Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat Bangsa

Sosialisasi Dasar Hukum Pembinaan Atlet Penyandang Disabilitas Berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan Imelda, Chitra; Nofianti, Liza; Saadah, Dedeh; Maidianti, Silfy; Hasanuddin, H.; Waliadin, Waliadin
Jurnal Pengabdian Masyarakat Bangsa Vol. 1 No. 10 (2023): Desember
Publisher : Amirul Bangun Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59837/jpmba.v1i10.570

Abstract

Pemerintah bersama DPR RI mengesahkan Undang-undang Keolahragaan untuk para Penyandang Disabilitas sebagai payung hukum berbagai kegiatan Keolahragaan di Tanah Air, melalui Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan, Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 Tentang Desain Besar Olahraga Nasional, Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Meneg Pan) Nomor 63/Kep/M.Pan/7/2003, Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Perlindungan Dan Pelayanan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas. Melalui sosialisasi yang dilaksanakan bersama Ikatan Guru Olahraga Nasional (IGORNAS) dan instansi terkait, sebagai upayah untuk menyelenggarakan prinsip keadilan dan kepastian hukum, menjamin pemerataan hak dan pembinaan prestasi olahraga bagi atlet penyandang disabilitas. Serta memperoleh pelayanan dalam kegiatan Olahraga bagi Para Penyandang Disabilitas untuk memilih dan mengikuti jenis atau cabang Olahraga yang sesuai dengan bakat dan minat.
Sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan Hasanuddin, H.; Aritama, Randi; Waliadin, Waliadin; Nofianti, Liza; Imelda, Chitra
Jurnal Pengabdian Masyarakat Bangsa Vol. 2 No. 5 (2024): Juli
Publisher : Amirul Bangun Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59837/jpmba.v2i5.1076

Abstract

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan mengatur implementasi dan kewajiban para pihak terkait dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari kekerasan. Implementasi peraturan ini melibatkan pembentukan Tim Pelaksana Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di setiap satuan pendidikan, dengan kewajiban Kepala Satuan Pendidikan untuk mengangkat dan menetapkan anggota TPPK serta memastikan pelaksanaan tugas dan wewenang TPPK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Para pihak terkait, termasuk guru, tenaga kependidikan, siswa, orang tua/wali murid, dan masyarakat sekitar, memiliki tanggung jawab untuk aktif berpartisipasi dalam kegiatan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan, serta melaksanakan program-program yang telah ditetapkan untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan mendukung bagi seluruh warga pendidikan.
Sosialisasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara : Menguatkan Netralitas ASN dalam Politik untuk Keutuhan Negara Sangkut, Muhammad; Hasanuddin, Hasanuddin; Waliadin, Waliadin; Nofianti, Liza; Imelda, Chitra
Jurnal Pengabdian Masyarakat Bangsa Vol. 2 No. 11 (2025): Januari
Publisher : Amirul Bangun Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59837/jpmba.v2i11.2002

Abstract

Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah elemen kunci dalam menjaga stabilitas politik dan tata kelola pemerintahan yang baik di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Netralitas ini memungkinkan ASN untuk menjalankan peran mereka sebagai pelaksana kebijakan publik yang adil dan bebas dari intervensi politik. Penelitian ini mengkaji tantangan dalam implementasi prinsip netralitas, termasuk tekanan politik eksternal, kurangnya sosialisasi, serta ketidakjelasan penerapan sanksi bagi pelanggar. Temuan menunjukkan bahwa meskipun ada peningkatan kesadaran ASN terhadap pentingnya netralitas, implementasi prinsip ini masih menghadapi berbagai kendala, terutama di daerah terpencil yang minim akses terhadap pelatihan dan sosialisasi. Penguatan pengawasan, penegakan hukum, serta sosialisasi intensif menjadi langkah strategis untuk memastikan ASN mampu mempertahankan netralitas politik dalam melaksanakan tugasnya. Dengan demikian, netralitas ASN tidak hanya mendukung pengambilan kebijakan yang objektif, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan.