Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik audit yang diterapkan di Perbankan Syariah apakah telah sesuai dengan standar audit yang berlaku di Indonesia. Unit analisis dalam penelitian ini adalah Bank Umum Syariah milik pemerintah, yaitu PT. Bank Syariah Mandiri dan milik swasta, yaitu PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, dimana data diperoleh dari pihak-pihak yang berkaitan dengan audit. Pengumpulan data diperoleh dengan melakukan wawancara dan analisis laporan tahunan tahun 2015 hingga 2017 sebagai instrumen penelitian. Hasil penelitian menunjukan bahwa praktik audit oleh PT. Bank Syariah Mandiri dan PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk. dengan mengukur variabel kerangka audit syariah, ruang lingkup audit syariah, kualitas audit syariah, piagam audit, proses audit, dan persyaratan pelaporan, cukup sesuai dengan standar audit yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini menemukan bahwa kendala sesungguhnya yang dihadapi oleh Perbankan Syariah khususnya dalam hal auditing adalah kurangnya sumber daya manusia yang mumpuni dalam hal pengetahuan tentang audit dan prinsip syariah.