serta mengevaluasi efektivitasnya dalam memitigasi risiko insolvensi dan menjaga stabilitas makroekonomi di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif (legal research) dengan Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach) dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Teknik analisis data dilakukan secara deskriptif-analitis menggunakan metode deduksi terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum kepailitan dan PKPU merupakan dua instrumen komplementer yang saling melengkapi dalam mengeliminasi tindakan eksekusi piutang secara sepihak. Hukum kepailitan memberikan perlindungan melalui peletakan sita umum untuk menjamin distribusi boedel pailit yang proporsional berdasarkan asas paritas creditorum dan stratifikasi kreditor. Sebaliknya, PKPU bertindak sebagai instrumen penyelamatan korporasi yang memberikan stimulus waktu bagi debitor solven untuk melakukan restrukturisasi keuangan melalui proposal perdamaian tanpa kehilangan kendali manajerial secara absolut. Namun, pada tataran empiris di Pengadilan Niaga, penegakan norma ini masih dihadapkan pada tantangan malapraktik yuridis berupa penyalahgunaan PKPU oleh pihak yang beriktikad buruk. Kesimpulannya, efikasi hukum kepailitan tidak hanya bertumpu pada teks undang-undang, melainkan sangat determinan pada transparansi finansial debitor, kualitas pembuktian, dan konsistensi yurisprudensi hakim dalam menegakkan asas keseimbangan guna mewujudkan kepastian hukum yang dapat diprediksi demi stabilitas ekonomi nasional.
Analisis Kebangkrutan PT Sariwangi Tahun 2018 Ditinjau Dari Perspektif Hukum Kepailitan Di Indonesia Muhammad Abu Hamid; Muhammad Fais Al-Qorni; Imam Wahyudi; Sylvia Setjoatmadja
Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology Vol. 4 No. 2 (2026): Maret - Juni
Publisher : PT Ilmu Data Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69693/ijmst.v4i2.9594

Abstract

Kepailitan mencerminkan kondisi yuridis di mana seorang debitur tidak lagi mampu melunasi kewajiban finansialnya yang telah jatuh tempo kepada kreditur. Studi ini menyoroti kasus kepailitan PT Sariwangi Agricultural Estate Agency pada tahun 2018, sebuah perkara yang menyita perhatian publik mengingat reposisi perusahaan tersebut sebagai pionir industri teh celup di Indonesia. Sengketa hukum ini berakar dari proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada tahun 2015 yang sebenarnya telah berujung pada pengesahan perjanjian perdamaian (homologasi). Kendati demikian, PT Sariwangi gagal merealisasikan pembayaran cicilan bunga yang telah disepakati, sehingga mendorong PT Bank ICBC Indonesia untuk melayangkan permohonan pembatalan homologasi ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Penelitian ini diarahkan untuk mengkaji pertimbangan hukum majelis hakim dalam menjatuhkan vonis pailit, sekaligus menganalisis implementasi hukum kepailitan nasional dalam penyelesaian perkara ini. Dengan mengadopsi metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, data sekunder yang dikumpulkan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Penelitian ini bersandar pada regulasi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Hasil kajian menyimpulkan bahwa deklarasi pailit terhadap PT Sariwangi didasarkan pada pembuktian unsur wanprestasi atas kesepakatan damai yang telah dilegalisasi. Kelalaian debitur dalam memenuhi komitmen pembayaran utang memvalidasi langkah pembatalan homologasi tersebut. Oleh karena itu, amar putusan pailit dalam perkara ini dinilai telah selaras dengan tatanan hukum kepailitan yang berlaku di Indonesia