Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat Bhinneka

Sosialisasi dan Edukasi Hukum Implementasi Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 Untuk Optimalisasi Penugasan Dan Penempatan Guru Sebagai Kepala Sekolah Imelda, Chitra; Hasanuddin, H.
Jurnal Pengabdian Masyarakat Bhinneka Vol. 3 No. 4 (2025): Bulan Juli
Publisher : Bhinneka Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58266/jpmb.v3i4.292

Abstract

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi dan edukasi hukum kepada Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) wilayah Banyuasin III, Provinsi Sumatera Selatan, terkait implementasi Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan dan penempatan guru sebagai kepala sekolah. Permasalahan yang diangkat adalah minimnya pemahaman stakeholder pendidikan terhadap regulasi baru ini, khususnya mengenai prosedur seleksi, persyaratan administratif, dan aspek hukum yang terkait dengan penugasan kepala sekolah. Metode yang digunakan adalah penyuluhan hukum dengan pendekatan simulasi atau role playing, di mana peserta berperan sebagai berbagai pihak yang terlibat dalam proses seleksi seperti calon kepala sekolah, panitia seleksi, dan pejabat terkait. Kegiatan ini melibatkan dosen Fakultas Hukum Universitas Sjakhyakirti sebagai narasumber dan dihadiri oleh kepala sekolah serta guru di wilayah Banyuasin III. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman peserta terhadap prosedur hukum yang ditetapkan dalam Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025, termasuk tahapan seleksi yang transparan, penerapan asas keadilan, dan reformasi sistem manajerial pendidikan. Peserta juga memahami potensi tantangan implementasi seperti risiko korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta pentingnya pengawasan yang ketat dalam proses seleksi. Kegiatan ini berkontribusi dalam meningkatkan kapasitas stakeholder pendidikan untuk mengimplementasikan regulasi baru secara tepat dan adil, sehingga dapat mendukung peningkatan kualitas kepemimpinan pendidikan di Indonesia.
Sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Di Kabupaten Banyuasin Imelda, Chitra; H. Hasanuddin
Jurnal Pengabdian Masyarakat Bhinneka Vol. 1 No. 2 (2022): Bulan November
Publisher : Bhinneka Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58266/jpmb.v1i2.22

Abstract

Peran Kebijakan pemerintah daerah Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan terhadap eksistensi peningkatan pelayanan publik dibidang pendidikan melalui implementasi otonomi daerah merupakan sarana perlindungan hukum terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan mengingat hal tersebut sebagai bentuk dari good governance dari Pemerintah dan Pemerintahan daerah, sebagian masyarakat di Kabupaten Banyuasin masih kurang memahami tentang hal tersebut, maka kami melakukan sosialisasi dalam bentuk pengabdian pada masyarakat untuk meningkatkan pemahaman perlindungan hukum terhadap para Pendidik Dan Tenaga Kependidikan di SD Negeri 11 Kabupaten Banyuasin. Kesimpulan  dari  kegiatan  pengabdian  ini  yaitu, agar mereka memahami hak-hak mereka secara hukum sesuai ketetapan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan, Serta Kewajiban Pemerintah dan Pemerintahan Daerah mewujudkan pelayanan publik dibidang pendidikan
Sosialisasi Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara Imelda, Chitra; Saadah, Dedeh; Hasanuddin; Maidianti, Silfy; Aritama, Randi; Indianto; Waliadin; Nofianti, Liza
Jurnal Pengabdian Masyarakat Bhinneka Vol. 1 No. 4 (2023): Bulan Juli
Publisher : Bhinneka Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58266/jpmb.v1i4.60

Abstract

Negara Indonesia tercatat sebagai Negara dengan jumlah penduduk terbanyak di Asia Tenggara, yakni 277,43 juta jiwa pada 2023, apabila pertumbuhan jumlah penduduk di Indonesia tidak terkontrol secara efektik, maka dapat menimbulkan permasalahan terkait pengelolaan lingkungan hidup. Kesimpulan  dari  kegiatan  pengabdian  ini  yaitu, Pemerintah telah mengeluarkan peraturan umum untuk mengatasi permasalahan lingkungan melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disusun dengan muatan substansi meliputi perencanaan, pemanfataan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan faktor-faktor lingkungan hidup yang relevan dan mempengaruhi penegakan hukum terkait lingkungan hidup dan administrasi negara. Oleh sebab itu, suatu kebijakan publik yang dikeluarkan  pemerintah, memerlukan partisipasi dari masyarakat dalam pelaksanaan pengawasan kebijakan